Perbedaan PT dan CV di Tahun 2022

Konten ini bersifat edukatif. Regulasi perizinan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal IZIN.co.id.

Artikel ditinjau oleh:

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id

10+ tahun pengalaman di bidang hukum korporasi, perizinan usaha, hingga hak cipta. Telah mendampingi ratusan klien dalam proses pendirian PT, CV, dan badan usaha lainnya, serta pengurusan izin OSS, SIUP, dan legalitas bisnis di Indonesia.

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.

Konsultan Legal IZIN.co.id

Bagi Anda yang sedang mempertimbangkan badan usaha yang hendak dipilih, berikut terdapat beberapa aspek perbedaan PT dan CV.

1. Syarat Pendirian 

PT : Membutuhkan setidaknya 2 (dua) orang pihak yang terlibat dalam pendirian perusahaan dengan syarat Warga Negara Indonesia (WNI), namun dalam aturan Penanaman Modal Asing (PMA), Warga Nergara Asing (WNA) diperbolehkan sebagai pendiri.

Pendirian berbentuk akta notaris dibuat dalam Bahasa Indonesia harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

CV : Perusahaan CV terdiri dari 2 (dua) pendiri status WNI dan tidak diperbolehkan WNA.

Pendirian berbentuk akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia dan didaftarkan ke Sistem Administrasi Badan Usaha Kementrian Hukum dan HAM 

 

2. Modal

PT : Besaran modal paling tidak 25% dari modal dasar dan harus disetorkan para pendiri PT selaku pemegang saham.

CV : Sekutu wajib memasukkan pemasukan ke dalam perusahaan dan besaran modal tidak ditentukan.

 

3. Kegiatan Usaha

PT : Memiliki cakupan yang luas sesuai dengan bidang usaha yang didirikan.

CV : Terbatas dalam sektor usaha pada perdagangan, industri, perbengkelan, pertanian, dan jasa.

Baca Juga: Badan Usaha yang Dapat Berbentuk CV

4. Proses Pendirian

PT : Pendiriannya membutuhkan waktu yang relatif lama karena membutuhkan pengesahan Menteri Hukum dan HAM RI.

CV : Membutuhkan waktu lebih singkat karena tidak ada pengesahan khusus dan biaya lebih relatif ekonomis.

 

Jasa Pendirian PT & CV

IZIN.co.id adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa perizinan untuk pendirian perusahaan sepert Jasa Pendirian PT & CV . Sejak 2012, IZIN.co.id telah membantu lebih dari 5000 pengusaha untuk mendirikan perusahaan dan segala perizinannya.

Hubungi kami sekarang, solusi jasa pembuatan PT, CV dan segala perizinan hukum perusahaan Anda. 

Tentang Keakuratan Artikel Ini

Artikel ini disusun oleh tim editorial IZIN.co.id dan telah melalui proses peninjauan untuk memastikan informasi yang relevan dan akurat bagi pelaku usaha di Indonesia.

Seluruh informasi mengacu pada regulasi pendirian dan pengelolaan badan usaha yang berlaku, termasuk ketentuan dari Kementerian Hukum dan HAM, sistem OSS, serta peraturan terkait lainnya. Regulasi bisnis dapat berubah sewaktu-waktu. Kami menyarankan pembaca untuk melakukan verifikasi atau berkonsultasi dengan profesional sebelum mengambil keputusan bisnis.

Artikel ini diterbitkan semata-mata untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan saran bisnis (business advice) secara profesional.

IZIN.co.id telah membantu lebih dari 4.000 pengusaha Indonesia dalam mengurus pendirian perusahaan, perizinan usaha, dan berbagai kebutuhan legalitas bisnis lainnya.

Mulai Usaha Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

KBLI Online
Cek KBLI untuk pemilihan bidang usaha di NIB
Cek Nama PT Online
Cek ketersediaan nama PT Anda di sini
Artikel Lainnya
whatsapp button