Apa Itu NPWP? Inilah Pengertian dan Panduan Lengkap Tentang NPWP

npwp-adalah

Ada anggapan yang menarik bahwa warga negara yang baik adalah mereka yang selalu taat membayar pajak. Untuk melakukan transaksi perpajakan yang dimaksud, Anda perlu memiliki NPWP terlebih dahulu. Apa itu NPWP dan seperti apa manfaatnya? Mari simak ulasannya berikut ini.

Penghasilan Tidak Kena Pajak 

Setiap orang yang memiliki NPWP adalah seseorang yang telah dinyatakan Wajib Pajak (WP) atau telah didefinisikan sebagai seseorang yang telah memiliki penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Aturan  ini berlaku untuk setiap orang yang belum maupun yang sudah berkeluarga, terkecuali untuk wanita kawin yang tidak melakukan perjanjian pisah harta dan pisah penghasilan dengan suaminya.

Regulasi mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) mengacu pada PMK No.101/PMK.010/2016.

  • Rp 54.000.000,- untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
  • Rp 4.500.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
  • Rp 54.000.000,- untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
  • Rp 4.500.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Ringkasnya, apabila pendapatan pribadi seseorang adalah Rp4.500.000, maka berdasarkan aturan PTKP, orang tersebut dibebaskan dari laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dan tidak wajib memiliki NPWP.

Namun jika seseorang telah memiliki penghasilan melebihi batas maksimal PTKP yang tertera diatas, maka orang tersebut telah memenuhi wajib pajak, dan harus memiliki NPWP.

Apa Itu NPWP

NPWP merupakan kewajiban pajak yang diberikan kepada wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan juga objektif, yang telah diatur dalam Undang Undang dan Peraturan Perpajakan.

NPWP terdiri dari serangkaian nomor yang diberikan kepada wajib pajak (baik perorangan maupun badan) untuk identifikasi dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan (yaitu Pajak Penghasilan dan PPN).  NPWP diterbitkan oleh kantor pajak yang berwenang, dan telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak. NPWP dikelola oleh sistem informasi terintegrasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Penomoran NPWP

NPWP terdiri dari 15 digit angka yang dijadikan sebagai kode unik yang untuk acuan data para wajib pajak. 

Kode unik pada NPWP memiliki fungsinya masing masing, misalnya dengan nomor NPWP : 12.345.678.9-012.000.

  • 12.345.678.9 : 9 digit awal pada NPWP merupakan kode unik dari identitas wajib pajak.
  • 012 : Kode unik dari KPP atau Kantor Pelayanan Pajak. 
  • 000 : Menunjukan status wajib pajak dari sang pemilik.

Siapa Saja Yang Memerlukan NPWP

  • Perorangan Pribadi: memilih dan mendaftarkan diri agar memperoleh NPWP Pribadi. 
  • Wanita Menikah: terdapat kehendak secara tertulis dari perjanjian pemisahan penghasilan serta harta. 
  • Badan atau Perusahaan: dengan berorientasi pada profit,  berkewajiban dalam hal pembayaran, pemotongan, pemungutan pajak. 
  • Badan atau Perusahaan: dengan tidak berorientasi pada profit, berkewajiban dalam hal pemotongan dan pemungutan pajak.
  • Bendahara: dalam hal pemotongan dan pemungutan pajak.

Manfaat NPWP

manfaat npwp

NPWP memang ditujukan untuk masyarakat yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif  berdasarkan sistem self assessment. Namun pada prakteknya selain untuk menghindari sanksi pajak yang dikenakan pemerintah, NPWP juga memiliki beberapa fungsi lain yaitu :

Urusan Persyaratan Administrasi

Kepemilikan NPWP akan mempermudah dalam pengurusan beberapa persyaratan administrasi, berikut adalah contohnya :

  • Kredit Bank
  • Rekening Dana Nasabah (RDN)
  • Rekening Efek
  • Rekening Bank
  • Rekening Koran
  • Pembuatan SIUP
  • Administrasi Pajak
  • Pembuatan Paspor

Urusan Perpajakan

Manfaat lain dari kepemilikan NPWP berkaitan langsung dengan kemudahan pengurusan segala bentuk administrasi perpajakan, berikut adalah contohnya :

  • Restitusi Pajak
  • Pengurangan Pembayaran Pajak
  • Pemotongan Pajak Lebih Rendah
  • Transparansi Pembayaran Jumlah Pajak

Jenis NPWP

Ada 2 jenis NPWP yang ada saat ini, yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan Usaha, berikut adalah perbedaannya : 

NPWP Pribadi yaitu NPWP yang diperuntukan untuk klasifikasi

  • Memiliki Penghasilan dari Pekerjaan
  • Memiliki Penghasilan dari Pekerjaan Bebas
  • Memiliki Penghasilan dari Usaha

NPWP Badan Usaha yaitu NPWP yang diperuntukan untuk klasifikasi

  • Badan milik Pemerintah
  • Badan milik Swasta

Syarat Pembuatan NPWP

Berikut adalah syarat awal administratif untuk setiap kategori wajib pajak yang ada di Indonesia :

Pribadi

  • Fotokopi E-KTP untuk WNI.
  • Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA.
  • Surat keterangan bekerja.

Wanita yang Sudah Menikah

  • Fotokopi NPWP suami.
  • Fotokopi E-KTP pribadi.
  • Fotokopi KK.
  • Fotokopi Surat Keterangan Kerja dari perusahaan. 
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta

Perusahaan Berorientasi Profit

  • FC akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri,
  • FC Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, dan
  • FCi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

Perusahaan Berorientasi Non Profit

  • FC E-KTP salah satu pengurus badan atau organisasi.
  • Surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT)

Perusahaan Joint Operation

  • FC Perjanjian Kerjasama / Akta Pendirian
  • FC Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
  • FC Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation)
  • FC dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang..

Bendaharawan

  • FC surat penunjukan sebagai Bendahara
  • FC Kartu Tanda Penduduk.

Prosedur Pembuatan NPWP

Dalam prakteknya, pembuatan NPWP di Indonesia dapat dilakukan dengan 2 metode yaitu melalui jalur online maupun offline, berikut adalah prosedurnya :

Pembuatan NPWP Secara Online

Metode yang paling sering dilakukan untuk pembuatan NPWP adalah melalui jalur online, karena lebih mudah dan cepat. Berikut adalah prosedurnya :

  1. Mengunjungi https://ereg.pajak.go.id/daftar agar langsung mengakses halaman pendaftaran NPWP online di situs Dirjen Pajak. 
  2. Buat akun dengan “daftar”.
  3. Mengisi data seperti nama, email, password.
  4. Mengaktivasi akun dengan membuka email dari Dirjen Pajak. Lalu mengikuti petunjuk dari email tersebut.
  5. Mengisi formulir pendaftaran. Setelah aktivasi, login ke e-Registration dengan menginput email & password atau mengklik inbox di email dalam aktivasi kedua dari Dirjen Pajak.
  6. Isi data dengan benar di halaman Registrasi Data WP untuk buat NPWP online. Bila sudah benar, akan muncul Surat Keterangan Terdaftar Sementara.
  7. Kirim formulir pendaftaran ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
  8. Cetak formulir registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara.
  9. Menandatangani formulir dan melengkapi dokumen. 
  10. Mengirim dokumen ke KPP atau Pos Tercatat. Paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik atau memindai (scan) dokumen dan unggah melalui aplikasi e-Registration tadi.
  11. Cek status dan menunggu pengiriman kartu NPWP.

Pembuatan NPWP Secara Offline

Prosedur pembuatan secara offline memiliki 2 metode yaitu :

Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) 

  1. Mendatangi KPP terdekat dari domisili beserta bekas persyaratan.
  2. Semua dokumen difotokopi beserta formulir pendaftaran Wajib Pajak dari petugas KPP. 
  3. Melengkapi formulir Wajib pajak dan ditandatangani.
  4. Jika alamat domisili berbeda dengan KTP, persiapkan Surat Keterangan Tempat Tinggal dari kelurahan setempat.
  5. Serahkan berkas ke petugas pendaftaran.
  6. Dapatkan tanda terima pendaftaran Wajib Pajak untuk mendapat kartu NPWP.

Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi

  1. Mendatangi kantor pos atau jasa ekspedisi terdekat
  2. Isi formulir pendaftaran beserta dokumen persyaratan. 
  3. Kirim dokumen lengkap tersebut.

Jasa Pengurusan Pajak

IZIN.CO.ID adalah sebuah jasa konsultan hukum yang dapat menjadi solusi anda dalam membantu Pengurusan Pajak dan juga segala perizinan lainya. IZIN telah berpengalaman lebih dari 7 tahun dan telah membantu lebih dari +4000 klien di seluruh penjuru Indonesia, dan sebagian besar klien kami adalah perusahaan terbaik di sektornya.

Hubungi IZIN.CO.ID sekarang, solusi anda untuk Jasa Pengurusan Pajak dan juga segala perizinan hukum milik perusahaan anda!