Pengurusan PKP Jakarta dan Sekitarnya
PKP atau (Pengusaha Kena Pajak) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
IDR 3.500.000
Biaya pengurusan PKP dan Sertifikat Elektronik (Jakarta)
IDR 4.500.000
Biaya pengurusan PKP dan Sertifikat Elektronik (Detabek)
IDR 3.500.000
Biaya pengurusan PKP dan Sertifikat Elektronik (Surabaya)
Fungsi Pengukuhan PKP antara lain :
- Sebagai identitas PKP yang bersangkutan;
- Pengawasan dalam melaksanakan hak dan kewajiban dibidang PPN dan PPnBM dan;
- Sarana dalam pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
Syarat Pengurusan PKP :
- Memiliki omset 4,8 Miliar dalam 1 tahun, apabila dalam 1 tahun memliki omset kurang dari 4,8 Miliar dalam 1 tahun pengusaha dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP
- Melewati survei yang dilakukan oleh KPP
- Melengkapi syarat dan dokumen pengajuan PKP ke KPP terdaftar.
Dokumen yang perlu dilengkapi :
- Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
- Fotokopi identitas diri seluruh pengurus (KTP untuk WNI dan Paspor/KITAS/KITAP untuk WNA)
- Fotokopi NPWP seluruh pengurus
- Fotokopi Akta Pendirian dan NIB
- Surat perjanjian sewa jika sewa atau surat bukti kepemilikan kantor jika kantor milik sendiri
- Sudah lapor SPT Tahunan 2 tahun terakhir
- Tidak memiliki utang pajak