Perbedaan PT dan CV terletak pada status hukum, tanggung jawab pemilik, dan struktur pajak yang sudah berbeda sejak akta pertama diteken. Banyak calon pengusaha bertanya apa perbedaan CV dan PT, atau sekadar mencari tahu bedanya CV dan PT, sebelum menentukan bentuk badan usaha yang tepat. Memilih antara PT dan CV bukan sekadar urusan administratif. Keputusan ini menentukan seberapa jauh bisnis Anda bisa tumbuh, seberapa aman aset pribadi Anda terlindungi, dan berapa besar beban pajak yang harus ditanggung setiap tahun.
Secara hukum, perbedaan mendasarnya sudah jelas sejak awal. PT adalah badan hukum yang diatur oleh UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana diperbarui UU No. 6 Tahun 2023. Sementara itu, CV bukan badan hukum. CV adalah persekutuan komanditer yang dasar hukumnya masih mengacu pada Pasal 19-21 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Permenkumham No. 17 Tahun 2018.
Konsekuensi dari beda PT dan CV ini mengalir ke seluruh aspek operasional bisnis, dari tanggung jawab pribadi pendiri, struktur modal, akses ke tender pemerintah, hingga kewajiban perpajakan. Artikel ini menguraikan 10 aspek perbandingan utama, ditambah dua pertanyaan yang paling sering muncul tapi jarang dijawab tuntas: seberapa besar kelebihan CV dibanding PT, dan benarkah PT otomatis lebih besar dari CV.
Baca Juga: Panduan Lengkap Pendirian Perusahaan di Indonesia 2026: PT, CV, dan Badan Usaha Lainnya
Poin Penting
- PT adalah badan hukum (UU No. 40/2007 jo. UU No. 6/2023) dengan tanggung jawab pemilik terbatas pada nilai saham. CV bukan badan hukum (Pasal 19-21 KUHD) dan sekutu aktifnya menanggung tanggung jawab tidak terbatas.
- Biaya pendirian PT mulai Rp 6,5 juta, CV mulai Rp 2,5 juta via IZIN.co.id. Ada juga opsi ketiga, PT Perorangan, mulai Rp 50.000 secara resmi untuk solo founder.
- CV lebih murah dan fleksibel, tapi PT dibutuhkan begitu Anda mengincar tender pemerintah, investor eksternal, atau mitra WNA.
Sekilas: Apa Itu PT dan CV?
PT (Perseroan Terbatas)
PT adalah badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian oleh minimal dua orang atau badan hukum, dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Sebagai badan hukum, PT merupakan subjek hukum mandiri. PT dapat memiliki aset, menandatangani kontrak, menggugat, dan digugat atas namanya sendiri, terpisah dari pribadi pemegang saham. Status ini memberikan perlindungan hukum tertinggi kepada pemilik. PT diatur oleh UU No. 40 Tahun 2007 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
CV (Commanditaire Vennootschap / Persekutuan Komanditer)
CV adalah persekutuan yang didirikan oleh minimal dua orang: satu atau lebih sekutu aktif (komplementer) yang mengelola usaha dan bertanggung jawab penuh hingga harta pribadi, dan satu atau lebih sekutu pasif (komanditer) yang hanya menyetor modal tanpa ikut campur dalam pengelolaan. CV bukan badan hukum. Kekayaan CV tidak sepenuhnya terpisah dari kekayaan pribadi sekutu aktif. Dasar hukumnya adalah Pasal 19-21 KUHD dan Permenkumham No. 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer.
Tabel Perbandingan PT dan CV: 10 Aspek Krusial
| Aspek | PT (Perseroan Terbatas) | CV (Persekutuan Komanditer) |
|---|---|---|
| Status Hukum | Badan hukum, entitas terpisah dari pendiri | Bukan badan hukum, badan usaha persekutuan |
| Dasar Hukum | UU No. 40/2007 jo. UU No. 6/2023 | Pasal 19-21 KUHD + Permenkumham No. 17/2018 |
| Tanggung Jawab Pemilik | Terbatas pada nilai saham yang dimiliki | Sekutu aktif: tidak terbatas hingga harta pribadi. Sekutu pasif: terbatas pada modal setoran |
| Pendiri | Min. 2 orang/badan hukum (WNI atau WNA) | Min. 2 orang, wajib WNI semua |
| Modal | Modal dasar bebas, minimal 25% disetor, terbagi atas saham | Tidak ada minimum modal, berdasarkan kontribusi sekutu |
| Dokumen Pendirian | Akta notaris + SK Kemenkumham (pengesahan badan hukum) | Akta notaris + SKT (Surat Keterangan Terdaftar) via SABU |
| Struktur Organisasi | RUPS + Direksi + Dewan Komisaris (wajib) | Sekutu aktif (pengelola) + sekutu pasif (pemodal), tanpa RUPS |
| Bidang Usaha | Semua sektor (sesuai KBLI yang dipilih) | Umumnya terbatas: perdagangan, industri, jasa, kontraktor |
| Akses Tender & Perbankan | Lebih luas: pemerintah, BUMN, proyek besar | Terbatas, sebagian tender mensyaratkan badan hukum PT |
| Biaya Pendirian | Mulai Rp 6,5 juta via IZIN.co.id | Mulai Rp 2,5 juta via IZIN.co.id |
| Perpajakan Keuntungan | PPh Badan (22%) + PPh dividen (10% final), berpotensi pajak berganda | PPh Badan sekali, prive tidak dikenakan pajak lagi |
Masih Ragu PT atau CV untuk Bisnis Anda?
Tim legal IZIN.co.id, 12+ tahun pengalaman dan 10.000+ klien, membantu Anda memilih struktur yang sesuai skala dan rencana bisnis.
Perbedaan 1: Status Hukum, Ini Perbedaan Paling Fundamental
Inilah akar dari semua perbedaan lain antara PT dan CV. PT adalah badan hukum: subjek hukum yang berdiri sendiri, terpisah dari orang-orang yang mendirikan atau memilikinya. Kekayaan PT adalah milik PT, bukan milik pemegang saham. Begitu pula utang dan kewajiban hukum PT melekat pada PT, bukan pada pribadi pemegang saham.
Sebaliknya, CV bukan badan hukum. CV adalah persekutuan, artinya secara hukum CV tidak sepenuhnya terpisah dari para sekutunya. Sekutu aktif (komplementer) yang mengelola CV menanggung seluruh kewajiban usaha secara tidak terbatas, termasuk hingga harta pribadi. Jika CV menanggung hutang yang tidak terbayar, kreditor dapat menuntut sekutu aktif secara pribadi.
Implikasi praktis di 2026: dengan semakin ketatnya sistem OSS-RBA dan verifikasi legalitas oleh mitra bisnis korporat, perbedaan status badan hukum ini semakin berdampak nyata. Banyak perusahaan besar dan BUMN mensyaratkan mitra vendor mereka berbentuk PT untuk keperluan kontrak, tender, dan due diligence.
Perbedaan 2: Dasar Hukum, KUHD vs UU 40/2007
Perbedaan dasar hukum ini bukan sekadar soal nomor peraturan. Ini menentukan seberapa lengkap dan modern perlindungan hukum yang Anda miliki.
PT diatur secara komprehensif oleh UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang diperbarui oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. UU ini mengatur secara detail: pendirian, pengelolaan, perubahan anggaran dasar, RUPS, pengalihan saham, penggabungan, pemisahan, pengambilalihan, kepailitan, hingga pembubaran. Ini kerangka hukum modern yang dirancang untuk entitas komersial abad ke-21.
CV masih bersandar pada Pasal 19-21 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang), warisan hukum kolonial Belanda yang sudah berusia ratusan tahun. Permenkumham No. 17 Tahun 2018 memperbarui prosedur pendaftarannya secara digital melalui SABU, tetapi substansi hukum CV sendiri belum mengalami pembaruan legislatif yang signifikan. Absennya regulasi khusus inilah yang membuat banyak aspek operasional CV mengandalkan perjanjian antar sekutu sebagai pedoman, tanpa perlindungan statutori yang setara dengan PT.
Perbedaan 3: Tanggung Jawab Hukum Pemilik, Risiko Terbesar CV
Bagi banyak pengusaha, aspek ini adalah faktor penentu utama. Berikut perbedaannya secara konkret.
Dalam PT, pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar nilai saham yang dimilikinya. Jika PT dinyatakan pailit dengan kewajiban Rp 10 miliar, pemegang saham yang memiliki saham senilai Rp 500 juta hanya menanggung Rp 500 juta. Aset pribadinya di luar PT tidak bisa disentuh. Prinsip ini disebut limited liability dan merupakan salah satu fondasi utama hukum korporasi modern.
Dalam CV, situasinya jauh lebih kompleks. Sekutu aktif menanggung tanggung jawab penuh (unlimited liability) atas seluruh kewajiban CV. Jika CV bangkrut, sekutu aktif wajib melunasi hutang CV meski harus menggunakan harta pribadinya, seperti rumah, kendaraan, dan tabungan. Sekutu pasif memang hanya menanggung sebatas modal yang disetorkan, tetapi sekutu pasif yang terbukti mencampuri pengelolaan operasional CV dapat kehilangan perlindungan tersebut dan diperlakukan sebagai sekutu aktif oleh pengadilan.
Baca Juga: Ciri-Ciri Perseroan Terbatas (PT), Apa Saja Karakteristiknya?
Perbedaan 4: Perpajakan, Di Mana CV Bisa Lebih Efisien
Ini aspek yang paling sering disalahpahami. Berikut analisis perpajakan PT vs CV berdasarkan regulasi yang berlaku di 2026.
Perpajakan PT
PT sebagai badan hukum adalah subjek pajak badan yang membayar PPh Badan tarif 22% atas laba bersih. Ketika keuntungan setelah pajak didistribusikan kepada pemegang saham sebagai dividen, dikenakan lagi PPh Final atas dividen sebesar 10% (untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri, sesuai UU HPP No. 7 Tahun 2021). Inilah yang disebut pajak berganda: laba dikenai pajak dua kali, sekali di level perusahaan, sekali lagi saat didistribusikan.
Cek lebih lengkap di artikel: Panduan Pajak Perseroan Terbatas (PT): Jenis dan Perhitungannya
Perpajakan CV
CV juga membayar PPh Badan tarif 22% atas laba bersih. Namun ada keunggulan signifikan: ketika sekutu mengambil bagian keuntungan usaha (prive), pengambilan tersebut tidak dikenakan pajak lagi karena prive CV bukan objek pajak penghasilan bagi penerimanya. Secara efektif, pajak di CV hanya dikenakan sekali, di level usaha.
PPh Final UMKM: Berlaku untuk Keduanya
Baik PT maupun CV dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% dari omzet bruto berdasarkan PP No. 55 Tahun 2022 (pengganti PP No. 23 Tahun 2018). Namun ada perbedaan batas waktu penggunaan fasilitas ini: PT hanya dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM selama 3 tahun sejak terdaftar, sementara CV dapat menggunakannya selama 4 tahun.
Catatan dari Tim Konsultan IZIN.co.id
Efisiensi pajak CV memang menarik di atas kertas, tapi tim konsultan IZIN.co.id kerap menemui klien yang baru sadar soal risiko unlimited liability setelah bisnis membesar, bukan sebelum akta diteken. Hitung dulu potensi pertumbuhan lima tahun ke depan, bukan hanya biaya tahun pertama.
Perbedaan 5: Proses dan Biaya Pendirian
Proses pendirian keduanya sama-sama memerlukan akta notaris dan pendaftaran ke Kemenkumham melalui AHU Online, tetapi tingkat kerumitan dan biayanya berbeda signifikan.
Pendirian PT memerlukan pengajuan permohonan pengesahan badan hukum ke Kemenkumham, yang menghasilkan SK Pengesahan Badan Hukum. Proses ini lebih panjang karena Kemenkumham melakukan verifikasi legalitas yang lebih mendalam. Biaya PNBP pengesahan berkisar Rp 300.000 sampai Rp 1.100.000 tergantung modal dasar, di luar biaya notaris Rp 5-15 juta. Cek lengkapnya di artikel Berapa Biaya Pendirian PT di Indonesia? Rincian Lengkap 2026
Pendirian CV tidak memerlukan pengesahan badan hukum. Setelah akta dibuat notaris, pendaftaran dilakukan melalui sistem SABU (Sistem Administrasi Badan Usaha) di Kemenkumham. Kemenkumham menerbitkan Sertifikat Terdaftar, bukan SK pengesahan. Proses ini lebih cepat dan biaya administratifnya lebih rendah.
| Komponen | PT Biasa | CV |
|---|---|---|
| Akta Notaris | Rp 5-15 juta | Rp 2-5 juta |
| PNBP Kemenkumham | Rp 300.000 – Rp 1.100.000 | Lebih rendah (pendaftaran, bukan pengesahan) |
| Dokumen yang terbit | SK Pengesahan Badan Hukum | Sertifikat Terdaftar (SKT SABU) |
| Estimasi waktu (via jasa) | 7-14 hari kerja | 5-10 hari kerja |
| Paket lengkap via IZIN.co.id | Mulai Rp 6.500.000 | Mulai Rp 2.500.000 |
Perbedaan 6: Struktur Organisasi dan Pengambilan Keputusan
Dalam PT, UU mewajibkan tiga organ perusahaan yang terpisah: RUPS (pemegang saham, pemegang kekuasaan tertinggi), Direksi (mengelola operasional), dan Dewan Komisaris (pengawas). Setiap perubahan penting, mulai dari perubahan nama, modal, bidang usaha, hingga pergantian direksi, harus melalui RUPS dan dinotariskan. Ini memberikan tata kelola yang kuat tetapi lebih rigid.
Dalam CV, tidak ada kewajiban RUPS. Sekutu aktif memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan operasional sehari-hari, dan perubahan internal tidak selalu harus melalui prosedur formal. Fleksibilitas ini menjadi keunggulan CV untuk bisnis keluarga atau usaha kecil yang membutuhkan kelincahan pengambilan keputusan.
Perbedaan 7: Modal dan Kepemilikan
Modal PT terbagi atas saham, instrumen kepemilikan yang dapat dialihkan, dijual kepada pihak lain (sesuai ketentuan akta dan RUPS), atau dijadikan jaminan. Mekanisme saham ini memudahkan masuknya investor baru, skema ESOP (pemberian saham kepada karyawan), atau exit strategy melalui akuisisi. Tidak ada batas minimal modal dasar berdasarkan UU Cipta Kerja, tetapi modal disetor harus minimal 25% dari modal dasar dengan bukti penyetoran.
Modal CV tidak terbagi atas saham. Kepemilikan dinyatakan dalam persentase kontribusi modal masing-masing sekutu. Tidak ada ketentuan modal minimum. Namun, pergantian sekutu atau masuknya sekutu baru memerlukan perubahan akta pendirian secara menyeluruh, proses yang jauh lebih kaku dibandingkan pengalihan saham PT.
Perbedaan 8: Bidang Usaha yang Dapat Dijalankan
PT memiliki cakupan bidang usaha yang lebih luas dan tidak terbatas. Selama sesuai KBLI yang tercantum dalam akta dan NIB, PT dapat bergerak di hampir semua sektor, termasuk keuangan, teknologi, pertambangan, hingga pendidikan. Gunakan database KBLI terbaru IZIN.co.id untuk melihat seluruh pilihan kode yang tersedia.
CV secara umum dibatasi pada bidang-bidang usaha konvensional: perdagangan, industri, jasa, percetakan, pertanian, perbengkelan, dan kontraktor. Sebagian sektor yang memerlukan izin sektoral khusus, seperti sektor keuangan, pertambangan, atau farmasi, mensyaratkan badan hukum PT. CV tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan izin tersebut.
Baca Juga: Badan Usaha yang Dapat Berbentuk CV
Perbedaan 9: Akses Tender Pemerintah dan Kepercayaan Mitra
Ini perbedaan yang paling dirasakan oleh pengusaha yang ingin berkembang. Banyak tender pemerintah, kontrak BUMN, dan program kemitraan korporasi besar mensyaratkan peserta berbentuk PT. Persyaratan ini tercantum dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk segmen pengadaan tertentu. PT juga lebih mudah mendapatkan fasilitas kredit perbankan karena memiliki pemisahan aset yang jelas dan tata kelola yang lebih terstandarisasi.
CV tentu saja bisa mengikuti tender skala kecil dan menengah, tetapi untuk proyek dengan nilai kontrak besar atau yang melibatkan klien korporasi multinasional, status PT seringkali menjadi prasyarat tidak tertulis yang susah dinegosiasikan.
Perbedaan 10: Keberlangsungan Usaha (Going Concern)
PT sebagai badan hukum memiliki keberlangsungan hukum yang tidak tergantung pada individu pemiliknya. Jika pemegang saham meninggal, sahamnya dapat diwariskan dan PT tetap berjalan tanpa perlu mendirikan ulang. Pergantian direksi pun tidak mengganggu legalitas perusahaan.
CV sangat bergantung pada keberadaan sekutu aktif. Jika sekutu aktif meninggal atau mengundurkan diri, keberlangsungan CV dapat terganggu dan memerlukan penyesuaian akta yang signifikan. Dalam beberapa kasus, kematian sekutu aktif dapat menyebabkan pembubaran CV secara hukum jika akta tidak mengatur klausul kelanjutan usaha.
Apa Kelebihan CV Dibanding PT?
Banyak yang bertanya beda CV dan PT dari sisi kelebihan masing-masing, terutama soal biaya dan fleksibilitas. Terlepas dari risiko tanggung jawab tidak terbatas, CV punya beberapa keunggulan konkret dibanding PT untuk usaha yang baru merintis:
- Biaya pendirian lebih rendah, mulai Rp 2,5 juta via IZIN.co.id, dibanding PT yang mulai Rp 6,5 juta
- Prive (pengambilan laba oleh sekutu) tidak dikenakan pajak lagi, sehingga secara efektif pajak CV hanya dipungut sekali di level usaha
- Tidak ada kewajiban RUPS, direksi, dan dewan komisaris, sehingga pengambilan keputusan lebih cepat
- Proses pendirian relatif lebih singkat, sekitar 5-10 hari kerja via IZIN.co.id
- PPh Final UMKM bisa dipakai selama 4 tahun, satu tahun lebih lama dibanding PT yang hanya 3 tahun
Tapi kelebihan ini punya harga: sekutu aktif tetap menanggung tanggung jawab tidak terbatas hingga harta pribadi. Untuk pengusaha solo yang ingin proteksi aset pribadi tapi belum butuh struktur PT penuh dengan RUPS dan komisaris, ada opsi ketiga yang jarang dibahas: PT Perorangan. Berdasarkan PP No. 8 Tahun 2021, satu orang WNI bisa mendirikan PT tanpa akta notaris, tanpa mitra, dengan biaya resmi mulai Rp 50.000, sambil tetap mendapat status badan hukum dan tanggung jawab terbatas yang tidak dimiliki CV. Selengkapnya di panduan lengkap mendirikan PT Perorangan 2026.
Catatan dari Tim Konsultan IZIN.co.id
Tim konsultan IZIN.co.id sering menemui klien yang memilih CV karena biayanya murah, lalu menyesal begitu diminta ganti bentuk usaha oleh calon mitra korporat. Kalau rencana kerja sama dengan perusahaan besar sudah terlihat sejak awal, biaya tambahan untuk PT biasanya lebih murah daripada biaya konversi CV ke PT di kemudian hari.
Apakah PT Lebih Besar dari CV?
Bentuk badan usaha tidak menentukan besar kecilnya bisnis secara otomatis. PT dan CV sama-sama bisa berskala kecil, menengah, atau besar, tergantung omzet dan operasionalnya, bukan status hukumnya.
Yang benar, PT memang lebih sering dipakai perusahaan berskala besar karena tiga alasan konkret: struktur RUPS-Direksi-Komisaris memudahkan tata kelola saat jumlah pemegang saham bertambah, akses ke tender pemerintah dan kredit perbankan lebih terbuka, dan skema saham memudahkan masuknya investor baru. Tapi secara hukum, tidak ada aturan yang melarang PT beromzet kecil atau CV beromzet besar. Banyak agensi kreatif, biro jasa, dan usaha jasa profesional berskala menengah tetap berbentuk CV karena struktur legal itu sudah cukup untuk kebutuhan operasional mereka.
Jadi kalau ditanya bagusan PT apa CV, jawabannya bukan soal ukuran usaha, melainkan soal risiko yang mau ditanggung dan rencana ekspansi ke depan.
Pandangan Ahli: Kapan Pilih PT, Kapan Pilih CV?
“Dalam praktik notaris, pertanyaan yang sering saya dengar adalah: ‘CV atau PT?’ Jawaban saya selalu: tergantung pada tiga hal, seberapa besar risiko bisnis yang diambil, siapa target klien Anda, dan apakah ada rencana ekspansi atau pencarian investor dalam lima tahun ke depan. Untuk usaha yang masih trial and error dengan modal terbatas dan risiko rendah, CV bisa menjadi langkah awal yang wajar. Tapi begitu bisnis Anda mulai bermitra dengan perusahaan besar, mengajukan tender, atau berencana menerima investasi eksternal, upgrade ke PT bukan pilihan, melainkan keharusan.”
Catatan editorial: pandangan di atas merepresentasikan perspektif praktisi hukum korporasi berdasarkan pengalaman klinis di lapangan, bukan opini individual IZIN.co.id.
Pilih PT jika:
- Bisnis Anda bergerak di sektor yang mensyaratkan badan hukum (keuangan, teknologi, pertambangan, farmasi)
- Anda berencana mengikuti tender pemerintah atau BUMN
- Ada rencana masuknya investor eksternal atau rencana IPO jangka panjang
- Anda menginginkan pemisahan tegas antara aset pribadi dan aset perusahaan
- Bisnis akan melibatkan pemegang saham asing (karena CV wajib WNI semua)
- Anda membangun brand perusahaan untuk jangka panjang yang membutuhkan kredibilitas formal
Baca Juga: Cara Mendirikan PT 2026: Syarat, Biaya, dan Proses Lengkap
Pilih CV jika:
- Bisnis masih tahap awal dengan modal terbatas dan ingin minimalisasi biaya legalitas awal
- Anda dan mitra bisnis sudah saling percaya dan tidak membutuhkan struktur tata kelola yang formal
- Bidang usaha Anda termasuk sektor yang umum dijalankan CV (perdagangan, jasa lokal, kontraktor kecil)
- Target klien adalah pasar UMKM dan tidak memerlukan tender pemerintah
- Anda menginginkan fleksibilitas pengambilan keputusan dan efisiensi pajak dari skema prive tanpa pajak berganda
Baca Juga: Cara Mendirikan CV: Panduan Lengkap untuk Mulai Usaha Anda
Bisa Upgrade CV ke PT? Ini Prosesnya
Banyak yang bertanya apakah CV bisa naik jadi PT. Jawabannya bisa. Jika bisnis Anda dimulai dengan CV dan kini sudah berkembang hingga memerlukan status PT, konversi ini dimungkinkan oleh hukum. Prosesnya mencakup:
- Menyelesaikan semua perikatan (perjanjian, hutang, kontrak) yang sudah berjalan atas nama CV
- Melakukan audit akuntan publik atas kekayaan CV yang akan dimasukkan ke PT sebagai setoran modal
- Membuat akta pendirian PT baru di hadapan notaris
- Menghapus NPWP CV dan mendaftarkan NPWP badan PT yang baru
- Mengajukan akta PT ke Kemenkumham untuk mendapatkan SK Pengesahan Badan Hukum
- Mengurus NIB PT baru melalui OSS-RBA
Layanan Perubahan Akta IZIN.co.id tersedia untuk membantu proses upgrade ini, termasuk koordinasi dengan notaris rekanan dan pemastian kelancaran proses AHU.
Sudah Tahu Mana yang Cocok, PT atau CV?
Pemegang Rekor MURI, 12+ tahun pengalaman, 10.000+ klien. Kami urus pendirian PT mulai Rp6.500.000 dan CV mulai Rp2.500.000, sudah termasuk akta notaris, dokumen Kemenkumham, NPWP badan, dan NIB.
- Kementerian Hukum dan HAM. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Diperoleh dari
https://peraturan.bpk.go.id/Details/39575 - Kementerian Hukum dan HAM. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Diperoleh dari
https://peraturan.bpk.go.id/Details/234451 - Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 19-21 tentang Persekutuan Komanditer. Diperoleh dari
https://jdih.kemenkeu.go.id - Kementerian Hukum dan HAM. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata. Diperoleh dari
https://peraturan.bpk.go.id/Details/135949 - Direktorat Jenderal Pajak. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Diperoleh dari
https://peraturan.bpk.go.id/Details/183577 - Kementerian Keuangan. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Diperoleh dari
https://peraturan.bpk.go.id/Details/227479 - Kementerian Hukum dan HAM. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Usaha Mikro dan Kecil. Diperoleh dari
https://peraturan.bpk.go.id/Details/161837 - Kementerian Investasi/BKPM. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Diperoleh dari
https://oss.go.id/informasi/regulasi - Kementerian Hukum dan HAM. Portal AHU Online. Diperoleh dari
https://ahu.go.id - Kementerian Investasi/BKPM. Portal OSS-RBA. Diperoleh dari
https://oss.go.id



