Panduan Lengkap Tentang Izin Usaha Franchise

izin-usaha-franchise

Saat ini semakin banyak pengusaha yang merintis bisnis baru, terutama di bisnis makanan atau minuman yang konon katanya memiliki keuntungan yang besar dengan modal yang relatif kecil dan waktu yang cepat. Namun banyak dari mereka yang tidak memiliki pengalaman berbisnis mengeluh kesulitan untuk mengurus bisnisnya, baik dari segi bisnis, teknis, sampai dengan perizinan. 

Solusi untuk mereka yang ingin memiliki bisnis namun masih merasa kesulitan dalam pengurusannya adalah dengan menggunakan usaha franchise. Berdasarkan dari laporan Kemendag di tahun 2013 sudah ada sekitar 2.250 pemilik franchise namun hanya 291 yang mendaftarkan izin usaha nya. Hal ini dikarenakan karena keengganan mereka mengurus izin usaha dan juga karena pengetahuan yang masih minim tentang usaha franchise di Indonesia.

Maka dari itu kami telah merangkum beberapa hal yang harus diketahui oleh anda yang ingin memulai bisnis franchise di Indonesia, dari definisi, persyaratan, hingga prosedur.

Apa itu Franchise

Franchise atau yang biasa disebut dengan waralaba merupakan metode berbisnis dengan cara mendapatkan hak atas merek dagang, bahan baku, dan juga produk yang ditawarkan dari bisnis yang sudah ada. Ketentuan dalam prosedur memasarkan produk dan juga hal lainya terdapat pada perjanjian yang telah disepakati dengan pemilik bisnis tersebut. Jadi, salah satu hal yang harus diperhatikan dalam bisnis franchise adalah perjanjian tertulis antara pemberi dan penerima franchise, seperti royalti fee, pengiriman bahan baku, pegawai, dan hal teknis lainya.

Kriteria Pembuatan Usaha Franchise

Mengenai kriteria usaha franchise ini telah tercantum di dalam PP Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba, yaitu :

  1. Memiliki ciri khas usaha
  2. Terbukti sudah memberikan keuntungan
  3. Memiliki standar secara tertulis atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan
  4. Mudah diajarkan dan juga diaplikasikan
  5. Terdapat dukungan berkesinambungan
  6. Telah terdaftar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Persyaratan Izin Usaha Franchise

persyaratan-izin-usaha-franchise

Pendaftaran usaha franchise atau waralaba telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Sebelum dapat membuat izin usaha franchise ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yaitu syarat pra-kontrak, syarat administratif, dan juga syarat teknis. Berikut adalah rincian :

Syarat Pra-kontrak

  • Identitas pemilik franchise
  • Dokumen hukum 
  • Riwayat bisnis 
  • Struktur organisasi 
  • Audit neraca dua tahun terakhir (kecuali usaha mikro dan kecil)
  • Jumlah bisnis franchise
  • Daftar franchise

Syarat Administratif

  • Form Permohonan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (disertai cap perusahaan, tanda tangan Direktur, dan materai)
  • FC KTP Pemohon dengan KTP yang asli
  • FC prospektus penawaran waralaba
  • FC perjanjian waralaba
  • FC izin usaha
  • FC tanda bukti pendaftaran HAKI
  • Detail penggunaan tenaga kerja
  • Komposisi barang/bahan baku yang diwaralabakan
  • Surat kuasa bermaterai (bila diurus pihak ketiga).
  • Surat Kuasa Pengurusan (bila dilalui perantara)
  • FC Akta pendirian untuk badan hukum
  • FC NPWP Pribadi dan NPWP Perusahaan.
  • Tanda bukti keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Syarat Teknis

  • Surat rekomendasi dari Dinas Perdagangan.
  • 80% dari peralatan bisnis dan barang dagangan dalam bisnis franchise harus diproduksi di dalam negeri.
  • Pemilik waralaba harus bekerja sama dengan perusahaan skala kecil dan menengah untuk memenuhi persyaratan pemilik franchise.

Prosedur Pembuatan Izin Usaha Franchise

Untuk mempermudah para pelaku usaha di seluruh Indonesia untuk membuat bisnis, maka sejak 2018 pemerintah telah memberlakukan Online Single Submission (OSS). Dengan sistem ini para pelaku usaha dapat mengurus  berbagai perizinan usaha, hak kekayaan intelektual dan juga pengurusan bisnis franchise. Berikut adalah prosedur singkat pengurusan izin usaha franchise menggunakan metode OSS :

  • Melakukan registrasi melalui https://oss.go.id/oss/  dan melakukan pengisian informasi pada menu daftar, dan email validasi akun dan user ID serta password untuk log-in. 
  • Mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) 
  • Pemenuhan Persyaratan Komitmen  seperti melakukan pemenuhan prospektus, dan perjanjian franchise
  • Penerbitan STPW oleh Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan dan/atau Dinas Penanaman Modal dan juga oleh PTSP Kabupaten dan Kota

Baca juga: Cara Mendapatkan Sertifikat Standar OSS

Jasa Pembuatan Izin Usaha Franchise

Dengan kemajuan teknologi saat ini impian untuk memiliki bisnis franchise menjadi lebih mudah. Dengan tim profesional kami, anda dapat dengan mudah menggunakan Jasa Pengurusan Izin Usaha Franchise untuk mengurus semua perizinan dalam pembuatan bisnis franchise anda. Tim IZIN.CO.ID akan menjamin semua urusan perizinan anda menjadi lebih mudah dan cepat.