Jika Punya NPWP, Apakah Harus Bayar Pajak? Ini Penjelasannya

Artikel ini dibuat dengan bantuan Kecerdasan Buatan (AI) dan telah ditinjau secara manual oleh tim IZIN.CO.ID sebelum diterbitkan.

Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak. NPWP berfungsi sebagai identitas dalam administrasi perpajakan serta menjadi sarana untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakan, termasuk dalam hal pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Namun, masih banyak yang bertanya, apakah memiliki NPWP berarti harus selalu membayar pajak?

Untuk menjawab pertanyaan ini, penting untuk memahami ketentuan mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), prosedur pengajuan NPWP Non-Efektif, serta sanksi bagi pemilik NPWP yang tidak melaporkan SPT.

Baca Juga: Apa Itu SPT Pajak: Pengertian dan Pelaporannya

Penghasilan di Bawah PTKP

PTKP adalah batasan penghasilan yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016, besaran PTKP yang berlaku adalah sebagai berikut:

  • Rp54.000.000 per tahun untuk wajib pajak orang pribadi tidak kawin tanpa tanggungan.
  • Tambahan Rp4.500.000 per tahun untuk wajib pajak yang kawin.
  • Tambahan Rp4.500.000 per tahun untuk setiap tanggungan, maksimal tiga orang.

Artinya, jika total penghasilan Anda dalam setahun tidak melebihi PTKP yang berlaku sesuai dengan status Anda, maka Anda tidak diwajibkan membayar PPh. Namun, meskipun tidak ada kewajiban membayar pajak, Anda tetap diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan guna menghindari potensi sanksi administratif.

Baca juga: Sanksi Tidak Membayar Pajak: Panduan Lengkap Sesuai UU

Pengajuan NPWP Non-Efektif

Jika Punya NPWP, Apakah Harus Bayar Pajak? Ini Penjelasannya
Jika Punya NPWP, Apakah Harus Bayar Pajak? Ini Penjelasannya

Bagi wajib pajak yang sudah tidak memiliki penghasilan, memiliki penghasilan di bawah PTKP, atau tidak lagi menjalankan usaha, terdapat opsi untuk mengajukan NPWP Non-Efektif (NE). Dengan status NE, wajib pajak tidak diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan dan terbebas dari sanksi keterlambatan pelaporan.

Permohonan NPWP Non-Efektif dapat diajukan melalui beberapa kanal resmi seperti DJP Online, Kantor Pajak (KPP), atau Kring Pajak 1500200. Dalam pengajuan ini, wajib pajak perlu melampirkan dokumen pendukung seperti surat pernyataan tidak berpenghasilan atau dokumen lain yang diminta oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Jika di kemudian hari wajib pajak kembali memiliki penghasilan yang dikenakan pajak, status NPWP dapat diaktifkan kembali dengan mudah.

Sanksi bagi Pemilik NPWP yang Tidak Melaporkan SPT

Pemilik NPWP yang tidak melaporkan SPT Tahunan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), di antaranya:

  • Denda Administratif

    • Wajib Pajak Orang Pribadi: Rp100.000 jika tidak menyampaikan SPT Tahunan.
    • Wajib Pajak Badan: Rp1.000.000 jika tidak menyampaikan SPT Tahunan.
  • Sanksi Bunga

    Jika dalam SPT terdapat pajak yang kurang dibayar, akan dikenakan sanksi bunga sesuai dengan tarif per bulan yang ditetapkan pemerintah.

Baca juga: Siapa yang Harus Melaporkan SPT Tahunan?

  • Pemeriksaan Pajak

    Jika wajib pajak tidak melaporkan SPT dalam waktu yang lama, DJP dapat melakukan pemeriksaan yang berpotensi menghasilkan sanksi tambahan.

  • Sanksi Pidana (Dalam Kasus Tertentu)

    Jika terbukti dengan sengaja tidak melaporkan SPT atau melakukan penghindaran pajak, wajib pajak dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 39 UU KUP, yang mencakup denda lebih besar dan bahkan ancaman pidana kurungan.

Untuk menghindari sanksi ini, pastikan Anda selalu melaporkan SPT tepat waktu atau mengajukan NPWP Non-Efektif jika memang sudah tidak memiliki penghasilan yang dikenakan pajak.

Baca juga: Telat Lapor SPT Tahunan, Ini Batas Penyampaian dan Solusinya

Jadi, Apakah Pemilik NPWP Wajib Membayar Pajak?

Memiliki NPWP tidak secara otomatis mewajibkan seseorang untuk membayar pajak, terutama jika penghasilannya berada di bawah batas PTKP. Namun, kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan tetap harus dipenuhi, kecuali jika telah mengajukan dan mendapatkan persetujuan status NPWP Non-Efektif. Memahami kewajiban perpajakan dengan baik akan membantu wajib pajak menghindari sanksi yang tidak diinginkan.

Jika Anda membutuhkan bantuan dalam pengelolaan pajak dan administrasi perpajakan, gunakan jasa konsultan pajak dari IZIN.co.id. Dengan tim profesional yang berpengalaman, izin.co.id siap membantu Anda dalam mengurus berbagai keperluan perpajakan dan perizinan dengan mudah dan cepat.

Hubungi tim IZIN sekarang dan dapatkan konsultasi GRATIS!

 

 

Hitung Pajak Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

Kalkulator PPh
Hitung pajak penghasilan PPh 21, 23, dan 4 ayat (2)
Kalkulator Pajak Properti
Hitung perkiraan pajak dan biaya notaris
Artikel Lainnya
whatsapp button