PPh Final UMKM: Untung-Rugi dan Cara Menghitungnya

Artikel ini dibuat dengan bantuan Kecerdasan Buatan (AI) dan telah ditinjau secara manual oleh tim IZIN.CO.ID sebelum diterbitkan.

Pada tahun 2024, pemerintah masih memberikan kemudahan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui penerapan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5%. Kebijakan ini dirancang untuk menyederhanakan proses perpajakan bagi pelaku usaha kecil yang sering kali menghadapi kesulitan dalam menghitung pajak berdasarkan laba bersih. Dengan sistem ini, UMKM hanya perlu menghitung pajak berdasarkan omzet yang diperoleh, sehingga lebih mudah dan praktis.

Artikel ini akan membahas secara rinci tentang aturan tarif PPh Final 0,5% bagi UMKM, jangka waktu berlakunya, untung-rugi penerapannya, serta cara menghitung dan menyetorkan pajaknya.

Baca Juga: Panduan Pajak UMKM di Indonesia

Aturan Tarif PPh 0,5% bagi UMKM di Tahun 2024

Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% tetap berlaku di tahun 2024. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, yang memberikan kemudahan bagi UMKM dalam membayar pajak tanpa harus menghitung pajak berdasarkan laba bersih, tetapi cukup dari penghasilan bruto atau omzet.

UMKM yang dapat memanfaatkan tarif PPh Final ini adalah mereka yang memiliki omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun. Dengan adanya tarif PPh yang lebih rendah, diharapkan UMKM bisa lebih ringan dalam kewajiban pajak dan fokus pada pengembangan usaha.

Baca juga: Pajak Terutang: Panduan Lengkap, Perhitungan & Strateginya

Jangka Waktu Berlakunya PPh Final 0,5%

PPh final UMKM
PPh final UMKM (sumber:pexels)

Jangka waktu berlakunya tarif PPh Final 0,5% ini tidak selamanya, melainkan dibatasi. Berdasarkan peraturan, UMKM berbentuk perorangan dapat menikmati fasilitas tarif pajak ini selama 7 tahun, badan usaha berbentuk koperasi atau firma selama 4 tahun, dan bagi perseroan terbatas (PT), tarif ini berlaku selama 3 tahun.

Setelah masa ini berakhir, pelaku usaha harus kembali menggunakan mekanisme pajak normal, yaitu berdasarkan penghitungan laba bersih dengan tarif pajak progresif.

Untung-Rugi PPh Final UMKM

Penggunaan tarif PPh Final 0,5% memiliki kelebihan dan kekurangan bagi pelaku UMKM:

Keuntungan:

  1. Sederhana: Perhitungan pajak lebih mudah karena hanya berdasarkan omzet tanpa harus menghitung laba bersih.
  2. Beban Pajak Lebih Ringan: Tarif 0,5% dianggap rendah dan tidak memberatkan pelaku UMKM dengan omzet kecil.
  3. Transparansi: Dengan sistem ini, pelaporan pajak menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Kerugian:

  1. Tidak Mengakomodasi Rugi: PPh Final tidak mempertimbangkan keuntungan atau kerugian. Jadi, meskipun usaha mengalami kerugian, pajak tetap harus dibayar berdasarkan omzet.
  2. Tidak Berlaku Selamanya: Tarif ini hanya bersifat sementara dan setelah jangka waktu tertentu, UMKM harus menggunakan sistem pajak biasa.

Baca juga: Tata Kelola Faktur Pajak: Panduan Praktis bagi Pengusaha

Cara Menghitung PPh Final 0,5% untuk UMKM

Berikut ini adalah panduan perhitungan PPh final 0,5% untuk UMKM:

  1. Tentukan Peredaran Bruto:

    • Peredaran Bruto adalah total seluruh penerimaan uang atau nilai tukar lainnya dari hasil penjualan barang atau jasa dalam satu tahun pajak.
    • Hitung seluruh pendapatan yang diterima dari penjualan produk atau jasa selama satu tahun.
  2. Kalikan dengan Tarif 0,5%:

    • Kalikan jumlah peredaran bruto yang telah didapatkan dengan tarif 0,5%.
    • Contoh: Jika peredaran bruto Anda dalam satu tahun adalah Rp2.000.000.000, maka PPh Final yang harus dibayar adalah Rp2.000.000.000 x 0,5% = Rp10.000.000.

Contoh Perhitungan:

Tahun PajakPeredaran Bruto (Rp)PPh Final 0,5% (Rp)
20233.500.000.00017.500.000
20244.200.000.00021.000.000

 

Baca Juga: Cara Menghitung PPh 21 dengan Tepat

Cara Setor PPh Final 0,5% untuk UMKM

Untuk menyetor PPh Final 0,5%, UMKM dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Membuat Kode Billing Pajak: Pelaku usaha bisa membuat kode billing melalui situs DJP Online atau aplikasi perpajakan.
  2. Pembayaran Pajak: Setelah kode billing dibuat, pembayaran pajak bisa dilakukan melalui bank yang ditunjuk, internet banking, atau platform pembayaran online yang sudah terintegrasi dengan DJP.
  3. Pelaporan Pajak: Setelah pembayaran dilakukan, UMKM wajib melaporkan pembayaran tersebut melalui e-Filing atau langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.

Dengan proses ini, pelaku UMKM dapat dengan mudah memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa repot menghitung pajak yang rumit.

Baca juga: Apa Itu PPN (Pajak Pertambahan Nilai): Panduan Lengkap

Jika Anda masih bingung atau membutuhkan bantuan lebih lanjut terkait PPh Final UMKM atau kewajiban pajak lainnya, Anda bisa melakukan konsultasi pajak online dengan tim IZIN.co.id. Kami siap membantu Anda memahami lebih dalam dan memastikan urusan pajak Anda berjalan lancar.

Konsultasi GRATIS sekarang dan dapatkan penawaran menarik!

 

Hitung Pajak Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

Kalkulator PPh
Hitung pajak penghasilan PPh 21, 23, dan 4 ayat (2)
Kalkulator Pajak Properti
Hitung perkiraan pajak dan biaya notaris
Artikel Lainnya
whatsapp button