Catat! Ini Batasan UMKM yang Tidak Kena Pajak

Rahasia UMKM Bebas Pajak: Simak Penjelasan Lengkapnya Disini
Rahasia UMKM Bebas Pajak: Simak Penjelasan Lengkapnya Disini

UMKM tidak hanya menjadi mesin pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjadi sumber inovasi dan kreativitas bagi bangsa. Selain menyediakan lapangan pekerjaan, UMKM juga menjadi motor penggerak ekonomi nasional.

Agar UMKM bisa terus berkembang, pemerintah memberikan dukungan berupa keringanan pajak. Salah satunya adalah pengaturan batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak.

Artikel ini akan membahas dasar hukum, batas penghasilan UMKM yang bebas pajak, dan bagaimana batas tersebut dapat membantu para pelaku usaha dalam perencanaan keuangan.

Baca Juga: Pajak UMKM: Panduan Lengkap untuk Pengusaha

Dasar Hukum Terkait UMKM yang Bebas Pajak

Pemerintah telah mengatur kebijakan perpajakan untuk UMKM melalui beberapa regulasi. Beberapa peraturan yang menjadi dasar hukum kebijakan bebas pajak bagi UMKM adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah berkali-kali, yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. UU ini mengatur ketentuan pajak penghasilan, termasuk mengenai pengecualian atau pengurangan pajak bagi wajib pajak tertentu, termasuk UMKM.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur tentang pajak penghasilan yang harus dibayar oleh UMKM berdasarkan omzet yang diperoleh. PP ini menyatakan bahwa UMKM dengan omzet tertentu dapat menikmati tarif pajak penghasilan (PPh) final yang lebih rendah.

Dengan dasar hukum ini, pemerintah memberikan insentif pajak yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan UMKM di Indonesia, terutama bagi usaha dengan omzet yang masih terbatas.

Baca juga: Cek Cara Menghitung PPh Final UMKM

Batas Penghasilan UMKM yang Tidak Kena Pajak

Rahasia UMKM Bebas Pajak: Simak Penjelasan Lengkapnya Disini
Rahasia UMKM Bebas Pajak: Simak Penjelasan Lengkapnya di sini

Dalam beberapa regulasi terbaru, pemerintah menetapkan bahwa UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh). Artinya, jika total penghasilan kotor atau omzet tahunan UMKM tidak mencapai Rp500 juta, maka UMKM tersebut dibebaskan dari kewajiban membayar PPh.

Kebijakan ini dirancang untuk membantu UMKM yang baru berkembang agar bisa mengalokasikan lebih banyak modal ke usaha mereka, sehingga pertumbuhannya lebih cepat.

Selain itu, UMKM yang sudah melebihi batas penghasilan Rp500 juta per tahun akan dikenakan pajak final sebesar 0,5% dari omzet. Tarif ini masih lebih rendah dibandingkan tarif pajak biasa, memberikan keringanan bagi UMKM yang mulai meningkat usahanya.

Dengan adanya kebijakan ini, pelaku UMKM dapat mengatur keuangan usaha mereka dengan lebih baik dan tetap mematuhi aturan perpajakan yang berlaku.

Baca juga: Tips Membuat Laporan Keuangan UMKM

Kebijakan batas penghasilan bebas pajak untuk UMKM adalah langkah positif dari pemerintah untuk mendukung pelaku usaha kecil dan menengah.

Dengan adanya batas omzet Rp500 juta per tahun sebagai acuan tidak kena pajak, UMKM yang baru tumbuh bisa fokus untuk mengembangkan usaha tanpa beban pajak yang berat.

Bagi pelaku UMKM yang ingin mengoptimalkan perencanaan keuangan dan memahami lebih lanjut tentang kewajiban pajak, Anda bisa mengandalkan layanan konsultasi pajak online dari IZIN.co.id.

Hubungi tim IZIN sekarang untuk konsultasi GRATIS!