Ganti nama anak di dokumen resmi seperti Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan BPJS harus dimulai dari satu titik yang sama: penetapan Pengadilan Negeri. Karena anak di bawah 21 tahun belum cakap hukum, orang tua bertindak sebagai pemohon dan wajib hadir di sidang. Setelah penetapan terbit, barulah perubahan nama dapat dilakukan di Dukcapil untuk akta dan KK, lalu dilanjutkan ke BPJS dan dokumen lainnya.
Poin Penting
- Ganti nama anak wajib melalui Pengadilan Negeri terlebih dahulu berdasarkan Pasal 52 UU No. 23 Tahun 2006 jo. UU No. 24 Tahun 2013. Tidak ada jalur singkat.
- Pemohon di pengadilan adalah kedua orang tua atau salah satu orang tua dengan surat kuasa. Kehadiran di sidang wajib.
- Setelah penetapan terbit, Dukcapil mengeluarkan catatan pinggir pada akta kelahiran anak, bukan akta baru.
- KK diperbarui otomatis setelah akta kelahiran selesai dicatat. Perubahan di BPJS menggunakan akta dan KK baru.
- Seluruh proses dapat memakan 1–3 bulan tergantung antrian pengadilan dan kelengkapan berkas.
Mengapa Ganti Nama Anak Harus Lewat Pengadilan?
Nama anak yang tercatat di akta kelahiran adalah identitas hukum yang melekat sejak lahir. Perubahan nama pada akta kelahiran anak merupakan suatu tindakan hukum yang memerlukan penetapan pengadilan sebagai bentuk kepastian hukum terhadap identitas anak.
Karena anak masih di bawah umur, pemohon di Pengadilan untuk melakukan perubahan nama adalah kedua orang tua anak, yaitu ibu dan ayah. Anak di bawah umur adalah anak yang belum berusia 21 tahun, sehingga secara hukum belum dapat melakukan perbuatan hukum dan masih wajib diwakili oleh orang tuanya.
Satu hal yang sering disalahpahami: bahkan untuk kesalahan penulisan satu atau dua huruf yang tampak sepele, jika perubahannya bersifat substantif (bukan sekadar typo murni yang bisa langsung dikoreksi Dukcapil), tetap harus melalui pengadilan. Apabila nama dalam KTP atau KK salah ketik, misalnya tertulis dalam akta kelahiran “Marry” namun dalam KTP dan KK tertulis “Marri”, proses penggantian nama seperti ini tidak perlu harus ke pengadilan untuk mengubahnya — pihak pemohon cukup langsung ke Disdukcapil. Namun jika perubahannya menyangkut penggantian nama, penambahan nama, atau perbedaan yang lebih dari sekadar typo satu huruf, jalur pengadilan wajib ditempuh.
Baca Juga: Apakah Bisa Ganti Nama di Dokumen Legal? Ini Aturan, Syarat, dan Cara Lengkapnya
Alasan Ganti Nama Anak yang Umum Diterima Hakim
Permohonan perubahan nama anak biasanya diajukan oleh orang tua atau wali karena berbagai alasan, seperti kesalahan penulisan nama, penyesuaian nama dengan identitas keluarga, maupun alasan sosial dan budaya. Dari praktik di lapangan, alasan yang paling sering dikabulkan hakim antara lain:
- Kesalahan penulisan nama saat pencatatan akta kelahiran pertama kali dibuat
- Nama bayi yang terlanjur tercatat sebagai “Bayi Ny. [nama ibu]” sebelum nama resmi ditetapkan
- Penambahan nama marga atau nama keluarga yang tidak tercantum saat lahir
- Penyeragaman nama anak yang berbeda di akta kelahiran dan KK
- Alasan agama atau budaya yang dapat dijelaskan dan dibuktikan
- Nama yang dianggap memiliki makna kurang baik
Tahap 1: Pengajuan ke Pengadilan Negeri
Permohonan diajukan ke Pengadilan Negeri sesuai domisili orang tua yang tercantum di KTP, bukan domisili anak. Pasal 52 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan menyebutkan perubahan nama dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat tinggal pemohon. Ketentuan tersebut mengandung makna seperti apabila KTP Anda bertempat tinggal di wilayah Jakarta Barat, maka pengajukan permohonan perubahan nama diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dokumen yang Harus Disiapkan
- Surat permohonan bermaterai yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat, memuat posita (alasan) dan petitum (permintaan)
- Akta kelahiran anak (asli dan fotokopi)
- Kartu Keluarga (asli dan fotokopi)
- KTP kedua orang tua (asli dan fotokopi)
- Kartu Identitas Anak (KIA), jika sudah ada
- Surat pengantar dari RT/RW setempat
- Surat pernyataan alasan ganti nama dari orang tua
- Dokumen pendukung sesuai alasan (misalnya surat keterangan dari lembaga keagamaan, atau bukti ketidaksesuaian nama antar dokumen)
Untuk fotokopi dokumen, sebaiknya dilegalisir terlebih dahulu di Kantor Pos atau instansi berwenang sebelum diserahkan ke panitera pengadilan, untuk menghindari penolakan berkas.
Alur di Pengadilan Negeri
- Datang ke loket panitera Pengadilan Negeri, serahkan berkas permohonan
- Berkas diperiksa dan didaftarkan. Nomor perkara ditetapkan dan biaya perkara dibayarkan
- Tunggu jadwal sidang yang ditetapkan oleh pengadilan
- Hadiri sidang bersama kedua orang tua. Jelaskan alasan ganti nama kepada hakim dan tunjukkan bukti pendukung
- Jika permohonan dikabulkan, hakim menerbitkan Penetapan Perubahan Nama
- Ambil salinan penetapan pengadilan dan simpan baik-baik sebagai dokumen utama untuk seluruh proses berikutnya
Catatan dari Tim Konsultan IZIN.co.id
Berkas yang paling sering membuat permohonan tertunda bukan soal isi, melainkan soal format. Surat permohonan yang tidak memuat posita dan petitum yang jelas, atau fotokopi yang tidak dilegalisir, bisa membuat jadwal sidang mundur berminggu-minggu karena harus melengkapi berkas dari awal. Pastikan surat permohonan menyebutkan nama lama anak, nama baru yang diminta, dan alasan spesifik yang bisa dibuktikan di depan hakim.
Perlu Bantuan Siapkan Berkas dan Dampingi Sidang?
IZIN.co.id membantu penyusunan surat permohonan ganti nama anak, pengurusan penetapan pengadilan, pendampingan sidang, hingga perubahan data di Dukcapil dan BPJS. Layanan online dan offline, seluruh Indonesia.
Tahap 2: Perubahan Nama di Akta Kelahiran dan KK (Dukcapil)
Setelah salinan penetapan pengadilan diterima, orang tua wajib melaporkan perubahan ini ke Dinas Dukcapil paling lambat 30 hari sejak salinan penetapan diterima, sesuai Pasal 52 UU No. 24 Tahun 2013. Proses di Dukcapil tidak dipungut biaya.
Dokumen yang Dibawa ke Dukcapil
- Salinan penetapan Pengadilan Negeri (asli ditunjukkan, fotokopi diserahkan)
- Akta kelahiran anak (asli)
- Kartu Keluarga
- KTP kedua orang tua
- KIA anak, jika sudah ada
Apa yang Diterbitkan Dukcapil?
Produk yang dikeluarkan oleh Disdukcapil berupa “catatan pinggir pada akta kelahiran anak.” Catatan pinggir ini berada di belakang akta lahir anak yang menerangkan nama anak telah dilakukan perubahan nama. Artinya, akta kelahiran anak tidak diterbitkan ulang dari nol, melainkan akta lama tetap ada dengan tambahan catatan resmi di bagian pinggirnya yang menyatakan perubahan nama.
Oleh karena telah terjadi perubahan nama pada anak di catatan pinggir akta lahir, maka orang tua juga dapat melakukan perubahan nama anak pada dokumen kependudukan lainnya seperti KK (Kartu Keluarga), KIA (Kartu Identitas Anak), hingga paspor anak untuk diurus di Imigrasi.
KK yang memuat nama anak baru akan diterbitkan setelah proses pencatatan di Dukcapil selesai. KIA juga perlu diperbarui dengan nama baru menggunakan akta kelahiran (dengan catatan pinggir) dan KK baru sebagai dasar.
Baca Juga: Apa Saja Alasan Orang Mengganti Nama? Ini yang Diakui Hukum di Indonesia
Tahap 3: Perubahan Nama Anak di BPJS Kesehatan
Setelah akta kelahiran dan KK sudah mencantumkan nama baru anak, perubahan data di BPJS Kesehatan dapat segera dilakukan. BPJS Kesehatan menyediakan tiga jalur perubahan data nama peserta:
Jalur 1: Aplikasi Mobile JKN (Paling Cepat)
Peserta BPJS Kesehatan dapat merubah NIK dan Nama Kepesertaan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN. Langkah-langkahnya:
- Buka aplikasi Mobile JKN dan login menggunakan akun orang tua (kepala keluarga atau pemegang kartu)
- Pilih menu Ubah Data Peserta atau Perubahan Data
- Pilih nama anak yang akan diubah dari daftar anggota keluarga
- Masukkan nama baru sesuai akta kelahiran yang sudah diperbarui
- Unggah dokumen pendukung: akta kelahiran anak (dengan catatan pinggir perubahan nama) dan KK baru
- Kirim permohonan dan tunggu verifikasi dari petugas BPJS. Proses umumnya 1–3 hari kerja
Jalur 2: WhatsApp PANDAWA (175)
Perubahan data juga dapat diajukan melalui layanan WhatsApp PANDAWA BPJS Kesehatan di nomor 08118750400. Kirimkan pesan permintaan perubahan nama disertai foto dokumen pendukung.
Jalur 3: Kantor Cabang BPJS Kesehatan
Untuk orang tua yang lebih nyaman dengan layanan tatap muka, datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa:
- Fotokopi akta kelahiran bayi dan fotokopi Kartu Keluarga yang mencantumkan nama bayi sesuai akta.
- Kartu BPJS Kesehatan anak yang lama
- KTP orang tua
Catatan khusus untuk bayi baru lahir yang namanya masih tercatat sebagai “Bayi Ny. [nama ibu]”: seringkali nama bayi yang tertera di BPJS masih mengikuti nama ibu karena saat pendaftaran belum ada akta kelahiran. Ketika bayi sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, langkah selanjutnya yang harus diambil oleh orang tua adalah mengubah nama bayi sesuai yang tercantum di akta kelahiran maupun Kartu Keluarga. Untuk kondisi ini, jika akta kelahiran sudah ada dan nama di akta sudah final (tidak ada perubahan dari nama yang akan digunakan), perubahan di BPJS bisa langsung dilakukan tanpa harus ke pengadilan terlebih dahulu, cukup menggunakan akta kelahiran dan KK.
Dokumen Lain yang Perlu Diperbarui Setelah Ganti Nama Anak
Setelah akta kelahiran, KK, dan BPJS sudah diperbarui, beberapa dokumen lain mungkin perlu disesuaikan tergantung usia dan kondisi anak:
| Dokumen | Syarat Utama | Keterangan |
|---|---|---|
| KIA (Kartu Identitas Anak) | Akta kelahiran baru + KK baru | Diurus di Dukcapil, gratis |
| Paspor anak | Akta kelahiran baru + KK baru + penetapan pengadilan | Diurus di kantor Imigrasi; paspor lama diserahkan |
| Rekening tabungan anak | Akta kelahiran baru + KK baru + KTP orang tua | Kebijakan berbeda per bank; datang ke cabang |
| Rapor / data sekolah | Akta kelahiran baru + KK baru + penetapan pengadilan | Diurus langsung ke pihak sekolah; prosedur berbeda tiap institusi |
Ringkasan Alur dan Estimasi Waktu
| Tahap | Instansi | Biaya | Estimasi Waktu |
|---|---|---|---|
| 1. Penetapan Pengadilan | Pengadilan Negeri domisili orang tua | Rp300.000 ke atas | 2–8 minggu |
| 2. Catatan Pinggir Akta + KK Baru | Dukcapil domisili | Gratis | 1–7 hari kerja setelah penetapan |
| 3. Perubahan Data BPJS | Mobile JKN / Kantor BPJS | Gratis | 1–3 hari kerja |
| 4. KIA, Paspor, dll. | Dukcapil / Imigrasi / bank | Bervariasi | Bervariasi per instansi |
Jangka waktu ganti nama anak di pengadilan memakan waktu paling lama 2 bulan dari proses pengadilan hingga dikeluarkannya catatan pinggir perubahan nama anak di akta lahir anak. Total keseluruhan hingga semua dokumen selesai diperbarui bisa mencapai 2–3 bulan, tergantung kelengkapan berkas awal dan kecepatan layanan instansi setempat.
Untuk menghemat waktu dan menghindari bolak-balik, pertimbangkan menggunakan layanan ganti nama profesional IZIN.co.id yang menangani seluruh proses dari penyusunan surat permohonan hingga perubahan data di semua instansi terkait.
Urus Ganti Nama Anak Tanpa Stres Bolak-Balik Instansi
IZIN.co.id urus dari A sampai Z: surat permohonan, sidang pengadilan, Dukcapil, BPJS, dan dokumen lainnya. Layanan online dan offline, seluruh Indonesia.
Referensi
1. Ahsanoun Niska, Sri Wahyuni, & Hasan Basri. (2026). Prosedur Dan Dasar Hukum Permohonan Perubahan Nama Pada Akta Kelahiran Anak Di Pengadilan Negeri. Jurnal Ilmiah Multidisiplin Keilmuan Mandira Cendikia, 4(4), 48–57. Diperoleh dari
https://journal.mandiracendikia.com/index.php/mdi/article/view/2200
2. Kementerian Dalam Negeri RI. (2013). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Diperoleh dari
https://peraturan.bpk.go.id/Details/39053/uu-no-24-tahun-2013
3. BPJS Kesehatan. (2025). Cara Mengubah NIK dan Nama Kepesertaan BPJS Kesehatan Melalui Mobile JKN. Diperoleh dari
https://bpjs-kesehatan.go.id/user-manual-mobile-jkn/mobilejkn/mengubahnikdannama.html



