Bolehkah CV Mendirikan Klinik? Ini Penjelasannya

Konten ini bersifat edukatif. Regulasi perizinan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal IZIN.co.id.

Artikel ditinjau oleh:

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id

10+ tahun pengalaman di bidang hukum korporasi, perizinan usaha, hingga hak cipta. Telah mendampingi ratusan klien dalam proses pendirian PT, CV, dan badan usaha lainnya, serta pengurusan izin OSS, SIUP, dan legalitas bisnis di Indonesia.

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.

Konsultan Legal IZIN.co.id

Pertanyaan tentang apakah CV (Commanditaire Vennootschap) bisa mendirikan klinik sering muncul, terutama di kalangan pengusaha sektor kesehatan. Jawabannya: secara hukum, CV tidak diperbolehkan mendirikan klinik, karena klinik dikategorikan sebagai fasilitas pelayanan kesehatan yang hanya bisa didirikan oleh entitas berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT) atau yayasan.

Baca Juga: Apakah CV Termasuk UMKM?

Mengapa CV Tidak Bisa Mendirikan Klinik?

CV tidak diakui sebagai badan hukum yang sah untuk mendirikan fasilitas pelayanan kesehatan. Ini karena struktur CV tidak memisahkan antara kekayaan pribadi dan kekayaan usaha, sehingga dianggap tidak memenuhi aspek legalitas dan akuntabilitas yang dibutuhkan dalam layanan kesehatan.

Baca Juga: Siapa yang Boleh Mendirikan Klinik? Ini Penjelasan Lengkapnya

Aturan Hukum Terkait Pendirian Klinik

Menurut Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan diperkuat oleh Permenkes No. 34 Tahun 2022 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, klinik hanya bisa didirikan oleh:

  • Pemerintah
  • Badan hukum berbentuk PT
  • Badan hukum nirlaba seperti yayasan

CV tidak termasuk dalam kategori tersebut. Maka, pendirian klinik oleh CV secara legal tidak memungkinkan.

Baca juga: Syarat Pendirian Usaha Klinik Terbaru

Alternatif Legal: Gunakan PT atau Yayasan

Bagi pelaku usaha yang ingin membuka klinik, solusi yang paling sesuai adalah membentuk Perseroan Terbatas (PT). PT dianggap memiliki entitas hukum tersendiri dan bisa bertanggung jawab secara hukum atas segala kegiatan operasional klinik.

Jika tujuan pendirian klinik lebih ke arah sosial atau nirlaba, mendirikan klinik melalui yayasan adalah opsi yang tepat.

Proses Perizinan Klinik Melalui OSS

Semua izin pendirian klinik kini terintegrasi dalam sistem OSS (Online Single Submission). Berikut prosesnya secara umum:

  1. Bentuk badan hukum (PT atau yayasan)
  2. Registrasi akun OSS
  3. Ajukan NIB (Nomor Induk Berusaha)
  4. Isi formulir risiko tinggi sektor kesehatan
  5. Dapatkan persetujuan teknis dari Dinas Kesehatan
  6. Verifikasi lapangan dan penerbitan izin operasional

Baca juga: Berapa Modal Buka Klinik?

Risiko Jika CV Memaksakan Diri Mendirikan Klinik

Memaksakan pendirian klinik melalui CV berisiko tinggi:

  • Penolakan izin operasional oleh Dinkes
  • Sanksi administratif atau pidana
  • Tidak tercover dalam sistem perizinan OSS
  • Tidak mendapatkan STR (Surat Tanda Registrasi) tenaga kesehatan

CV tidak bisa mendirikan klinik karena tidak termasuk badan hukum yang diakui untuk mendirikan fasilitas pelayanan kesehatan. Solusi terbaik adalah menggunakan entitas berbadan hukum seperti PT atau yayasan agar proses perizinan, operasional, dan kepatuhan hukum dapat terpenuhi secara menyeluruh.

Jika Anda membutuhkan bantuan profesional untuk mengurus seluruh proses perizinan, layanan jasa pengurusan izin usaha klinik di IZIN.co.id.

Konsultasi GRATIS sekarang dan dapatkan penawaran spesial!

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apakah CV bisa mengelola klinik yang sudah ada?

Tidak bisa. CV tidak bisa menjadi pemilik atau pengelola klinik karena tidak memiliki status badan hukum yang disyaratkan dalam regulasi.

Apa saja syarat mendirikan klinik dengan PT?

PT harus memiliki akta pendirian, NIB, izin sektor kesehatan, dan tenaga medis yang kompeten sebagai penanggung jawab klinik.

Apakah pemilik PT klinik harus dokter?

Tidak. Namun penanggung jawab klinik harus seorang tenaga medis, biasanya dokter umum atau spesialis.

Bisakah yayasan mendirikan klinik?

Ya. Yayasan termasuk badan hukum yang diizinkan oleh Kementerian Kesehatan untuk mendirikan klinik, terutama untuk tujuan sosial atau nirlaba.

Apa konsekuensinya jika CV tetap mendirikan klinik?

Klinik dapat ditolak izinnya, dikenai sanksi hukum, dan dianggap ilegal oleh instansi kesehatan.

 

Referensi

  • Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022). Permenkes No. 34 Tahun 2022 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
  • OSS.go.id – Sistem OSS Berbasis Risiko.

 

 

Tentang Keakuratan Artikel Ini

Artikel ini disusun oleh tim editorial IZIN.co.id dan telah melalui proses peninjauan untuk memastikan informasi yang relevan dan akurat bagi pelaku usaha di Indonesia.

Seluruh informasi mengacu pada regulasi pendirian dan pengelolaan badan usaha yang berlaku, termasuk ketentuan dari Kementerian Hukum dan HAM, sistem OSS, serta peraturan terkait lainnya. Regulasi bisnis dapat berubah sewaktu-waktu. Kami menyarankan pembaca untuk melakukan verifikasi atau berkonsultasi dengan profesional sebelum mengambil keputusan bisnis.

Artikel ini diterbitkan semata-mata untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan saran bisnis (business advice) secara profesional.

IZIN.co.id telah membantu lebih dari 4.000 pengusaha Indonesia dalam mengurus pendirian perusahaan, perizinan usaha, dan berbagai kebutuhan legalitas bisnis lainnya.

Mulai Usaha Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

KBLI Online
Cek KBLI untuk pemilihan bidang usaha di NIB
Cek Nama PT Online
Cek ketersediaan nama PT Anda di sini
Artikel Lainnya
whatsapp button