Cara Menonaktifkan NPWP Pribadi & Badan: Panduan Lengkap

Cara Menonaktifkan NPWP: Panduan Lengkap Pribadi & Badan
Cara Menonaktifkan NPWP: Panduan Lengkap Pribadi & Badan

Pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara. Namun, Wajib Pajak (WP) juga dapat menonaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mereka.

Bagi individu atau perusahaan yang ingin melakukan penonaktifan NPWP, berikut adalah panduan lengkap tentang cara menonaktifkan NPWP untuk pribadi maupun badan usaha.

Baca Juga: Cara Daftar NPWP Online

Cara Menonaktifkan NPWP Pribadi

Syarat Menonaktifkan NPWP Pribadi

Sebelum melangkah untuk menonaktifkan NPWP pribadi, pastikan Anda memenuhi beberapa syarat tertentu. Syarat-syarat tersebut melibatkan beberapa hal, seperti:

  • Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan harta warisan.
  • Bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak karena telah berhenti melakukan pembayaran.
  • Warga asing yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  • Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP.
  • Wajib pajak yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik, dan pegawai yang telah diberikan NPWP melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah, dengan penghasilan neto yang tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Dokumen yang Diperlukan untuk Menonaktifkan NPWP Pribadi

Untuk melengkapi proses penonaktifan NPWP pribadi, beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  • WP meninggal: lampirkan surat keterangan kematian atau dokumen serupa dari instansi yang berwenang, serta surat pernyataan yang menyatakan bahwa tidak ada warisan atau bahwa warisan sudah terbagi dengan mencantumkan ahli waris bagi individu yang telah meninggal dunia.
  • WP yang meninggalkan Indonesia secara permanen: lampirkan dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia secara permanen.
  • Bendahara pemerintah: sertakan dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak tidak lagi memiliki kewajiban sebagai bendahara.
  • WP dengan NPWP ganda: lampirkan surat pernyataan mengenai kepemilikan NPWP ganda dan fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki.
  • WP perempuan yang sudah menikah: lampirkan fotokopi buku nikah atau dokumen serupa, dan surat pernyataan yang menegaskan tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau bahwa tidak ingin melaksanakan hak serta memenuhi kewajiban perpajakannya secara terpisah dari suami.
  • WP Badan: lampirkan dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak badan, termasuk bentuk usaha tetap, telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Dokumen tersebut dapat berupa akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Apa Itu SPT Pajak: Pengertian dan Pelaporannya

Langkah-langkah Menonaktifkan NPWP Pribadi

Setelah memastikan syarat-syarat dan dokumen-dokumen terpenuhi, ikuti langkah-langkah berikut untuk menonaktifkan NPWP pribadi:

  • Mengisi formulir penghapusan NPWP yang tersedia di laman Ditjen Pajak melalui tautan: https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-penghapusan-npwp. File formulir untuk menonaktifkan NPWP dapat diunduh dengan nama file “Formulir Penghapusan NPWP.xls” dalam format Excel pada bagian bawah halaman.
  • Setelah berhasil diunduh dan diisi, unggah dokumen formulir tersebut melalui aplikasi e-Registration di https://ereg.pajak.go.id/login. Setelah dokumen diterima dan diverifikasi sebagai lengkap, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan menerbitkan bukti penerimaan melalui e-mail.
  • Namun, jika dokumen belum diterima oleh KPP dalam waktu 14 hari setelah permohonan diajukan, maka permohonan dianggap tidak diajukan. Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia, permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan oleh ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta warisan.

Cara Menonaktifkan NPWP Badan

Cara Menonaktifkan NPWP: Panduan Lengkap Pribadi & Badan
Cara Menonaktifkan NPWP: Panduan Lengkap Pribadi & Badan

Syarat Menonaktifkan NPWP Badan

Proses penonaktifan NPWP badan memiliki syarat-syarat khusus yang perlu dipenuhi, antara lain:

  • Tidak memiliki tunggakan pajak;
  • Tidak sedang berada dalam tahap penyelesaian persetujuan bersama;
  • Tidak sedang menjalani proses pemeriksaan untuk menilai kepatuhan pajak, pemeriksaan bukti awal, penyelidikan tindak pidana perpajakan, atau penuntutan tindak pidana perpajakan;
  • Tidak sedang mengikuti tahap penyelesaian kesepakatan harga transfer;
  • Seluruh NPWP cabang atau nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) telah dihapus; dan
  • Tidak sedang berproses dalam upaya hukum di bidang perpajakan.

Baca juga: Tata Kelola Faktur Pajak: Panduan Praktis bagi Pengusaha

Dokumen yang Diperlukan untuk Menonaktifkan NPWP Badan

Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan untuk menonaktifkan NPWP badan meliputi:

  • FC KTP + NPWP Direktur
  • FC NPWP Badan
  • FC Akta Pembubaran
  • Surat Pernyataan dari Direktur yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut telah dibubarkan dengan materai 6.000 dan stempel perusahaan
  • Formulir Penghapusan NPWP
  • NPWP Badan Cabang
    • FC KTP +NPWP Kepala Cabang
    • FC NPWP Cabang
    • FC Akta Pembubaran
    • Surat Pernyataan dari Pusat yang menyatakan bahwa Cabang tersebut telah ditutup dengan materai 6.000 dan stempel perusahaan
    • Formulir Penghapusan NPWP

Karena Sudah Dibubarkan: Pastikan untuk melampirkan semua dokumen yang diperlukan sebagai bukti bahwa perusahaan atau cabang telah resmi dibubarkan saat mengajukan proses penghapusan NPWP.

Langkah-langkah Menonaktifkan NPWP Badan

Cara penonaktifan NPWP badan dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  • Kirimkan permohonan secara tertulis dengan mengisi formulir yang telah disediakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang terdaftar. Formulir dapat diunduh di https://www.pajak.go.id/formulir-penghapusan-npwp;
  • Permohonan penghapusan NPWP harus diajukan oleh Wajib Pajak secara langsung, wakil, atau kuasa Wajib Pajak;
  • Sertakan dokumen pendukung, seperti fotokopi akta pembubaran badan atau dokumen sejenis yang telah disesuaikan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Wajib Pajak dapat menyampaikan formulir dan dokumen pendukung melalui tiga metode, yaitu dengan mengirimkannya langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP, mengirimkannya lewat pos, atau mengirimkannya melalui perusahaan jasa ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman surat;
  • Setelah memeriksa kelengkapan dokumen, petugas akan mengirimkan bukti penerimaan surat (BPS) kepada Wajib Pajak; dan
  • Keputusan Kepala KPP atau KP2KP akan diterima dalam jangka waktu 12 bulan sejak permohonan diterima lengkap, termasuk menerima atau menolak permohonan NPWP.

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda dapat menonaktifkan NPWP baik untuk diri pribadi maupun badan usaha dengan lancar. Pastikan seluruh prosedur diikuti dengan teliti dan dokumen-dokumen yang diperlukan disiapkan dengan baik untuk memperlancar proses penonaktifan NPWP. Masih bingung cara menonaktifkan NPWP? Konsultasi masalah pajak Anda langsung di IZIN.co.id. Hubungi kami sekarang.