Pengertian dan Contoh Bisnis UMKM Usaha Kecil Menengah

Contoh bisnis UMKM Usaha kecil menengah

Cukup banyak contoh bisnis UMKM usaha kecil menengah yang dapat Anda jadikan sebagai inspirasi. Tak dapat dimungkiri bahwa beberapa tahun terakhir, UMKM (Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah) mengalami pertumbuhan pesat. Kemunculan pelaku UMKM telah mendorong pergerakan ekonomi negara. Hal inilah yang membuat pemerintah memberikan atensi lebih pada pelaku UMKM agar bisnis mereka terus berkembang.

Apa Itu Bisnis UMKM?

UMKM adalah kegiatan usaha yang dijalankan oleh perorangan, rumah tangga, ataupun badan usaha kecil. Mulanya, UMKM diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 kemudian diganti menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, serta Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Baca juga: Syarat Pendirian Koperasi (Panduan Terlengkap)

Berdasarkan peraturan tersebut, UMKM terbagi menjadi 3 kategori, yakni usaha kecil, mikro, dan menengah. Istilah UMKM sendiri sebenarnya lebih merujuk ke usaha mikro, sedangkan UKM adalah usaha kecil dan menengah. Usaha mikro dibina dan diberdayakan oleh kabupaten dan kota. Usaha mikro relatif tidak berbadan hukum. Berbeda dengan mikro, usaha kecil menengah dibina oleh provinsi dan berskala nasional sehingga wajib berbadan hukum.

Sangat penting untuk mengetahui kategori usaha UMKM yang Anda jalankan. Hal ini dilakukan supaya proses pengurusan izin usaha lebih mudah. Selain itu, pajak yang dibebankan pun menjadi lebih jelas. Serupa dengan bisnis skala besar yang dapat dilihat dari cirinya, UMKM pun memiliki ciri khas, yakni:

  • Jenis produk yang dijual tidak bersifat tetap, bisa berubah sewaktu-waktu.
  • Tempat usaha tidak tetap, dapat berpindah apabila diperlukan.
  • Usaha belum menggunakan sistem administrasi.
  • Sebagian besar pelaku UMKM belum menerapkan sistem pengelolaan keuangan. 
  • Umumnya, pelaku usaha belum memiliki NPWP dan mengantongi surat izin usaha.

Baca Juga: Perbedaan Startup dan UMKM

Contoh Bisnis UMKM Usaha Kecil Menengah Modal Kecil

Agar tak salah mengategorikan, berikut jenis dan contoh bisnis UMKM usaha kecil menengah yang perlu Anda pahami.

  1. Usaha Mikro

Usaha mikro merupakan bisnis yang dijalankan perorangan maupun badan usaha perorangan yang memenuhi syarat dan kriteria usaha mikro. Usaha dapat dikategorikan sebagai mikro apabila memiliki modal tidak lebih dari Rp1 miliar. Modal tersebut tidak termasuk tanah atau bangunan usaha. Hasil maksimum penjualan tahunan jenis usaha ini adalah Rp2 miliar. Sebagian besar keuangan usaha mikro belum menerapkan sistem yang lebih profesional. Itulah mengapa uang bisnis masih tercampur dengan uang pribadi. 

Contoh Usaha Mikro

  • Usaha rumahan
  • Warkop 
  • Toko kelontong
  • Pedagang di pasar
  • Pedagang kaki lima
  • Usaha pangkas rambut rumahan
  1. Usaha Kecil

Usaha kecil merupakan usaha ekonomi produktif yang didirikan oleh perorangan maupun badan usaha mandiri. Artinya, usaha kecil bukan milik perusahaan atau cabang perusahaan yang termasuk kategori usaha menengah. Usaha kecil biasanya memiliki modal berkisar antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar. 

Modal tersebut tidak termasuk bangunan dan tanah yang digunakan untuk usaha. Hasil maksimum tahunan usaha kecil berkisar antara Rp2miliar hingga Rp15 miliar. Dari segi pengelolaan keuangan, usaha kecil lebih terorganisir dibandingkan usaha mikro. Hal ini tampak dari pemisahan uang bisnis dengan uang pribadi. 

Contoh Usaha Kecil

  • Bisnis laundry
  • Usaha katering
  • Jasa cuci kendaraan bermotor
  • Usaha foto kopi
  • Bengkel motor atau mobil
  • Kafe
  • Restoran kecil
  1. Usaha Menengah

Usaha menengah merupakan usaha ekonomi produktif dimiliki perorangan atau badan usaha. Usaha menengan tidak boleh dimiliki oleh anak atau cabang perusahaan yang menjadi bagian dari usaha kecil atau besar yang memenuhi usaha menengah sesuai aturan berlaku. Usaha menengah memiliki modal usaha berkisar Rp5 miliar hingga Rp10 miliar.

Modal tersebut tidak termasuk bangunan tempat usaha ataupun tanah yang digunakan untuk menjalankan bisnis. Hasil maksimum penjualan tahunan usaha menengah berkisar antara Rp15 miliar hingga Rp50 miliar. Ciri utama usaha menengah adalah telah mengantongi izin usaha dan legalitas. Pengelolaan keuangan usaha menengan juga lebih profesional dan terorganisasi dengan baik.

Contoh Usaha Menengah

  • Perusahaan pembuat roti 
  • Bengkel penjualan sparepart kendaraan
  • Perkebunan dan pertanian
  • Toko bangunan
  • Agen tur dan wisata
  • Perusahaan pembuat produk kecantikan
  • Konveksi
  • Usaha event organizer

Bagi Anda yang hendak memulai usaha, disarankan untuk mempelajari lebih dulu faktor risiko dan keuntungannya. Anda bisa membaca buku, blog atau website bisnis, mengikuti workshop bisnis, atau bertukar pikiran dengan pelaku bisnis yang sudah lebih dulu berkecimpung di dunia bisnis. Hal ini dilakukan untuk memperluas wawasan Anda dan memperdalam pengetahuan mengenai bisnis. 

Berbekal pengetahuan tersebut, Anda bisa meminimalisasi kerugian ketika mengalami masalah. Pastikan juga bahwa Anda telah mengumpulkan modal dan memiliki atau menyewa tempat usaha. Persiapan yang matang akan membuat Anda lebih mudah dan siap memulai bisnis. 

Demikianlah sekilas informasi mengenai contoh bisnis UMKM Usaha Kecil Menengah yang bisa Anda jadikan inspirasi bisnis. Kalau Anda membutuhkan jasa pengurusan izin usaha atau legalitas properti, jangan ragu menghubungi IZIN.co.id. Nikmati layanan terbaik dengan harga bersahabat dari IZIN.co.id!