Cara Membaca Hasil SPT Pajak dengan Mudah

Artikel ini dibuat dengan bantuan Kecerdasan Buatan (AI) dan telah ditinjau secara manual oleh tim IZIN.CO.ID sebelum diterbitkan.

Setiap wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) perlu memahami bagaimana cara membaca hasil SPT tersebut. Pemahaman ini penting agar wajib pajak mengetahui apakah terdapat pajak kurang bayar, lebih bayar, atau nihil.

Dalam membaca hasil SPT, ada beberapa komponen utama yang perlu diperhatikan, yaitu penghasilan, biaya-biaya yang dapat dikurangkan, dan total pajak yang harus dibayarkan. Berikut penjelasannya:

Penghasilan

Bagian pertama yang harus diperhatikan dalam SPT adalah penghasilan. Penghasilan yang dilaporkan dalam SPT mencakup beberapa jenis, antara lain:

Panduan Lengkap Cara Membaca Hasil SPT Pajak dengan Mudah
Panduan Lengkap Cara Membaca Hasil SPT Pajak dengan Mudah
  • Penghasilan bruto: Total pendapatan yang diperoleh wajib pajak dalam satu tahun pajak sebelum dikurangi dengan biaya-biaya tertentu.
  • Penghasilan kena pajak: Penghasilan bruto yang telah dikurangi dengan pengurang pajak seperti biaya usaha dan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) bagi wajib pajak orang pribadi.
  • Penghasilan lainnya: Jika wajib pajak memiliki sumber penghasilan tambahan seperti bunga, dividen, sewa, atau keuntungan dari penjualan aset, maka bagian ini juga harus diperhatikan.

Baca juga: BPS SPT Sebelumnya Belum Ada: Penyebab dan Cara Mengatasinya

Biaya-biaya yang Dapat Dikurangkan sebagai Pengurang Pajak

Setelah mengetahui penghasilan bruto, langkah selanjutnya adalah memahami biaya-biaya yang dapat dikurangkan. Beberapa pengurang pajak yang umumnya diperhitungkan dalam SPT antara lain:

Panduan Lengkap Cara Membaca Hasil SPT Pajak dengan Mudah
Panduan Lengkap Cara Membaca Hasil SPT Pajak dengan Mudah
  • Biaya operasional usaha (jika wajib pajak adalah pelaku usaha), seperti biaya bahan baku, gaji karyawan, dan biaya pemasaran.
  • Iuran pensiun atau jaminan sosial yang telah dibayarkan oleh wajib pajak.
  • Zakat yang dibayarkan kepada lembaga resmi yang dapat menjadi pengurang pajak penghasilan (berdasarkan ketentuan yang berlaku).
  • PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) bagi wajib pajak orang pribadi, yang besarannya tergantung pada status perkawinan dan jumlah tanggungan.

Baca juga: Download e-SPT dengan Mudah! Ikuti Panduan Lengkap Ini

Total Pajak yang Harus Dibayarkan

Setelah penghasilan dikurangi dengan biaya-biaya yang diperbolehkan, langkah berikutnya adalah melihat jumlah pajak yang harus dibayarkan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah:

Panduan Lengkap Cara Membaca Hasil SPT Pajak dengan Mudah
Panduan Lengkap Cara Membaca Hasil SPT Pajak dengan Mudah
  • Pajak yang telah dipotong oleh pihak lain (misalnya oleh pemberi kerja untuk wajib pajak karyawan).
  • Pajak yang telah dibayar sendiri oleh wajib pajak dalam bentuk angsuran pajak atau setoran lainnya.
  • Kurang bayar atau lebih bayar pajak, yang dapat diketahui dengan membandingkan total pajak terutang dengan jumlah pajak yang telah dibayarkan. Jika pajak yang dibayarkan lebih besar dari pajak terutang, maka terdapat lebih bayar yang bisa diklaim untuk restitusi atau dikompensasikan ke tahun pajak berikutnya.

Baca juga: Punya NPWP Namun Tidak Bekerja? Cek Aturan Pelaporan SPT Terbaru!

Membaca hasil SPT merupakan hal yang penting bagi wajib pajak untuk mengetahui kewajiban pajak yang harus dipenuhi. Dengan memahami komponen utama seperti penghasilan, biaya yang dapat dikurangkan, serta total pajak yang harus dibayarkan, wajib pajak dapat memastikan bahwa pajak yang dibayarkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika terdapat kesalahan dalam perhitungan atau pelaporan, wajib pajak dapat melakukan pembetulan SPT agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Butuh bantuan urus laporan pajak? Pakai jasa konsultan pajak IZIN.co.id saja! Tim Konsultan kami siap membantu dalam setiap keperluan perpajakan, seperti;

Hubungi tim IZIN sekarang dan dapatkan konsultasi GRATIS!

 

Hitung Pajak Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

Kalkulator PPh
Hitung pajak penghasilan PPh 21, 23, dan 4 ayat (2)
Kalkulator Pajak Properti
Hitung perkiraan pajak dan biaya notaris
Artikel Lainnya
whatsapp button