Perseroan Terbatas perorangan atau PT perorangan adalah bentuk badan usaha berbadan hukum yang dimiliki oleh satu orang dan didirikan dengan mekanisme sederhana. Diperkenalkan melalui UU Cipta Kerja dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021, PT perorangan menjadi solusi praktis bagi pelaku UMKM atau wirausaha yang ingin menjalankan bisnis resmi tanpa perlu mitra pendiri.
Bentuk usaha ini menawarkan perlindungan hukum yang membatasi tanggung jawab pemilik, tidak seperti usaha perseorangan yang menggabungkan harta pribadi dengan aset perusahaan. Namun seperti bentuk usaha lainnya, PT perorangan memiliki kelebihan dan kekurangan yang patut dipertimbangkan secara matang.
Baca Juga: Bidang Usaha PT Perorangan: Panduan Memilih Bisnis yang Tepat
Kelebihan PT Perorangan
Berikut beberapa keunggulan utama yang menjadikan PT perorangan menarik bagi pemilik bisnis individu:
- Kepemilikan Penuh: Seluruh kepemilikan berada di tangan Anda, sehingga arah dan strategi bisnis sepenuhnya menjadi keputusan Anda. Tidak ada kewajiban berbagi kepemilikan atau melibatkan pihak lain dalam pengambilan keputusan strategis.
- Kecepatan dalam Pengambilan Keputusan: Karena tidak ada hierarki atau pemegang saham lain, Anda bisa merespons pasar dan mengambil tindakan lebih cepat.
- Sederhana dalam Manajemen: Manajemen bisnis menjadi lebih praktis. Tidak ada kewajiban mengadakan rapat umum pemegang saham (RUPS) atau membentuk direksi jika tidak dibutuhkan.
- Privasi dan Rahasia Bisnis: Informasi sensitif perusahaan tetap terjaga karena pengelolaan dan kepemilikan ada pada satu pihak.
- Berbadan Hukum: Berbeda dengan usaha perseorangan, PT perorangan adalah badan hukum sehingga pemilik memiliki perlindungan hukum terbatas terhadap risiko bisnis tertentu.
- Proses Legalitas Mudah dan Cepat: Pendaftaran dilakukan melalui sistem AHU Online Kementerian Hukum dan HAM tanpa akta notaris. Proses pendirian dapat diselesaikan dengan cepat, bahkan hanya dalam waktu satu hari kerja.
Baca juga: Apakah PT Perorangan bisa PKP?
Kekurangan PT Perorangan
Meski terlihat ideal, PT perorangan juga memiliki beberapa keterbatasan dan risiko yang wajib dipahami oleh pemilik usaha:


- Tanggung Jawab Pribadi terhadap Modal Disetor: Walaupun berbadan hukum, pemilik tetap bertanggung jawab penuh atas kejelasan penyetoran modal dan operasional perusahaan jika ada kesalahan administratif.
- Keterbatasan Akses Modal Eksternal: PT perorangan sulit menarik investor atau venture capital karena tidak memiliki struktur multi-pemegang saham yang disyaratkan dalam pendanaan skala besar.
- Skala Usaha Masih Terbatas: Umumnya digunakan oleh usaha mikro dan kecil. Untuk ekspansi besar atau IPO, bentuk usaha harus diubah menjadi PT biasa.
- Risiko Perubahan Regulasi: Karena PT perorangan adalah konsep baru, perubahan kebijakan atau pembaruan regulasi bisa berdampak langsung pada operasional.
Baca juga: Cara Bayar dan Lapor Pajak PT Perorangan: Panduan Lengkap
Kesimpulan: Apakah PT Perorangan Tepat untuk Anda?
Jika Anda ingin membangun usaha yang resmi, legal, dan tetap efisien secara biaya dan waktu, maka PT perorangan adalah pilihan strategis. Ini sangat cocok bagi pemilik bisnis yang ingin naik kelas dari usaha informal ke bentuk badan hukum, namun belum siap berbagi kepemilikan.
Namun, jika Anda menargetkan pertumbuhan agresif, ekspansi multinasional, atau ingin menarik investor, maka pertimbangkan sejak awal untuk membentuk PT biasa dengan lebih dari satu pendiri.
Berencana mendirikan PT perorangan? Anda membutuhkan Jasa pendirian perusahaan dan jasa pembuatan PT seperti IZIN.co.id. Hal ini tentu akan sangat memudahkan Anda untuk mengurus pendirian usaha lengkap dengan legalitasnya.
Pertanyaan Umum (FAQ) seputar PT Perorangan
1. Apakah PT Perorangan termasuk badan hukum?
Ya, PT Perorangan adalah badan hukum yang sah menurut Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021. Meskipun hanya dimiliki oleh satu orang, bentuk usaha ini memiliki perlindungan hukum tersendiri.
2. Apa syarat mendirikan PT Perorangan?
Persyaratannya sangat mudah: WNI berusia minimal 17 tahun dan memiliki KTP. Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal AHU Online milik Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), tanpa harus membuat akta notaris.
3. Apakah PT Perorangan bisa menjadi PKP?
Bisa. PT Perorangan dapat mengajukan status Pengusaha Kena Pajak (PKP) ke Direktorat Jenderal Pajak jika omzetnya melebihi Rp500 juta per tahun atau jika dibutuhkan dalam transaksi bisnis.
4. Apa perbedaan PT Perorangan dan usaha perseorangan?
Usaha perseorangan tidak berbadan hukum, dan seluruh tanggung jawab hukum melekat langsung ke pribadi pemilik. Sementara PT Perorangan memiliki status badan hukum sehingga ada pemisahan tanggung jawab antara pribadi dan perusahaan.
5. Apakah bisa mengubah PT Perorangan menjadi PT biasa?
Bisa. Jika usaha Anda berkembang, Anda dapat mengubah status PT Perorangan menjadi PT biasa dengan menambahkan pemegang saham baru dan mengubah akta pendirian melalui notaris.