Cara Cepat Upload Faktur Pajak Keluaran di Coretax

Artikel ini dibuat dengan bantuan Kecerdasan Buatan (AI) dan telah ditinjau secara manual oleh tim IZIN.CO.ID sebelum diterbitkan.

Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), mengelola faktur pajak keluaran merupakan bagian penting dalam kepatuhan terhadap aturan perpajakan. Dengan adanya sistem Coretax yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), proses ini menjadi lebih praktis dan terintegrasi. Coretax menggantikan aplikasi e-Faktur lama dengan sistem berbasis web yang lebih modern dan user-friendly. Dalam panduan ini, kita akan membahas langkah-langkah lengkap untuk membuat dan mengunggah faktur pajak keluaran di Coretax.

1. Akses Situs Resmi Coretax

Langkah pertama dalam mengunggah faktur pajak keluaran adalah mengakses situs resmi Coretax melalui browser yang Anda gunakan. Pastikan Anda menggunakan koneksi internet yang stabil agar proses berjalan lancar. Untuk pengalaman terbaik, gunakan browser seperti Google Chrome atau Mozilla Firefox karena biasanya lebih kompatibel dengan sistem perpajakan online. Jika mengalami kendala saat membuka halaman, coba bersihkan cache dan cookies pada browser Anda. Setelah berhasil masuk ke halaman utama Coretax, Anda siap melanjutkan ke tahap berikutnya.

Baca Juga: Panduan Lengkap Login Coretax Badan: Mudah & Cepat untuk Wajib Pajak

2. Login ke Akun Coretax

Panduan Lengkap Upload Faktur Pajak Keluaran di Coretax: Mudah & Cepat!
Panduan Lengkap Upload Faktur Pajak Keluaran di Coretax: Mudah & Cepat!

Setelah mengakses situs Coretax, Anda perlu masuk ke akun yang telah terdaftar. Masukkan ID Pengguna (User ID), kata sandi (password), serta kode keamanan (captcha) yang ditampilkan pada layar. Jika ini adalah pertama kalinya Anda masuk, pastikan akun sudah teraktivasi oleh DJP. Jika lupa kata sandi, gunakan fitur “Lupa Password” untuk mengatur ulang. Setelah semua informasi diisi dengan benar, klik tombol “Login” untuk masuk ke dalam dashboard utama.

3. Memilih Peran Pengguna

Setelah berhasil masuk, sistem akan meminta Anda memilih peran pengguna. Dalam Coretax, ada beberapa opsi peran, seperti sebagai wajib pajak pribadi, wakil perusahaan, pengurus, atau kuasa. Jika Anda mengelola faktur pajak untuk bisnis sendiri, pilih peran “Diri Sendiri.” Namun, jika Anda bertindak sebagai perwakilan perusahaan atau seorang akuntan yang mengurus pajak klien, pilih peran yang sesuai dengan kewenangan yang diberikan. Pastikan memilih peran yang benar karena akan memengaruhi akses ke fitur yang tersedia.

Baca juga: Cara Mudah Daftar NPWP Pribadi Online via Coretax

4. Masuk ke Menu e-Tax Invoice

Pada dashboard utama, cari dan pilih menu “e-Tax Invoice.” Menu ini berfungsi untuk mengelola faktur pajak keluaran maupun faktur pajak masukan. Pastikan Anda memilih kategori faktur yang sesuai, yaitu faktur pajak keluaran jika ingin membuat faktur baru. Jika ini pertama kalinya Anda menggunakan Coretax, luangkan waktu untuk menjelajahi fitur-fiturnya agar lebih familiar dengan sistemnya. Dengan pemahaman yang baik, proses pembuatan faktur akan lebih mudah dan minim kesalahan.

Baca juga: Sanksi Tidak Membayar Pajak: Panduan Lengkap Sesuai UU

5. Membuat Faktur Pajak Baru

Untuk membuat faktur pajak keluaran, klik opsi “Create Output Invoice.” Opsi ini akan membuka formulir pembuatan faktur baru. Pastikan Anda mengisi semua kolom yang tersedia dengan benar agar faktur dapat diproses tanpa kendala. Beberapa informasi utama yang perlu diisi meliputi data transaksi, identitas pembeli, dan rincian barang atau jasa yang dijual. Jika ada kesalahan dalam pengisian, faktur bisa ditolak oleh sistem sehingga perlu diperbaiki sebelum dikirimkan ke DJP.

6. Mengisi Informasi Transaksi

Dalam formulir pembuatan faktur, Anda akan diminta mengisi beberapa data transaksi penting. Pertama, pilih kode transaksi yang sesuai dengan jenis transaksi yang dilakukan. Kode transaksi ini menentukan jenis PPN yang dikenakan. Selanjutnya, masukkan tanggal faktur sesuai dengan tanggal transaksi agar sesuai dengan ketentuan perpajakan. Jangan lupa mengisi informasi pembeli, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jika pembeli adalah badan usaha, pastikan NPWP yang dimasukkan sudah benar agar data bisa diproses dengan cepat oleh sistem.

Baca juga: Siapa yang Harus Melaporkan SPT Tahunan?

7. Menambahkan Rincian Barang atau Jasa

Setelah data transaksi diisi, langkah berikutnya adalah memasukkan rincian barang atau jasa yang dijual. Klik tombol “Add Transaction” untuk menambahkan item yang akan dicantumkan dalam faktur. Anda perlu mengisi kategori penyerahan (barang atau jasa), jenis penyerahan, nama barang atau jasa, satuan unit, harga per unit, dan jumlah barang atau jasa. Sistem akan secara otomatis menghitung total harga dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus dibayarkan. Pastikan data yang dimasukkan akurat agar tidak ada perbedaan perhitungan dengan pembeli.

8. Menyimpan dan Memvalidasi Faktur

Setelah semua informasi terisi dengan benar, Anda dapat memilih untuk menyimpan sebagai draft atau langsung mengajukan faktur. Jika ingin mengecek kembali sebelum dikirim, klik “Save Draft.” Namun, jika semua data sudah benar, klik “Submit” untuk menerbitkan faktur. Sebelum faktur dianggap sah, Anda perlu menandatangani dokumen secara digital menggunakan sertifikat elektronik. Pilih penyedia sertifikat, masukkan ID dan kata sandi, lalu klik “Confirm Sign.” Setelah proses ini selesai, faktur akan masuk ke daftar faktur pajak keluaran yang sudah diterbitkan.

Baca juga: Cara Mendapatkan Sertifikat Elektronik di Coretax

9. Memeriksa dan Mengelola Faktur yang Sudah Dibuat

Setelah faktur pajak berhasil diterbitkan, Anda bisa melihatnya di daftar faktur pajak keluaran. Untuk memastikan faktur sudah benar, periksa detailnya dengan mengklik ikon dokumen yang tersedia di daftar faktur. Jika ada kesalahan, sistem mungkin mengizinkan Anda melakukan pembatalan atau revisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pastikan untuk selalu menyimpan salinan faktur dalam arsip perusahaan agar lebih mudah ketika melakukan pelaporan pajak.

Menggunakan Coretax untuk mengunggah faktur pajak keluaran adalah langkah penting dalam kepatuhan pajak bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan, Anda dapat mengelola faktur dengan lebih efisien dan menghindari kesalahan yang dapat berdampak pada kewajiban perpajakan. Pastikan semua data transaksi diinput dengan benar, lakukan validasi sebelum mengirim, dan selalu simpan salinan faktur untuk arsip bisnis Anda.

Jika Anda membutuhkan bantuan dalam pengelolaan pajak dan administrasi perpajakan, gunakan jasa konsultan pajak dari IZIN.co.id.

Tim Konsultan kami siap membantu dalam setiap keperluan perpajakan, seperti;

Hubungi tim IZIN sekarang dan dapatkan konsultasi GRATIS!

 

 

Hitung Pajak Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

Kalkulator PPh
Hitung pajak penghasilan PPh 21, 23, dan 4 ayat (2)
Kalkulator Pajak Properti
Hitung perkiraan pajak dan biaya notaris
Artikel Lainnya
whatsapp button