Dalam sistem perpajakan Indonesia, pelaporan pajak menjadi kewajiban bagi setiap Wajib Pajak, baik individu maupun badan usaha. Salah satu bentuk pelaporan yang sering dibahas adalah Surat Pemberitahuan (SPT). Namun, banyak yang masih bingung mengenai perbedaan antara SPT bulanan dan tahunan.
Artikel ini akan membahas perbedaan keduanya berdasarkan tujuan, isi laporan, dan mekanisme pelaporannya.
Baca Juga: Apa Itu SPT Pajak: Pengertian dan Pelaporannya
SPT Bulanan
SPT bulanan adalah laporan yang disampaikan secara rutin setiap bulan oleh Wajib Pajak tertentu. Beberapa hal yang perlu diketahui tentang SPT bulanan meliputi:
Tujuan Pelaporan
SPT bulanan bertujuan untuk melaporkan kewajiban pajak yang bersifat periodik, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) tertentu. Pelaporan ini membantu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memantau kepatuhan pajak secara berkelanjutan.
Baca juga: Optimalkan Kewajiban Pajak Anda dengan SPT Masa PPH 21
Isi Laporan SPT bulanan berisi informasi tentang:
- Pajak yang telah dipotong/dipungut oleh pihak ketiga.
- Pajak yang disetor oleh Wajib Pajak.
- Transaksi yang terkait dengan PPN, seperti Pajak Masukan dan Pajak Keluaran.
Jatuh Tempo Pelaporan
- Untuk SPT PPh, pelaporan dilakukan setiap tanggal 20 bulan berikutnya.
- Untuk SPT PPN, pelaporan dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya.
Siapa yang Wajib Melapor
Umumnya, pelaporan SPT bulanan diwajibkan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan pihak yang bertindak sebagai pemotong atau pemungut pajak.
Baca juga: Cara Menghitung PPh 21 dengan Tepat
SPT Tahunan
SPT tahunan adalah laporan pajak yang wajib disampaikan oleh Wajib Pajak setiap tahun. Berikut adalah beberapa aspek penting tentang SPT tahunan:
Tujuan Pelaporan
SPT tahunan bertujuan untuk melaporkan seluruh penghasilan, harta, dan kewajiban pajak dalam satu tahun pajak. Laporan ini memberikan gambaran menyeluruh mengenai kewajiban perpajakan Wajib Pajak selama periode tersebut.
Isi Laporan
- Penghasilan bruto dan netto selama satu tahun.
- Harta dan utang per akhir tahun pajak.
- Kredit pajak atau pajak yang telah dipotong/dipungut sebelumnya.
Baca juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP, dan Pemotong Pajak: Perspektif UU KUP
Jatuh Tempo Pelaporan
- Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, SPT tahunan dilaporkan paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.
- Untuk Wajib Pajak Badan, pelaporan dilakukan paling lambat 30 April tahun berikutnya.
Baca Juga: Telat Lapor SPT Tahunan, Ini Batas Penyampaian dan Solusinya
Siapa yang Wajib Melapor
Seluruh Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan SPT tahunan, baik yang memiliki penghasilan maupun tidak.
Perbedaan Utama SPT Bulanan dan Tahunan
Aspek | SPT Bulanan | SPT Tahunan |
Frekuensi | Dilaporkan setiap bulan | Dilaporkan setiap tahun |
Jenis Pajak | Melaporkan kewajiban pajak periodik | Melaporkan seluruh penghasilan selama satu tahun |
Subjek Pelapor | PKP, pemotong, atau pemungut pajak | Semua Wajib Pajak |
Baca juga: Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Badan
Memahami perbedaan antara SPT bulanan dan tahunan sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan perpajakan. SPT bulanan biasanya melaporkan PPh Pasal 21, 23, atau PPN yang terjadi dalam satu bulan, sementara SPT tahunan berfungsi untuk melaporkan seluruh penghasilan dan kewajiban pajak dalam satu tahun pajak.
Proses pengisian dan penyampaian keduanya membutuhkan ketelitian agar data yang disampaikan akurat dan tidak menimbulkan sanksi administratif.
Jangan biarkan kesalahan pengisian menghambat bisnis Anda. Percayakan pengurusan SPT bulanan maupun tahunan kepada jasa konsultan pajak dari IZIN.co.id solusi terpercaya untuk semua kebutuhan perpajakan dan legalitas bisnis Anda.