Siapa yang Harus Melaporkan SPT Tahunan?

Artikel ini dibuat dengan bantuan Kecerdasan Buatan (AI) dan telah ditinjau secara manual oleh tim IZIN.CO.ID sebelum diterbitkan.

Setiap wajib pajak di Indonesia memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Laporan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai penghasilan, pengurangan pajak, serta kewajiban perpajakan lainnya dalam satu tahun pajak.

Pelaporan SPT Tahunan juga menjadi bentuk kepatuhan pajak yang dapat menghindarkan wajib pajak dari sanksi administratif akibat keterlambatan atau kelalaian. Selain itu, data dari SPT yang dilaporkan akan membantu pemerintah dalam mengelola keuangan negara serta menyusun kebijakan perpajakan yang lebih baik.

Berikut adalah daftar pihak yang wajib melaporkan SPT Tahunan:

Wajib Pajak Orang Pribadi

  • Karyawan/Pegawai

    Setiap individu yang bekerja sebagai karyawan dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan SPT Tahunan jika penghasilannya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

    Saat ini, batas PTKP adalah Rp54 juta per tahun untuk wajib pajak lajang. Jika penghasilan berada di bawah PTKP, tetap disarankan untuk melapor agar data perpajakan tetap tercatat dengan baik.

    Baca Juga: 

  • Pekerja Bebas atau Profesional

    Para profesional seperti dokter, pengacara, akuntan, dan pekerja lepas (freelancer) yang memiliki penghasilan dari jasa mandiri juga wajib melaporkan SPT Tahunan. Mereka melaporkan seluruh penghasilan dan pengeluaran yang terkait dengan pekerjaannya.

  • Pemilik Usaha atau UMKM

    Wajib pajak yang menjalankan usaha sendiri, termasuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), wajib melaporkan SPT Tahunan, baik dengan menggunakan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% dari omzet atau dengan skema pajak lainnya sesuai ketentuan DJP.

Baca juga: SPT Orang Pribadi: Pengertian, Jenis, dan Cara Lapor

Wajib Pajak Badan

Panduan Lengkap: Siapa yang Harus Melaporkan SPT Tahunan?
Panduan Lengkap: Siapa yang Harus Melaporkan SPT Tahunan?
  • Perusahaan atau PT

    Semua perusahaan yang berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT), CV, firma, dan koperasi wajib melaporkan SPT Tahunan. Bahkan jika perusahaan tidak beroperasi atau mengalami kerugian, tetap wajib melaporkan SPT dengan status nihil.

  • Badan Usaha dengan Status Wajib Pajak

    Yayasan, perkumpulan, dan organisasi nirlaba yang memiliki NPWP juga wajib melaporkan SPT Tahunan, terutama jika memiliki penghasilan yang dikenai pajak.

Wajib Pajak dengan Penghasilan di Luar Negeri

Jika seorang wajib pajak Indonesia memperoleh penghasilan dari luar negeri, ia tetap berkewajiban melaporkannya dalam SPT Tahunan. Penghasilan ini dapat dikenakan pajak di Indonesia, namun bisa memperoleh kredit pajak luar negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Perbedaan SPT Bulanan dan Tahunan

Wajib Pajak yang Memiliki Penghasilan dari Investasi

Panduan Lengkap: Siapa yang Harus Melaporkan SPT Tahunan?
Panduan Lengkap: Siapa yang Harus Melaporkan SPT Tahunan?

Individu yang memiliki penghasilan dari investasi seperti saham, obligasi, reksa dana, atau properti juga wajib melaporkan penghasilannya dalam SPT Tahunan. Beberapa jenis investasi telah dikenai pajak final, tetapi tetap harus dicantumkan dalam laporan pajak.

Orang yang Sudah Tidak Bekerja tetapi Masih Ber-NPWP

Jika seseorang sudah tidak bekerja atau pensiun, tetapi masih memiliki NPWP, ia tetap harus melaporkan SPT Tahunan dengan status nihil atau mengajukan permohonan non-efektif (NE) jika memang sudah tidak memiliki penghasilan sama sekali.

Baca juga: Kewajiban SPT Masa PPN untuk Pengusaha Kena Pajak

Setiap individu atau badan yang memiliki NPWP wajib melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bagi yang memiliki penghasilan di atas PTKP, bekerja secara mandiri, memiliki bisnis, atau memperoleh penghasilan dari luar negeri serta investasi, pelaporan SPT sangat penting untuk menghindari sanksi perpajakan.

Selain sebagai kewajiban hukum, kepatuhan dalam melaporkan SPT juga mencerminkan kontribusi wajib pajak dalam mendukung pembangunan negara. Dengan memahami siapa saja yang wajib melapor, setiap wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah dan tepat waktu.

Jika Anda membutuhkan bantuan terkait izin usaha, perpajakan, atau layanan administrasi lainnya, andalkan jasa konsultan pajak dari IZIN.co.id.

Tim Konsultan kami siap membantu dalam setiap keperluan perpajakan, seperti;

Konsultasi GRATIS Sekarang!

 

Hitung Pajak Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

Kalkulator PPh
Hitung pajak penghasilan PPh 21, 23, dan 4 ayat (2)
Kalkulator Pajak Properti
Hitung perkiraan pajak dan biaya notaris
Artikel Lainnya
whatsapp button