Kewajiban Baru Laporan Hasil RUPS Tahunan PT 2026: Akta Notaris, SABH, dan Risiko Blokir AHU

Konten ini bersifat edukatif. Regulasi perizinan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal IZIN.co.id.

Artikel ditinjau oleh:

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id

10+ tahun pengalaman di bidang hukum korporasi, perizinan usaha, hingga hak cipta. Telah mendampingi ratusan klien dalam proses pendirian PT, CV, dan badan usaha lainnya, serta pengurusan izin OSS, SIUP, dan legalitas bisnis di Indonesia.

Cek Profil
Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.

Konsultan Legal IZIN.co.id

Cek Profil

Sejak berlakunya Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, setiap PT wajib melaporkan hasil persetujuan RUPS Tahunan ke Kementerian Hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) menggunakan akta notaris. Ini bukan sekadar kewajiban internal antar-organ perusahaan seperti sebelumnya — laporan tahunan PT kini menjadi instrumen pengawasan negara yang tersinkronisasi secara digital dengan sistem AHU. PT yang tidak lapor atau terlambat lapor akan menghadapi teguran tertulis hingga pemblokiran akses SABH, yang dampaknya melumpuhkan seluruh aktivitas legal korporasi mulai dari perubahan direksi, penambahan modal, hingga pengajuan kredit perbankan. Dan jika sudah terlanjur diblokir, biaya membuka blokir ada tarifnya — diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2026.

⚠ Ini Bukan Hanya Soal Laporan Pajak

Banyak pemilik PT mengira kewajiban tahunan selesai setelah lapor SPT ke DJP. Belum. Permenkum 49/2025 menambah kewajiban terpisah kepada Kemenkumham: laporan hasil RUPS Tahunan, diaktakan notaris, dilaporkan ke SABH. Dua instansi, dua kewajiban, dua deadline yang berbeda.

Poin Penting

  • Dasar hukum: Permenkum No. 49 Tahun 2025, Pasal 16 (kewajiban pelaporan), Pasal 17–20 (sanksi dan pembukaan blokir). Berlaku efektif sejak 17 Desember 2025, menggantikan Permenkumham 21/2021.
  • Batas waktu: Laporan Tahunan harus selesai ditelaah Komisaris dan disetujui RUPS paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir (bagi PT dengan tahun buku 1 Jan–31 Des, batas RUPS adalah 30 Juni). Akta notaris kemudian wajib dilaporkan ke SABH dalam 30 hari sejak akta ditandatangani.
  • Jika sudah diblokir: biaya pembukaan blokir Rp1 juta–Rp2 juta per persetujuan berdasarkan PP No. 30 Tahun 2026 (berlaku 1 Agustus 2026) — dan membayar PNBP tidak otomatis membuka blokir; ada proses birokrasi lanjutan.
  • Selama SABH terblokir, PT tidak bisa mengubah susunan direksi/komisaris, mengubah anggaran dasar, menambah modal, melakukan aksi korporasi, atau menerbitkan dokumen legalitas terbaru.
  • Sistem SABH sudah mulai memverifikasi status pelaporan sebagai syarat transaksi perubahan PT. Sanksi administratif (teguran + blokir) dijadwalkan mulai diberlakukan penuh pada November 2026.

Baca Juga: Apa Itu RUPS? Pengertian, Jenis, Kewenangan, dan Tata Cara Penyelenggaraannya

Apa yang Berubah: Sebelum vs Sesudah Permenkum 49/2025

Permenkum 49/2025 memperkuat dimensi administratifnya dengan mewajibkan persetujuan RUPS atas laporan tahunan dituangkan dalam akta notaris dan disampaikan kepada Menteri Hukum. Perubahan ini fundamental:

AspekSebelum Permenkum 49/2025Sesudah Permenkum 49/2025
Sifat pelaporan RUPS TahunanInternal antar-organ PT (Direksi ke pemegang saham)Kewajiban pelaporan ke negara melalui SABH
Format dokumenRisalah rapat biasa yang ditandatangani pesertaWajib akta notaris
Mekanisme pengawasanTidak ada pemantauan aktif negaraSistem SABH memverifikasi status pelaporan secara otomatis
Sanksi tidak laporTidak ada sanksi administratif yang spesifikTeguran tertulis → blokir akses SABH
Siapa yang mengirim ke SABHTidak ada kewajibanDireksi melalui notaris
Regulasi sebelumnyaPermenkumham 21/2021Permenkum 49/2025 (menggantikan 21/2021)

Isi Minimal Laporan Tahunan yang Harus Dimuat dalam Akta RUPS

Berdasarkan Pasal 66 UUPT jo. Pasal 16 Permenkum 49/2025, Direksi diwajibkan menyusun laporan yang secara komprehensif memuat:

  1. Laporan Keuangan Komparatif — neraca akhir tahun, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Khusus untuk pelaporan perdana ini, perusahaan wajib menyajikan data pembanding Tahun Buku 2024 sebagai bagian dari laporan Tahun Buku 2025.
  2. Laporan Kegiatan Usaha — rincian aktivitas bisnis selama tahun buku, kontrak material, kerja sama strategis, dan perkembangan usaha
  3. Laporan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) — termasuk bagi PT yang diwajibkan melaksanakan CSR
  4. Rincian Permasalahan Selama Tahun Buku — hambatan operasional, kenaikan biaya, kendala distribusi, dan strategi penanganannya
  5. Laporan Pengawasan Dewan Komisaris — hasil telaah dan pengawasan Komisaris atas kinerja Direksi sepanjang tahun
  6. Data Direksi dan Dewan Komisaris — nama, jabatan, dan informasi terkait susunan pengurus
  7. Gaji dan Tunjangan Direksi dan Dewan Komisaris — termasuk kewajiban baru yang sering tidak disadari: rincian remunerasi pengurus wajib tercantum dalam laporan tahunan yang dilaporkan ke SABH

Catatan dari Tim Konsultan IZIN.co.id

Salah satu kesalahan yang sering terjadi dalam praktik adalah anggapan bahwa laporan tahunan cukup berisi laporan keuangan dan ringkasan kegiatan usaha. Padahal Permenkum 49/2025 mewajibkan tujuh komponen sekaligus — termasuk data gaji Direksi/Komisaris yang selama ini dianggap informasi internal. Pastikan semua tujuh komponen ini terpenuhi sebelum akta RUPS ditandatangani notaris, karena laporan yang tidak lengkap berpotensi ditolak SABH dan memaksa pengajuan ulang dari awal.

Alur dan Timeline Kewajiban Pelaporan: 5 Tahap yang Harus Diselesaikan Berurutan

Kelima tahapan ini saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan. Apabila salah satu tahapan terlewati, maka Perseroan berpotensi dianggap tidak memenuhi kewajiban pelaporan.

  1. Direksi menyusun Laporan Tahunan yang memuat tujuh komponen wajib di atas
  2. Dewan Komisaris menelaah laporan tahunan dan memberikan catatan pengawasan — harus selesai sebelum RUPS diselenggarakan
  3. RUPS Tahunan diselenggarakan untuk menyetujui laporan tahunan — paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir (30 Juni untuk tahun buku Januari–Desember)
  4. Akta notaris dibuat yang memuat persetujuan laporan tahunan dari RUPS — ini kewajiban baru yang paling sering terlewat
  5. Direksi melalui notaris melaporkan ke SABH paling lambat 30 hari sejak akta notaris ditandatangani — penyampaian laporan tahunan yang telah disetujui RUPS kepada Menteri secara elektronik melalui SABH paling lambat 30 hari sejak akta notaris yang memuat persetujuan laporan tahunan ditandatangani

Setelah laporan diterima SABH, Direktur Jenderal akan menerbitkan surat penerimaan pemberitahuan sebagai bukti kepatuhan. Simpan dokumen ini karena menjadi bukti bahwa PT telah memenuhi kewajiban pelaporan tahunan.

Kondisi Sistem SABH Saat Ini: Masih Manual, Tapi Kewajiban Tetap Jalan

Perlu dipahami bahwa sistem SABH untuk pelaporan RUPS Tahunan ini belum sepenuhnya otomatis secara elektronik oleh notaris pada tahap awal implementasi 2026. Penyampaian laporan tahunan belum dikenakan sanksi administratif dan belum dikenakan PNBP, tetapi status pelaporan sudah mulai digunakan sebagai bahan verifikasi transaksi perubahan PT.

Artinya: meskipun sistem masih dalam tahap pematangan, kewajiban tetap berjalan dan status kepatuhan sudah mulai diverifikasi. Sanksi administratif direncanakan mulai diberlakukan, termasuk teguran tertulis dan pemblokiran akses SABH, mulai November 2026. Ini bukan berarti bisa ditunda — justru sebaliknya, saat ini adalah waktu yang tepat untuk menyelesaikan kewajiban sebelum sanksi penuh berlaku.

Sanksi Berlapis: Dari Teguran Hingga Blokir AHU

Merujuk pada Pasal 17 dan Pasal 18 Permenkum 49/2025, kementerian akan langsung menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis. Jika dalam tempo 30 hari sejak teguran diterbitkan kewajiban tersebut belum juga dipenuhi, negara akan memblokir seluruh akses perseroan pada SABH.

Teguran tertulis dikirim secara elektronik melalui notifikasi di SABH dan/atau email terdaftar perusahaan. Tidak hadir di kantor bukan alasan yang diakui — pastikan email perusahaan yang terdaftar di SABH aktif dan dipantau.

Dampak Konkret Saat SABH Diblokir

Selama status SABH terblokir, perseroan dipastikan tidak bisa melakukan: perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris; peningkatan atau penurunan modal perseroan; perubahan Anggaran Dasar untuk pengembangan lini bisnis baru.

Dampaknya: seluruh transaksi perbankan, pengajuan kredit korporasi, pencairan dana dari investor, hingga keikutsertaan dalam tender proyek besar akan tertahan karena perseroan tidak mampu menerbitkan dokumen legalitas terbaru.

Yang Tidak Bisa Dilakukan Saat SABH Terblokir
Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Perubahan Anggaran Dasar (nama PT, modal, tujuan usaha, dll.)
Peningkatan atau penurunan modal
Penggabungan, pengambilalihan, atau pemisahan usaha
Menerbitkan dokumen legalitas terbaru untuk keperluan perbankan/kredit
Mengikuti tender atau pengadaan pemerintah yang mensyaratkan legalitas aktif

Biaya Membuka Blokir: Ada Tarifnya, dan Tidak Otomatis

Inilah yang paling perlu diperhatikan oleh pemilik PT yang mungkin berpikir “nanti kalau diblokir tinggal bayar saja.”

Untuk mengembalikan akses yang terblokir, pemerintah membebankan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang secara resmi berlaku mulai 1 Agustus 2026. Merujuk pada PP 30/2026, biaya pembukaan blokir berkisar antara Rp1 juta hingga Rp2 juta per persetujuan.

Harus dipahami bahwa nominal jutaan rupiah di atas diklasifikasikan sebagai biaya layanan administrasi, bukan denda yang otomatis membuka gembok sistem setelah dibayar. Artinya, setelah membayar PNBP, PT masih harus menjalani proses birokrasi pembukaan blokir yang memakan waktu tambahan — selama itu, akses tetap tertutup dan aktivitas korporasi tetap berhenti.

Dengan kata lain: mencegah blokir jauh lebih murah, lebih cepat, dan lebih aman daripada membuka blokir setelah terjadi.

Jangan Tunggu Diblokir: Cara Menyelesaikan Kewajiban Sekarang

Bagi PT yang belum menyelenggarakan RUPS Tahunan atau belum melaporkan ke SABH, inilah langkah yang harus segera ditempuh:

  1. Hubungi notaris rekanan yang memahami sistem SABH dan Permenkum 49/2025 — tidak semua notaris sudah familiar dengan kewajiban pelaporan baru ini
  2. Susun tujuh komponen laporan tahunan — libatkan akuntan untuk laporan keuangan komparatif (termasuk data pembanding tahun sebelumnya)
  3. Telaah oleh Dewan Komisaris — pastikan Komisaris menandatangani laporan pengawasan
  4. Selenggarakan RUPS Tahunan — fisik, elektronik, atau circular resolution (semua format sah selama sesuai anggaran dasar)
  5. Minta notaris membuat akta persetujuan RUPS atas laporan tahunan
  6. Notaris melaporkan ke SABH dalam 30 hari sejak akta ditandatangani
  7. Simpan surat penerimaan pemberitahuan dari Ditjen AHU sebagai bukti kepatuhan

IZIN.co.id menyediakan layanan pendampingan pengurusan perubahan data dan legalitas PT termasuk koordinasi dengan notaris untuk pemenuhan kewajiban Permenkum 49/2025. Hubungi tim IZIN.co.id untuk konsultasi situasi spesifik PT Anda — apakah masih perlu RUPS, sudah RUPS tapi belum akta, atau sudah akta tapi belum lapor SABH.

PT Anda Sudah Lapor Hasil RUPS ke Kemenkumham?

Jangan tunggu diblokir. IZIN.co.id membantu koordinasi RUPS, akta notaris, dan pelaporan SABH sesuai Permenkum 49/2025. Lebih cepat selesai, lebih aman dari risiko blokir.

Konsultasi Legalitas PT ke IZIN.co.id

atau konsultasi gratis via WhatsApp

 

Referensi

  1. Kementerian Hukum RI. (2025). Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas, Pasal 16–20. Berlaku 17 Desember 2025.
  2. Pemerintah RI. (2026). Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Hukum. Berlaku 1 Agustus 2026.

Tentang Keakuratan Artikel Ini

Artikel ini disusun oleh tim editorial IZIN.co.id dan telah melalui proses peninjauan untuk memastikan informasi yang relevan dan akurat bagi pelaku usaha di Indonesia.

Seluruh informasi mengacu pada regulasi pendirian dan pengelolaan badan usaha yang berlaku, termasuk ketentuan dari Kementerian Hukum dan HAM, sistem OSS, serta peraturan terkait lainnya. Regulasi bisnis dapat berubah sewaktu-waktu. Kami menyarankan pembaca untuk melakukan verifikasi atau berkonsultasi dengan profesional sebelum mengambil keputusan bisnis.

Artikel ini diterbitkan semata-mata untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan saran bisnis (business advice) secara profesional.

IZIN.co.id telah membantu lebih dari 4.000 pengusaha Indonesia dalam mengurus pendirian perusahaan, perizinan usaha, dan berbagai kebutuhan legalitas bisnis lainnya.

Mulai Usaha Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

KBLI Online
Cek KBLI untuk pemilihan bidang usaha di NIB
Cek Nama PT Online
Cek ketersediaan nama PT Anda di sini
Artikel Lainnya
whatsapp button