Cara Mendirikan CV 2026: Syarat, Modal, Proses, dan Biaya Lengkap

Konten ini bersifat edukatif. Regulasi perizinan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal IZIN.co.id.

Artikel ditinjau oleh:

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id

10+ tahun pengalaman di bidang hukum korporasi, perizinan usaha, hingga hak cipta. Telah mendampingi ratusan klien dalam proses pendirian PT, CV, dan badan usaha lainnya, serta pengurusan izin OSS, SIUP, dan legalitas bisnis di Indonesia.

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.

Konsultan Legal IZIN.co.id

Mendirikan CV di 2026 lebih cepat dan lebih terjangkau dibandingkan mendirikan PT — tetapi tidak semudah yang sering diklaim. Prosesnya tetap wajib melibatkan notaris, sistem digital Kemenkumham, dan portal OSS untuk NIB. Secara hukum, CV atau Persekutuan Komanditer diatur dalam Pasal 19–21 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), sementara tata cara pendaftarannya kini mengacu pada Permenkumham No. 17 Tahun 2018 yang mewajibkan pendaftaran melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). Artikel ini menguraikan syarat lengkap, perbedaan sekutu aktif dan pasif, perbandingan proses online dan offline, rincian biaya transparan per komponen, dan hal-hal yang paling sering menghambat proses di lapangan — semua dalam satu panduan yang bisa langsung dipraktikkan.

Baca Juga: Pengertian CV (Commanditaire Vennootschap), Kelebihan, Cara Mendirikan

Sekutu Aktif vs Sekutu Pasif: Perbedaan yang Wajib Dipahami Sebelum Mendirikan CV

Ini adalah aspek yang paling sering tidak dipahami calon pendiri CV, padahal konsekuensi hukumnya sangat besar. Dalam struktur CV, ada dua jenis sekutu dengan hak dan tanggung jawab yang sangat berbeda:

AspekSekutu Aktif (Komplementer)Sekutu Pasif (Komanditer)
PeranMengelola operasional CV sehari-hari, bertindak atas nama CVHanya menyetor modal, tidak ikut campur dalam pengelolaan
Tanggung Jawab HukumTidak terbatas — hingga harta pribadi jika CV bangkrutTerbatas pada modal yang disetor ke CV
Hak Menandatangani KontrakYa — atas nama CVTidak — kecuali diberi kuasa eksplisit
Hak Menerima KeuntunganYa — sesuai perjanjian dalam aktaYa — sesuai proporsi modal atau perjanjian dalam akta
Risiko jika Ikut Campur PengelolaanKehilangan perlindungan terbatas — diperlakukan sebagai sekutu aktif oleh pengadilan

Implikasi praktis yang paling krusial: sekutu aktif menanggung risiko hukum yang sangat besar. Jika CV memiliki utang yang tidak terbayar, kreditur dapat menyita harta pribadi sekutu aktif — rumah, kendaraan, tabungan. Inilah mengapa pemilihan siapa yang menjadi sekutu aktif harus dipikirkan matang-matang sebelum akta ditandatangani. Diskusikan pembagian peran dan perlindungan hukum masing-masing dengan konsultan legal sebelum memulai.

Bingung Siapa yang Jadi Sekutu Aktif dan Bagaimana Melindungi Aset Pribadi?

Konsultasikan struktur CV Anda dengan tim legal IZIN.co.id sebelum akta dibuat. Salah menentukan peran sekutu bisa berakibat risiko hukum yang tidak perlu. Konsultasi pertama gratis.

Konsultasi GRATIS via WhatsApp

Syarat Mendirikan CV 2026

Syarat Pendiri

  • Minimal 2 orang pendiri, keduanya wajib Warga Negara Indonesia (WNI) — CV tidak bisa didirikan oleh WNA. Jika ada pihak asing yang ingin terlibat, jalurnya adalah PT PMA, bukan CV.
  • Berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum.
  • Salah satu pendiri berperan sebagai sekutu aktif (komplementer) dan minimal satu lainnya sebagai sekutu pasif (komanditer).
  • Semua pendiri adalah perorangan — CV tidak bisa didirikan oleh atau bersama badan hukum lain (berbeda dengan PT yang boleh berpendiri badan hukum).

Dokumen yang Harus Disiapkan

  • KTP elektronik aktif semua pendiri (NIK sudah terverifikasi di sistem Dukcapil)
  • NPWP pribadi semua pendiri yang aktif — pastikan sudah sinkron dengan NIK di sistem Coretax DJP terbaru
  • Kartu Keluarga (opsional, beberapa notaris meminta)
  • Nama CV yang diinginkan (minimal 3 alternatif) — lebih aman lakukan cek awal via tools cek nama IZIN.co.id
  • Alamat domisili usaha yang lolos verifikasi RDTR — jika alamat rumah tidak lolos zonasi, pertimbangkan virtual office IZIN.co.id
  • Bidang usaha dan kode KBLI 5-digit yang sesuai — cek di database KBLI terbaru IZIN.co.id
  • Rencana besaran modal masing-masing sekutu dan pembagian keuntungan (akan dituangkan dalam akta)

Syarat Nama CV

Berbeda dari PT yang mensyaratkan minimal 3 kata dan pemesanan via SABH yang sangat ketat, aturan nama CV lebih longgar. Namun tetap berlaku ketentuan umum: nama tidak boleh sama persis dengan CV lain yang sudah terdaftar, tidak mengandung unsur SARA, dan berdasarkan Permenkumham No. 17/2018 sebaiknya mencerminkan identitas Indonesia. Nama CV juga tidak wajib menggunakan Bahasa Indonesia secara mutlak, meskipun sangat disarankan.

Syarat Domisili Usaha

Berdasarkan PP No. 28 Tahun 2025, alamat usaha CV wajib lolos verifikasi RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) saat pendaftaran NIB di OSS-RBA. Di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Bandung, alamat rumah di zona perumahan murni umumnya tidak lolos. Solusi yang paling praktis adalah menggunakan virtual office IZIN.co.id di 40+ lokasi strategis yang sudah terjamin lolos verifikasi RDTR, tersedia mulai Rp 2,3 juta per tahun.

Baca Juga: Perbedaan UD dan CV: Pahami Mana yang Sesuai untuk Bisnis

Proses Mendirikan CV 2026: Online vs Offline

Perlu dipahami lebih dulu: pendirian CV di 2026 bersifat semi-digital, bukan sepenuhnya online. Beberapa tahap memang dilakukan secara digital (SABU Kemenkumham, Coretax DJP, OSS-RBA), tetapi tahap inti — penandatanganan akta — tetap wajib dilakukan secara fisik di hadapan notaris. Tidak ada jalur pendirian CV yang 100% online tanpa keterlibatan notaris.

TahapOnline / DigitalOffline / Fisik
Cek nama CVOnline (AHU / IZIN.co.id)
Pemesanan nama via SABUOnline (dilakukan notaris)
Penandatanganan akta pendirianWajib fisik di hadapan notaris
Pendaftaran SABU → SKT KemenkumhamOnline (dilakukan notaris via SABU)
NPWP badan CV (Coretax DJP)Online (Coretax DJP)
NIB via OSS-RBAOnline (oss.go.id)

Langkah 1: Cek Ketersediaan Nama CV

Lakukan pengecekan awal nama CV melalui tools cek nama IZIN.co.id sebelum masuk ke sistem resmi. Siapkan minimal 3 pilihan nama alternatif untuk antisipasi jika nama utama sudah terpakai. Nama CV tidak perlu terdiri dari 3 kata seperti PT, tetapi pastikan tidak identik dengan CV lain yang sudah terdaftar di database SABU Kemenkumham.

Langkah 2: Konsultasi dan Persiapan Akta dengan Notaris

Sebelum hari penandatanganan, lakukan konsultasi dengan notaris untuk memfinalisasi: nama CV, alamat domisili, bidang usaha (KBLI), besaran modal masing-masing sekutu, pembagian keuntungan dan kerugian, serta wewenang sekutu aktif. Semua ini akan dituangkan dalam Akta Pendirian CV. Pastikan semua NPWP pendiri sudah aktif dan sinkron NIK di Coretax DJP sebelum hari penandatanganan — ini langkah yang paling sering diabaikan dan menyebabkan proses terhambat.

Isi minimal Akta Pendirian CV berdasarkan praktik notaris dan Permenkumham No. 17/2018:

  • Nama dan tempat kedudukan CV
  • Maksud, tujuan, dan bidang usaha sesuai KBLI
  • Identitas dan peran masing-masing sekutu (aktif dan pasif)
  • Besaran kontribusi modal masing-masing sekutu
  • Mekanisme pembagian keuntungan dan kerugian
  • Jangka waktu berdirinya CV (bisa tidak terbatas)
  • Cara pengambilan keputusan dan penyelesaian sengketa antar sekutu

Langkah 3: Penandatanganan Akta di Hadapan Notaris (Wajib Fisik)

Semua sekutu — aktif maupun pasif — wajib hadir secara fisik di kantor notaris untuk menandatangani akta pendirian. Jika ada sekutu yang berhalangan hadir, dapat diwakili oleh kuasa yang dibuat dengan Surat Kuasa Notariil (bukan surat kuasa biasa). Bawa KTP asli dan NPWP asli semua pendiri pada hari penandatanganan.

Perhatikan: Notaris wajib melakukan validasi NIK pendiri melalui sistem Dukcapil sebelum akta ditandatangani. Jika ada ketidaksesuaian data KTP (nama tidak cocok, NIK bermasalah), proses akan terhenti. Selesaikan update data kependudukan di Disdukcapil setempat sebelum mendatangi notaris.

Langkah 4: Pendaftaran SABU dan Penerbitan SKT Kemenkumham

Setelah akta ditandatangani, notaris mendaftarkan CV melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) di portal Kemenkumham secara online. Notaris menginput data CV dan mengunggah akta. Kemenkumham kemudian menerbitkan Sertifikat Terdaftar (SKT) — dokumen resmi yang menandakan CV sudah terdaftar dalam database negara. Tanpa SKT ini, CV secara hukum belum diakui dalam sistem administrasi nasional, tidak bisa membuka rekening bank perusahaan, dan tidak bisa digunakan untuk keperluan tender atau perizinan.

Berbeda dari PT yang mendapat SK Pengesahan Badan Hukum, CV hanya mendapat SKT karena CV bukan badan hukum. Namun SKT ini memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk keperluan operasional usaha sehari-hari.

Langkah 5: Pendaftaran NPWP Badan CV via Coretax DJP

Setelah SKT terbit, daftarkan NPWP badan CV melalui portal coretaxdjp.pajak.go.id — sistem perpajakan nasional terbaru yang menggantikan sistem ereg lama sejak 2025. Dokumen yang diunggah: SKT Kemenkumham, akta pendirian, dan data para sekutu. NPWP badan dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) pajak dikirimkan ke email dalam 1–3 hari kerja. Sejak NPWP badan terbit, CV sudah memiliki kewajiban perpajakan badan yang berlaku penuh — termasuk kewajiban lapor SPT Tahunan Badan setiap tahun.

Langkah 6: Penerbitan NIB via OSS-RBA

Dengan NPWP badan di tangan, akses portal oss.go.id dan daftarkan CV untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Tahap kritis di sini adalah verifikasi RDTR: sistem OSS-RBA secara otomatis memvalidasi koordinat GPS alamat usaha CV terhadap peta zonasi RDTR berdasarkan PP No. 28 Tahun 2025. Jika lokasi tidak lolos, NIB tidak bisa diterbitkan hingga masalah domisili diselesaikan.

Bergantung tingkat risiko KBLI yang dipilih, NIB mungkin sudah cukup sebagai izin operasional (untuk KBLI risiko rendah), atau perlu dilengkapi dengan Sertifikat Standar atau Izin Usaha khusus dari kementerian teknis terkait (untuk KBLI risiko menengah dan tinggi).

NIB Tidak Keluar karena Masalah RDTR atau KBLI?

Tim IZIN.co.id terbiasa menangani kendala teknis OSS — dari verifikasi RDTR, pemilihan KBLI yang tepat, hingga pengurusan Sertifikat Standar. Serahkan dan kami yang selesaikan.

Bantu Selesaikan Sekarang

Ringkasan Alur dan Estimasi Waktu

LangkahSiapa yang MengerjakanPlatformEstimasi
1. Cek nama CVPendiri / IZIN.co.idizin.co.id/cek-nama-ptInstan
2. Konsultasi & persiapan aktaNotaris + PendiriKantor notaris1–2 hari kerja
3. Penandatanganan akta (fisik)Notaris + Semua pendiri hadirKantor notaris1 hari
4. Pendaftaran SABU → SKT KemenkumhamNotaris → KemenkumhamSABU online1–3 hari kerja
5. NPWP badan CV (Coretax)Pendiri / IZIN.co.idcoretaxdjp.pajak.go.id1–3 hari kerja
6. NIB via OSS-RBAPendiri / IZIN.co.idoss.go.id1–3 hari kerja
Total via IZIN.co.id (paket lengkap)5–10 hari kerja

Biaya Mendirikan CV 2026: Rincian Transparan Per Komponen

Salah satu keluhan paling umum dari calon pendiri CV adalah biaya yang tidak transparan — penawaran terlihat murah di awal, tapi ada tambahan yang tidak disebutkan. Berikut rincian biaya aktual per komponen berdasarkan kondisi pasar 2026:

KomponenBiayaKeterangan
Jasa notaris (akta pendirian CV)Rp 1.500.000 – Rp 5.000.000Variatif: kota besar lebih tinggi, struktur CV lebih kompleks lebih mahal
Pendaftaran SABU + SKT KemenkumhamRp 200.000 – Rp 500.000PNBP resmi; jauh lebih murah dari pengesahan PT
NPWP badan CV (Coretax DJP)GratisDiurus sendiri gratis; jika via jasa ada biaya layanan Rp 200.000–500.000
NIB via OSS-RBAGratisPortal oss.go.id tidak dipungut biaya resmi
Virtual office (jika domisili tidak lolos RDTR)Mulai Rp 2,3 juta/tahunOpsional tapi sering diperlukan; IZIN.co.id 40+ lokasi
Materai, fotokopi, biaya lain-lainRp 100.000 – Rp 300.000Biaya kecil yang sering terlupakan
Paket lengkap via IZIN.co.idMulai Rp 2.500.000Sudah termasuk akta notaris, SKT Kemenkumham, NPWP badan, NIB — tanpa biaya tersembunyi

Tiga hal yang paling sering tidak disebutkan dalam penawaran “murah” di pasaran:

  • Biaya virtual office — jika domisili usaha tidak lolos RDTR (sangat umum di kota besar)
  • Biaya NPWP badan dan NIB — sering diklaim “gratis” tapi dimasukkan ke biaya layanan tambahan
  • Biaya Sertifikat Standar — wajib untuk KBLI berisiko menengah; tidak termasuk dalam paket dasar kebanyakan penyedia jasa

Baca Juga: Keuntungan Memiliki CV: Persiapan Bisnis yang Lebih Kuat

Modal CV: Tidak Ada Batas Minimum, Tapi Harus Realistis

Tidak ada ketentuan undang-undang yang menetapkan batas minimum modal CV — berbeda dari PT yang memiliki ketentuan modal disetor minimum. Modal CV sepenuhnya ditentukan oleh kesepakatan para sekutu yang dituangkan dalam akta pendirian.

Namun “tidak ada minimum” bukan berarti modal bisa nol. Beberapa pertimbangan praktis yang perlu diperhatikan:

  • Modal yang terlalu kecil dapat menyulitkan pembukaan rekening bank atas nama CV, karena bank biasanya mensyaratkan saldo awal minimum tertentu.
  • Untuk CV yang ingin mengikuti tender konstruksi atau pengadaan pemerintah, nilai modal dalam akta sering menjadi bahan pertimbangan evaluasi kemampuan finansial peserta tender.
  • Modal CV tidak terbagi atas saham — kepemilikan dinyatakan dalam persentase kontribusi masing-masing sekutu. Perubahan komposisi modal di kemudian hari memerlukan perubahan akta.
  • Untuk CV yang ingin masuk ke ekosistem Sertifikat Badan Usaha (SBU) — terutama di sektor konstruksi dan konsultan — ada persyaratan kekayaan bersih minimum yang perlu dipenuhi.

Baca Juga: Badan Usaha yang Dapat Berbentuk CV

Kesalahan Paling Umum Saat Mendirikan CV (dan Cara Menghindarinya)

  • NPWP tidak aktif atau belum sinkron Coretax. Validasi NIK-NPWP dilakukan di sistem saat pengajuan NPWP badan. Selesaikan sinkronisasi NPWP-NIK di Coretax DJP pribadi sebelum bertemu notaris.
  • Domisili tidak lolos RDTR di OSS. Banyak pendiri CV baru mengetahui alamat rumah mereka bermasalah saat NIB sudah mau diajukan. Cek zonasi RDTR sejak awal atau gunakan virtual office yang sudah terjamin lolos.
  • Tidak menyiapkan perjanjian sekutu yang detail. Akta mengikat secara hukum, tapi tidak selalu mencakup semua skenario konflik antar sekutu. Buat perjanjian internal sekutu yang lebih rinci sebagai pelengkap akta — termasuk mekanisme keluar, pengalihan kepemilikan, dan penyelesaian sengketa.
  • Salah pilih KBLI. KBLI yang tidak tepat menyebabkan Sertifikat Standar yang salah atau izin usaha yang tidak sesuai dengan kegiatan nyata. Gunakan database KBLI IZIN.co.id dan konsultasikan pilihan KBLI sebelum akta dibuat.
  • Sekutu pasif ikut campur operasional. Jika sekutu pasif terbukti aktif mengelola CV, ia bisa kehilangan perlindungan terbatas dan diperlakukan sebagai sekutu aktif. Dokumentasikan dengan jelas batas wewenang masing-masing sekutu dalam akta.
  • Tidak segera mendaftarkan NPWP badan setelah SKT terbit. Kewajiban pajak CV berlaku sejak tanggal pendirian, bukan sejak NPWP terdaftar. Keterlambatan pendaftaran bisa menimbulkan masalah administrasi perpajakan di kemudian hari.

Setelah CV Berdiri: Kewajiban yang Tidak Boleh Diabaikan

Setelah seluruh dokumen terbit dan CV resmi beroperasi, ada serangkaian kewajiban yang harus dipenuhi secara berkelanjutan:

  • Laporan SPT Tahunan Badan: CV wajib melaporkan SPT Tahunan PPh Badan setiap tahun paling lambat 30 April. Kewajiban ini berlaku sejak NPWP badan terdaftar.
  • SPT Masa bulanan: PPh 21 (jika ada karyawan), PPh 23/26, dan PPN (jika sudah menjadi PKP) dilaporkan setiap bulan.
  • Update data OSS: Setiap perubahan alamat, bidang usaha, atau data pengurus harus diperbarui di OSS-RBA agar NIB dan izin usaha tetap valid.
  • Perubahan akta: Pergantian sekutu, perubahan modal, atau perubahan nama CV wajib dinotariskan dan didaftarkan ulang ke SABU. Lihat layanan Perubahan Akta IZIN.co.id untuk proses ini.
  • Pembukuan: Meskipun CV tidak diwajibkan audit seperti PT Tbk, CV tetap wajib menyelenggarakan pembukuan yang memadai sebagai dasar perhitungan pajak dan pengelolaan usaha. Gunakan layanan IZIN Tax untuk memastikan kepatuhan perpajakan CV berjalan lancar.

Dirikan CV Sekarang, Tanpa Ribet Urus Notaris dan OSS Sendiri

IZIN.co.id — pemegang Rekor MURI, 12+ tahun, 10.000+ klien — urus pendirian CV Anda dari akta notaris, SKT Kemenkumham, NPWP badan Coretax, hingga NIB OSS. Paket mulai Rp 2.500.000, transparan, tanpa biaya tersembunyi.

Mulai Pendirian CV Sekarang

FAQ: Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Apakah mendirikan CV bisa dilakukan sepenuhnya online tanpa ke notaris?

Tidak bisa. Penandatanganan Akta Pendirian CV wajib dilakukan secara fisik di hadapan notaris — ini ketentuan hukum yang tidak dapat digantikan secara digital. Yang bisa dilakukan online adalah pengecekan nama, pendaftaran SABU oleh notaris, Coretax NPWP, dan OSS NIB. Prosesnya semi-digital, bukan 100% online.

Berapa lama proses mendirikan CV dari awal hingga NIB terbit?

Jika semua dokumen lengkap dan tidak ada kendala teknis, proses pendirian CV dapat diselesaikan dalam 5–10 hari kerja via IZIN.co.id. Secara mandiri tanpa bantuan jasa bisa lebih lama, terutama jika ada hambatan di RDTR atau NPWP.

Apakah alamat rumah bisa digunakan sebagai domisili CV?

Tergantung zonasi RDTR di lokasi tersebut. Di kota besar, banyak lokasi perumahan tidak lolos verifikasi RDTR untuk kegiatan usaha. Solusi yang paling praktis adalah menggunakan virtual office IZIN.co.id yang sudah terjamin lolos, tersedia di 40+ lokasi mulai Rp 2,3 juta per tahun.

Apa yang terjadi jika sekutu aktif meninggal dunia?

Jika akta tidak mengatur klausul kelanjutan usaha secara eksplisit, kematian sekutu aktif dapat menyebabkan pembubaran CV secara hukum. Untuk menghindari risiko ini, pastikan akta memuat klausul tentang penggantian sekutu aktif dan mekanisme kelanjutan usaha. Konsultasikan hal ini dengan notaris saat persiapan akta.

Kapan CV harus upgrade ke PT?

Pertimbangkan upgrade ke PT ketika: (a) bisnis mulai mengikuti tender pemerintah nilai besar yang mensyaratkan badan hukum PT, (b) ada rencana masuknya investor eksternal, (c) nilai aset dan omzet sudah signifikan dan risiko unlimited liability sekutu aktif terlalu besar, atau (d) bidang usaha memerlukan izin sektoral yang hanya diberikan kepada PT. Pelajari selengkapnya di artikel Perbedaan PT dan CV IZIN.co.id.

Apakah CV bisa memiliki lebih dari dua sekutu?

Bisa. Tidak ada batas maksimal jumlah sekutu dalam CV. Bisa ada beberapa sekutu aktif dan beberapa sekutu pasif sekaligus, selama masing-masing peran dan kontribusi modalnya ditetapkan dengan jelas dalam akta pendirian.

Referensi

  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 19–21 tentang Persekutuan Komanditer
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata
  • Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  • Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (pembaruan terkini)
  • Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
  • Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
  • Portal AHU Online Kemenkumham — ahu.go.id
  • Portal OSS-RBA — oss.go.id
  • Portal Coretax DJP — coretaxdjp.pajak.go.id

Tentang Keakuratan Artikel Ini

Artikel ini disusun oleh tim editorial IZIN.co.id dan telah melalui proses peninjauan untuk memastikan informasi yang relevan dan akurat bagi pelaku usaha di Indonesia.

Seluruh informasi mengacu pada regulasi pendirian dan pengelolaan badan usaha yang berlaku, termasuk ketentuan dari Kementerian Hukum dan HAM, sistem OSS, serta peraturan terkait lainnya. Regulasi bisnis dapat berubah sewaktu-waktu. Kami menyarankan pembaca untuk melakukan verifikasi atau berkonsultasi dengan profesional sebelum mengambil keputusan bisnis.

Artikel ini diterbitkan semata-mata untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan saran bisnis (business advice) secara profesional.

IZIN.co.id telah membantu lebih dari 4.000 pengusaha Indonesia dalam mengurus pendirian perusahaan, perizinan usaha, dan berbagai kebutuhan legalitas bisnis lainnya.

Mulai Usaha Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

KBLI Online
Cek KBLI untuk pemilihan bidang usaha di NIB
Cek Nama PT Online
Cek ketersediaan nama PT Anda di sini
Artikel Lainnya
whatsapp button