Pengusaha UMKM juga Wajib Bayar Pajak. Ini Rinciannya

pajak umkm

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah unit bisnis yang gencar disosialisasikan pemerintah sejak dulu. Selain berperan menyediakan lapangan pekerjaan, UMKM dianggap memberi kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

UMKM juga terbukti mampu bertahan di tengah kondisi perekonomian global yang karut-marut. Contoh nyatanya adalah ketika terjadi krisis global tahun 1998 dan 2012. Ketika banyak unit usaha dan perbankan mengalami pailit, UMKM justru tetap tumbuh dan berkembang.

Nah, seperti sektor bisnis lainnya, UMKM juga tidak lepas dari kewajiban membayar dan melaporkan pajak atas kegiatan usahanya. Namun, sebelum membahas tentang pajak UMKM, Anda perlu mengetahui lebih dulu tentang jenis bisnis UMKM dan kriteria perpajakannya.

Baca Juga: Perbedaan Startup dan UMKM

Jenis UMKM di Indonesia

Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah, UMKM dibedakan berdasarkan jumlah aset dan omzet penjualannya. BPS juga menambahkan kriteria penggolongan UMKM berdasarkan jumlah karyawan/pegawainya.

  1. Usaha Mikro – Usaha Rumah Tangga
  • Dilakukan perorangan atau badan
  • Aset di bawah Rp50 juta
  • Omzet mencapai Rp300 juta/tahun
  • Karyawan tidak lebih dari empat orang
  1. Usaha Kecil
  • Jumlah pegawai antara 5-19 orang
  • Aset berkisar Rp50 juta sampai Rp500 juta
  • Omzet tahunan antara Rp300 juta s/d Rp2,5 miliar per tahun
  1. Usaha Menengah
  • Jumlah karyawan 20-99 orang
  • Aset bersih sebesar Rp500 juta sampai Rp10 miliar
  • Omzet tahunan Rp2,5 miliar sampai Rp50 miliar
  1. Usaha Besar

Selain UMKM, ada lagi satu unit usaha yaitu usaha besar. kriterianya adalah:

  • Karyawan di atas 100 orang
  • Total aset lebih dari Rp10 miliar
  • Omzet tahunan melebihi Rp50 miliar

Jenis Pajak yang Harus Dibayar Pemilik UMKM

Pemerintah melalui Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) menyatakan bahwa “Setiap orang pribadi, orang pribadi yang memiliki warisan belum terbagi, badan dan bentuk usaha tetap merupakan objek pajak penghasilan.”

Pengusaha UMKM yang sudah mendaftarkan bisnisnya ke KPP akan diberikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang di dalamnya termuat jenis pajak UMKM yang harus dibayarkan. Pada dasarnya PPh UMKM dibagi menjadi tiga macam:

  1. PPh Pasal 4 Ayat 2 atau PPh Final (pajak ini berlaku jika UMKM menyewa gedung atau kantor, ada omzet penjualan dll.)
  2. PPh Pasal 21 jika mempunyai karyawan
  3. PPh Pasal 23 jika di dalamnya terdapat transaksi pembelian jasa

Berapa Tarif PPh Final UMKM?

Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018, jumlah Pajak Final yang harus dibayarkan UMKM adalah sebesar 0,5%. Ketentuannya adalah sebagai berikut:

  • Wajib Pajak perorangan bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 7 tahun.
  • WP Badan seperti Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), dan Firma hanya bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 4 tahun.
  • WP Perseroan Terbatas (PT) hanya bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 3 tahun.

Harap diingat bahwa PPh Final wajib dibayar pada tanggal 15 setiap bulan. Jika PPh sudah dilunasi, Anda akan mendapat tanda bukti berupa Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Adapun rumus penghitungan PPh Final UMKM adalah:

PPh Final = Omzet Bulanan X 0,5%

Bagaimana Jika Usaha Mengalami Kerugian?

Negara memberikan keringanan berupa pembebasan pajak UMKM kepada Wajib Pajak yang dalam satu bulan tidak mendapatkan omzet atau mengalami kerugian. Hal ini semata merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap industri kecil agar dapat berkembang dan bersaing secara global.

Nah, bagi pemilik UMKM yang hendak mengurus PKP atau menyusun laporan pajak tahunan, tim konsultan pajak IZIN.co.id siap membantu Anda. Berdiri sejak 2012, kami adalah badan yang melayani pengurusan legalitas dan perizinan di Indonesia dengan proses yang mudah, cepat, dan tepercaya. Start your business right bersama IZIN.co.id!

    Anda Punya Pertanyaan ?