Distributor alat kesehatan adalah perusahaan berbadan hukum yang telah memiliki Izin Distribusi Alat Kesehatan (IDAK) dari Kementerian Kesehatan untuk mengadakan, menyimpan, dan menyalurkan alat kesehatan secara legal di Indonesia. Bisnis ini menghubungkan produsen atau prinsipal alkes dengan rumah sakit, klinik, apotek, dan toko alat kesehatan, sehingga produk yang beredar terjamin mutu dan keamanannya.
Menjadi distributor alkes bukan sekadar urusan jual beli barang. Prosesnya melewati beberapa tahap legalitas yang berurutan: pendirian badan usaha, pemilihan kode KBLI yang tepat, penerbitan NIB, pengajuan IDAK, hingga sertifikasi CDAKB. Artikel ini membahas seluruh tahapan tersebut secara berurutan, termasuk perkiraan modal dan risiko jika beroperasi tanpa izin resmi.
Poin Penting
- Distributor alkes wajib berbentuk badan hukum (PT atau Koperasi) dengan NIB yang mencantumkan KBLI 46691, lalu mengajukan IDAK ke Kementerian Kesehatan melalui sistem OSS.
- Sertifikat CDAKB kini menjadi syarat wajib pemenuhan komitmen, bukan lagi anjuran, sejak Permenkes No. 14 Tahun 2021 mengintegrasikannya ke proses penerbitan IDAK.
- Sejak pengumuman Kemenkes 2026, IDAK berubah menjadi lifetime license berbasis kepatuhan, menggantikan sistem berlaku 5 tahun.
- Beroperasi tanpa IDAK berarti mendistribusikan alkes secara ilegal dan berisiko dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Artikel ini bersifat informatif dan tidak menggantikan konsultasi dengan profesional hukum, konsultan perizinan, atau konsultan bisnis terkait.
Siapa yang Boleh Menjadi Distributor Alat Kesehatan?
Distribusi alat kesehatan di Indonesia hanya boleh dilakukan oleh sarana yang telah memiliki izin dari Kementerian Kesehatan. Berdasarkan Pasal 5 ayat 1 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1191/2010, pelaku usaha yang berhak mengajukan izin adalah Perusahaan Alat Kesehatan (PAK), cabang PAK, dan toko alat kesehatan berskala besar (grosir), bukan penjualan eceran langsung ke konsumen akhir.
Untuk memahami lebih dalam perbedaan istilah IPAK dan IDAK yang masih sering membingungkan pelaku usaha baru, baca Apa Itu IPAK? Pengertian, Fungsi, dan Hubungannya dengan IDAK di 2026.
Berbentuk Badan Hukum yang Sah
Menurut Pasal 12 Permenkes 1191/2010, pemohon wajib berbentuk badan hukum yang telah memperoleh izin usaha sesuai ketentuan perundang-undangan, umumnya Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi. Bentuk usaha perorangan tanpa badan hukum tidak dapat mengajukan IDAK.
Memiliki Penanggung Jawab Teknis (PJT)
Setiap distributor wajib memiliki PJT yang bekerja penuh waktu dan memiliki pendidikan atau sertifikat kompetensi sesuai kelompok alkes yang didistribusikan. Untuk distributor yang menyalurkan 4 sampai 5 kelompok alkes sekaligus, PJT disyaratkan berpendidikan minimal S1 di bidang terkait.
Memiliki Sarana dan Prasarana yang Memadai
Perusahaan wajib memiliki kantor administrasi dan gudang dengan status milik sendiri, kontrak, atau sewa paling singkat 2 tahun. Alamat kantor dan gudang harus nyata, bukan alamat virtual, dan sesuai standar tata letak yang diatur dalam CDAKB.
Menyediakan Jaminan Purna Jual
Untuk alkes yang membutuhkan layanan purna jual, seperti alat elektromedik, perusahaan wajib memiliki bengkel sendiri atau bekerja sama dengan pihak ketiga yang berkompeten menangani perbaikan dan kalibrasi.
Bagaimana Langkah-Langkah Mendirikan Perusahaan Distributor Alat Kesehatan?
Sebelum bisa mengajukan IDAK, fondasi legalitas perusahaan harus terlebih dahulu dipastikan. Prosesnya berurutan dan tidak bisa dilompati, karena setiap tahap menjadi syarat bagi tahap berikutnya.
Mendirikan Badan Hukum (PT)
Langkah pertama adalah mendirikan PT melalui akta notaris dan pengesahan Kemenkumham. Panduan lengkap tahapannya, termasuk syarat modal dan dokumen, dapat dibaca di Cara Mendirikan PT 2026: Syarat, Biaya, dan Proses Lengkap.
Memastikan KBLI 46691 Tercantum di Akta dan NIB
KBLI 46691 (Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi, dan Alat Kedokteran untuk Manusia) adalah kode klasifikasi yang wajib terdaftar di NIB. Tanpa kode ini, sistem OSS tidak akan memunculkan fitur pengajuan IDAK, meskipun perusahaan sudah memiliki izin perdagangan lain. Perlu diperhatikan, Badan Pusat Statistik telah merilis KBLI 2025 sebagai pembaruan KBLI 2020, sehingga sebaiknya kode KBLI diverifikasi ulang melalui database KBLI terbaru IZIN.co.id sebelum mendaftar di OSS.
Catatan dari Tim Konsultan IZIN.co.id
Kesalahan yang paling sering ditemui tim kami adalah redaksi bidang usaha di akta pendirian yang tidak sinkron dengan KBLI 46691 di NIB. Akibatnya, klien harus melakukan perubahan akta di tengah proses, yang menambah waktu dan biaya. Pastikan redaksi maksud dan tujuan di akta sudah mencantumkan perdagangan alat kesehatan sejak awal pendirian PT.
Menerbitkan NIB melalui Sistem OSS
Setelah akta dan KBLI siap, langkah berikutnya adalah menerbitkan NIB. Karena KBLI 46691 tergolong risiko tinggi, NIB akan diikuti kewajiban pemenuhan izin lanjutan, bukan hanya pernyataan mandiri. Tahapan login, verifikasi identitas, hingga penentuan klasifikasi risiko di OSS dijelaskan lengkap di Cara Membuat NIB via OSS 2026: Langkah, Syarat, dan Dokumen Lengkap.
Bingung Menentukan KBLI dan Susun Legalitas untuk Distributor Alkes?
Tim IZIN.co.id, berpengalaman 12+ tahun dan sudah melayani 10.000+ klien, mendampingi pendirian PT hingga KBLI yang tepat untuk usaha alkes Anda.
Bagaimana Cara Mengajukan IDAK dan Sertifikat CDAKB?
Setelah NIB dengan KBLI 46691 terbit, pengajuan IDAK dilakukan melalui sistem OSS yang terintegrasi dengan portal SERALKES (regalkes.kemkes.go.id). Prosesnya meliputi registrasi data perusahaan, pengisian data PJT dan sarana prasarana, hingga verifikasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi.
Sejak Permenkes No. 14 Tahun 2021, sertifikat CDAKB bukan lagi anjuran, melainkan syarat wajib pemenuhan komitmen dalam penerbitan IDAK. Tanpa sertifikat ini, izin distribusi berisiko diblokir dari sistem OSS dan E-Katalog pengadaan pemerintah. Pembahasan lengkap 13 aspek CDAKB, dokumen yang harus disiapkan, dan alur audit Dinas Kesehatan Provinsi dapat dibaca di Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB): Panduan Lengkap, Syarat, dan Cara Pengajuan Sertifikat.
Perlu dicatat, berdasarkan pengumuman Kemenkes tahun 2026 tentang penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada IDAK, masa berlaku IDAK kini berubah dari fixed validity 5 tahun menjadi berlaku seumur hidup (lifetime license) selama distributor tetap menjaga kepatuhan CDAKB secara berkelanjutan. Pemegang IPAK lama berdasarkan Permenkes 1191/2010 sebaiknya segera menyesuaikan izin ke sistem IDAK terbaru.
Berapa Modal yang Dibutuhkan untuk Menjadi Distributor Alat Kesehatan?
Modal usaha distributor alkes terdiri dari dua komponen besar: biaya legalitas dan biaya operasional. Biaya legalitas relatif dapat diprediksi, sedangkan biaya operasional bergantung pada skala gudang dan jenis alkes yang didistribusikan.
| Komponen | Estimasi Biaya | Keterangan |
|---|---|---|
| Pendirian PT (notaris, SK Kemenkumham, NPWP, NIB) | Rp 4.900.000 – Rp 9.500.000 | Tergantung paket dan lokasi |
| PNBP izin edar produk (per item, per kelas) | Rp 1.500.000 – Rp 5.000.000 | Kelas 1.A sampai 3.D |
| Gaji Penanggung Jawab Teknis | Menyesuaikan UMR/kualifikasi | Wajib bekerja penuh waktu |
| Sewa gudang dan kantor | Menyesuaikan lokasi dan luas | Minimal kontrak 2 tahun, bukan alamat virtual |
| Persiapan sistem CDAKB (SOP, monitoring suhu gudang) | Menyesuaikan skala usaha | Termasuk pelatihan PJT dan staf |
| Stok produk awal | Menyesuaikan jenis alkes | Bergantung kesepakatan dengan prinsipal |
Catatan dari Tim Konsultan IZIN.co.id
Banyak calon distributor mengira biaya terbesar ada di pengurusan izin, padahal pos yang sering membengkak justru pemenuhan gudang sesuai standar CDAKB, terutama sistem monitoring suhu real-time untuk alkes yang butuh cold chain. Siapkan anggaran fasilitas gudang sejak awal, bukan setelah izin terbit, agar tidak terjadi revisi sarana di tengah proses audit.
Bagaimana Cara Memilih Prinsipal dan Produk Alat Kesehatan yang Tepat?
IDAK hanya mengizinkan perusahaan mendistribusikan alkes yang sudah memiliki izin edar dari Kemenkes. Sebelum menyepakati kerja sama dengan prinsipal atau produsen, verifikasi terlebih dahulu Nomor Izin Edar (NIE) produk melalui aplikasi Info Alkes dan PKRT resmi Kemenkes, agar terhindar dari risiko menyalurkan produk ilegal meskipun perusahaan sudah ber-IDAK.
Selain memastikan legalitas produk, perhatikan juga kejelasan skema kerja sama, ketersediaan dukungan purna jual dari prinsipal, dan histori distribusi produk tersebut di pasar Indonesia. Distributor yang menyalurkan produk tanpa izin edar tetap melanggar hukum meskipun IDAK perusahaan sudah aktif, karena legalitas perusahaan dan legalitas produk adalah dua hal yang terpisah namun harus terpenuhi bersamaan.
Apa Risiko Jika Beroperasi Tanpa IDAK?
Menjalankan distribusi alkes tanpa IDAK berarti mendistribusikan barang secara ilegal, dengan konsekuensi yang bersifat langsung dan sistematis, bukan bertahap.
- Perusahaan tidak dapat mengajukan atau memperpanjang izin edar produk melalui sistem OSS.
- Perusahaan otomatis tidak bisa mengikuti pengadaan pemerintah melalui E-Katalog, menutup peluang tender rumah sakit pemerintah dan fasilitas BPJS.
- Apabila alkes yang diedarkan tanpa izin menimbulkan kerugian pada pasien atau konsumen, perusahaan dapat dikenai pasal berlapis sesuai ketentuan pidana yang berlaku.
- Kredibilitas perusahaan di mata rumah sakit, klinik, dan apotek menurun karena legalitas menjadi salah satu syarat utama dalam proses vendor assessment.
Dasar Hukum Distributor Alat Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1191/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan — dasar hukum awal persyaratan pelaku usaha PAK
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB) — berlaku saat ini
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan — dasar hukum IDAK dan kewajiban CDAKB melalui OSS, berlaku saat ini
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko — regulasi OSS RBA terbaru, menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021
Siap Jadi Distributor Alat Kesehatan yang Legal dan Terpercaya?
IZIN.co.id mendampingi pendirian PT, KBLI 46691, NIB, hingga IDAK dan CDAKB dalam satu alur terpadu.
Referensi
1. Kementerian Kesehatan RI. (2014). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik. Diperoleh dari
https://farmalkes.kemkes.go.id/en/unduh/permenkes-4-2014/
2. Kementerian Kesehatan RI. (2021). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. Diperoleh dari
https://farmalkes.kemkes.go.id/en/unduh/permenkes-14-2021/
3. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian / Lembaga OSS. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Diperoleh dari
https://oss.go.id/en/regulasi/6936b7af-89b4-4e8b-bddd-a1550bd27cbe
4. Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kemenkes RI. Portal Registrasi Alat Kesehatan dan PKRT Online (e-Regalkes). Diperoleh dari
https://regalkes.kemkes.go.id/
5. Badan Pusat Statistik. (2025). Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Diperoleh dari
https://www.bps.go.id/en/news/2025/12/19/828/bps-rilis-klasifikasi-baku-lapangan-usaha-indonesia–kbli–2025.html



