EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identifikasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan pelaporan pajak secara online. Namun, banyak wajib pajak yang sering lupa EFIN pajak mereka, terutama saat musim pelaporan SPT Tahunan.
Jika Anda mengalami masalah ini, jangan khawatir! Anda tidak perlu membuat EFIN baru, karena EFIN hanya diterbitkan sekali seumur hidup.
Dengan beberapa langkah sederhana, Anda bisa mendapatkan kembali EFIN yang terlupa dan melanjutkan kewajiban perpajakan Anda dengan mudah.
Baca Juga: Cara Aktivasi EFIN: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak
Cara Mendapatkan EFIN Secara Online
Jika Anda lupa EFIN pajak, Anda bisa mengajukan permintaan kembali secara online dengan langkah-langkah berikut:
Siapkan Dokumen Pendukung
- Fotokopi KTP (untuk Wajib Pajak Orang Pribadi) atau NPWP badan usaha (untuk Wajib Pajak Badan).
- Surat permohonan permintaan EFIN yang ditandatangani.
- Swafoto dengan KTP dan NPWP (jika diminta oleh DJP).
Hubungi Kantor Pajak via Email atau Live Chat
- Kirim permohonan melalui email resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar.
- Alternatif lainnya, Anda bisa menggunakan layanan live chat DJP di situs pajak.go.id atau melalui akun media sosial resmi DJP.
Verifikasi Data oleh Petugas Pajak
- Petugas akan melakukan verifikasi data yang telah dikirim.
- Jika data valid, EFIN akan dikirim kembali ke email yang terdaftar di sistem DJP.
Baca juga: Apa itu SPT Orang Pribadi?
Cara Mendapatkan EFIN Secara Offline
Jika Anda lebih memilih cara konvensional, Anda bisa mendapatkan kembali EFIN dengan datang langsung ke kantor pajak terdekat. Berikut langkah-langkahnya:
Kunjungi Kantor Pajak
Datanglah ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar dengan membawa dokumen identitas seperti KTP dan NPWP.
Ambil Nomor Antrean dan Sampaikan Permohonan
- Ambil nomor antrean untuk layanan EFIN.
- Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mendapatkan kembali EFIN karena lupa.
Verifikasi dan Penerbitan EFIN
- Petugas pajak akan melakukan verifikasi data.
- Setelah data terverifikasi, EFIN akan diberikan dalam bentuk cetakan atau dikirim melalui email yang terdaftar.
Baca juga: Perbedaan SPT Bulanan dan Tahunan
Lupa EFIN pajak bukanlah masalah besar selama Anda tahu cara mengatasinya. Anda bisa mendapatkan kembali EFIN dengan mudah, baik secara online maupun offline. Jika ingin proses lebih cepat, metode online bisa menjadi pilihan yang praktis. Namun, bagi yang ingin mendapatkan kepastian langsung, datang ke kantor pajak juga bisa menjadi solusi.
Untuk menghindari masalah serupa di masa mendatang, pastikan Anda menyimpan EFIN di tempat yang aman dan mudah diingat. Dengan begitu, Anda bisa menghemat waktu dan menghindari kerepotan saat pelaporan pajak di tahun-tahun berikutnya.
Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut terkait pajak dan perizinan usaha, Anda bisa berkonsultasi dengan jasa konsultan pajak di IZIN.co.id untuk mendapatkan solusi terbaik sesuai kebutuhan Anda.
Tim Konsultan kami siap membantu dalam setiap keperluan perpajakan, seperti;
- Pembuatan Laporan Keuangan dan Pelaporan SPT
- Pengurusan Payroll untuk Bisnis di Jakarta & Sekitarnya
- Pengurusan PKP Jakarta dan Sekitarnya
- dan layanan lainnya.