Definisi dan Panduan Lengkap Mengenai Pengusaha Kena Pajak (PKP)

pkp-adalah

Jika Anda adalah seseorang yang pernah berkutat di bisnis dan menjadi seorang pengusaha tentunya sudah paham jika bisnis dan pajak merupakan sesuatu yang tidak bisa dipisahkan. Pada intinya semua pengusaha harus paham jika telah memiliki bisnis maka mereka berkewajiban untuk membayar pajak kepada negara. 

Namun tidak semua pengusaha yang memiliki bisnis diwajibkan untuk membayar pajak kepada negara, selain itu masih ada banyak peraturan yang perlu Anda ketahui mengenai aturan pajak ini. Untuk mempermudah Anda, kami telah rangkum semua hal penting yang berkaitan dengan PKP pada artikel di bawah.

Apa Itu PKP

Sebelum mengenal lebih dalam mengenai aturan dan regulasi PKP, ada dua hal yang harus diketahui yaitu definisi PKP, dan Pengusaha secara general.

Pengusaha Kena Pajak atau yang biasa disebut dengan PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan, kecuali pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.

Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud.

Fungsi PKP

PKP untuk para pengusaha memiliki beberapa fungsi antara lain :

  • Pengawasan hak dan kewajiban PKP di bidang PPN dan PPnBM.
  • Identitas PKP yang bersangkutan.
  • Pemenuhan Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Kegiatan Usaha PKP

Kegiatan badan usaha atau pribadi yang wajib dan bisa mengajukan PKP adalah :

  • Menghasilkan Barang Kena Pajak (BKP).
  • Mengimpor atau mengekspor BKP.
  • Melakukan usaha perdagangan.
  • Memanfaatkan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean.
  • Melakukan usaha JKP.
  • Memanfaatkan JKP dari luar daerah pabean.

Perbedaan PKP dan Non PKP

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, PKP adalah pengusaha baik orang pribadi maupun badan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak. Namun perlu diketahui bahwa Pengertian PKP tidak termasuk pengusaha kecil, terkecuali jika pengusaha kecil tersebut ingin perusahaannya dikukuhkan sebagai PKP. Sedangkan pengusaha non PKP adalah pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP. 

Kewajiban, Hak, dan Keuntungan PKP

Ada beberapa hak dan juga kewajiban yang harus dipenuhi setelah dikukuhkan menjadi PKP, berikut adalah daftar lengkapnya

Hak PKP

Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP akan mendapat hak-hak sebagai berikut ini:

  • Dapat melakukan pengkreditan pajak masukan atas perolehan BKP/JKP
  • Dapat melakukan restitusi atau kompensasi atas kelebihan PPN yang PKP bayarkan.

Kewajiban PKP

Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP akan memiliki kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi sebagai berikut ini:

  • Memungut PPN/PPnBM terutang.
  • Menyetorkan PPN/PPnBM terutang yang kurang bayar.
  • Melaporkan/menyampaikan SPT Masa PPN/PPnBM yang terutang.

Keuntungan PKP

Selain mendapatkan hak dan juga  kewajiban. Sebagai PKP, Anda akan mendapatkan keuntungan sebagai berikut:

  • Dianggap memiliki sistem yang baik dan legal di mata hukum.
  • Dianggap sebagai perusahaan tertib dalam kewajiban perpajakan.
  • Perusahaan dianggap bonafit dan besar
  • Dapat melakukan transaksi dengan bendaharawan pemerintah.
  • Pola produksi dan investasi pengusaha akan lebih membaik karena semua biaya dibebankan konsumen akhir

Persyaratan Pengajuan PKP

persyaratan-pengajuan-pkp

Agar dapat mengajukan sebagai PKP, terdapat beberapa syarat dan ketentuan dasar yang harus dipenuhi, yaitu :

Kriteria Dasar

  • Harus mendaftarkan diri dan mendapatkan NPPKP jika peredaran usaha atau omzetnya dalam 1 tahun telah mencapai lebih dari Rp4.8M
  • Perusahaan yang omzetnya tidak mencapai Rp4,8 miliar dalam satu tahun tidak diwajibkan sebagai PKP. Hal ini juga biasa disebut dengan pengusaha kecil.

Persyaratan Administratif

Mengisi Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dan melengkapi dokumen administratif sebagai berikut:

  • FC KTP bagi Warga Negara Indonesia;
  • FC Paspor, FC KITAS atau KITAP  bagi Warga Negara Asing; dan
  • Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan kegiatan usaha 

Dokumen Tambahan

Dokumen tambahan ini diperuntukan untuk pengusaha yang menggunakan kantor virtual

  • Menunjukkan kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis antara penyedia jasa Kantor Virtual dan Pengusaha; dan
  • Dokumen yang berisi tentang pemberian izin, keterangan usaha, dan juga keterangan dari instansi maupun pejabat.

Kriteria Tambahan

  • Melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan selama dua Tahun Pajak terakhir
  • Tidak mempunyai utang pajak

Baca Juga: Perbedaan Antara PKP dan Non PKP

Prosedur Pengajuan PKP

Permohonan pengukuhan PKP dapat diajukan dengan beberapa metode, antara lain :

  • Secara langsung;
  • Melalui pos dengan bukti pengiriman surat
  • Jasa ekspedisi atau jasa kurir

Pembatalan PKP

Pencabutan status PKP dapat diajukan apabila omzet tidak mencapai Rp4.800.000.000 dalam 1 tahun buku, dan Anda melakukan pengajuan pembatalan PKP.  PKP memiliki beberapa kelebihan dan juga kekurangan, dan juga karena menjadi PKP bukanlah sebuah keharusan bagi para pengusaha kecil maka keputusan ada di tangan Anda untuk menentukan

Jasa Pengajuan PKP

IZIN.CO.ID adalah sebuah jasa konsultan hukum yang dapat menjadi solusi anda dalam membuat Pengajuan PKP untuk usaha anda dan juga menyelesaikan perizinan lainya. IZIN telah berpengalaman lebih dari 7 tahun dan telah membantu lebih  dari +4000 klien di seluruh penjuru Indonesia, dan sebagian besar klien kami adalah perusahaan terbaik di sektornya.

Hubungi IZIN.CO.ID sekarang, solusi anda untuk Jasa Pengajuan PKP dan juga segala perizinan hukum milik perusahaan anda!