Memilih Bidang Usaha Tidak Bisa Sembarangan, Ini Caranya

Konten ini bersifat edukatif. Regulasi perizinan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal IZIN.co.id.

Artikel ditinjau oleh:

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id

10+ tahun pengalaman di bidang hukum korporasi, perizinan usaha, hingga hak cipta. Telah mendampingi ratusan klien dalam proses pendirian PT, CV, dan badan usaha lainnya, serta pengurusan izin OSS, SIUP, dan legalitas bisnis di Indonesia.

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.

Konsultan Legal IZIN.co.id

JAKARTA, IZIN.co.id – Setiap pengusaha memiliki cara masing-masing dalam memilih bidang usahanya. Sebagian memilih untuk memiliki satu atau dua bidang yang terkonsentrasi. Sebagian juga memilih untuk memilih beberapa bidang usaha sebagai rencana cadangan. Berikut beberapa tahapan yang harus dilalui, diantaranya:

Akta Perusahaan

Pada Tahap ini Anda dapat memasukkan seluruh bidang usaha yang ingin Anda lakukan. Seluruh bidang usaha yang anda cantumkan di dalam akta akan bisa dijalankan setelah semua proses perizinan selesai. Jika Anda ingin menjalankan bidang usaha yang belum ada di dalam Akta, maka Anda harus melakukan perubahan isi Akta. Sebaiknya Anda memasukkan sebanyak-banyaknya bidang usaha meskipun mungkin bidang usaha itu tidak atau belum dijalankan.

SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

Pada SIUP, Anda harus memilih 3 dari seluruh pilihan bidang usaha Anda untuk dijadikan bidang usaha. 3 Bidang Pilihan Usaha ini akan disesuaikan mengacu pada sistem KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). KBLI adalah klasifikasi rujukan yang digunakan untuk mengklasifikasikan aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia ke dalam beberapa bidang usaha yang dibedakan berdasarkan jenis kegiatan ekonomi yang menghasilkan produk/output baik berupa barang dan jasa. 3 Bidang Usaha yang Dipilih biasanya adalah bidang usaha utama yang akan segera dijalankan oleh si Pengusaha.

TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Pada TDP, Anda harus memilih 1 dari 3 bidang usaha yang tertera di SIUP. Usaha ini juga disesuaikan dengan mengacu pada sistem KBLI. Bidang usaha yang dipilih biasanya adalah bidang usaha yang paling dominan dan menjadi identitas dari Perusahaan.

 

IZIN.co.id telah berpengalaman membantu lebih dari 1000 pengusaha untuk mendirikan perusahaannya di Indonesia. Silahkan berkonsultasi dengan kami di izin.co.id atau cukup mengisi formulir dibawah ini

    Anda Punya Pertanyaan ?

    Tentang Keakuratan Artikel Ini

    Artikel ini disusun oleh tim editorial IZIN.co.id dan telah melalui proses peninjauan untuk memastikan informasi yang relevan dan akurat bagi pelaku usaha di Indonesia.

    Seluruh informasi mengacu pada regulasi pendirian dan pengelolaan badan usaha yang berlaku, termasuk ketentuan dari Kementerian Hukum dan HAM, sistem OSS, serta peraturan terkait lainnya. Regulasi bisnis dapat berubah sewaktu-waktu. Kami menyarankan pembaca untuk melakukan verifikasi atau berkonsultasi dengan profesional sebelum mengambil keputusan bisnis.

    Artikel ini diterbitkan semata-mata untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan saran bisnis (business advice) secara profesional.

    IZIN.co.id telah membantu lebih dari 4.000 pengusaha Indonesia dalam mengurus pendirian perusahaan, perizinan usaha, dan berbagai kebutuhan legalitas bisnis lainnya.

    Mulai Usaha Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

    KBLI Online
    Cek KBLI untuk pemilihan bidang usaha di NIB
    Cek Nama PT Online
    Cek ketersediaan nama PT Anda di sini
    Artikel Lainnya
    whatsapp button