Pelaporan LKPM Triwulan III 2026 dibuka pada 1–15 Oktober 2026 untuk melaporkan kegiatan penanaman modal periode Juli hingga September 2026. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) berskala usaha menengah serta besar agar memenuhi kewajiban tersebut melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Pemberitahuan ini tertuang dalam Surat Nomor B-187.S/KL.00.02/A.10/B.3/2026 tertanggal 14 September 2026. Perusahaan yang termasuk kategori wajib lapor sebaiknya mulai menyiapkan data realisasi investasi, tenaga kerja, dan perkembangan kegiatan usahanya sebelum periode pelaporan dibuka.
Poin Penting
- LKPM Triwulan III 2026 mencakup kegiatan usaha dan realisasi investasi selama Juli–September 2026.
- Periode penyampaian laporan ditetapkan pada 1–15 Oktober 2026.
- Surat BKPM ditujukan kepada perusahaan PMA dan PMDN berskala usaha menengah serta besar.
- Pelaporan dilakukan melalui akun OSS perusahaan pada menu Pelaporan, kemudian Daftar LKPM.
- Perusahaan perlu memilih panduan pengisian sesuai tahap persiapan atau tahap operasional dan komersial.
- Kegagalan memenuhi kewajiban LKPM dapat menimbulkan sanksi administratif secara berjenjang.
BKPM Tetapkan Batas Waktu LKPM Triwulan III 2026 pada 15 Oktober
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menerbitkan surat pemberitahuan mengenai kewajiban penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk periode Triwulan III Tahun 2026.
Surat yang ditandatangani oleh Edy Junaedi selaku Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal tersebut ditujukan kepada pimpinan perusahaan PMA dan PMDN.
Melalui surat ini, BKPM mengingatkan perusahaan berskala usaha menengah dan besar untuk melaporkan perkembangan kegiatan penanaman modal selama Juli hingga September 2026.
Berikut informasi utama yang perlu diperhatikan perusahaan.
| Keterangan | Informasi Resmi |
|---|---|
| Nomor surat | B-187.S/KL.00.02/A.10/B.3/2026 |
| Tanggal surat | 14 September 2026 |
| Periode kegiatan usaha | Juli–September 2026 |
| Awal pelaporan | 1 Oktober 2026 |
| Batas akhir pelaporan | 15 Oktober 2026 |
| Perusahaan yang dituju | PMA dan PMDN skala usaha menengah serta besar |
| Media pelaporan | Online Single Submission (OSS) |
| Menu pelaporan | Pelaporan → Daftar LKPM |
Dengan demikian, perusahaan memiliki periode penyampaian selama 1–15 Oktober 2026 untuk memenuhi kewajiban LKPM Triwulan III.
Tanggal tersebut juga sesuai dengan Pasal 286 ayat (5) Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 yang menetapkan batas penyampaian LKPM Triwulan III paling lambat tanggal 15 Oktober pada tahun yang bersangkutan.
Apabila Anda menemukan informasi lama yang menyebut tenggat 10 Oktober, gunakan surat pemberitahuan BKPM dan peraturan yang berlaku sebagai rujukan untuk pelaporan periode ini.
Siapa yang Wajib Lapor LKPM Triwulan III 2026?
Surat BKPM secara khusus mengingatkan perusahaan PMA dan PMDN yang termasuk skala usaha menengah dan besar.
Namun, kewajiban pelaporan LKPM tidak hanya ditentukan oleh status perusahaan sebagai PMA atau PMDN. Skala usaha dan ketentuan pelaporan yang berlaku juga perlu diperhatikan.
Pasal 286 Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 membedakan frekuensi pelaporan berdasarkan skala usaha.
| Skala Usaha | Kewajiban LKPM | Jadwal yang Relevan |
|---|---|---|
| Mikro | Tidak diwajibkan menyampaikan LKPM berdasarkan Pasal 286 ayat (2) | Tidak termasuk kewajiban triwulanan dalam surat ini |
| Kecil | Pelaporan setiap semester | Semester I paling lambat 15 Juli dan Semester II paling lambat 15 Januari tahun berikutnya |
| Menengah | Pelaporan setiap triwulan | Triwulan III paling lambat 15 Oktober 2026 |
| Besar | Pelaporan setiap triwulan | Triwulan III paling lambat 15 Oktober 2026 |
Peraturan tersebut juga mengecualikan kewajiban penyampaian LKPM untuk kegiatan usaha yang pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD sebagaimana diatur dalam Pasal 286 ayat (2).
Perusahaan perlu memeriksa klasifikasi skala usaha serta kegiatan usaha yang tercatat pada akun OSS sebelum menentukan kewajiban pelaporannya.
Untuk penjelasan yang lebih luas mengenai pengertian LKPM, pihak yang wajib melapor, dan mekanisme pelaporan berkala, Anda dapat membaca artikel LKPM dan cara melaporkannya melalui OSS.
Baca Juga: Penanaman Modal Asing (PMA): Pengertian dan Panduan Lengkap
Apa Saja yang Harus Disiapkan untuk LKPM Triwulan III 2026?
Menunggu hingga 1 Oktober untuk mengumpulkan seluruh data pelaporan berisiko membuat pekerjaan menumpuk menjelang tenggat.
Perusahaan dapat mulai memeriksa data kegiatan usaha sejak September, kemudian menyelesaikan pencatatan untuk seluruh periode Juli–September setelah bulan berjalan ditutup.
Menurut Pasal 285 Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, LKPM memuat data realisasi penanaman modal, tenaga kerja, produksi barang atau jasa, pemenuhan perizinan, kewajiban penanaman modal, serta kendala yang dihadapi pelaku usaha.
Berikut pembagian pekerjaan yang dapat digunakan perusahaan untuk menyiapkan laporan.
| Divisi | Data yang Perlu Disiapkan | Hal yang Diperiksa |
|---|---|---|
| Finance | Realisasi penanaman modal selama Juli–September 2026 | Kesesuaian periode dan nilai dengan pencatatan internal perusahaan |
| Human Resources | Data realisasi tenaga kerja | Kesesuaian jumlah dan kategori tenaga kerja dengan data pendukung |
| Legal atau Perizinan | NIB, KBLI, lokasi kegiatan usaha, dan status perizinan | Kesesuaian informasi dengan kegiatan usaha yang terdaftar pada OSS |
| Operasional | Perkembangan kegiatan usaha dan realisasi produksi atau jasa | Kondisi proyek selama periode pelaporan |
| Manajemen | Kendala pelaksanaan investasi serta pemenuhan kewajiban perusahaan | Kelengkapan dan konsistensi informasi sebelum laporan dikirim |
Data yang dilaporkan perlu menggambarkan kondisi kegiatan usaha sesuai periode pelaporan. Perusahaan sebaiknya tidak mengisi angka hanya berdasarkan target investasi atau perkiraan yang belum didukung pencatatan internal.
Periksa Setiap Kegiatan Usaha dan Lokasi Perusahaan
Pasal 285 ayat (1) mengatur bahwa LKPM disampaikan untuk setiap kegiatan usaha dan lokasi setelah pelaku usaha memperoleh NIB.
Ketentuan ini penting bagi perusahaan yang memiliki beberapa kegiatan usaha atau lokasi proyek.
Misalnya, sebuah perusahaan menjalankan kegiatan perdagangan di Jakarta sekaligus mempersiapkan fasilitas produksi di lokasi lain. Kedua kegiatan tersebut dapat memiliki perkembangan investasi dan tahap operasional yang berbeda.
Penanggung jawab LKPM perlu memeriksa daftar kegiatan usaha dalam akun OSS dan memastikan data yang disiapkan sesuai dengan masing-masing kegiatan serta lokasinya.
Catatan dari Tim Konsultan IZIN.co.id
Kami menyarankan perusahaan menyamakan daftar kegiatan usaha pada OSS dengan pencatatan internal sebelum mulai mengisi LKPM. Jika terdapat beberapa lokasi atau proyek, tentukan penanggung jawab data untuk setiap entri. Dengan begitu, realisasi investasi dan tenaga kerja dari kegiatan yang berbeda tidak tercampur dalam proses pengisian.
Apabila terdapat perbedaan antara kegiatan usaha aktual dan data perizinan yang tercatat, perusahaan perlu memeriksa kembali legalitasnya sebelum melakukan perubahan.
Baca Juga: Cara Mengubah KBLI Perusahaan via OSS: Langkah, Syarat, dan Biaya
Data OSS Perusahaan Belum Sesuai?
Tim IZIN.co.id dapat membantu Anda meninjau kebutuhan perizinan dan kesesuaian data kegiatan usaha.
Cara Lapor LKPM Triwulan III 2026 Melalui OSS
BKPM mengarahkan perusahaan untuk menyampaikan LKPM melalui akun yang dimiliki perusahaan pada sistem Online Single Submission.
Dalam surat pemberitahuan tertanggal 14 September 2026, jalur yang dicantumkan adalah Menu Pelaporan, kemudian Submenu Daftar LKPM.
Perusahaan dapat menggunakan alur berikut untuk mempersiapkan penyampaian laporan.
- Masuk ke akun OSS perusahaan. Gunakan hak akses perusahaan yang memiliki kegiatan usaha untuk dilaporkan.
- Buka menu Pelaporan. Pilih submenu Daftar LKPM sesuai arahan dalam surat BKPM.
- Periksa daftar kegiatan usaha. Pastikan kegiatan usaha dan lokasi yang perlu dilaporkan sudah teridentifikasi.
- Pilih periode Triwulan III Tahun 2026. Periode penyampaian dimulai pada 1 Oktober 2026.
- Isi data kegiatan usaha. Gunakan data realisasi Juli–September 2026 dan sesuaikan formulir dengan tahap kegiatan usaha.
- Periksa kembali laporan. Pastikan identitas kegiatan usaha, lokasi, angka investasi, tenaga kerja, dan informasi lainnya sudah sesuai.
- Kirim LKPM melalui OSS. Simpan tanda terima penyampaian yang diterbitkan sistem.
- Pantau hasil verifikasi. Tindak lanjuti permintaan perbaikan apabila petugas meminta penyesuaian data.
Untuk memahami hubungan antara NIB, KBLI, dan sistem perizinan berusaha, Anda dapat membaca panduan OSS dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Pilih Panduan LKPM Sesuai Tahap Kegiatan Usaha
Lampiran surat BKPM memberikan petunjuk khusus mengenai panduan pengisian LKPM yang tersedia pada OSS.
Perusahaan diminta membuka menu Panduan, kemudian memasukkan kata pencarian “Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)”.
Untuk kategori non-UMK, BKPM mengarahkan perusahaan memilih panduan berdasarkan kondisi kegiatan usaha yang akan dilaporkan.
LKPM Tahap Konstruksi atau Persiapan
Panduan ini digunakan untuk kegiatan usaha yang masih berada dalam tahap persiapan dan belum memasuki kegiatan operasional atau transaksi komersial.
Contohnya, perusahaan masih mempersiapkan fasilitas usaha, melakukan pembangunan, atau menjalankan kegiatan investasi sebelum operasional komersial dimulai.
Perusahaan yang belum menghasilkan penjualan tidak dapat langsung menyimpulkan bahwa kewajiban LKPM tidak berlaku. Kewajiban perlu dinilai berdasarkan skala usaha, kegiatan yang tercatat, dan ketentuan pelaporan.
Panduan resmi dapat ditemukan pada halaman berikut:
Panduan LKPM Non-UMK Tahap Konstruksi/Persiapan di OSS.
LKPM Tahap Operasional atau Komersial
Panduan ini digunakan untuk kegiatan usaha yang sudah siap atau telah memasuki tahap operasional dan/atau melakukan transaksi komersial.
Pasal 286 ayat (6) Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 mengatur bahwa LKPM tahap operasional dan/atau komersial disampaikan setelah pelaku usaha mengisi formulir pernyataan siap operasional dan/atau komersial dalam sistem OSS.
Perusahaan dapat menggunakan panduan resmi berikut:
Panduan LKPM Non-UMK Tahap Operasional dan/atau Komersial di OSS.
Jika perusahaan memiliki beberapa kegiatan usaha dengan tahap yang berbeda, periksa kondisi masing-masing kegiatan sebelum memilih formulir pelaporan.
Setelah Mengirim LKPM, Pastikan Status Laporan Sudah Diperiksa
Berhasil menekan tombol kirim tidak berarti seluruh proses verifikasi telah selesai.
Pasal 287 Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 mengatur proses verifikasi dan evaluasi atas penyampaian LKPM melalui OSS.
Hasil verifikasi dapat berupa persetujuan atau permintaan perbaikan.
| Tahap | Tindakan Perusahaan |
|---|---|
| Laporan telah dikirim | Simpan tanda terima penyampaian dari OSS |
| Petugas meminta perbaikan | Periksa catatan evaluasi dan perbaiki data yang diminta |
| Laporan disetujui | Simpan tanda terima persetujuan sebagai arsip kepatuhan |
Peraturan tersebut mengatur bahwa verifikasi dan evaluasi dilakukan pada periode pelaporan, paling lambat tiga hari sejak OSS menerbitkan tanda terima penyampaian LKPM.
Karena petugas dapat meminta perbaikan, perusahaan sebaiknya tidak menunggu hingga hari terakhir untuk mengirim laporan.
Catatan dari Tim Konsultan IZIN.co.id
Kami menyarankan penanggung jawab LKPM memantau akun OSS setelah laporan dikirim. Simpan tanda terima dan teruskan permintaan perbaikan kepada divisi pemilik data jika ada. Pemeriksaan ini membantu perusahaan menyelesaikan revisi selama periode pelaporan masih terbuka, bukan baru mengetahui masalah setelah tenggat berlalu.
Apa Risiko Jika Perusahaan Tidak Menyampaikan LKPM?
Surat BKPM Nomor B-187.S/KL.00.02/A.10/B.3/2026 mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak menyampaikan LKPM dalam jangka waktu yang ditetapkan dapat dikenakan sanksi secara berjenjang.
Surat tersebut menyebut rentang sanksi mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan perizinan berusaha.
Ketentuan yang lebih rinci terdapat dalam Pasal 373 sampai Pasal 376 Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025.
Kondisi yang Dapat Memicu Sanksi Administratif
Pasal 373 ayat (2) mengatur kondisi pengenaan sanksi administratif terkait kewajiban LKPM, antara lain:
- Pelaku usaha tidak menyampaikan LKPM selama dua periode berturut-turut.
- Pelaku usaha menyampaikan LKPM pertama kali tanpa adanya nilai tambahan realisasi penanaman modal selama empat periode berturut-turut.
- Pelaku usaha menyampaikan LKPM tahap persiapan tanpa tambahan realisasi penanaman modal selama empat periode berturut-turut.
Ketentuan mengenai tidak adanya tambahan realisasi investasi perlu dibaca sesuai konteks dan kondisi pelaporan yang diatur dalam peraturan tersebut. Perusahaan tidak sebaiknya langsung menyamakan setiap periode tanpa tambahan investasi dengan pelanggaran yang otomatis dikenai sanksi.
Tahapan Sanksi yang Diatur
Pasal 374 sampai Pasal 376 mengatur tahapan sanksi yang dapat diterapkan sesuai kondisi pelanggaran dan tindak lanjut perusahaan.
| Tahap Sanksi | Keterangan |
|---|---|
| Peringatan pertama | Dikenakan ketika kondisi pengenaan sanksi LKPM terpenuhi sesuai peraturan |
| Peringatan kedua | Dapat dikenakan jika kewajiban tetap tidak dipenuhi pada periode berikutnya sesuai ketentuan |
| Peringatan ketiga | Dapat dikenakan apabila perusahaan kembali tidak memenuhi kewajiban pada tahap berikutnya |
| Penghentian sementara kegiatan usaha | Dapat dikenakan setelah tahapan peringatan sesuai ketentuan Pasal 374 |
| Pencabutan perizinan berusaha | Dapat dikenakan pada kondisi lanjutan yang diatur dalam Pasal 376 |
Pasal 375 juga mengatur ketentuan mengenai denda administratif pada tahapan penghentian sementara kegiatan usaha.
Satu kali keterlambatan tidak berarti izin usaha otomatis dicabut. Namun, perusahaan tetap perlu memperhatikan riwayat kepatuhan LKPM, notifikasi sanksi dari OSS, serta kewajiban yang harus dipenuhi pada periode berikutnya.
Jika perusahaan memiliki laporan periode sebelumnya yang belum disampaikan, periksa kembali statusnya dan ketentuan tindak lanjut yang berlaku. Jangan menunggu munculnya peringatan untuk mulai memperbaiki administrasi pelaporan.
Checklist Persiapan LKPM Sebelum 15 Oktober 2026
Perusahaan dapat menggunakan checklist berikut untuk membagi pekerjaan sebelum dan selama periode pelaporan Triwulan III 2026.
Checklist Internal Perusahaan
- Periksa akun OSS dan hak akses penanggung jawab perusahaan.
- Pastikan kegiatan usaha serta lokasi yang perlu dilaporkan sudah teridentifikasi.
- Periksa skala usaha dan kewajiban pelaporan perusahaan.
- Kumpulkan data realisasi investasi selama Juli–September 2026.
- Siapkan data tenaga kerja dan perkembangan kegiatan operasional.
- Periksa status pemenuhan perizinan yang relevan.
- Catat kendala pelaksanaan investasi jika ada.
- Pilih panduan OSS berdasarkan tahap kegiatan usaha.
- Selesaikan pengisian dan kirim LKPM dalam periode 1–15 Oktober 2026.
- Simpan tanda terima dan pantau hasil verifikasi.
Checklist ini merupakan alat bantu administrasi internal, bukan pengganti formulir resmi OSS. Data akhir tetap harus mengikuti kolom dan ketentuan yang berlaku pada sistem pelaporan.
Pastikan Kewajiban LKPM Triwulan III 2026 Tidak Terlewat
Perusahaan PMA dan PMDN berskala usaha menengah serta besar perlu memperhatikan tenggat pelaporan LKPM Triwulan III 2026 pada 15 Oktober 2026.
Surat BKPM telah memberikan informasi mengenai periode laporan, media penyampaian, dasar hukum, serta panduan pengisian yang dapat digunakan perusahaan.
Langkah yang dapat dilakukan sejak sekarang adalah menyiapkan data internal, memeriksa kegiatan usaha pada OSS, dan menentukan penanggung jawab pelaporan. Setelah periode dibuka, perusahaan dapat mengisi dan mengirim LKPM sesuai kondisi kegiatan usahanya.
Jika perusahaan perlu memeriksa kesesuaian data kegiatan usaha dan perizinan sebelum melakukan pelaporan, layanan perizinan usaha IZIN.co.id dapat menjadi titik awal untuk mendiskusikan kebutuhan administrasi bisnis Anda.
Untuk pertanyaan teknis mengenai kewajiban LKPM, surat BKPM mencantumkan alamat email dalaks@bkpm.go.id. Panduan resmi pengisian juga tersedia melalui menu Panduan pada situs OSS.
Perlu Memeriksa Kesiapan Perizinan Perusahaan?
Sampaikan kebutuhan OSS dan perizinan perusahaan Anda kepada tim IZIN.co.id untuk menentukan langkah berikutnya.
- Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. (14 September 2026). Surat Nomor B-187.S/KL.00.02/A.10/B.3/2026 tentang Kewajiban Penyampaian LKPM Periode Triwulan III Tahun 2026. Ditandatangani oleh Edy Junaedi, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal. Dokumen resmi BKPM, 3 halaman.
Sumber: Salinan PDF surat resmi BKPM yang diterima redaksi IZIN.co.id. - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. (2025). Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission). Diperoleh dari
https://peraturan.go.id/files/peraturan-bkpm-no-5-tahun-2025.pdf - Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. (2025). Informasi Status Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025. Diperoleh dari
https://jdih.bkpm.go.id/id/document/peraturan-menteri-investasi-dan-hilirisasikepala-badan-koordinasi-penanaman-modal-nomor-5-tahun-2025-tentang-pedoman-dan-tata-cara-penyelenggaraan-perizinan-berusaha-berbasis-risiko-dan-fas - Online Single Submission. (Tanpa tanggal). Panduan OSS. Diperoleh dari
https://oss.go.id/id/panduan - Online Single Submission. (Tanpa tanggal). Laporan Kegiatan Penanaman Modal Non-UMK Tahap Konstruksi/Persiapan. Diperoleh dari
https://oss.go.id/id/panduan/635970086345c7d71a8144e3 - Online Single Submission. (Tanpa tanggal). Laporan Kegiatan Penanaman Modal Non-UMK Tahap Operasional dan/atau Komersial. Diperoleh dari
https://oss.go.id/id/panduan/635970086345c7d71a8144e4



