Setiap wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) perlu memahami bagaimana cara membaca hasil SPT tersebut. Pemahaman ini penting agar wajib pajak mengetahui apakah terdapat pajak kurang bayar, lebih bayar, atau nihil.
Dalam membaca hasil SPT, ada beberapa komponen utama yang perlu diperhatikan, yaitu penghasilan, biaya-biaya yang dapat dikurangkan, dan total pajak yang harus dibayarkan. Berikut penjelasannya:
Penghasilan
Bagian pertama yang harus diperhatikan dalam SPT adalah penghasilan. Penghasilan yang dilaporkan dalam SPT mencakup beberapa jenis, antara lain:


- Penghasilan bruto: Total pendapatan yang diperoleh wajib pajak dalam satu tahun pajak sebelum dikurangi dengan biaya-biaya tertentu.
- Penghasilan kena pajak: Penghasilan bruto yang telah dikurangi dengan pengurang pajak seperti biaya usaha dan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) bagi wajib pajak orang pribadi.
- Penghasilan lainnya: Jika wajib pajak memiliki sumber penghasilan tambahan seperti bunga, dividen, sewa, atau keuntungan dari penjualan aset, maka bagian ini juga harus diperhatikan.
Baca juga: BPS SPT Sebelumnya Belum Ada: Penyebab dan Cara Mengatasinya
Biaya-biaya yang Dapat Dikurangkan sebagai Pengurang Pajak
Setelah mengetahui penghasilan bruto, langkah selanjutnya adalah memahami biaya-biaya yang dapat dikurangkan. Beberapa pengurang pajak yang umumnya diperhitungkan dalam SPT antara lain:


- Biaya operasional usaha (jika wajib pajak adalah pelaku usaha), seperti biaya bahan baku, gaji karyawan, dan biaya pemasaran.
- Iuran pensiun atau jaminan sosial yang telah dibayarkan oleh wajib pajak.
- Zakat yang dibayarkan kepada lembaga resmi yang dapat menjadi pengurang pajak penghasilan (berdasarkan ketentuan yang berlaku).
- PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) bagi wajib pajak orang pribadi, yang besarannya tergantung pada status perkawinan dan jumlah tanggungan.
Baca juga: Download e-SPT dengan Mudah! Ikuti Panduan Lengkap Ini
Total Pajak yang Harus Dibayarkan
Setelah penghasilan dikurangi dengan biaya-biaya yang diperbolehkan, langkah berikutnya adalah melihat jumlah pajak yang harus dibayarkan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah:


- Pajak yang telah dipotong oleh pihak lain (misalnya oleh pemberi kerja untuk wajib pajak karyawan).
- Pajak yang telah dibayar sendiri oleh wajib pajak dalam bentuk angsuran pajak atau setoran lainnya.
- Kurang bayar atau lebih bayar pajak, yang dapat diketahui dengan membandingkan total pajak terutang dengan jumlah pajak yang telah dibayarkan. Jika pajak yang dibayarkan lebih besar dari pajak terutang, maka terdapat lebih bayar yang bisa diklaim untuk restitusi atau dikompensasikan ke tahun pajak berikutnya.
Baca juga: Punya NPWP Namun Tidak Bekerja? Cek Aturan Pelaporan SPT Terbaru!
Membaca hasil SPT merupakan hal yang penting bagi wajib pajak untuk mengetahui kewajiban pajak yang harus dipenuhi. Dengan memahami komponen utama seperti penghasilan, biaya yang dapat dikurangkan, serta total pajak yang harus dibayarkan, wajib pajak dapat memastikan bahwa pajak yang dibayarkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika terdapat kesalahan dalam perhitungan atau pelaporan, wajib pajak dapat melakukan pembetulan SPT agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Butuh bantuan urus laporan pajak? Pakai jasa konsultan pajak IZIN.co.id saja! Tim Konsultan kami siap membantu dalam setiap keperluan perpajakan, seperti;
- Pembuatan Laporan Keuangan dan Pelaporan SPT
- Pengurusan Payroll untuk Bisnis di Jakarta & Sekitarnya
- Pengurusan PKP Jakarta dan Sekitarnya
- dan layanan lainnya.
Hubungi tim IZIN sekarang dan dapatkan konsultasi GRATIS!