Sertifikasi halal adalah proses pengujian dan penetapan kehalalan suatu produk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama berdasarkan hasil audit Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan penetapan fatwa dari Komisi Fatwa MUI (atau Komite Fatwa Produk Halal sejak PP 42/2024). Produk yang lulus sertifikasi berhak mencantumkan Label Halal Indonesia dan mendapatkan Sertifikat Halal resmi dengan masa berlaku 4 tahun sejak tanggal diterbitkan.
Sertifikasi halal bukan lagi sekadar nilai tambah — sejak Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban ini diterapkan secara bertahap, dengan tenggat akhir untuk sebagian besar produk konsumsi jatuh pada 17–18 Oktober 2026. Pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban ini setelah tenggat tersebut menghadapi sanksi administratif hingga pidana.
Poin Penting
- Seluruh produk makanan, minuman, kosmetik, suplemen, barang gunaan, dan bahan baku produk pangan yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal paling lambat 17–18 Oktober 2026 sesuai PP No. 42 Tahun 2024 — tidak ada penundaan.
- Tersedia dua jalur sertifikasi: Self Declare (pernyataan mandiri) khusus untuk UMK dengan produk sederhana — gratis melalui program SEHATI; dan jalur Reguler untuk usaha menengah dan besar yang memerlukan audit lapangan oleh LPH.
- Biaya sertifikasi halal reguler dimulai dari Rp 650.000 untuk UMK melalui LPH, hingga Rp 8 juta ke atas untuk usaha menengah-besar, tergantung jumlah produk dan kompleksitas proses produksi.
- Pelaku usaha yang produknya beredar tanpa sertifikat halal setelah tenggat dapat dikenai sanksi administratif berupa penarikan produk dari peredaran, pencabutan izin edar, serta denda; sedangkan pelaku usaha yang memalsukan label halal atau tidak menjaga kehalalan produk bersertifikat terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar (Pasal 56 UU JPH).
- Sertifikasi dilakukan melalui portal resmi SIHALAL di ptsp.halal.go.id, yang terintegrasi dengan sistem OSS untuk validasi NIB pelaku usaha.
Apa Itu Sertifikat Halal dan Siapa yang Menerbitkannya?
Sertifikat Halal Indonesia diterbitkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama sejak UU JPH 2014 mengalihkan otoritas sertifikasi dari MUI ke negara. Meski demikian, MUI (atau Komite Fatwa Produk Halal per PP 42/2024) tetap berperan dalam menetapkan fatwa kehalalan produk berdasarkan hasil pemeriksaan LPH, sebelum BPJPH menerbitkan sertifikat resmi.
Ekosistem Kelembagaan Jaminan Produk Halal
- BPJPH: mengelola sistem, menerima permohonan, menerbitkan sertifikat, mengawasi kepatuhan.
- Lembaga Pemeriksa Halal (LPH): melakukan audit lapangan dan pemeriksaan kehalalan bahan serta proses produksi. Per 2026 terdapat 122 LPH aktif, termasuk PT Sucofindo, PT Surveyor Indonesia, dan LPPOM MUI.
- Komisi Fatwa MUI / Komite Fatwa Produk Halal BPJPH: menetapkan fatwa kehalalan berdasarkan hasil audit LPH sebelum sertifikat diterbitkan.
- Pendamping Proses Produk Halal (P3H): mendampingi UMK dalam jalur self declare; per 2026 terdapat lebih dari 111.000 pendamping aktif di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Aturan Wajib Sertifikasi Halal Terbaru: Produk, Tahapan, dan Solusi Cepat
Jadwal Kewajiban Sertifikasi Halal Per Kategori Produk
Kewajiban sertifikasi halal diterapkan secara bertahap sejak 2019 berdasarkan UU JPH jo. PP No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (menggantikan PP No. 39 Tahun 2021). Berikut jadwal implementasi yang sudah dan akan berlaku:
| Periode | Kategori Produk | Status |
|---|---|---|
| 17 Oktober 2019 – 17 Oktober 2024 | Makanan dan minuman yang diproduksi usaha menengah dan besar | Sudah berlaku |
| 18 Oktober 2024 | Makanan dan minuman; hasil sembelihan; jasa penyembelihan (usaha menengah dan besar) | Sudah berlaku |
| 17–18 Oktober 2026 | Seluruh kategori berikut wajib bersertifikat halal: 1. Produk makanan dan minuman (termasuk UMK) 2. Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan 3. Kosmetik 4. Produk kimiawi dan produk rekayasa genetik 5. Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan 6. Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan/minuman 7. Barang gunaan (sandang, aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, alat kesehatan kelas risiko A) | TENGGAT AKHIR — kurang dari 4 bulan |
| Setelah 2026 (jadwal terpisah) | Obat keras dan obat bebas terbatas; produk biologi; alat kesehatan kelas risiko B, C, dan D | Jadwal ditentukan terpisah oleh Menteri |
⚠ Tidak Ada Penundaan: Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan secara tegas menyatakan di hadapan Komisi VIII DPR RI pada Juni 2026 bahwa implementasi Wajib Halal Oktober 2026 berjalan sesuai tahapan dan tidak ada penundaan. BPJPH telah menyiapkan 1.032 Pengawas JPH yang siap melakukan pengawasan lapangan setelah tenggat berlaku. Pelaku usaha yang belum mengurus sertifikasi dan masih memiliki produk beredar setelah Oktober 2026 berhadapan dengan risiko sanksi langsung.
Baca Juga: Produk yang Tidak Wajib Sertifikat Halal: Ketahui Kategorinya
Dua Jalur Sertifikasi Halal: Self Declare vs Reguler
BPJPH menyediakan dua mekanisme sertifikasi yang berbeda berdasarkan skala dan kompleksitas usaha, masing-masing dengan persyaratan, biaya, dan alur proses yang berbeda.
Jalur 1: Self Declare (Pernyataan Mandiri) — Untuk UMK
Jalur Self Declare diperuntukkan khusus bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan syarat: produk menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya dan proses produksinya sederhana. Keunggulan jalur ini adalah tidak memerlukan audit lapangan dari LPH — cukup melalui pendampingan Pendamping PPH (P3H).
Melalui program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025, pemerintah memfasilitasi biaya sertifikasi self declare bagi UMK dari APBN/APBD — sehingga pelaku UMK tidak perlu mengeluarkan biaya sepeserpun untuk sertifikat halal. Kuota SEHATI 2026 dibuka sebanyak 1,35 juta sertifikat halal gratis. Program ini juga diperluas mencakup usaha kuliner warung (Warung Tegal, Warung Nasi, Warung Ayam Goreng, dan sejenisnya) yang sebelumnya hanya bisa menggunakan jalur reguler berbayar.
Jalur 2: Reguler — Untuk Usaha Menengah dan Besar
Jalur Reguler wajib digunakan oleh usaha menengah dan besar, atau oleh UMK yang produknya tidak memenuhi syarat self declare (misalnya menggunakan bahan baku yang belum bersertifikat halal atau proses produksi yang kompleks). Jalur ini melibatkan audit lapangan dari LPH yang dipilih oleh pelaku usaha dari daftar LPH terdaftar BPJPH, diikuti sidang fatwa MUI/Komite Fatwa, dan penerbitan sertifikat oleh BPJPH.
Tenggat Oktober 2026 Sudah Dekat — Jangan Sampai Produk Anda Ditarik dari Pasaran
Tim IZIN.co.id mendampingi seluruh proses sertifikasi halal — dari persiapan dokumen, pemilihan LPH, audit lapangan, hingga sertifikat terbit — sehingga Anda bisa fokus menjalankan bisnis.
Bagaimana Proses Sertifikasi Halal via SIHALAL?
Seluruh permohonan sertifikasi halal — baik Self Declare maupun Reguler — diproses melalui portal resmi SIHALAL (Sistem Informasi Halal) di ptsp.halal.go.id. Sistem ini terintegrasi langsung dengan OSS untuk validasi NIB pelaku usaha, sehingga NIB aktif menjadi prasyarat mutlak sebelum dapat mendaftar sertifikasi halal.
Langkah-Langkah Proses Sertifikasi Halal (Jalur Reguler)
- Persiapkan dokumen wajib:
- NIB aktif dari sistem OSS (sudah terbit dan valid);
- Akta pendirian dan SK Kemenkumham (untuk badan hukum);
- Daftar produk yang akan disertifikasi beserta nama merek;
- Daftar bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong lengkap — termasuk dokumen kehalalan bahan (sertifikat halal bahan dari pemasok, Certificate of Analysis, atau dokumen equivalen);
- Diagram alur proses produksi (PPH — Proses Produk Halal) dari penerimaan bahan hingga pengemasan;
- Nama dan data Penyelia Halal yang ditunjuk perusahaan (wajib ada untuk usaha menengah dan besar);
- Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) — dokumen yang menjelaskan kebijakan halal internal perusahaan.
- Daftar dan buat akun SIHALAL: Kunjungi ptsp.halal.go.id, buat akun menggunakan email perusahaan, lalu perbarui profil pelaku usaha dan hubungkan data NIB dari sistem OSS.
- Ajukan permohonan dan unggah dokumen: Pilih menu Pengajuan Sertifikasi Halal, pilih jalur (Self Declare atau Reguler), unggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan. Pastikan format file PDF dan ukuran tidak melebihi batas sistem.
- Verifikasi dan penerbitan tagihan oleh BPJPH: Tim BPJPH akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen. Jika lengkap, sistem menerbitkan tagihan biaya (invoice). Pembayaran dilakukan melalui rekening BLU BPJPH.
- Pemilihan LPH dan penjadwalan audit: Setelah pembayaran dikonfirmasi, pelaku usaha memilih LPH dari daftar yang tersedia di SIHALAL. Auditor dari LPH yang dipilih akan menjadwalkan kunjungan lapangan ke fasilitas produksi untuk verifikasi dokumen dan kondisi nyata.
- Audit lapangan: Auditor LPH memeriksa seluruh rantai produksi — penerimaan bahan baku, proses produksi, pengemasan, penyimpanan, dan distribusi — serta memastikan tidak ada kontaminasi bahan haram pada titik manapun dalam proses.
- Sidang Fatwa: Laporan hasil audit LPH diserahkan ke Komisi Fatwa MUI / Komite Fatwa Produk Halal BPJPH untuk disidangkan. Jika seluruh aspek memenuhi standar halal, fatwa kehalalan produk ditetapkan.
- Penerbitan Sertifikat Halal: Berdasarkan fatwa yang ditetapkan, BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal. Pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat melalui SIHALAL dan mulai mencantumkan Label Halal Indonesia pada kemasan produk.
⚠ Catatan SJPH dan Penyelia Halal: Usaha menengah dan besar wajib memiliki Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang terdokumentasi dan Penyelia Halal yang kompeten sebelum mengajukan permohonan. Penyelia Halal harus memiliki pemahaman tentang fiqh muamalah dan proses produksi terkait — BPJPH menyediakan pelatihan khusus melalui lembaga akreditasi terdaftar. Ketidaklengkapan SJPH adalah salah satu alasan paling umum permohonan ditolak atau tertunda.
Baca Juga: Sertifikat Halal untuk Kosmetik: Apa, Kenapa, dan Bagaimana Cara Mengurusnya
Berapa Biaya Sertifikasi Halal BPJPH 2026?
Biaya sertifikasi halal berbeda-beda tergantung jalur yang digunakan dan skala usaha, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan BLU BPJPH jo. SK Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021:
| Skala Usaha | Jalur | Kisaran Biaya |
|---|---|---|
| Usaha Mikro dan Kecil (UMK) | Self Declare (SEHATI 2026) | Rp 0 (Gratis — difasilitasi APBN) |
| Usaha Mikro dan Kecil (UMK) | Reguler (dengan audit LPH) | Rp 650.000 (Rp 300.000 biaya BPJPH + Rp 350.000 biaya LPH) |
| Usaha Menengah | Reguler | Rp 3 juta – Rp 8 juta untuk produk sederhana; dapat lebih tinggi tergantung jumlah produk dan jenis bahan |
| Usaha Besar / Multi-produk / Kosmetik / Farmasi | Reguler | Rp 8 juta ke atas — dapat mencapai puluhan juta tergantung kompleksitas, jumlah lini produk, dan kategori spesifik (kosmetik, vaksin, dan farmasi umumnya lebih tinggi) |
Komponen biaya reguler terdiri dari: biaya pendaftaran dan penetapan kehalalan (dibayarkan ke BPJPH melalui rekening BLU), dan biaya pemeriksaan lapangan (dibayarkan ke LPH yang dipilih). Besaran biaya LPH bervariasi antar lembaga dan jenis produk — LPH wajib menyerahkan rincian biaya kepada BPJPH sebelum tagihan tunggal diterbitkan ke pelaku usaha.
Perpanjangan sertifikat setelah masa berlaku 4 tahun habis juga dikenakan biaya yang mengikuti struktur yang sama. Disarankan mengajukan perpanjangan minimal 3 bulan sebelum masa berlaku habis untuk menghindari jeda tidak bersertifikat yang berisiko melanggara kewajiban.
Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Halal: Panduan Lengkap dan Praktis
Apa Sanksi Jika Produk Beredar Tanpa Sertifikat Halal?
Sanksi bagi pelanggaran kewajiban sertifikasi halal diatur dalam UU JPH dan bersifat bertingkat, mulai dari administratif hingga pidana:
Sanksi Administratif (Pasal 26 UU JPH)
- Teguran lisan;
- Peringatan tertulis;
- Denda administratif (besaran diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri);
- Penarikan produk dari peredaran — ini adalah sanksi yang langsung berdampak pada bisnis, karena seluruh stok produk yang beredar dapat ditarik dari toko, marketplace, dan gudang distributor.
Sanksi Pidana (Pasal 56 UU JPH)
Pelaku usaha yang menyatakan produknya halal atau mencantumkan label halal tanpa sertifikat halal yang sah, atau tidak menjaga kehalalan produk setelah mendapat sertifikat, dapat diancam pidana:
- Pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun; dan/atau
- Pidana denda maksimal Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
Butuh Pendampingan Sertifikasi Halal dari Nol?
Tim IZIN.co.id membantu menyiapkan SJPH, memilihkan LPH yang tepat, dan mendampingi hingga Sertifikat Halal resmi dari BPJPH terbit. Tersedia untuk UMK, usaha menengah, maupun korporasi besar.
Apa Manfaat Sertifikat Halal bagi Pelaku Usaha?
Di luar aspek kepatuhan regulasi, sertifikat halal memberikan manfaat strategis bagi bisnis:
- Akses pasar lebih luas — produk bersertifikat halal dapat dipasarkan ke lebih dari 2 miliar konsumen Muslim global, termasuk ekspor ke negara-negara yang mensyaratkan standar halal internasional;
- Meningkatkan kepercayaan konsumen — Label Halal Indonesia menjadi sinyal jaminan kualitas yang diakui secara hukum;
- Prasyarat untuk ekosistem bisnis formal — banyak platform marketplace besar dan jaringan retail modern yang memprioritaskan atau mensyaratkan produk bersertifikat halal;
- Nilai tambah untuk UMKM — BPJPH mencatat bahwa UMK yang sudah bersertifikat halal umumnya mengalami peningkatan penjualan karena kepercayaan konsumen meningkat;
- Perlindungan hukum — pelaku usaha yang sudah bersertifikat dan menjaga kehalalan produknya terlindungi dari klaim konsumen terkait aspek kehalalan.
Dasar Hukum Sertifikasi Halal di Indonesia
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) — dasar hukum utama kewajiban sertifikasi halal, pembentukan BPJPH, dan ketentuan sanksi pidana (berlaku saat ini).
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang — mengubah beberapa ketentuan UU JPH, termasuk penyesuaian definisi dan kelembagaan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal — regulasi pertama yang mengoperasionalkan UU JPH secara penuh, mengatur penahapan kewajiban, LPH, dan tata cara sertifikasi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal — regulasi yang berlaku saat ini, menggantikan PP 39/2021; mengatur 7 kategori produk wajib halal Oktober 2026, Komite Fatwa Produk Halal, dan pengawasan JPH pasca-sertifikasi.
- PMK Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan BLU BPJPH jo. SK Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 — dasar struktur biaya sertifikasi halal reguler per skala usaha.
- Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Halal bagi UMK — dasar program SEHATI 2026 dan perluasan kategori usaha warung ke jalur self declare gratis.
Tenggat Oktober 2026 Hanya Tersisa Kurang dari 4 Bulan
Jangan tunda lagi — antrean audit LPH memanjang setiap bulannya. Tim IZIN.co.id siap mendampingi seluruh proses sertifikasi halal Anda dari persiapan SJPH hingga label halal terpasang di kemasan.
FAQ: Sertifikasi Halal BPJPH 2026
Apakah produk impor juga wajib memiliki sertifikat halal?
Ya. Pasal 4 UU JPH secara eksplisit menyatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal — termasuk produk impor. Produk pangan impor wajib memenuhi standar halal mulai 17 Oktober 2026. Untuk produk dari negara yang sudah memiliki perjanjian saling pengakuan sertifikat halal (Mutual Recognition Agreement/MRA) dengan BPJPH, sertifikat halal dari Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang diakui dapat digunakan sebagai dasar registrasi ke BPJPH.
Apakah UMK wajib ikut sertifikasi halal meski produknya sudah menggunakan bahan halal semua?
Ya. Kewajiban sertifikasi halal berlaku untuk semua skala usaha — termasuk UMK — untuk produk yang masuk dalam kategori wajib per 17-18 Oktober 2026. Namun, pemerintah menyediakan program SEHATI 2026 yang memfasilitasi sertifikasi gratis bagi UMK melalui jalur self declare, sehingga tidak ada hambatan finansial untuk memenuhi kewajiban ini.
Berapa lama proses sertifikasi halal dari pengajuan hingga sertifikat terbit?
Untuk jalur self declare dengan pendamping PPH aktif, prosesnya umumnya dapat diselesaikan dalam 2–4 minggu setelah dokumen lengkap. Untuk jalur reguler, estimasi waktu bergantung pada ketersediaan jadwal audit LPH, kompleksitas produk, dan antrian sidang fatwa — umumnya berkisar 1–3 bulan. Mengingat tenggat Oktober 2026 semakin dekat dan antrian meningkat signifikan, mengajukan sekarang jauh lebih aman daripada menunggu mendekati batas waktu.
Apa yang terjadi jika sertifikat halal kedaluwarsa dan belum diperpanjang?
Sertifikat halal berlaku selama 4 tahun. Jika masa berlaku habis tanpa perpanjangan, produk secara hukum kehilangan status halal bersertifikat dan tidak boleh lagi mencantumkan Label Halal Indonesia. Produk yang masih beredar dengan label halal dari sertifikat yang kedaluwarsa berisiko dikenai sanksi administratif yang sama dengan produk tanpa sertifikat.
Apakah jalur self declare bisa digunakan oleh semua jenis usaha kuliner?
Tidak semua. Jalur self declare mensyaratkan bahwa seluruh bahan baku sudah dipastikan halalnya dan proses produksi sederhana. Usaha katering dengan dapur sentral (central kitchen) berskala besar, atau restoran yang menggunakan bahan-bahan yang belum bersertifikat halal dari pemasok, umumnya harus menggunakan jalur reguler. Pendamping PPH akan membantu menilai apakah usaha Anda memenuhi syarat self declare sebelum proses dimulai.



