Setiap pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan menjalankan kegiatan penanaman modal wajib menyampaikan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) secara berkala kepada pemerintah. Kewajiban ini berlaku baik bagi penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA), dan bukan sekadar formalitas administratif. LKPM adalah instrumen pengawasan resmi yang digunakan pemerintah untuk memantau realisasi investasi nasional.
Jika perusahaan Anda memiliki modal usaha di atas Rp 500 juta, wajib lapor setiap triwulan. Melewatkan deadline dapat berujung sanksi bertahap hingga pencabutan izin usaha. Panduan ini menjelaskan siapa saja yang wajib lapor, kapan deadline-nya, bagaimana cara lapor lewat OSS, dan apa konsekuensi jika tidak melapor.
Apa Itu LKPM?
LKPM adalah singkatan dari Laporan Kegiatan Penanaman Modal, yaitu laporan berkala yang wajib disampaikan oleh pelaku usaha kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) — kini dikenal sebagai Kementerian Investasi dan Hilirisasi. Laporan ini mencatat perkembangan realisasi investasi, penyerapan tenaga kerja, produksi atau operasi komersial, serta kendala yang dihadapi perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Kewajiban LKPM diatur dalam dua regulasi utama:
- Pasal 15 huruf (c) UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang mewajibkan setiap penanam modal membuat laporan kegiatan dan menyampaikannya kepada BKPM.
- Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mengatur secara teknis mekanisme, periode, dan sanksi pelaporan LKPM.
- PP No. 28 Tahun 2025, yang memperluas dan memperberat sanksi pelanggaran kewajiban pelaporan LKPM, termasuk penambahan instrumen denda administratif.
LKPM mencerminkan kondisi riil perusahaan: apakah investasi berjalan sesuai rencana, apakah izin digunakan secara benar, dan apakah kewajiban ketenagakerjaan terpenuhi. Dengan kata lain, ini adalah “mata” pemerintah dalam mengawasi iklim investasi nasional.
Siapa yang Wajib Lapor LKPM?
Tidak semua pelaku usaha memiliki kewajiban yang sama. Berikut ketentuan yang berlaku berdasarkan skala usaha:
Pelaku Usaha yang WAJIB Lapor LKPM
| Skala Usaha | Modal Usaha | Frekuensi Lapor |
|---|---|---|
| Usaha Kecil | Rp 1 miliar – Rp 5 miliar | 2x setahun (semesteran) |
| Usaha Menengah | Rp 5 miliar – Rp 10 miliar | 4x setahun (triwulan) |
| Usaha Besar | Di atas Rp 10 miliar | 4x setahun (triwulan) |
Secara praktis, perusahaan dengan modal usaha di atas Rp 500 juta pada umumnya masuk kategori non-UMK dan wajib menyampaikan LKPM triwulanan. Ketentuan ini berlaku untuk semua bentuk badan usaha, baik PT, CV, Firma, maupun usaha perseorangan yang berbadan hukum, serta mencakup PMDN maupun PMA yang telah memiliki NIB dan aktif menjalankan kegiatan usaha.
Pelaporan LKPM dilakukan per bidang usaha dan per lokasi. Jika perusahaan Anda memiliki lebih dari satu bidang usaha atau lebih dari satu lokasi operasional, maka masing-masing harus dilaporkan secara terpisah.
Siapa yang DIKECUALIKAN dari Kewajiban LKPM?
Berdasarkan Pasal 32 ayat (5) Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021, kewajiban menyampaikan LKPM tidak berlaku bagi:
- Pelaku usaha mikro (modal usaha maksimal Rp 1 miliar)
- Bidang usaha hulu migas (eksplorasi dan produksi)
- Perbankan
- Lembaga keuangan non-bank
- Asuransi
Sektor-sektor tersebut memiliki sistem pengawasan tersendiri yang diatur oleh otoritas sektoral masing-masing (OJK, SKK Migas, dll.).
Bingung Apakah Perusahaan Anda Wajib Lapor LKPM?
Konsultasikan status kewajiban LKPM perusahaan Anda dengan tim legalitas IZIN.co.id — 12+ tahun mendampingi ribuan pelaku usaha Indonesia.
Deadline dan Periode Pelaporan per Kuartal
Jadwal penyampaian LKPM ditentukan berdasarkan skala usaha. Penting untuk diperhatikan: BKPM dapat menyesuaikan periode pembukaan pelaporan setiap tahunnya, misalnya karena libur nasional atau transisi pemerintahan. Selalu pantau pengumuman resmi di oss.go.id dan situs BKPM.
Jadwal Pelaporan Usaha Menengah & Besar (Triwulanan)
| Periode | Bulan Cakupan | Batas Waktu Pelaporan |
|---|---|---|
| Triwulan I (Q1) | Januari – Maret | Paling lambat 10 April |
| Triwulan II (Q2) | April – Juni | Paling lambat 10 Juli |
| Triwulan III (Q3) | Juli – September | Paling lambat 10 Oktober |
| Triwulan IV (Q4) | Oktober – Desember | Paling lambat 10 Januari (tahun berikutnya) |
Jadwal Pelaporan Usaha Kecil (Semesteran)
| Periode | Bulan Cakupan | Batas Waktu Pelaporan |
|---|---|---|
| Semester I | Januari – Juni | Paling lambat 10 Juli |
| Semester II | Juli – Desember | Paling lambat 10 Januari (tahun berikutnya) |
Catatan pelaporan pertama kali: Jika NIB atau Perizinan Berusaha diterbitkan dalam dua bulan pertama suatu triwulan, pelaporan LKPM pertama dilakukan pada triwulan yang sama. Jika diterbitkan pada bulan ketiga suatu triwulan, pelaporan pertama dilakukan pada triwulan berikutnya.
Cara Lapor LKPM via OSS
Seluruh pelaporan LKPM kini dilakukan secara daring melalui sistem OSS (Online Single Submission) di oss.go.id. Tidak perlu datang langsung ke kantor BKPM atau DPMPTSP. Berikut langkah-langkahnya:
Langkah 1: Akses Sistem OSS
Buka oss.go.id dan login menggunakan ID pengguna (username) dan kode akses (password) akun OSS perusahaan Anda. Pastikan akun OSS sudah terdaftar dan memiliki hak akses fitur LKPM. Jika belum, Anda perlu melakukan aktivasi hak akses LKPM terlebih dahulu melalui menu pengaturan akun.
Langkah 2: Masuk ke Menu Pelaporan LKPM
Setelah berhasil login, pilih menu “Pelaporan” kemudian pilih “Pelaporan LKPM”. Sistem akan menampilkan daftar perizinan berusaha yang terdaftar di bawah akun perusahaan Anda.
Langkah 3: Pilih Tahap Kegiatan Usaha
Pilih status kegiatan usaha yang sesuai:
- “Tahap Konstruksi / Belum Komersial” — untuk perusahaan yang masih dalam tahap pembangunan atau persiapan dan belum mulai beroperasi secara komersial.
- “Tahap Produksi / Sudah Komersial” — untuk perusahaan yang sudah berproduksi atau beroperasi secara komersial. Pastikan sudah mengirimkan Surat Pernyataan Siap Berproduksi Komersial melalui sistem OSS sebelumnya.
Langkah 4: Isi Data Realisasi
Klik “Tambah LKPM Baru”, pilih izin yang akan dilaporkan, kemudian isi data realisasi investasi periode berjalan. Pastikan semua data akurat dan sesuai kondisi eksisting.
Langkah 5: Input Data Tenaga Kerja dan Produksi
Isi data sumber daya manusia (jumlah tenaga kerja) sesuai kondisi aktual, data realisasi produksi barang atau jasa selama periode pelaporan, dan informasi pemasaran jika relevan.
Langkah 6: Input Permasalahan (Jika Ada)
Bagian ini sering diabaikan, padahal penting. Jika ada hambatan operasional, regulasi, atau teknis yang dihadapi, sampaikan di kolom yang tersedia. Data ini digunakan pemerintah untuk merumuskan kebijakan yang lebih mendukung dunia usaha.
Langkah 7: Isi Data Kontak Penanggung Jawab
Masuk ke menu “Kontak Perusahaan” dan input data petugas yang bertanggung jawab mengisi LKPM. Data ini wajib diisi.
Langkah 8: Kirim LKPM
Klik “Kirim LKPM”. Untuk memonitor status pengiriman, cek di menu “Pencarian LKPM” di halaman beranda OSS. Pastikan status LKPM berubah menjadi “Terkirim” atau “Diverifikasi” sebagai konfirmasi pelaporan berhasil.
Tidak Sempat Urus LKPM Sendiri? Kami Siap Membantu
Tim IZIN.co.id berpengalaman menyusun dan menyampaikan LKPM untuk PT, CV, hingga PMA. Proses cepat, akurat, dan tepat waktu.
Apa Saja yang Harus Dilaporkan dalam LKPM?
Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021, LKPM wajib memuat data berikut untuk setiap bidang usaha dan lokasi:
- Realisasi Penanaman Modal — Jumlah dana yang sudah diinvestasikan pada periode pelaporan, beserta alokasi penggunaannya (modal tetap dan modal kerja).
- Sumber Pembiayaan — Asal dana investasi: modal sendiri, pinjaman dalam negeri, pinjaman luar negeri, atau kombinasi.
- Penyerapan Tenaga Kerja — Data jumlah karyawan (WNI dan WNA jika ada), posisi, dan jenis ketenagakerjaan.
- Realisasi Produksi — Untuk usaha yang sudah komersial: data produksi barang atau jasa, kapasitas produksi, dan nilai ekspor jika ada.
- Kewajiban Kemitraan — Program kemitraan dengan UMKM, CSR (tanggung jawab sosial perusahaan), dan program ketenagakerjaan lainnya.
- Permasalahan yang Dihadapi — Hambatan operasional, perizinan, regulasi, maupun teknis dalam menjalankan usaha.
Sanksi Tidak Lapor LKPM
Banyak pelaku usaha meremehkan kewajiban LKPM karena merasa tidak ada konsekuensi langsung. Kenyataannya, kelalaian pelaporan LKPM membawa risiko serius yang diberlakukan secara bertahap (progresif).
Tahapan Sanksi Berdasarkan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021
- Peringatan Tertulis Pertama
Dikeluarkan segera setelah pelaku usaha tidak menyampaikan LKPM sesuai jadwal. Ini adalah kesempatan pertama untuk memperbaiki kelalaian. - Peringatan Tertulis Kedua
Diterbitkan jika peringatan pertama tidak ditindaklanjuti. Sanksi semakin serius dan menandai pelanggaran sedang. - Penghentian Sementara Kegiatan Usaha
Jika setelah dua peringatan pelaku usaha masih tidak melapor, kegiatan usaha dapat dihentikan sementara hingga kewajiban dipenuhi (Pasal 57 ayat (1) dan (2) Peraturan BKPM 5/2021). - Inspeksi Lapangan
BKPM, Kementerian Investasi, atau DPMPTSP akan melakukan kunjungan langsung ke lokasi usaha untuk mengevaluasi kondisi aktual. - Pencabutan NIB dan/atau Perizinan Berusaha
Sanksi paling berat: pencabutan NIB dan seluruh perizinan berusaha yang terhubung (Pasal 61 Peraturan BKPM 5/2021). Ini berarti perusahaan kehilangan legalitas operasionalnya. - Pencabutan PB-UMKU
Jika inspeksi lapangan membuktikan adanya pelanggaran atas Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha, izin tersebut juga dapat dicabut (Pasal 62 ayat (1)).
Pembaruan Sanksi: PP No. 28 Tahun 2025
Sejak berlakunya PP No. 28 Tahun 2025, ancaman sanksi pelanggaran LKPM semakin berat. Peraturan ini menambahkan instrumen sanksi baru berupa denda administratif dan daya paksa polisional — pendekatan yang lebih tegas dibanding rezim sebelumnya yang hanya mengandalkan pencabutan izin. Artinya, kini pelaku usaha dapat dikenai sanksi finansial secara langsung, bukan hanya ancaman pembekuan izin.
Hal penting yang perlu dipahami: tidak menerima surat peringatan dari OSS bukan berarti Anda otomatis aman. Kepatuhan pelaporan LKPM juga memengaruhi profil pelaku usaha dalam sistem OSS, yang dapat berdampak pada proses perpanjangan atau pengurusan perizinan di kemudian hari.
Tips Kepatuhan Pelaporan LKPM
Agar tidak melewatkan deadline dan terhindar dari sanksi, berikut praktik terbaik yang dapat diterapkan:
- Tandai kalender jauh-jauh hari. Masukkan tanggal deadline pelaporan (10 April, 10 Juli, 10 Oktober, 10 Januari) sebagai reminder rutin di sistem kalender perusahaan.
- Tunjuk penanggung jawab LKPM. Pastikan ada satu orang (biasanya dari divisi legal atau finance) yang bertanggung jawab khusus atas penyusunan dan pengiriman LKPM setiap periode.
- Siapkan data sebelum periode pelaporan dibuka. Kumpulkan data realisasi investasi, data karyawan, dan data produksi secara berkala, tidak hanya saat deadline mendekat.
- Pantau pengumuman BKPM. Periode pembukaan pelaporan bisa berubah (misalnya dipercepat atau diundur karena libur nasional). Cek situs resmi bkpm.go.id atau oss.go.id secara rutin.
- Manfaatkan Klinik LKPM. BKPM secara berkala membuka layanan konsultasi virtual (Klinik LKPM) melalui Zoom Meeting bagi pelaku usaha yang mengalami kendala teknis dalam pelaporan.
- Gunakan jasa konsultan legalitas. Bagi perusahaan dengan banyak bidang usaha atau lokasi, mendelegasikan pelaporan LKPM ke konsultan profesional dapat menghemat waktu dan meminimalkan risiko kesalahan.
Apabila Anda mengalami kendala teknis dalam menyampaikan LKPM, BKPM menyediakan saluran bantuan melalui email dalaks@bkpm.go.id dengan subjek: “Kendala Penyampaian LKPM”.
IZIN.co.id juga menyediakan layanan Pelaporan LKPM sebagai bagian dari Layanan Lainnya, cocok bagi perusahaan yang membutuhkan pendampingan profesional dalam pemenuhan kewajiban pelaporan ini. Selain itu, Anda juga dapat memanfaatkan sistem tracking perizinan IZIN.co.id untuk memantau status legalitas bisnis Anda secara real-time.
Untuk kebutuhan perizinan usaha yang lebih luas, termasuk pengurusan NIB dan OSS, Anda dapat mengakses layanan Perizinan Usaha IZIN.co.id. Bagi perusahaan PMA yang memiliki kewajiban LKPM, tersedia pula layanan lengkap melalui IZIN Foreign Service.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang LKPM
Apakah perusahaan baru langsung wajib lapor LKPM?
Ya, namun dengan ketentuan khusus. Jika NIB diterbitkan dalam dua bulan pertama suatu triwulan, LKPM pertama wajib disampaikan pada triwulan yang sama (laporan “Konstruksi”). Jika diterbitkan pada bulan ketiga triwulan, maka LKPM pertama disampaikan pada triwulan berikutnya.
Apakah perusahaan yang belum beroperasi tetap wajib lapor LKPM?
Ya. Selama perusahaan memiliki NIB dan masuk kategori wajib lapor, LKPM tetap harus disampaikan meskipun masih dalam tahap konstruksi atau belum berproduksi secara komersial. Pilih opsi “Tahap Konstruksi / Belum Komersial” saat mengisi laporan.
Bagaimana jika terlambat lapor LKPM?
Keterlambatan tetap dapat memicu sanksi administratif. Meskipun tidak selalu langsung menerima surat peringatan, catatan kepatuhan pelaporan akan tercatat dalam sistem OSS dan dapat memengaruhi proses perizinan berikutnya. Segera sampaikan LKPM meski terlambat, daripada tidak melapor sama sekali.
Apakah PMA juga wajib lapor LKPM?
Ya. Kewajiban LKPM berlaku untuk semua pelaku usaha yang memiliki NIB, baik PMDN maupun PMA (Penanaman Modal Asing). Tidak ada pengecualian berdasarkan kewarganegaraan atau kepemilikan saham asing.
Jika perusahaan punya dua lokasi usaha, berapa LKPM yang harus dibuat?
Dua laporan, masing-masing per lokasi. LKPM disampaikan per bidang usaha dan per lokasi secara terpisah. Hal ini berlaku pula jika perusahaan memiliki lebih dari satu KBLI atau bidang usaha yang berbeda.
Di mana bisa konsultasi jika ada kendala teknis pengisian LKPM?
BKPM membuka saluran bantuan melalui email dalaks@bkpm.go.id dan secara berkala menyelenggarakan Klinik LKPM virtual via Zoom. Selain itu, konsultan legalitas seperti IZIN.co.id dapat membantu penyusunan dan pengiriman LKPM atas nama perusahaan Anda.
Deadline LKPM Mendekat dan Belum Siap?
IZIN.co.id siap membantu penyusunan dan pelaporan LKPM perusahaan Anda — tepat waktu, akurat, dan sesuai ketentuan BKPM. Sudah dipercaya 10.000+ klien sejak 2012.
Referensi
- Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pasal 15 huruf (c)
- Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM No. 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM (klasifikasi skala usaha)
- Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM — bkpm.go.id
- Sistem OSS Berbasis Risiko — oss.go.id
Artikel ini bersifat informatif dan tidak menggantikan konsultasi dengan profesional hukum atau konsultan perizinan. Regulasi dapat berubah; selalu rujuk pada peraturan terbaru atau konsultasikan dengan pihak yang berwenang.



