Coretax merupakan sistem administrasi pajak terbaru yang diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah wajib pajak dalam mengelola kewajiban perpajakan mereka. Sistem ini dirancang agar wajib pajak badan dapat melakukan pelaporan dan pembayaran pajak dengan lebih mudah. Dengan memahami cara login ke Coretax, perusahaan dapat menghindari kendala administrasi yang dapat menghambat proses perpajakan. Oleh karena itu, penting bagi setiap badan usaha untuk memahami langkah-langkah login ke sistem ini.
1. Persiapan Sebelum Login
Sebelum masuk ke Coretax, pastikan bahwa perusahaan Anda telah memiliki akun DJP Online. Akun ini biasanya dibuat saat pendaftaran wajib pajak di kantor pajak. Jika belum memilikinya, Anda dapat mendaftarkan akun baru melalui situs DJP Online dengan menggunakan NPWP badan dan informasi pendukung lainnya. Pastikan juga email dan nomor telepon yang terdaftar masih aktif agar tidak mengalami kendala saat login.
2. Akses Situs DJP Online
Gunakan perangkat dengan koneksi internet yang stabil, lalu buka peramban dan kunjungi situs resmi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id. Pastikan Anda mengakses situs resmi untuk menghindari potensi keamanan yang tidak diinginkan. Hindari menggunakan jaringan publik saat login untuk menjaga keamanan data perusahaan Anda. Jika situs tidak dapat diakses, coba gunakan peramban lain atau periksa koneksi internet Anda.
Baca juga: Cara Mendapatkan Sertifikat Elektronik di Coretax
3. Masukkan NPWP dan Kata Sandi
Pada halaman utama, masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan yang terdiri dari 15 digit. Selanjutnya, ketikkan kata sandi yang telah dibuat sebelumnya. Pastikan Anda memasukkan informasi dengan benar agar tidak mengalami kesalahan login. Jika terjadi kesalahan beberapa kali, sistem dapat mengunci akun sementara untuk keamanan. Oleh karena itu, selalu ingat atau simpan dengan aman informasi login Anda.
4. Verifikasi dengan Kode Captcha
Untuk memastikan bahwa login dilakukan oleh manusia dan bukan bot, sistem akan menampilkan kode keamanan (captcha). Masukkan kode tersebut sesuai dengan yang tertera di layar. Jika kode sulit dibaca, Anda dapat memperbarui captcha dengan menekan tombol refresh. Pastikan Anda memasukkan kode dengan benar agar tidak perlu mengulang proses login dari awal.
5. Klik “Login”
Setelah semua informasi diisi dengan benar, tekan tombol “Login”. Jika data yang dimasukkan sesuai, Anda akan diarahkan ke dashboard Coretax. Di dalam dashboard ini, Anda dapat mengakses berbagai layanan perpajakan, seperti pelaporan pajak, pembayaran pajak, dan pemantauan status pajak badan Anda. Pastikan untuk selalu mengecek informasi yang tersedia di dashboard agar tidak terlewat kewajiban pajak yang harus dipenuhi.
Baca juga: Apa Itu SPT Pajak: Pengertian dan Pelaporannya
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan
- Lupa Kata Sandi? Jika Anda tidak ingat kata sandi, gunakan opsi “Lupa Kata Sandi” dan ikuti langkah-langkah yang diberikan, seperti memasukkan NPWP atau NIK serta email yang terdaftar. Pastikan email Anda aktif agar dapat menerima tautan reset password.
- Passphrase Penting: Setelah berhasil login, sistem akan meminta Anda mengisi passphrase. Gunakan kombinasi yang unik dan berbeda dari kata sandi agar lebih aman. Jangan membagikan passphrase kepada orang lain untuk menjaga keamanan akun pajak perusahaan.
- Perbarui Data: Pastikan informasi yang tercantum dalam akun sudah sesuai, terutama data penanggung jawab (PIC). Jika ada perubahan, segera lakukan pembaruan melalui sistem Coretax. Data yang akurat akan membantu kelancaran administrasi perpajakan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Wajib Pajak Badan dapat mengakses Coretax dengan lebih mudah dan mengelola kewajiban pajaknya secara efisien. Sistem ini membantu perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih praktis dan terorganisir.
Jika Anda membutuhkan bantuan profesional dalam pengurusan pajak bisnis, anda bisa menghubungi jasa konsultan pajak dari IZIN.co.id untuk membantu proses pelaporan pajak bisnis Anda.
Tim Konsultan kami siap membantu dalam setiap keperluan perpajakan, seperti;
- Pembuatan Laporan Keuangan dan Pelaporan SPT
- Pengurusan Payroll untuk Bisnis di Jakarta & Sekitarnya
- Pengurusan PKP Jakarta dan Sekitarnya
- dan layanan lainnya.