Perbedaan SPT Bulanan dan Tahunan

Artikel ini dibuat dengan bantuan Kecerdasan Buatan (AI) dan telah ditinjau secara manual oleh tim IZIN.CO.ID sebelum diterbitkan.

Dalam sistem perpajakan Indonesia, pelaporan pajak menjadi kewajiban bagi setiap Wajib Pajak, baik individu maupun badan usaha. Salah satu bentuk pelaporan yang sering dibahas adalah Surat Pemberitahuan (SPT). Namun, banyak yang masih bingung mengenai perbedaan antara SPT bulanan dan tahunan.

Artikel ini akan membahas perbedaan keduanya berdasarkan tujuan, isi laporan, dan mekanisme pelaporannya.

Baca Juga: Apa Itu SPT Pajak: Pengertian dan Pelaporannya

SPT Bulanan

SPT bulanan adalah laporan yang disampaikan secara rutin setiap bulan oleh Wajib Pajak tertentu. Beberapa hal yang perlu diketahui tentang SPT bulanan meliputi:

  • Tujuan Pelaporan

SPT bulanan bertujuan untuk melaporkan kewajiban pajak yang bersifat periodik, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) tertentu. Pelaporan ini membantu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memantau kepatuhan pajak secara berkelanjutan.

Baca juga: Optimalkan Kewajiban Pajak Anda dengan SPT Masa PPH 21

  • Isi Laporan SPT bulanan berisi informasi tentang:

    • Pajak yang telah dipotong/dipungut oleh pihak ketiga.
    • Pajak yang disetor oleh Wajib Pajak.
    • Transaksi yang terkait dengan PPN, seperti Pajak Masukan dan Pajak Keluaran.
  • Jatuh Tempo Pelaporan

    • Untuk SPT PPh, pelaporan dilakukan setiap tanggal 20 bulan berikutnya.
    • Untuk SPT PPN, pelaporan dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya.
  • Siapa yang Wajib Melapor

Umumnya, pelaporan SPT bulanan diwajibkan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan pihak yang bertindak sebagai pemotong atau pemungut pajak.

Baca juga: Cara Menghitung PPh 21 dengan Tepat

SPT Tahunan

SPT tahunan adalah laporan pajak yang wajib disampaikan oleh Wajib Pajak setiap tahun. Berikut adalah beberapa aspek penting tentang SPT tahunan:

  • Tujuan Pelaporan

SPT tahunan bertujuan untuk melaporkan seluruh penghasilan, harta, dan kewajiban pajak dalam satu tahun pajak. Laporan ini memberikan gambaran menyeluruh mengenai kewajiban perpajakan Wajib Pajak selama periode tersebut.

  • Isi Laporan

    • Penghasilan bruto dan netto selama satu tahun.
    • Harta dan utang per akhir tahun pajak.
    • Kredit pajak atau pajak yang telah dipotong/dipungut sebelumnya.

Baca juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP, dan Pemotong Pajak: Perspektif UU KUP

  • Jatuh Tempo Pelaporan

    • Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, SPT tahunan dilaporkan paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.
    • Untuk Wajib Pajak Badan, pelaporan dilakukan paling lambat 30 April tahun berikutnya.

Baca Juga: Telat Lapor SPT Tahunan, Ini Batas Penyampaian dan Solusinya

  • Siapa yang Wajib Melapor

Seluruh Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan SPT tahunan, baik yang memiliki penghasilan maupun tidak.

Perbedaan Utama SPT Bulanan dan Tahunan

AspekSPT BulananSPT Tahunan
FrekuensiDilaporkan setiap bulanDilaporkan setiap tahun
Jenis PajakMelaporkan kewajiban pajak periodikMelaporkan seluruh penghasilan selama satu tahun
Subjek PelaporPKP, pemotong, atau pemungut pajakSemua Wajib Pajak

Baca juga: Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Badan

Memahami perbedaan antara SPT bulanan dan tahunan sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan perpajakan. SPT bulanan biasanya melaporkan PPh Pasal 21, 23, atau PPN yang terjadi dalam satu bulan, sementara SPT tahunan berfungsi untuk melaporkan seluruh penghasilan dan kewajiban pajak dalam satu tahun pajak.

Proses pengisian dan penyampaian keduanya membutuhkan ketelitian agar data yang disampaikan akurat dan tidak menimbulkan sanksi administratif.

Jangan biarkan kesalahan pengisian menghambat bisnis Anda. Percayakan pengurusan SPT bulanan maupun tahunan kepada jasa konsultan pajak dari IZIN.co.id solusi terpercaya untuk semua kebutuhan perpajakan dan legalitas bisnis Anda.

Hubungi kami untuk konsultasi GRATIS!

Hitung Pajak Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

Kalkulator PPh
Hitung pajak penghasilan PPh 21, 23, dan 4 ayat (2)
Kalkulator Pajak Properti
Hitung perkiraan pajak dan biaya notaris
Artikel Lainnya
whatsapp button