Apa Itu SPT Pajak: Pengertian dan Pelaporannya

Wajib Tahu! Semua Hal tentang SPT Pajak yang Perlu Anda Tahu
Wajib Tahu! Semua Hal tentang SPT Pajak yang Perlu Anda Tahu

Pajak adalah salah satu sumber pendapatan negara yang sangat penting. Untuk memastikan pemenuhan kewajiban pajak oleh warga negara, pemerintah mengharuskan mereka untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak. Dalam konteks ini, apa itu SPT Pajak dan bagaimana cara kerjanya?

Apa Itu Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak?

Wajib Tahu! Semua Hal tentang SPT Pajak yang Perlu Anda Tahu
Wajib Tahu! Semua Hal tentang SPT Pajak yang Perlu Anda Tahu

Surat Pemberitahuan Pajak atau SPT adalah dokumen resmi yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghasilan, pengeluaran, dan kewajiban pajak kepada otoritas pajak. Ini adalah langkah kritis dalam menjaga keteraturan dan kepatuhan terhadap peraturan pajak.

SPT memiliki peran penting dalam sistem perpajakan. Ini tidak hanya mencerminkan kewajiban wajib pajak, tetapi juga membantu pemerintah mengumpulkan dana yang diperlukan untuk berbagai proyek pembangunan. Dengan melaporkan secara tepat waktu, wajib pajak berkontribusi pada kemajuan ekonomi negara.

Jenis-jenis SPT

Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, terdapat dua jenis Surat Pemberitahuan (SPT) yang dikenal, yaitu:

  • SPT Masa

SPT Masa digunakan untuk melaporkan pajak dalam periode tertentu, khususnya setiap bulan. Jenis pajak yang di laporkan setiap bulan melalui SPT Masa mencakup:

    • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
    • PPh Pasal 22.
    • PPh Pasal 23.
    • PPh Pasal 25.
    • PPh Pasal 26.
    • PPh Pasal 4 ayat 2.
    • PPh Pasal 15.
    • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
    • Pemungut PPN.

Meskipun sembilan jenis pajak di atas menggunakan SPT Masa, setiap formulir pajak memiliki format yang berbeda. Perbedaan format SPT Masa ini terkait dengan tarif dan objek pajak yang berbeda untuk masing-masing jenis pajak.

Tidak hanya format formulir yang berbeda, tetapi juga batas waktu pelaporan untuk setiap jenis SPT Masa berbeda. Wajib pajak harus melaporkan SPT Masa PPh paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya. Sementara itu, SPT Masa PPn wajib dilaporkan setiap akhir bulan pada bulan berikutnya.

Bagaimana jika jatuh tempo pelaporan SPT Masa bertepatan dengan hari libur? Dalam hal ini, wajib pajak diharuskan melaporkan SPT-nya pada hari kerja berikutnya, misalnya pada tanggal 21 atau 22, sesuai dengan jadwal kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Baca juga: Menggali Lebih Dalam: Pajak PT Perorangan dan Pengelolaannya

  • SPT Tahunan

Sebagaimana namanya, SPT Tahunan harus disampaikan setiap tahun, atau pada akhir tahun pajak. SPT Tahunan sendiri terbagi menjadi dua kategori: SPT Tahunan Perorangan, dan SPT Tahunan Badan.

SPT Tahunan Perorangan juga dibagi lagi menjadi tiga jenis formulir, yaitu formulir SPT Tahunan 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS. Perbedaan di antara ketiga formulir SPT Tahunan ini terletak pada status pekerjaan seseorang, sumber penghasilan tambahan, dan besaran penghasilan wajib pajak per tahun.

Formulir 1770 digunakan oleh Wajib Pajak dengan status pekerja yang memiliki sumber penghasilan tambahan, sementara pekerja dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp60.000.000 per tahun dapat menggunakan formulir 1770 SS. Wajib Pajak yang berstatus pekerja dengan penghasilan lebih dari Rp60.000.000 diwajibkan melaporkan SPT Tahunannya dengan formulir 1770 S.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan juga terbagi menjadi dua, yaitu tiga bulan setelah masa pajak bagi perorangan, dan empat bulan setelah masa pajak bagi badan usaha. Umumnya, batas pelaporan SPT Tahunan Perorangan jatuh pada 30 Maret, sementara untuk badan usaha adalah sebulan setelahnya, yaitu pada 30 April.

Baca Juga: Kewajiban SPT Masa PPN untuk Pengusaha Kena Pajak

Jenis Formulir SPT

  • Formulir SPT 1770

Formulir SPT 1770 digunakan untuk melaporkan penghasilan pribadi wajib pajak. Ini mencakup detail gaji, penghasilan lainnya, dan potensi kredit pajak yang dapat diterima oleh wajib pajak.

  • Formulir SPT 1721 untuk Wajib Pajak Pribadi

Formulir ini fokus pada laporan penghasilan pribadi wajib pajak. Dengan melibatkan detail yang lebih rinci, SPT 1721 memberikan gambaran menyeluruh tentang kondisi keuangan individu.

  • Formulir SPT 1771 untuk Badan Usaha

Badan usaha menggunakan Formulir SPT 1771 untuk melaporkan pendapatan, laba, dan kewajiban pajak perusahaan. Ini membantu pemerintah memahami kontribusi perusahaan terhadap penerimaan negara.

Baca juga: Jenis-jenis Pajak Badan Usaha

Mengapa Wajib Pajak Harus Melaporkan SPT?

  • Tujuan Pelaporan SPT

Pelaporan SPT tidak hanya tentang membayar pajak. Ini juga berfungsi untuk memberikan transparansi keuangan dan memastikan bahwa setiap wajib pajak membayar sesuai dengan kemampuannya.

  • Konsekuensi Tidak Melaporkan SPT

Pelaporan SPT ini bersifat wajib. Ada konsekuensi berupa denda, bahkan pidana, yang menanti bagi yang tidak melaporkan SPT tahunannya. Apa saja denda yang diberikan kepada wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tahunan?

Baca Juga: Telat Lapor SPT Tahunan, Ini Batas Penyampaian dan Solusinya

Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, orang yang dianggap memiliki kewajiban ini adalah mereka yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan masih menjadi Wajib Pajak (WP).

WP yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunannya akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan Pasal 7 UU tersebut. Bagi WP orang pribadi, denda yang dikenakan sebesar Rp 100.000. Sedangkan bagi WP badan, denda yang dikenakan lebih besar, yaitu Rp 1 juta.

Selain itu, sanksi pidana juga dapat diberlakukan bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak melaporkan pajak. Sanksi pidana ini dapat berupa kurungan penjara dan denda, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat 1 UU KUP.

Baca Juga: Sanksi Tidak Melaporkan Harta di SPT

Sanksi pidana tersebut melibatkan pidana penjara dengan rentang waktu minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun. Selain itu, wajib pajak juga akan dikenakan denda minimal 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan maksimal 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

  • Manfaat Kepatuhan Pajak

Melaporkan SPT Tahunan membawa sejumlah manfaat:

  1. Kewajiban Wajib Pajak terpenuhi, sehingga dapat menghindari sanksi denda administrasi.
  2. Wajib Pajak akan terbebas dari sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 39 UU KUP.
  3. Melalui pelaporan ini, warga negara turut menunaikan tanggung jawabnya dalam membangun negara.

Baca juga: Pengusaha UMKM juga Wajib Bayar Pajak. Ini Rinciannya

Persiapan sebelum Lapor SPT

Apa saja persiapan dan syarat yang harus dipenuhi ketika melaporkan SPT Pajak Tahunan?

Langkah pertama yang harus dilakukan sebelum melaporkan SPT pajak adalah memastikan memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN, atau Nomor Identifikasi Filing Elektronik, adalah identifikasi resmi Wajib Pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendaftar di DJP Online dan mengakses layanan e-Filing. Jadi, apakah ingin melaporkan SPT Tahunan Pribadi atau Badan, Wajib Pajak harus memiliki EFIN. Bagi WP yang belum memiliki, cara membuat EFIN Badan bisa dilakukan melalui aplikasi.

  • Lapor SPT bagi WP Pribadi

Dokumen yang harus disiapkan dibedakan dalam beberapa kelompok, antara lain:

    • Kelompok sangat sederhana (Formulir 1770SS)
      • WP orang pribadi seperti karyawan swasta dapat menggunakan Bukti Potongan 1721 A1 dan bukti pemotongan pajak untuk SPT lebih bayar.
      • WP yang berstatus PNS harus menyiapkan Bukti Potongan 1721 A2 dan bukti pemotongan pajak untuk SPT lebih bayar.
      • Jika status SPT nihil dan kurang bayar, dikecualikan dari kewajiban melampirkan dokumen PDF.
    • Kelompok sederhana (Formulir 1770S)
      • WP pegawai swasta membutuhkan bukti potong 1721 A1 untuk lapor pajak tahunan dan bukti pemotongan pajak untuk SPT lebih bayar.
      • WP PNS memerlukan bukti potong 1721 A2 dan bukti pemotongan pajak untuk SPT lebih bayar.
      • WP dengan status Pisah Harta (PH) atau Memilih Terpisah (MT) harus melampirkan lembar penghitungan pajak penghasilan terutang dan bukti pemotongan pajak untuk SPT lebih bayar.
      • Jika status SPT nihil dan kurang bayar, dikecualikan dari kewajiban melampirkan dokumen PDF.
    • Formulir 1770
      • WP yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas, memperoleh penghasilan dari pemberi kerja, atau memperoleh penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final membutuhkan dokumen seperti bukti penghasilan lain, bukti potong A1/A2, laporan keuangan atau neraca, laporan peredaran bruto atau rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya, serta daftar perhitungan peredaran bruto.
      • WP dengan status PH atau MT juga perlu melampirkan lembar penghitungan pajak penghasilan terutang.
  • Lapor SPT bagi WP Badan

Jika belum memiliki EFIN Badan, berikut adalah cara mengajukan dan mengaktifkan EFIN Badan. Sebelum mengisi SPT Tahunan PPh Badan 1771, siapkan dokumen berikut untuk memudahkan pengisian data:

    • Arsip SPT Tahunan PPh Badan 1771 Tahun sebelumnya dan lampirannya.
    • Arsip SPT Masa PPN termasuk faktur pajak masukan dan keluaran.
    • Arsip SPT Masa PPh Pasal 21 dan bukti pemotongan PPh Pasal 23.
    • Arsip bukti pemotongan PPh Pasal 4 (2) dan Bukti Pembayaran PPh Pasal 25 atau Bukti Pembayaran atas STP PPh Pasal 25.
    • Keuangan (Rugi Laba, Neraca), termasuk Laporan Keuangan hasil audit akuntan publik.
    • Akte pendirian dan atau akte perubahannya.
    • Lampiran SPT Tahunan PPh Badan tahun sebelumnya, seperti Daftar Penyusutan, Perhitungan Kompensasi Kerugian, dan daftar biaya lainnya.
    • Pencocokan atas peredaran usaha dan penghasilan luar usaha.
    • Pencocokan atas pembelian, biaya usaha, dan komponen neraca.
    • Pencocokan untuk persediaan awal dengan persediaan akhir pada SPT Tahunan PPh Badan 1771.

Cara Lapor SPT

Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak menggunakan aplikasi memberikan kemudahan dan efisiensi dalam proses pelaporan. Berikut adalah langkah-langkah penjelasan untuk melaporkan SPT menggunakan aplikasi:

  • Pastikan Anda sudah memiliki EFIN (nomor identitas digital).
  • Akses situs djponline.pajak.go.id.
  • Masukkan NIK/NPWP, password, dan kode keamanan.
  • Klik login.
  • Pilih ‘Lapor’ dan pilih layanan ‘E-Filing’.Klik ‘Buat SPT’.
  • Anda akan diminta menjawab pertanyaan status untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai.
  • Pilih formulir yang akan digunakan.
  • Isi data formulir, termasuk tahun pajak dan status SPT normal.
  • Klik langkah selanjutnya.
  • Isi SPT sesuai dengan formulir bukti potong pajak.
  • Ikuti panduan pada e-filing.
  • Setelah selesai, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi.
  • Klik ‘Di Sini’ untuk mendapatkan kode verifikasi.
  • Tunggu sampai kode verifikasi dikirim.
  • Masukkan kode verifikasi yang telah diterima.
  • Klik ‘Kirim SPT’.
  • Laporan SPT akan tercatat dalam sistem DJP.
  • Bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email.

Masih bingung tentang perpajakan? Jasa lapor SPT dan konsultasi pajak dari IZIN.co.id dapat membantu anda. Hubungi kami sekarang.