Setiap individu yang memiliki penghasilan diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebagai bentuk pelaporan kepada negara. Hal ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa kewajiban perpajakan telah dijalankan dengan benar sesuai peraturan yang berlaku.
Bagi orang pribadi, pelaporan SPT ini tidak hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari kontribusi terhadap pembangunan negara.
Meskipun terdengar sederhana, banyak wajib pajak yang masih bingung mengenai apa itu SPT Orang Pribadi dan bagaimana cara melaporkannya.
Untuk itu, artikel ini akan membahas secara detail pengertian, jenis, serta langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi agar Anda dapat melakukannya dengan lebih mudah dan tepat waktu.
Baca Juga: Apa Itu SPT Pajak: Pengertian dan Pelaporannya
Pengertian Orang Pribadi
Orang pribadi adalah individu yang secara hukum diakui sebagai subjek pajak. Dalam konteks perpajakan, orang pribadi adalah setiap individu yang memiliki penghasilan baik dari pekerjaan, usaha, investasi, maupun sumber lain yang diatur dalam Undang-Undang Perpajakan Indonesia. Selain itu, orang pribadi mencakup setiap individu yang berdomisili atau tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam satu tahun pajak.
Kategori ini juga berlaku bagi warga negara asing yang menerima penghasilan dari sumber di Indonesia. Dengan statusnya sebagai subjek pajak, orang pribadi memiliki kewajiban untuk melaporkan penghasilan secara transparan melalui SPT Tahunan.
Baca juga: Perbedaan SPT Bulanan dan Tahunan
Jenis SPT Orang Pribadi
Ada beberapa jenis SPT Tahunan Orang Pribadi yang harus disesuaikan dengan kategori penghasilan dan status pajak. Jenis-jenisnya meliputi:
- SPT 1770 SS: Untuk wajib pajak dengan penghasilan tahunan hingga Rp60 juta dan hanya bekerja pada satu pemberi kerja.
- SPT 1770 S: Untuk wajib pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp60 juta atau memiliki lebih dari satu pemberi kerja.
- SPT 1770: Untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas.
Baca Juga: Telat Lapor SPT Tahunan, Ini Batas Penyampaian dan Solusinya
Cara Lapor dan Isi SPT Tahunan Orang Pribadi
Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk melaporkan dan mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi:
- Persiapkan Dokumen Pendukung:
- Bukti potong pajak dari pemberi kerja (Formulir 1721 A1 atau A2).
- Laporan penghasilan lainnya (jika ada).
- Daftar aset dan utang yang relevan.
- Akses DJP Online:
- Kunjungi DJP Online.
- Login dengan NPWP dan password Anda.
- Pilih Jenis SPT yang Sesuai: Sesuaikan jenis formulir SPT dengan penghasilan Anda (1770 SS, 1770 S, atau 1770).
- Isi Data Secara Lengkap: Masukkan data penghasilan, potongan pajak, dan aset sesuai dokumen pendukung.
- Kirim dan Dapatkan Bukti Lapor: fSetelah data terisi lengkap, kirimkan laporan dan simpan bukti lapor yang diberikan oleh sistem.
Baca juga: Kewajiban SPT Masa PPN untuk Pengusaha Kena Pajak
Melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah kewajiban setiap wajib pajak yang harus dilakukan tepat waktu. Dengan memahami pengertian, jenis, dan cara melapor SPT, Anda dapat memenuhi kewajiban ini dengan lebih mudah.
Jika Anda membutuhkan bantuan terkait izin usaha, perpajakan, atau layanan administrasi lainnya, andalkan jasa lapor SPT dan konsultasi pajak dari IZIN.co.id.
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi GRATIS!