Cara Mudah Daftar NPWP Pribadi Online via Coretax

Artikel ini dibuat dengan bantuan Kecerdasan Buatan (AI) dan telah ditinjau secara manual oleh tim IZIN.CO.ID sebelum diterbitkan.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas perpajakan yang harus dimiliki oleh setiap individu yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak. Dengan memiliki NPWP, seseorang dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara legal sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengadopsi sistem administrasi perpajakan terbaru bernama Coretax, yang memungkinkan proses pendaftaran NPWP dilakukan secara online dengan lebih mudah dan efisien. Bagi wajib pajak orang pribadi, pendaftaran melalui Coretax menjadi solusi praktis karena tidak perlu datang langsung ke kantor pajak. Dalam artikel ini, akan dijelaskan langkah-langkah lengkap untuk mendaftarkan NPWP melalui sistem Coretax dengan jelas dan rinci.

1. Akses Situs Coretax

Langkah pertama dalam proses pendaftaran NPWP adalah mengakses situs resmi Coretax yang disediakan oleh DJP. Gunakan peramban web seperti Google Chrome atau Mozilla Firefox, lalu kunjungi alamat https://coretaxdjp.pajak.go.id. Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil agar proses registrasi dapat berjalan lancar tanpa kendala teknis. Pada halaman utama situs, akan tersedia berbagai pilihan layanan perpajakan, termasuk opsi pendaftaran wajib pajak baru. Setelah masuk ke situs tersebut, Anda bisa langsung memulai proses pendaftaran dengan mengikuti instruksi yang tersedia.

2. Registrasi Akun Baru

Panduan Lengkap Cara Daftar NPWP Pribadi Online via Coretax dengan Mudah
Panduan Lengkap Cara Daftar NPWP Pribadi Online via Coretax dengan Mudah

Jika Anda belum memiliki akun di sistem Coretax, maka Anda perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Klik opsi “Daftar di sini”, kemudian isi formulir registrasi dengan data yang diminta, seperti nama lengkap, alamat email, dan nomor telepon aktif. Pastikan semua data yang Anda masukkan benar, karena informasi ini akan digunakan untuk keperluan perpajakan di kemudian hari. Setelah mengisi formulir, sistem akan mengirimkan kode verifikasi (OTP) ke nomor ponsel atau email yang telah didaftarkan. Masukkan kode tersebut ke dalam kolom verifikasi untuk menyelesaikan proses pembuatan akun.

Baca juga: Jika Punya NPWP, Apakah Harus Bayar Pajak?

3. Pilih Jenis Wajib Pajak

Setelah berhasil membuat akun dan masuk ke sistem, Anda perlu memilih jenis wajib pajak yang sesuai dengan status Anda. Jika Anda mendaftar sebagai individu yang ingin memiliki NPWP pribadi, maka pilih opsi “Wajib Pajak Orang Pribadi”. Opsi ini berlaku bagi individu yang memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, atau sumber lain yang mewajibkan mereka membayar pajak. Dalam proses ini, sistem juga akan menanyakan apakah Anda telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan digunakan sebagai NPWP. Jika Anda memiliki NIK, pilih opsi yang sesuai agar sistem dapat melakukan verifikasi identitas Anda secara otomatis.

4. Konfirmasi Kepemilikan NIK

Coretax memungkinkan penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP untuk mempermudah administrasi perpajakan. Saat mendaftar, Anda akan diberikan pilihan untuk mengonfirmasi apakah ingin menggunakan NIK sebagai NPWP atau hanya membuat akun tanpa mengaktifkan NIK sebagai identitas pajak. Jika Anda memilih untuk mengaktifkan NIK, sistem akan mencocokkan data Anda dengan database kependudukan. Pastikan bahwa NIK yang Anda masukkan sudah benar dan sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda. Jika terjadi kesalahan atau sistem gagal melakukan verifikasi, Anda mungkin perlu memperbarui data kependudukan Anda di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Baca juga: Apa Itu SPT Pajak: Pengertian dan Pelaporannya

5. Mengisi Data Pribadi

Panduan Lengkap Cara Daftar NPWP Pribadi Online via Coretax dengan Mudah
Panduan Lengkap Cara Daftar NPWP Pribadi Online via Coretax dengan Mudah

Setelah konfirmasi NIK, Anda akan diminta untuk mengisi informasi pribadi lainnya sesuai dengan dokumen resmi. Data yang perlu diisi meliputi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, alamat domisili, dan pekerjaan. Jika Anda adalah seorang pekerja lepas atau memiliki usaha sendiri, Anda mungkin juga perlu mencantumkan sumber penghasilan utama Anda. Pastikan semua informasi yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK). Data ini akan digunakan oleh DJP untuk menentukan kewajiban pajak yang harus Anda penuhi sebagai wajib pajak orang pribadi.

6. Verifikasi Email dan Nomor Telepon

Sebelum proses pendaftaran selesai, sistem Coretax akan meminta Anda untuk melakukan verifikasi email dan nomor telepon. Setelah mengisi data pribadi, sistem akan mengirimkan kode OTP ke nomor ponsel dan email yang telah Anda daftarkan. Buka pesan yang dikirimkan, lalu masukkan kode OTP ke dalam sistem untuk mengonfirmasi bahwa informasi kontak yang Anda berikan sudah benar. Proses verifikasi ini penting untuk memastikan bahwa akun yang Anda buat aman dan dapat digunakan untuk mengakses layanan perpajakan secara online. Jika kode OTP tidak masuk dalam beberapa menit, Anda bisa meminta sistem untuk mengirim ulang kode.

7. Penyelesaian Pendaftaran

Setelah semua data terisi dan proses verifikasi berhasil, langkah terakhir adalah menyelesaikan pendaftaran. Pastikan Anda telah memeriksa kembali semua informasi yang telah dimasukkan sebelum mengklik tombol “Selesai”. Jika pendaftaran berhasil, Anda akan mendapatkan nomor NPWP elektronik yang bisa langsung digunakan untuk keperluan perpajakan. Dokumen NPWP dalam bentuk digital biasanya dapat diunduh langsung dari sistem Coretax. Jika Anda ingin mendapatkan kartu fisik NPWP, Anda bisa mengajukan permintaan cetak ke kantor pajak terdekat atau melalui layanan online yang tersedia.

Baca juga: Siapa yang Harus Melaporkan SPT Tahunan?

Catatan Penting

  • Pastikan semua data yang Anda masukkan akurat agar tidak terjadi kendala dalam proses verifikasi.
  • Simpan baik-baik informasi akun, seperti email dan kata sandi, untuk keperluan login di masa mendatang.
  • Jika mengalami kendala saat mendaftar, Anda bisa menghubungi layanan bantuan DJP melalui call center atau datang langsung ke kantor pajak.
  • Dengan menggunakan Coretax, proses pendaftaran NPWP menjadi lebih cepat, mudah, dan dapat dilakukan kapan saja tanpa harus datang ke kantor pajak.

Mendaftarkan NPWP pribadi melalui sistem Coretax kini menjadi lebih mudah dan praktis. Dengan proses yang sepenuhnya online, wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk mengurus pendaftaran. Cukup dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan, siapa pun bisa memiliki NPWP dalam waktu singkat. Pastikan semua data yang diinput benar dan sesuai dengan dokumen resmi agar proses verifikasi berjalan lancar.

Jika Anda membutuhkan bantuan dalam pengelolaan pajak dan administrasi perpajakan, gunakan jasa konsultan pajak dari IZIN.co.id.

Tim Konsultan kami siap membantu dalam setiap keperluan perpajakan, seperti;

Hubungi tim IZIN sekarang dan dapatkan konsultasi GRATIS!

 

 

Hitung Pajak Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

Kalkulator PPh
Hitung pajak penghasilan PPh 21, 23, dan 4 ayat (2)
Kalkulator Pajak Properti
Hitung perkiraan pajak dan biaya notaris
Artikel Lainnya
whatsapp button