LKPM nihil berarti laporan tetap disampaikan meski tidak ada tambahan realisasi investasi pada periode tertentu. Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 membedakannya dari tidak melapor, dengan pemicu sanksi yang berbeda.
Poin Penting
- Tambahan realisasi nihil tidak sama dengan tidak mengirim LKPM; laporan tetap perlu memuat kondisi kegiatan usaha yang sebenarnya.
- Pasal 373 mengatur pemicu sanksi untuk dua periode berturut-turut tanpa laporan dan empat periode tanpa tambahan realisasi pada kondisi tertentu.
- Bandingkan tambahan realisasi periode berjalan dengan total akumulasi, lalu simpan bukti dan pantau hasil evaluasi OSS.
LKPM Nihil dan Tidak Lapor Memiliki Akibat Berbeda
Istilah LKPM nihil biasa dipakai ketika kolom tambahan realisasi penanaman modal bernilai nol. Angka itu tidak berarti seluruh laporan kosong atau kegiatan usaha berhenti. Data tenaga kerja, produksi, perizinan, dan kendala tetap harus menggambarkan keadaan sebenarnya.
Pasal 285 Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 meminta LKPM untuk setiap kegiatan usaha dan lokasi setelah NIB terbit. Pasal 286 mengecualikan usaha mikro serta kegiatan yang pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD.
Bagi usaha yang wajib melapor, perbedaan utamanya sederhana: laporan dengan tambahan realisasi nol tetap masuk ke OSS, sedangkan tidak lapor berarti tidak ada penyampaian untuk periode tersebut. Periksa tanda terima dan hasil evaluasinya sebelum menyebut sebuah laporan telah selesai.
Jika Anda perlu memeriksa data awal pada akun perusahaan, panduan NIB melalui OSS menjelaskan dokumen identitas usaha yang menjadi dasar pencatatan kegiatan.
Tentukan Angka Tambahan Realisasi dari Bukti Periode
Lampiran XXVII Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 memisahkan tambahan realisasi pada periode pelaporan dari total akumulasi realisasi. Untuk LKPM tahap persiapan, tambahan tersebut juga mencakup realisasi dari periode sebelumnya yang belum dilaporkan.
Contoh sederhana: perusahaan telah melaporkan pembelian mesin Rp100 juta pada periode lalu dan tidak memperoleh aset baru pada periode ini. Tambahan periode ini dapat bernilai nol, sementara akumulasi yang telah dilaporkan tetap Rp100 juta. Angka contoh ini hanya menunjukkan perbedaan kedua kolom.
Jangan mengisi nilai tambahan berdasarkan target investasi semata. Lampiran yang sama memakai nilai perolehan awal untuk modal tetap dan tidak memasukkan penyusutan atau revaluasi aset sebagai realisasi baru.
Di sinilah pencatatan keuangan perusahaan menjadi penting. Faktur pembelian, buku besar, daftar aset, dan bukti pembayaran membantu menelusuri kapan investasi benar-benar terjadi. Meski demikian, angka pada laporan keuangan tidak dapat langsung dipindahkan ke LKPM tanpa memeriksa ketentuan pengisian realisasi investasi.
Periksa pula kegiatan dan lokasi yang dipilih. Jika kode kegiatan pada OSS belum sesuai dengan usaha yang berjalan, baca panduan memilih KBLI sebelum menilai angka per kegiatan.
Catatan dari Tim Konsultan IZIN.co.id
Buat satu rekonsiliasi untuk tiap kegiatan dan lokasi: saldo realisasi yang pernah dilaporkan, tambahan pada periode ini, serta bukti pendukungnya. Cocokkan catatan tersebut dengan buku besar dan daftar aset perusahaan agar pengeluaran lama yang belum masuk LKPM lebih mudah ditemukan. Jangan menaikkan angka hanya karena kolom nihil terlihat berisiko.
Kapan Periode Berulang Memicu Sanksi?
Pasal 373 ayat (2) membedakan tiga keadaan. Tabel ini menunjukkan kapan riwayat laporan perlu segera ditinjau, bukan menetapkan sanksi otomatis untuk setiap angka nol.
| Kondisi | Ambang dalam Pasal 373 | Pemeriksaan Praktis |
|---|---|---|
| LKPM tidak disampaikan | Dua periode berturut-turut | Periksa tanda terima tiap periode yang wajib dilaporkan. |
| LKPM pertama kali tanpa tambahan realisasi | Empat periode berturut-turut | Telusuri sejak laporan pertama dan cocokkan angka dengan bukti investasi. |
| LKPM tahap persiapan tanpa tambahan realisasi | Empat periode berturut-turut | Periksa tahap proyek, perkembangan kegiatan, dan riwayat realisasi. |
Periode berarti semester bagi usaha kecil dan triwulan bagi usaha menengah atau besar menurut Pasal 286. Jadi, jangan mengubah ambang empat periode menjadi empat triwulan untuk semua skala usaha.
Pasal 374 mengatur peringatan pertama dan kewajiban menyampaikan LKPM pada periode berikutnya. Jika kewajiban itu tetap tidak dipenuhi, peringatan berlanjut menurut tahapan yang diatur, sebelum kemungkinan penghentian sementara.
Aturan tersebut tidak mewajibkan setiap perusahaan membeli aset baru pada setiap periode. Yang perlu Anda lakukan adalah melaporkan realisasi apa adanya dan meninjau penyebab tidak adanya tambahan yang berulang, terutama saat kegiatan masih dalam tahap persiapan.
Baca Juga: LKPM Triwulan III 2026: Batas Waktu 15 Oktober dan Panduan Pelaporan untuk PMA serta PMDN
Ketika perusahaan kesulitan menjelaskan angka realisasi, masalahnya terkadang ada pada pencatatan transaksi yang belum tertata. Pembelian aset bercampur dengan biaya operasional, bukti pembayaran tersebar, atau transaksi dari periode sebelumnya belum masuk pembukuan.
Jika kondisinya demikian, Anda dapat mempertimbangkan jasa pembuatan laporan keuangan IZIN.co.id untuk membantu menyusun buku besar, laporan laba rugi, neraca, dan catatan keuangan perusahaan. Dokumen yang tertata dapat mempermudah penelusuran bukti investasi, meskipun penentuan angka LKPM tetap harus mengikuti aturan pelaporan di OSS.
Bukti Investasi Sulit Dicocokkan dengan Pembukuan?
Rapikan pencatatan transaksi dan laporan keuangan agar riwayat investasi lebih mudah ditelusuri.
Periksa Laporan dan Bukti untuk Setiap Periode
Mulailah dari riwayat di OSS, bukan dari ingatan tentang tanggal pengiriman. Tanda terima penyampaian berbeda dari persetujuan hasil evaluasi; Pasal 287 memungkinkan petugas meminta perbaikan.
- Daftar setiap kegiatan usaha, lokasi, skala usaha, tahap kegiatan, dan periode LKPM yang wajib dilaporkan.
- Cocokkan tambahan realisasi dengan faktur, kontrak, bukti pembayaran, dan catatan aset menurut periode terjadinya.
- Bandingkan total akumulasi di OSS dengan riwayat LKPM yang telah disampaikan. Catat realisasi periode lama yang belum terlapor.
- Periksa buku besar, daftar aset, dan laporan keuangan untuk menelusuri transaksi yang berkaitan dengan investasi. Pisahkan biaya operasional dari pengeluaran investasi sesuai ketentuan LKPM.
- Simpan tanda terima, notifikasi persetujuan atau permintaan perbaikan, serta penjelasan atas periode tanpa tambahan realisasi.
- Jika ada peringatan, baca kewajiban pada notifikasi dan tenggat periode berikutnya menurut aturan serta pengumuman resmi.
BKPM mengarahkan pengisian LKPM melalui menu Pelaporan pada OSS. Untuk memahami menu dan hubungan data perizinan, lihat panduan sistem OSS berbasis risiko.
Jika perusahaan menambah kegiatan baru, periksa cara menambah KBLI pada NIB yang sudah terbit. Perubahan kegiatan perlu tercermin pada data OSS sebelum angka investasi dipasangkan dengan kegiatan yang salah.
Selain untuk kebutuhan pemeriksaan LKPM, pembukuan yang konsisten juga membantu perusahaan menyiapkan data perhitungan dan pelaporan pajak. Namun, nilai realisasi investasi di LKPM, nilai aset dalam laporan keuangan, dan dasar pengenaan pajak memiliki ketentuan masing-masing sehingga tidak selalu menghasilkan angka yang sama.
Catatan dari Tim Konsultan IZIN.co.id
Arsipkan bukti menurut periode LKPM dan nomor kegiatan usaha, bukan hanya menurut bulan pembayaran. Gunakan catatan pembukuan untuk menelusuri transaksi, lalu periksa kembali apakah pengeluaran tersebut memenuhi ketentuan realisasi investasi. Setelah mengirim koreksi LKPM, pantau hasil evaluasinya di OSS.
Langkah Berikutnya Setelah Menemukan LKPM Nihil Berulang
Jika tambahan realisasi memang nol, pertahankan angka sesuai bukti dan jelaskan perkembangan proyek melalui kolom yang tersedia. Jika ada transaksi yang belum tercatat, telusuri periode serta lokasi yang benar sebelum memperbaiki laporan.
Artikel panduan perizinan usaha di Indonesia membantu Anda menempatkan NIB, OSS, KBLI, dan izin sektoral dalam satu alur ketika data dasar perlu ditinjau.
Setelah riwayat LKPM diperiksa, pastikan pencatatan keuangan dan kewajiban pajak perusahaan juga tertangani. Perbedaan antara data investasi, pembukuan, dan laporan pajak perlu dipahami agar transaksi tidak salah diklasifikasikan atau dilaporkan.
IZIN.co.id menyediakan layanan perpajakan perusahaan untuk kebutuhan konsultasi, perhitungan, dan pelaporan pajak. Jika perusahaan juga membutuhkan penyusunan buku besar, neraca, serta laporan laba rugi, Anda dapat menggunakan layanan pembuatan laporan keuangan.
Kedua layanan tersebut membantu menata administrasi keuangan dan perpajakan perusahaan. Adapun kewajiban penyampaian dan perbaikan LKPM tetap dilakukan melalui sistem OSS sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembukuan dan Pajak Perusahaan Perlu Dirapikan?
Konsultasikan kebutuhan pencatatan keuangan, perhitungan, dan pelaporan pajak perusahaan Anda.
- Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. (2025). Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission). Diperoleh dari https://jdih-storage.bkpm.go.id/jdih/jdih/2025Permeninvesthil005-.pdf
- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025. Diperoleh dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/332573/permeninvesbkpm-no-5-tahun-2025
- Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. (2026). Penyampaian LKPM Periode Triwulan III 2026. Diperoleh dari https://bkpm.go.id/id/info/pengumuman/penyampaian-lkpm-periode-triwulan-iii-2026
- Online Single Submission. (tanpa tanggal). Laporan Kegiatan Penanaman Modal Non Usaha Mikro dan Kecil Tahap Konstruksi/Persiapan. Diperoleh dari https://s3.oss.go.id/oss/cms/Laporan-Kegiatan-Penanaman-Modal—Non-Usaha-Mikro-dan-Kecil-%28LKPM—Non-UMK%29-Tahap-Konstruksi_Persiapan-a583d1e62d974a9f93e1d74d6922cab5.pdf
- Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Diperoleh dari https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/29494/UU%20Nomor%2025%20Tahun%202007.pdf

