Kenali Indikasi Geografis dan Keuntungannya bagi Pelaku Usaha Lokal

Artikel ini dibuat dengan bantuan Kecerdasan Buatan (AI) dan telah ditinjau secara manual oleh tim IZIN.CO.ID sebelum diterbitkan.

Indikasi geografis (IG) menjadi salah satu aspek penting dalam dunia hak kekayaan intelektual yang melibatkan kekayaan alam dan budaya Indonesia.

Sebagai negara dengan keberagaman budaya dan sumber daya alam yang kaya, Indonesia memiliki banyak produk yang memiliki karakteristik khusus yang hanya dapat ditemukan di wilayah geografis tertentu.

Pendaftaran indikasi geografis memiliki peran penting dalam melindungi produk khas Indonesia dari pemalsuan dan penyalahgunaan, serta meningkatkan nilai jualnya.

Apa Itu Indikasi Geografis?

Indikasi geografis (IG) adalah tanda yang digunakan pada produk yang berasal dari daerah tertentu, yang kualitas, reputasi, atau karakteristiknya disebabkan oleh lingkungan geografis tempat produk tersebut dihasilkan.

IG ini berfungsi untuk menunjukkan bahwa produk tersebut memiliki ciri khas yang tidak bisa ditemukan pada produk dari daerah lain, baik itu dari segi bahan baku, proses pembuatan, maupun tradisi budaya yang terkandung dalam produk tersebut.

Contoh produk yang menggunakan indikasi geografis di Indonesia adalah kopi Aceh, batik Pekalongan, dan kerajinan tangan Bali. Produk-produk ini diakui memiliki nilai khas yang berasal dari daerah asalnya, sehingga memerlukan perlindungan hukum agar tidak dipalsukan atau disalahgunakan oleh pihak lain.

Baca juga: Apa Itu HAKI: Pengertian, Kepanjangan, Manfaat

UU Indikasi Geografis

Di Indonesia, pengaturan mengenai indikasi geografis diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

UU ini memberikan dasar hukum yang jelas untuk pendaftaran IG, melindungi hak atas IG, serta mencegah penyalahgunaan penggunaan nama daerah atau produk khas yang tidak sesuai dengan karakteristik geografisnya.

UU ini juga memastikan bahwa IG dapat memberikan manfaat ekonomi kepada pelaku usaha yang menghasilkannya.

Manfaat Indikasi Geografis

Kenali Indikasi Geografis dan Keuntungannya bagi Pelaku Usaha Lokal
Kenali Indikasi Geografis dan Keuntungannya bagi Pelaku Usaha Lokal

Pendaftaran indikasi geografis memberikan banyak manfaat, baik bagi produsen maupun konsumen. Berikut beberapa manfaat utama indikasi geografis:

  1. Melindungi Produk Khas: IG membantu melindungi produk khas dari peniruan atau pemalsuan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
  2. Meningkatkan Nilai Ekonomi: Produk dengan IG umumnya memiliki nilai jual yang lebih tinggi karena dianggap memiliki kualitas dan keunikan tersendiri.
  3. Meningkatkan Daya Saing: Pendaftaran IG dapat memperkuat posisi produk di pasar internasional, sehingga membuka peluang ekspor yang lebih besar.
  4. Mengangkat Identitas Daerah: Produk dengan IG dapat memperkenalkan dan mempromosikan identitas budaya dan potensi daerah secara lebih luas.

Baca juga: Pentingnya Melakukan Cek Merek Dagang Sebelum Memulai Usaha

Siapakah yang Berhak Mengajukan Permohonan Pendaftaran Indikasi Geografis?

Permohonan pendaftaran indikasi geografis dapat diajukan oleh kelompok atau asosiasi yang terdiri dari pelaku usaha di daerah terkait yang memproduksi produk dengan ciri khas IG. Ini termasuk koperasi, asosiasi petani, pengrajin, atau kelompok usaha lainnya yang memiliki kepentingan dalam melindungi dan memanfaatkan indikasi geografis produk tersebut. Selain itu, kelompok tersebut harus membuktikan bahwa produk yang diajukan memang memiliki hubungan erat dengan daerah atau wilayah geografis yang dimaksud.

Bagaimana Cara Mengajukan Permohonan Pendaftaran Indikasi Geografis?

Kenali Indikasi Geografis dan Keuntungannya bagi Pelaku Usaha Lokal
Kenali Indikasi Geografis dan Keuntungannya bagi Pelaku Usaha Lokal

Untuk mengajukan permohonan pendaftaran IG, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:

  1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan: Siapkan dokumen yang membuktikan bahwa produk tersebut memiliki ciri khas yang dihasilkan dari daerah tertentu. Dokumen ini meliputi deskripsi produk, bukti hubungan geografis, dan penjelasan mengenai kualitas atau reputasi produk.
  2. Ajukan Permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual: Permohonan pendaftaran dapat dilakukan melalui sistem online di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atau langsung ke kantor DJKI.
  3. Proses Pemeriksaan: Setelah permohonan diajukan, DJKI akan melakukan pemeriksaan terhadap produk dan kelengkapan dokumen. Jika disetujui, IG akan terdaftar dan dilindungi oleh hukum.
  4. Pengumuman Pendaftaran: Setelah IG terdaftar, pengumuman akan dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang keberatan dengan pendaftaran tersebut.

Baca juga: Pentingnya Perlindungan dan Strategi Bisnis

Pendaftaran indikasi geografis sangat penting untuk melindungi dan meningkatkan daya saing produk khas Indonesia. Dengan pendaftaran IG, produk-produk unik dari berbagai daerah bisa memperoleh pengakuan hukum yang melindungi hak pelaku usaha.

Bagi Anda yang tertarik untuk mendaftarkan Indikasi Geografis, jangan ragu untuk menggunakan layanan HAKI dan merek dari IZIN.co.id yang dapat membantu Anda melalui proses pendaftaran dengan mudah dan cepat. Jangan lewatkan kesempatan untuk melindungi produk Anda dan meningkatkan nilai jualnya.

Hubungi tim IZIN sekarang untuk konsultasi GRATIS!

 

Artikel Lainnya
whatsapp button