Beda Izin Praktik Mandiri Fisioterapi dengan Izin Klinik

Konten ini bersifat edukatif. Regulasi perizinan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal IZIN.co.id.

Artikel ditinjau oleh:

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id

10+ tahun pengalaman di bidang hukum korporasi, perizinan usaha, hingga hak cipta. Telah mendampingi ratusan klien dalam proses pendirian PT, CV, dan badan usaha lainnya, serta pengurusan izin OSS, SIUP, dan legalitas bisnis di Indonesia.

Cek Profil
Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.

Konsultan Legal IZIN.co.id

Cek Profil

Izin praktik mandiri fisioterapi dan izin klinik fisioterapi sering dianggap sama, padahal keduanya memiliki fungsi yang berbeda. Surat Izin Praktik (SIP) berkaitan dengan kewenangan fisioterapis sebagai tenaga kesehatan, sedangkan izin klinik berkaitan dengan legalitas fasilitas pelayanan kesehatan yang diselenggarakan sebagai klinik.

Perbedaan ini penting dipahami sebelum Anda menyewa tempat, membeli peralatan, atau membuka layanan fisioterapi. Salah memilih jalur perizinan bisa membuat persiapan usaha tidak sesuai dengan bentuk pelayanan yang direncanakan.

Misalnya, seorang fisioterapis yang ingin menjalankan praktik secara mandiri memiliki kebutuhan perizinan berbeda dari pengusaha yang berencana mendirikan klinik dengan layanan fisioterapi, dokter, serta tenaga kesehatan lainnya.

Lalu, bagaimana menentukan jalur perizinan yang tepat? Apa saja persyaratannya, dan kapan Anda membutuhkan izin usaha klinik?

Poin Penting

  • SIP fisioterapis merupakan izin pribadi tenaga kesehatan untuk menjalankan praktik sesuai kompetensi dan kewenangannya.
  • Izin klinik merupakan perizinan fasilitas yang harus memenuhi standar penyelenggaraan klinik.
  • Satu SIP berlaku untuk satu tempat praktik. Bagi tenaga kesehatan WNI, SIP berlaku lima tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan di klinik tetap memerlukan SIP untuk lokasi praktik tersebut.
  • Pengajuan SIP pribadi dilakukan oleh tenaga kesehatan melalui kanal resmi, bukan melalui jasa pengurusan izin klinik.
  • IZIN.co.id menyediakan layanan pengurusan perizinan usaha dan operasional klinik, bukan pengurusan SIP fisioterapis pribadi.

Apa Perbedaan Izin Praktik Fisioterapi dan Izin Klinik Fisioterapi?

Perbedaan mendasarnya terletak pada pihak yang memperoleh izin dan kegiatan yang diatur.

SIP memberikan kewenangan kepada fisioterapis untuk menjalankan praktik pada lokasi tertentu. Sementara itu, perizinan klinik mengatur penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk legalitas usaha, organisasi, tenaga, sarana, dan standar pelayanan.

AspekPraktik Mandiri FisioterapiKlinik dengan Layanan Fisioterapi
Jenis perizinanSIP tenaga kesehatanPerizinan berusaha dan pemenuhan standar fasilitas klinik
PemohonFisioterapis sebagai individuPelaku usaha atau penyelenggara fasilitas klinik
Dasar kegiatanPraktik perseorangan sesuai kompetensi dan kewenanganPelayanan kesehatan sesuai klasifikasi dan standar klinik
Tenaga kesehatanFisioterapis sesuai kewenangan praktiknyaTenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai jenis serta standar pelayanan klinik
Dokumen utamaSTR, SIP, dan dokumen pendukung yang relevanLegalitas usaha, dokumen fasilitas, tenaga, serta persyaratan teknis klinik
PengajuanDilakukan sendiri oleh fisioterapis melalui kanal resmiMelalui mekanisme perizinan berusaha yang berlaku bagi klinik
Layanan IZIN.co.idTidak mencakup pengurusan SIP pribadiPengurusan izin usaha dan operasional klinik

Artinya, memiliki SIP tidak otomatis membuat suatu tempat memenuhi persyaratan sebagai klinik. Sebaliknya, izin klinik juga tidak menggantikan kewajiban SIP bagi fisioterapis yang memberikan pelayanan di dalamnya.

Baca Juga: Izin Klinik Fisioterapi: Persyaratan dan Legalitas Operasional untuk memahami aspek perizinan fasilitas secara lebih mendalam. Pastikan ketentuan teknis dalam panduan tersebut dicocokkan dengan regulasi terbaru.

Kapan Fisioterapis Membutuhkan Izin Praktik Mandiri?

Praktik mandiri merupakan salah satu bentuk praktik tenaga kesehatan yang dilakukan secara perseorangan sesuai kompetensi dan kewenangannya.

Menurut Permenkes Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan, tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat menjalankan praktik mandiri atau bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Pelaksanaan praktik tetap membutuhkan STR dan SIP.

Bagi fisioterapis yang berencana membuka praktik mandiri, ada beberapa aspek yang perlu diperiksa.

1. Kualifikasi dan Kewenangan Fisioterapis

Tidak semua tindakan fisioterapi dapat dilakukan oleh setiap lulusan dengan jenjang pendidikan yang berbeda.

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1077/2024 tentang Standar Kompetensi Fisioterapis membedakan kemampuan berdasarkan kompetensi dan tingkat kemandirian tindakan.

Karena itu, fisioterapis perlu memastikan bahwa layanan yang akan diberikan sesuai dengan kualifikasi pendidikan, kompetensi, serta kewenangan profesinya.

Hal ini khususnya perlu diperhatikan oleh lulusan D3 atau D4 yang ingin membuka praktik mandiri. Kesesuaian kewenangan harus dikonfirmasi melalui ketentuan profesi dan instansi berwenang, bukan disimpulkan hanya dari kepemilikan ijazah.

2. Surat Tanda Registrasi (STR)

STR menunjukkan bahwa tenaga kesehatan telah memenuhi ketentuan registrasi profesi.

Pasal 677 PP Nomor 28 Tahun 2024 mengatur bahwa STR bagi tenaga kesehatan WNI berlaku seumur hidup, dengan pengecualian untuk kondisi tertentu seperti pendidikan, internsip, atau adaptasi.

Namun, STR seumur hidup bukan berarti fisioterapis dapat menjalankan praktik tanpa SIP.

3. Surat Izin Praktik (SIP) Fisioterapis

SIP merupakan dokumen yang memberikan kewenangan kepada fisioterapis untuk menjalankan praktik pada tempat tertentu.

Menurut PP Nomor 28 Tahun 2024 dan Permenkes Nomor 13 Tahun 2025, ketentuan SIP bagi tenaga kesehatan WNI meliputi:

  • SIP berlaku untuk satu tempat praktik.
  • Masa berlaku SIP adalah lima tahun dan dapat diperpanjang.
  • Jumlah SIP dapat diberikan paling banyak untuk tiga tempat praktik sesuai ketentuan.
  • Pengajuan dilakukan melalui mekanisme resmi pemerintah yang berwenang.

Jika seorang fisioterapis akan memberikan pelayanan di lokasi lain, kebutuhan SIP untuk lokasi tersebut harus diperiksa secara terpisah.

4. Keterangan Tempat Praktik

Pasal 150 Permenkes Nomor 13 Tahun 2025 mengatur bahwa persyaratan penerbitan SIP mencakup STR dan keterangan tempat praktik.

Untuk permohonan pada tempat praktik berikutnya, pemohon juga melampirkan SIP tempat praktik sebelumnya.

Fisioterapis sebaiknya memastikan bahwa identitas dan informasi lokasi yang digunakan dalam permohonan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dokumen penggunaan tempat, seperti perjanjian sewa atau bukti kepemilikan, juga dapat menjadi bagian dari persiapan lokasi. Namun, dokumen persiapan tersebut tidak boleh otomatis dianggap sebagai tambahan persyaratan penerbitan SIP di luar ketentuan nasional.

5. Pemenuhan Kompetensi

Jika tenaga kesehatan tidak menjalankan praktik lebih dari lima tahun, Permenkes Nomor 13 Tahun 2025 mengatur kewajiban melampirkan bukti pemenuhan kompetensi melalui mekanisme yang ditentukan.

Ketentuan ini perlu diperhatikan oleh fisioterapis yang ingin kembali berpraktik setelah berhenti bekerja dalam waktu lama.

Kapan Layanan Fisioterapi Membutuhkan Izin Klinik?

Tidak semua tempat pelayanan fisioterapi otomatis dikategorikan sebagai klinik.

Sebuah tempat dapat memiliki ruang terapi, alat fisioterapi, dan area penerimaan pasien tanpa otomatis memenuhi klasifikasi sebagai Klinik Pratama atau Klinik Utama.

Yang perlu diperiksa adalah bentuk penyelenggaraan fasilitas, jenis pelayanan, organisasi, tenaga kesehatan, serta klasifikasi kegiatan usahanya.

Jika usaha akan diselenggarakan sebagai klinik, maka persyaratannya mengikuti standar penyelenggaraan klinik dalam Permenkes Nomor 11 Tahun 2025.

Praktik Mandiri Tidak Otomatis Berubah Menjadi Klinik

Misalnya, seorang fisioterapis membuka layanan perseorangan dengan peralatan yang mendukung pelayanan sesuai kompetensinya.

Penggunaan nama usaha, penyewaan ruang khusus, atau pembelian alat terapi tidak serta-merta menjadikan tempat tersebut sebagai klinik.

Namun, jika konsep usahanya berkembang menjadi fasilitas pelayanan kesehatan dengan penyelenggaraan, organisasi, dan jenis pelayanan yang termasuk kategori klinik, kebutuhan perizinannya perlu dievaluasi kembali.

Penetapan klasifikasi sebaiknya dilakukan sebelum usaha mulai menerima pasien atau mengiklankan fasilitasnya sebagai klinik.

Klinik Memiliki Persyaratan Organisasi dan Tenaga Tersendiri

Permenkes Nomor 11 Tahun 2025 menetapkan persyaratan organisasi dan tenaga pada fasilitas klinik.

Pada Klinik Pratama, jabatan kepala klinik dan penanggung jawab pelayanan harus diisi oleh tenaga medis sesuai ketentuan.

Fisioterapis yang bekerja di klinik tetap menjalankan pelayanan sesuai kompetensi profesinya. Kepemilikan STR dan SIP fisioterapis tidak otomatis menjadikannya memenuhi persyaratan untuk seluruh jabatan struktural klinik.

Karena itu, sebelum mendirikan klinik, pemilik usaha perlu memastikan ketersediaan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang sesuai dengan klasifikasi serta jenis layanan fasilitas.

Baca Juga: Syarat Pendirian Klinik Pratama, Utama, dan Spesialis untuk memahami aspek fasilitas, organisasi, dan legalitas usaha klinik.

Apakah Izin Klinik Bisa Menggantikan SIP Fisioterapis?

Tidak bisa. Izin klinik dan SIP fisioterapis memiliki fungsi yang berbeda.

Perizinan klinik memberikan dasar legal bagi penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan. Sementara itu, SIP memberikan kewenangan kepada individu tenaga kesehatan untuk menjalankan praktik.

Permenkes Nomor 11 Tahun 2025 juga mengatur bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan di Klinik Pratama harus memiliki SIP pada klinik tempat mereka berpraktik.

Dengan demikian, terdapat dua tanggung jawab yang berjalan bersamaan:

  • Penyelenggara klinik bertanggung jawab memenuhi persyaratan perizinan berusaha dan standar fasilitas.
  • Fisioterapis bertanggung jawab memenuhi persyaratan registrasi, izin praktik, dan kewenangan profesinya.

Pemisahan tersebut penting karena klinik yang telah memperoleh perizinan usaha tetap harus memastikan bahwa tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan memiliki izin praktik yang sesuai.

Catatan dari Tim Konsultan IZIN.co.id

Saat mempersiapkan klinik, pisahkan dokumen tenaga kesehatan dari dokumen legalitas fasilitas. Dengan begitu, pemilik usaha dapat mengetahui persyaratan yang menjadi tanggung jawab penyelenggara klinik dan persyaratan yang harus dipenuhi sendiri oleh tenaga kesehatan.

Bagaimana Jika Ingin Membuka Klinik dengan Layanan Fisioterapi?

Jika rencana Anda bukan sekadar praktik perseorangan, melainkan mendirikan klinik yang menyediakan layanan fisioterapi, persiapannya perlu mencakup aspek usaha sekaligus fasilitas pelayanan kesehatan.

Penentuan klasifikasi klinik tetap harus mengikuti jenis pelayanan yang akan diberikan. Jangan memilih KBLI atau bentuk fasilitas hanya karena nama usaha mengandung kata fisioterapi.

Berikut beberapa hal yang perlu disiapkan pada sisi usaha klinik.

1. Tentukan Penyelenggara dan Bentuk Usaha

Periksa apakah klinik akan diselenggarakan secara perseorangan atau melalui badan usaha sesuai klasifikasi fasilitas yang direncanakan.

Jika menggunakan badan usaha, dokumen pendirian dan legalitasnya perlu dipersiapkan sebelum proses perizinan klinik.

Bagi calon pemilik yang mempertimbangkan badan usaha, pembahasan apakah CV bisa mendirikan klinik dapat menjadi referensi awal. Pastikan pilihan akhirnya memenuhi ketentuan untuk jenis klinik yang akan didirikan.

2. Periksa KBLI dan Perizinan Berusaha

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha dalam sistem perizinan berusaha.

Pemilihan KBLI harus sesuai dengan kegiatan nyata dan klasifikasi fasilitas. Kegiatan praktik mandiri tenaga kesehatan tidak boleh langsung disamakan dengan kegiatan penyelenggaraan klinik.

Jika Anda belum memahami hubungan KBLI, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan perizinan berbasis risiko, baca panduan OSS RBA dan pengurusan NIB.

Baca Juga: Panduan Perizinan Usaha di Indonesia untuk memahami proses legalitas bisnis secara umum.

3. Siapkan Lokasi dan Tata Ruang Klinik

Lokasi perlu diperiksa sebelum pemilik usaha membuat komitmen sewa jangka panjang atau melakukan renovasi.

Persiapan fasilitas dapat mencakup:

  • Bukti kepemilikan atau penggunaan bangunan.
  • Kesesuaian lokasi dengan kegiatan pelayanan kesehatan.
  • Denah dan pembagian ruang berdasarkan standar klinik.
  • Persyaratan bangunan dan dokumen teknis yang relevan.
  • Aksesibilitas serta keselamatan pasien.

Jenis dan jumlah ruangan perlu mengikuti klasifikasi klinik serta pelayanan yang akan diselenggarakan.

Ruangan yang nyaman untuk layanan terapi belum tentu memenuhi seluruh standar fasilitas klinik.

4. Pastikan Kesiapan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

Penyelenggara perlu memeriksa kebutuhan tenaga berdasarkan klasifikasi klinik.

Dokumen STR dan SIP tenaga yang akan memberikan pelayanan juga perlu dipersiapkan sesuai ketentuan.

Pada tahap ini, pemilik klinik sebaiknya melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen tenaga kesehatan tanpa mengambil alih pengajuan SIP pribadi mereka.

5. Siapkan Peralatan dan Sistem Pelayanan

Peralatan fisioterapi perlu disesuaikan dengan jenis tindakan, kompetensi petugas, dan kebutuhan pasien.

Permenkes Nomor 65 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Fisioterapi mengatur aspek pemeriksaan, intervensi, dokumentasi, serta keselamatan pelayanan.

Peralatan yang memerlukan uji fungsi atau kalibrasi juga harus dikelola sesuai ketentuan yang relevan.

Selain itu, Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 mengatur kewajiban penyelenggaraan rekam medis elektronik pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Persiapan sistem pelayanan sebaiknya dilakukan sejak awal, bukan setelah klinik menerima pasien.

Berencana Mendirikan Klinik dengan Layanan Fisioterapi?

IZIN.co.id dapat membantu kebutuhan perizinan usaha dan operasional klinik sesuai klasifikasi fasilitas Anda. Pengajuan SIP pribadi tetap menjadi tanggung jawab masing-masing tenaga kesehatan.

Bagaimana Jika Layanan Fisioterapi Berada di Gym atau Studio Olahraga?

Situasi ini membutuhkan perhatian tersendiri karena kegiatan kebugaran dan pelayanan kesehatan tidak selalu berada dalam jalur perizinan yang sama.

Misalnya, sebuah gym menawarkan latihan kekuatan, pemulihan setelah olahraga, dan layanan yang disebut sebagai fisioterapi.

Kehadiran fisioterapis tidak otomatis menjadikan seluruh gym sebagai klinik. Namun, izin usaha kebugaran juga tidak otomatis mencakup penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

Pemilik usaha perlu membedakan kegiatan olahraga, latihan kebugaran, dan pelayanan fisioterapi yang diberikan berdasarkan kompetensi tenaga kesehatan.

Jika layanan kesehatan akan dikembangkan sebagai praktik mandiri atau fasilitas klinik, jalur perizinannya harus diperiksa secara terpisah.

Baca Juga: Legalitas Bisnis Gym, HYROX, dan Functional Fitness untuk memahami aspek perizinan kegiatan kebugaran.

Apakah Pengurusan SIP Fisioterapis Bisa Diwakilkan?

Permenkes Nomor 13 Tahun 2025 memberikan ketentuan tegas mengenai pengajuan registrasi dan perizinan tenaga kesehatan.

Pasal 172 melarang tenaga medis dan tenaga kesehatan menyalahgunakan akun atau menggunakan pihak ketiga dalam pengajuan registrasi dan perizinan.

Oleh karena itu, pengajuan SIP fisioterapis harus tetap dilakukan oleh tenaga kesehatan yang bersangkutan melalui kanal resmi.

Secara umum, langkah yang perlu diperhatikan meliputi:

  1. Memastikan status STR dan kewenangan praktik.
  2. Mengonfirmasi kanal pengajuan SIP kepada pemerintah daerah tempat praktik.
  3. Mempersiapkan keterangan tempat praktik dan dokumen yang dipersyaratkan.
  4. Mengajukan permohonan menggunakan akun pribadi yang dikendalikan sendiri.
  5. Memantau verifikasi dan menindaklanjuti permintaan perbaikan melalui kanal resmi.
  6. Memeriksa kesesuaian identitas, lokasi, dan masa berlaku SIP setelah diterbitkan.

Pasal 154 Permenkes Nomor 13 Tahun 2025 mengatur batas penerbitan SIP paling lama lima hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap.

Batas tersebut tidak berarti seluruh proses persiapan, pemeriksaan lokasi, atau perbaikan dokumen pasti selesai dalam lima hari.

IZIN.co.id tidak menawarkan layanan pengajuan SIP pribadi fisioterapis. Layanan yang tersedia dalam konteks artikel ini adalah pengurusan perizinan usaha dan operasional bagi fasilitas yang akan diselenggarakan sebagai klinik.

Bagaimana Merencanakan Biaya Membuka Layanan Fisioterapi?

Anggaran praktik mandiri dan klinik dapat berbeda karena kebutuhan fasilitas, tenaga, serta kegiatan operasionalnya tidak sama.

Untuk praktik mandiri, pengeluaran dapat mencakup penyewaan ruang, pengadaan peralatan sesuai kompetensi, pemeliharaan, sistem pencatatan, serta kebutuhan operasional.

Untuk klinik, anggaran juga harus mempertimbangkan pemenuhan standar fasilitas, struktur tenaga, persiapan legalitas usaha, dan kewajiban operasional lainnya.

Daripada langsung mencari satu angka modal yang dianggap berlaku untuk semua model layanan, susun kebutuhan berdasarkan kegiatan yang akan diselenggarakan.

KomponenPraktik MandiriKlinik
PerizinanRegistrasi dan SIP pribadi tenaga kesehatanPerizinan usaha dan fasilitas klinik, serta SIP tenaga yang berpraktik
TempatRuang praktik sesuai standar pelayananFasilitas sesuai klasifikasi dan standar klinik
TenagaFisioterapis sesuai kompetensi dan kewenanganTenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung sesuai ketentuan klinik
PeralatanSesuai ruang lingkup praktikSesuai standar fasilitas dan jenis pelayanan klinik
AdministrasiPencatatan pelayanan dan kewajiban praktikSistem administrasi, pelayanan, pelaporan, dan kewajiban fasilitas

Untuk membantu menyusun kebutuhan investasi dan arus kas, Anda dapat menggunakan panduan contoh proposal usaha UMKM dan perencanaan modal.

Jika usaha akan dikembangkan secara bertahap, baca juga strategi pengembangan usaha UMKM sebagai referensi perencanaan bisnis.

Checklist Sebelum Memilih Izin Praktik atau Izin Klinik

Sebelum mengurus dokumen, gunakan pertanyaan berikut untuk memeriksa kesiapan rencana usaha:

  • Siapa penyelenggara layanan? Fisioterapis sebagai individu atau penyelenggara fasilitas klinik?
  • Apa jenis layanan yang diberikan? Apakah terbatas pada praktik sesuai kewenangan fisioterapis atau mencakup pelayanan klinik yang lebih luas?
  • Siapa tenaga yang terlibat? Apakah struktur dan kualifikasinya sesuai dengan klasifikasi fasilitas?
  • Apakah lokasi sudah sesuai? Periksa penggunaan bangunan, kebutuhan ruangan, dan standar pelayanan.
  • Apakah dokumen tenaga sudah lengkap? Pastikan STR dan SIP sesuai dengan tempat praktik masing-masing.
  • Apakah perizinan usaha diperlukan? Jika fasilitas diselenggarakan sebagai klinik, petakan kewajiban melalui sistem perizinan berusaha.
  • Apakah layanan dapat dijalankan dengan aman? Periksa peralatan, prosedur pelayanan, rekam medis, dan mekanisme rujukan.

Jika masih belum jelas apakah rencana Anda termasuk praktik mandiri atau klinik, konfirmasikan klasifikasinya kepada dinas kesehatan atau instansi berwenang sebelum mengajukan izin.

Urus Izin Usaha Klinik melalui IZIN.co.id

Jika tujuan Anda adalah membuka praktik fisioterapi secara perseorangan, pengurusan SIP tetap dilakukan sendiri oleh fisioterapis melalui jalur resmi.

Namun, apabila Anda berencana mendirikan dan mengoperasikan fasilitas sebagai klinik dengan layanan fisioterapi, kebutuhan legalitasnya lebih luas daripada SIP pribadi.

Anda perlu memastikan bentuk penyelenggara, klasifikasi kegiatan usaha, lokasi, dokumen fasilitas, serta pemenuhan standar klinik.

Melalui jasa pengurusan izin klinik IZIN.co.id, calon penyelenggara fasilitas dapat berkonsultasi mengenai kebutuhan perizinan usaha dan operasional klinik berdasarkan rencana pelayanan yang akan dijalankan.

Ruang lingkup pengurusan akan disesuaikan dengan kondisi usaha, klasifikasi klinik, dan persyaratan instansi berwenang. Layanan tersebut tidak mencakup pengajuan SIP pribadi tenaga kesehatan.

Ingin Mendirikan Klinik Fisioterapi?

Konsultasikan kebutuhan izin usaha dan operasional klinik bersama tim IZIN.co.id. Pengajuan SIP tetap menjadi tanggung jawab masing-masing tenaga kesehatan.

Jasa Pengurusan Izin Klinik

Referensi
  1. Pemerintah Republik Indonesia. (2024). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Diperoleh dari
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/294077/pp-no-28-tahun-2024
  2. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan. Diperoleh dari
    https://jdih.kemkes.go.id/storage/documents/pdfs/2025permenkes013.pdf
  3. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan. Diperoleh dari
    https://jdih.kemkes.go.id/storage/documents/pdfs/2025permenkes011.pdf
  4. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2015). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Fisioterapi. Diperoleh dari
    https://jdih.kemkes.go.id/storage/documents/pdfs/2015permenkes065.pdf
  5. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Diperoleh dari
    https://jdih.kemkes.go.id/storage/documents/pdfs/2022permenkes024.pdf
  6. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024). Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1077/2024 tentang Standar Kompetensi Fisioterapis. Diperoleh dari
    https://jdih.kemkes.go.id/storage/documents/pdfs/2024kepmenkes1077.pdf
Artikel ini membantu Anda? Jadikan kami sumber pilihan di Google Search

Tentang Keakuratan Artikel Ini

Artikel ini disusun oleh tim editorial IZIN.co.id dan telah melalui proses peninjauan untuk memastikan informasi yang relevan dan akurat bagi pelaku usaha di Indonesia.

Seluruh informasi mengacu pada regulasi pendirian dan pengelolaan badan usaha yang berlaku, termasuk ketentuan dari Kementerian Hukum dan HAM, sistem OSS, serta peraturan terkait lainnya. Regulasi bisnis dapat berubah sewaktu-waktu. Kami menyarankan pembaca untuk melakukan verifikasi atau berkonsultasi dengan profesional sebelum mengambil keputusan bisnis.

Artikel ini diterbitkan semata-mata untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan saran bisnis (business advice) secara profesional.

IZIN.co.id telah membantu lebih dari 10.000 pengusaha Indonesia dalam mengurus pendirian perusahaan, perizinan usaha, dan berbagai kebutuhan legalitas bisnis lainnya.

Mulai Usaha Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

KBLI Online
Cek KBLI untuk pemilihan bidang usaha di NIB
Cek Nama PT Online
Cek ketersediaan nama PT Anda di sini
Artikel Lainnya
whatsapp button