Produk sports nutrition tidak otomatis masuk kategori suplemen kesehatan hanya karena dipasarkan untuk olahraga. Formula, bentuk sediaan, tujuan penggunaan, takaran saji, cara penyajian, dan klaim menentukan jalur regulasinya. Serbuk protein, minuman protein siap minum, vitamin, mineral, asam amino, dan produk pre-workout dapat memerlukan penilaian yang berbeda.
Jika hasil klasifikasi menempatkan produk sebagai suplemen kesehatan, Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 15 Tahun 2024 menjadi salah satu rujukan utama registrasinya. Pelaku usaha perlu menyiapkan pemohon yang memenuhi syarat, dokumen administratif, data keamanan, manfaat, mutu, stabilitas, serta rancangan penandaan sebelum mengajukan Nomor Izin Edar atau NIE.
Poin Penting
- Nama pemasaran seperti protein powder atau sports drink tidak cukup untuk menentukan kategori produk di BPOM.
- Registrasi suplemen kesehatan menilai keamanan, manfaat, mutu, penandaan, dan konsistensi data produk.
- Klaim suplemen kesehatan harus objektif, tidak menyesatkan, didukung bukti, dan tidak diarahkan untuk mencegah atau mengobati penyakit.
- Panduan layanan BPOM menyatakan klaim suplemen kesehatan tidak boleh dihubungkan dengan kondisi performa atau penampilan.
- NIE suplemen kesehatan berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang melalui registrasi ulang. Untuk produk impor, masa berlakunya mengikuti masa penunjukan dalam Letter of Authorization, paling lama lima tahun.
Bedakan Suplemen Kesehatan dan Pangan Olahan Sejak Awal
Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2022 mendefinisikan suplemen kesehatan sebagai bahan atau sediaan yang ditujukan untuk melengkapi kebutuhan zat gizi serta memelihara, meningkatkan, atau memperbaiki fungsi kesehatan. Kandungannya dapat berupa vitamin, mineral, asam amino, atau bahan lain bukan tumbuhan yang dapat dikombinasikan dengan tumbuhan.
Definisi tersebut tidak membuat setiap produk berprotein, bervitamin, atau mengandung asam amino otomatis menjadi suplemen kesehatan. Produk yang karakter akhirnya lebih dekat dengan pangan olahan mengikuti kerangka registrasi pangan olahan, termasuk Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2023. Karena itu, klasifikasi sebaiknya diselesaikan sebelum perusahaan mengunci nama produk, klaim, desain label, spesifikasi pengujian, dan jalur registrasi.
| Model Produk | Hal yang Perlu Dinilai | Langkah Awal |
|---|---|---|
| Tablet atau kapsul vitamin, mineral, atau asam amino | Komposisi, dosis, manfaat, bentuk sediaan, dan batas penggunaan | Evaluasi terhadap ketentuan suplemen kesehatan dan daftar bahan yang diizinkan |
| Serbuk protein atau whey | Formula lengkap, tujuan penggunaan, takaran saji, cara penyajian, nilai gizi, dan klaim | Jangan menetapkan kategori hanya dari nama produk atau kanal penjualannya |
| Minuman protein siap minum | Karakter pangan, komposisi, proses, penyajian, dan komunikasi manfaat | Bandingkan persyaratan pangan olahan dan suplemen kesehatan berdasarkan produk final |
| Produk pre-workout atau formula multibahan | Status setiap bahan, kadar, kombinasi, bukti manfaat, peringatan, dan klaim | Petakan bahan satu per satu sebelum membuat klaim pemasaran |
Klasifikasi BPOM juga berbeda dari kewajiban halal. Keduanya perlu dipetakan sebagai jalur kepatuhan yang terpisah. Untuk gambaran umum alur registrasi produk, Anda dapat membaca cara daftar BPOM, tetapi penentuan kategori tetap perlu didasarkan pada karakter produk final.
Catatan dari Tim Konsultan IZIN.co.id
Mulailah dari satu lembar kendali yang memuat formula final, bentuk sediaan, tujuan penggunaan, takaran saji, cara penyajian, dan seluruh klaim yang direncanakan. Gunakan lembar yang sama untuk memeriksa spesifikasi, hasil uji, dokumen maklon atau impor, dan rancangan label.
Periksa Komposisi, Mutu, dan Stabilitas Produk
Registrasi suplemen kesehatan tidak berhenti pada daftar bahan. Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2023 mengatur persyaratan keamanan dan mutu suplemen kesehatan, sedangkan Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2025 mengatur pedoman uji stabilitas suplemen kesehatan. Data yang diajukan perlu mewakili produk final yang benar-benar akan diproduksi dan diedarkan.
Bahan Aktif dan Bahan Tambahan
Susun formula kualitatif dan kuantitatif sampai tingkat bahan aktif, bahan tambahan, dan bahan pembawa. Cocokkan nama bahan, spesifikasi, kadar, fungsi, serta sumbernya dengan dokumen pemasok. Jika bahan aktif belum tersedia dalam basis data registrasi ASROT, informasi layanan Direktorat Registrasi OTSKK BPOM mengarahkan pelaku usaha untuk mengajukan kajian bahan terlebih dahulu kepada unit standardisasi terkait.
Pemeriksaan ini penting untuk produk multibahan. Status suatu bahan tidak sebaiknya disimpulkan dari produk lain yang terlihat serupa. Perbedaan sumber bahan, proses, kadar, atau kombinasi dapat mengubah dokumen teknis dan evaluasi yang dibutuhkan.
Data Mutu dan Uji Stabilitas
Siapkan spesifikasi bahan baku dan produk jadi, metode serta hasil pengujian, proses produksi, sistem kemasan, dan data stabilitas yang relevan. Uji stabilitas digunakan untuk mendukung masa simpan produk dalam kemasan yang diajukan. Formula, kemasan, kondisi penyimpanan, dan masa kedaluwarsa pada label perlu konsisten dengan data tersebut.
Untuk produk maklon, tetapkan versi formula dan dokumen yang disetujui bersama. Jika pemasok, komposisi, proses, atau kemasan berubah, nilai kembali dampaknya terhadap spesifikasi, pengujian, stabilitas, dan penandaan sebelum produksi komersial.
Susun Klaim Sports Nutrition dengan Batas yang Tepat
Klaim adalah salah satu bagian paling sensitif pada produk olahraga. Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2022 dan panduan layanan BPOM menekankan bahwa klaim suplemen kesehatan harus objektif, lengkap, tidak menyesatkan, sesuai bukti pendukung, dan tidak dimaksudkan untuk mencegah atau mengobati penyakit. Klaim juga tidak boleh mendorong konsumsi berlebihan atau menggambarkan produk sebagai pengganti makanan.
Untuk merek sports nutrition, ada pembatasan yang sangat relevan. Informasi layanan BPOM menyatakan klaim suplemen kesehatan tidak boleh dihubungkan dengan kondisi performa atau penampilan. Karena itu, frasa tentang kekuatan, kecepatan, bentuk tubuh, pembakaran lemak, atau hasil latihan tidak dapat langsung dipakai hanya karena lazim ditemukan dalam materi pemasaran global. Setiap frasa perlu dinilai terhadap klaim yang diizinkan dan bukti pendukung produk.
| Bagian Komunikasi | Pertanyaan Pemeriksaan |
|---|---|
| Nama dan deskripsi produk | Apakah menimbulkan kesan manfaat yang melampaui kategori dan bukti produk? |
| Klaim pada label | Apakah redaksinya termasuk klaim yang diizinkan dan sesuai dokumen pendukung? |
| Konten situs dan lokapasar | Apakah manfaat, cara penggunaan, peringatan, dan visual tetap konsisten dengan persetujuan? |
| Iklan dan materi afiliator | Apakah produk sudah memiliki NIE dan materi iklannya mengikuti persetujuan BPOM? |
Disiplin klaim perlu diterapkan sejak penyusunan brief kreatif. Jangan menunggu kemasan selesai dicetak atau kampanye dijadwalkan. Salinan pada kemasan, situs, materi iklan, dan kanal mitra perlu merujuk pada klaim yang sama agar revisi di satu kanal tidak menimbulkan ketidaksesuaian di kanal lain.
Klaim dan Dokumen Produk Belum Sinkron?
Petakan formula, bukti, label, dan dokumen usaha sebelum masuk ke tahap registrasi.
Tentukan Pemohon dan Model Produksinya
Standar perizinan berusaha BPOM yang berlaku melalui Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2025 mencakup izin edar suplemen kesehatan. Informasi layanan Direktorat Registrasi OTSKK BPOM juga menjelaskan bahwa pemohon dapat berasal dari industri farmasi, industri atau usaha obat tradisional tertentu, industri pangan, importir, atau badan usaha di bidang pemasaran suplemen kesehatan sesuai model kegiatan dan persyaratannya.
Kelayakan pemohon tetap perlu dibaca bersama KBLI, fasilitas, sertifikat cara pembuatan yang baik, hubungan kontraktual, serta dokumen pendukung yang sesuai dengan model bisnis.
| Model | Fokus Dokumen | Risiko yang Perlu Dikendalikan |
|---|---|---|
| Produksi sendiri | Legalitas usaha, KBLI, sertifikat fasilitas produksi yang sesuai, proses, dan pengujian | Kesesuaian ruang lingkup sertifikat dengan bentuk sediaan yang diproduksi |
| Maklon atau kontrak produksi | Perjanjian para pihak, legalitas pabrik, sertifikat produksi, formula, dan pembagian tanggung jawab | Ketidaksamaan versi formula, label, spesifikasi, atau data pemasok |
| Impor | NIB, rekomendasi importir, bukti praktik produksi yang baik, penunjukan dari pemilik produk, dan dokumen teknis | Masa penunjukan, kesetaraan dokumen luar negeri, terjemahan, dan kesesuaian label Indonesia |
Untuk produk impor, dokumen cara pembuatan yang baik dari negara asal perlu memenuhi persyaratan yang berlaku. Produk yang masuk ke Indonesia juga perlu menggunakan penandaan yang sesuai dengan persetujuan. Jangan menempatkan penyesuaian label Indonesia sebagai pekerjaan terakhir setelah barang siap dikirim, karena isi label perlu selaras dengan dokumen registrasi.
Siapkan Dokumen Akun dan Dokumen Produk
Registrasi berjalan melalui pekerjaan administratif perusahaan dan pekerjaan teknis produk. Daftar final dokumen harus mengikuti jenis pemohon, model produksi, dan hasil klasifikasi. Secara umum, kelompok dokumen berikut perlu disiapkan.
Dokumen Administratif Pemohon
- NIB beserta lampiran KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha.
- NPWP badan usaha.
- Surat kuasa untuk penanggung jawab akun atau pengajuan, bila diperlukan.
- Sertifikat cara pembuatan yang baik sesuai jenis fasilitas dan bentuk sediaan.
- Perjanjian maklon, kontrak pemasaran, dokumen penunjukan, atau rekomendasi importir sesuai model usaha.
Dokumen Teknis Produk
- Formula lengkap beserta fungsi dan jumlah setiap bahan.
- Spesifikasi serta dokumen mutu bahan baku, bahan tambahan, dan produk jadi.
- Proses produksi dan pengawasan mutu.
- Metode serta hasil pengujian yang dipersyaratkan.
- Data keamanan, manfaat, dan pustaka pendukung klaim.
- Protokol atau laporan uji stabilitas sesuai tahap pengembangan produk.
- Rancangan label dengan komposisi, aturan pakai, peringatan, penyimpanan, dan informasi lain yang relevan.
Dokumen pemasok sebaiknya diperiksa sebelum sampel uji diproduksi. Jika identitas atau spesifikasi bahan berubah setelah pengujian, perusahaan perlu menilai kembali apakah hasil uji masih mewakili formula yang akan didaftarkan.
Bila perusahaan membutuhkan bantuan untuk memetakan kesiapan administratif dan teknis, layanan pengurusan izin BPOM dapat digunakan sebagai titik awal untuk menilai dokumen sebelum pengajuan.
Ajukan Izin Edar melalui OSS dan ASROT
Standar pelayanan BPOM menunjukkan bahwa alur izin edar suplemen kesehatan terhubung dengan OSS untuk permohonan PB UMKU dan menggunakan ASROT untuk pengisian serta unggah persyaratan registrasi. Secara praktis, urutannya dapat dipetakan sebagai berikut.
- Pastikan kategori produk. Finalkan penilaian apakah produk masuk suplemen kesehatan, pangan olahan, atau jalur lain.
- Sesuaikan legalitas pemohon. Periksa NIB, KBLI, model produksi, dan sertifikat fasilitas yang relevan.
- Daftarkan akun perusahaan. Unggah dokumen administratif sesuai status pemohon lokal, maklon, kontrak pemasaran, atau impor.
- Ajukan praregistrasi. Masukkan data produk, formula, dan dokumen administratif untuk penentuan jalur evaluasi serta persyaratan lanjut.
- Lengkapi registrasi. Sampaikan data keamanan, manfaat, mutu, stabilitas, dan rancangan penandaan.
- Tindak lanjuti evaluasi. Jawab permintaan tambahan dengan data yang konsisten dan revisi bagian terkait secara terkendali.
- Selesaikan persetujuan. Setelah disetujui, pastikan produk yang diproduksi dan diedarkan konsisten dengan formula, kemasan, label, dan klaim dalam persetujuan.
Pembayaran PNBP mengikuti kategori layanan dan instruksi pada sistem. Jadwal peluncuran sebaiknya tidak ditetapkan hanya dari tanggal unggah pertama karena durasi riil juga dipengaruhi kesiapan dokumen, kebutuhan kajian bahan, hasil evaluasi, dan kecepatan perusahaan menanggapi permintaan tambahan.
Catatan dari Tim Konsultan IZIN.co.id
Kelola tanggapan evaluasi dalam matriks sederhana yang memuat permintaan BPOM, dokumen yang diubah, pemilik tindakan, versi file, dan dampaknya pada formula, label, atau klaim. Dengan cara ini, revisi pada satu dokumen tidak membuat bagian lain tertinggal.
Kendalikan Label, Iklan, dan Perubahan setelah Disetujui
Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2024 mengatur penandaan obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan. Label perlu memuat informasi yang dipersyaratkan dan konsisten dengan persetujuan. Unsurnya dapat mencakup nama produk, bentuk sediaan, isi bersih, komposisi, kegunaan, aturan pakai, peringatan, penyimpanan, identitas pelaku usaha, kode produksi, kedaluwarsa, dan NIE sesuai karakter produk.
Setelah NIE terbit, lakukan pemeriksaan pada kanal resmi BPOM dan cocokkan nama, pendaftar, produsen, bentuk sediaan, serta kemasannya. Panduan cara cek BPOM dapat digunakan sebagai langkah verifikasi operasional sebelum distribusi.
Peraturan BPOM Nomor 34 Tahun 2022 mengatur pengawasan periklanan untuk obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan. Produk yang diiklankan perlu memiliki NIE, dan materi iklan harus tetap berada dalam batas klaim yang dapat dipertanggungjawabkan. Tim pemasaran, distributor, afiliator, dan mitra penjualan sebaiknya memakai daftar klaim serta materi yang sudah disetujui secara internal.
Perubahan formula, pemasok, proses, lokasi produksi, ukuran kemasan, nama, klaim, atau elemen label juga perlu ditelaah sebelum diterapkan. Bergantung pada jenis dan dampaknya, perubahan dapat memerlukan registrasi variasi atau registrasi baru. Untuk perencanaan perpanjangan, baca juga panduan masa berlaku sertifikat BPOM.
Rencanakan Biaya dan Jadwal Peluncuran
Tidak ada satu angka biaya yang tepat untuk semua suplemen olahraga. Anggaran perlu memisahkan PNBP registrasi, pengujian laboratorium, studi stabilitas, pengadaan dokumen bahan, penerjemahan dan legalisasi dokumen impor bila diperlukan, penyesuaian fasilitas, produksi sampel, desain ulang label, dan biaya pendampingan jika digunakan.
Buat anggaran berdasarkan skenario produk. Formula dengan bahan yang sudah dikenal dan dokumen pemasok lengkap dapat memiliki kebutuhan berbeda dari formula baru, produk multibahan, atau produk impor yang memerlukan kajian tambahan. Gunakan tarif resmi BPOM terbaru pada saat rencana pengajuan disusun dan jangan mengandalkan satu angka lama untuk semua kategori.
Untuk memahami jenis komponen biaya yang biasanya perlu dipetakan, lihat rincian biaya daftar BPOM, lalu cocokkan kembali dengan tarif resmi dan kebutuhan produk Anda pada saat pengajuan.
Untuk jadwal, gunakan pencapaian berbasis keluaran: formula terkunci, dokumen pemasok lengkap, sampel uji tersedia, data stabilitas memadai, label selesai ditelaah, akun perusahaan siap, registrasi diajukan, evaluasi ditanggapi, dan NIE terbit. Metode ini lebih berguna daripada menjanjikan tanggal penjualan ketika data teknis belum lengkap.
Checklist sebelum Menjual Suplemen Olahraga
- Kategori produk telah dinilai dari formula, bentuk sediaan, tujuan penggunaan, takaran saji, cara penyajian, dan klaim.
- Pemohon, NIB, KBLI, fasilitas, dan model produksi sesuai dengan jalur yang dipilih.
- Setiap bahan memiliki identitas, spesifikasi, fungsi, kadar, dan dokumen pemasok yang konsisten.
- Data keamanan, manfaat, mutu, pengujian, dan stabilitas mewakili produk final.
- Label, situs, iklan, dan materi mitra menggunakan klaim yang konsisten dengan persetujuan.
- Produk yang masuk kategori suplemen kesehatan telah memperoleh NIE sebelum diedarkan.
- Perubahan setelah persetujuan diperiksa lebih dulu untuk menentukan apakah memerlukan variasi atau registrasi baru.
Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2022 memuat kewajiban registrasi dan ketentuan administratif bagi suplemen kesehatan. Karena itu, menjual produk sebelum jalur kategori dan izin edarnya jelas bukan sekadar persoalan dokumentasi. Ketidaksesuaian dapat memicu koreksi dokumen, perubahan label, evaluasi ulang, dan tindakan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesiapan izin edar suplemen olahraga bergantung pada keterhubungan seluruh data produk. Keputusan kategori memengaruhi pemohon, pengujian, klaim, label, jalur registrasi, anggaran, dan jadwal peluncuran. Semakin awal data tersebut disatukan, semakin mudah perusahaan melihat bagian yang masih perlu dibuktikan atau diperbaiki sebelum pengajuan.
Siap Menilai Kesiapan Registrasi Produk Anda?
Bahas klasifikasi, formula, dokumen, klaim, dan label sebelum pengajuan izin edar BPOM.
- Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2022). Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2022 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan. Diperoleh dari
https://jdih.pom.go.id/view/slide/1449/32/2022/f672f7317cd23d24b93475e7dfa2797b - Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2024). Peraturan BPOM Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2022. Diperoleh dari
https://jdih.pom.go.id/preview/slide/1601/15/2024/07811dc6c422334ce36a09ff5cd6fe71 - Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2025). Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Obat dan Makanan. Diperoleh dari
https://jdih.pom.go.id/view/slide/1699/27/2025/312351bff07989769097660a56395065 - Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2022). Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pedoman Klaim Suplemen Kesehatan. Diperoleh dari
https://jdih.pom.go.id/view/slide/1399/19/2022/07811dc6c422334ce36a09ff5cd6fe71 - Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2023). Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2023 tentang Persyaratan Keamanan dan Mutu Suplemen Kesehatan. Diperoleh dari
https://jdih.pom.go.id/view/slide/1519/24/2023/313b235aa9dab9f91b73b84c5fa9b1c5 - Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2025). Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Uji Stabilitas Suplemen Kesehatan. Diperoleh dari
https://jdih.pom.go.id/view/slide/1642/6/2025/312351bff07989769097660a56395065 - Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2024). Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan. Diperoleh dari
https://jdih.pom.go.id/view/slide/1572/10/2024/312351bff07989769097660a56395065 - Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2022). Peraturan BPOM Nomor 34 Tahun 2022 tentang Pengawasan Periklanan Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan. Diperoleh dari
https://jdih.pom.go.id/view/slide/1450/34/2022/07811dc6c422334ce36a09ff5cd6fe71 - Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM. (n.d.). Informasi Layanan Registrasi. Diperoleh dari
https://registrasiotskk.pom.go.id/layanan - Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2023). Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2023 tentang Registrasi Pangan Olahan. Diperoleh dari
https://jdih.pom.go.id/view/slide/1518/23/2023/cdb1f0bf706c96ad5a777f339ee439b5



