Lima Pertanyaan Paling Umum tentang Izin Bekerja di Indonesia

Konten ini bersifat edukatif. Regulasi perizinan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal IZIN.co.id.

Artikel ditinjau oleh:

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id

10+ tahun pengalaman di bidang hukum korporasi, perizinan usaha, hingga hak cipta. Telah mendampingi ratusan klien dalam proses pendirian PT, CV, dan badan usaha lainnya, serta pengurusan izin OSS, SIUP, dan legalitas bisnis di Indonesia.

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.

Konsultan Legal IZIN.co.id

#1 Berapa lama masa berlaku izin kerja? Apakah bisa diperbarui? Apakah ada biaya perpanjangan? Apakah orang asing yang bersangkutan harus meninggalkan Indonesia selama proses perpanjangan?

Izin Kerja berlaku selama 6 bulan untuk bagi yang bukan direktur, dan 1 tahun bagi direktur. Izin ini dapat diperbari dan orang asing yang bersangkutan dapat meninggalkan Indonesia dengan EPO selama proses perpanjangan. Harap diingat bahwa orang asing tersebut tidak harus meninggalkan negara selama proses perpanjangan, namun hanya beberapa hari untuk mendapatkan VITAS dari Kedutaan Besar Indonesia. Biaya untuk memperpanjang Izin Kerja sama dengan pembuatan izin kerja baru.

#2 Apakah proses pendaftaran di negara tujuan atau negara asal?

Pendaftaran akan diproses di negara tujuan, namun untuk mendapatkan VITAS harus dilakukan di kedutaan besar Indonesia di luar negeri.

#3 Apakah proses pembuatan izin kerja berbeda untuk tiap-tiap kewarganegaraan?

Ya, ada beberapa kesulitan berbeda untuk beberapa kewarganegaraan.

#4 Apakah bisa mengalihkan sponsor izin kerja saat berada di negara itu?

Sponsor izin kerja dapat dialihkan ketika berada di negara yang bersangkutan, prosesnya akan memakan waktu kurang lebih 1 bulan.

#5 Apa prosesnya untuk tanggungan mereka?

Pendaftaran akan diproses secara bersamaan, namun, visa milik tanggungan akan dapat diambil kurang lebih 2 minggu setelah pendaftar Izin Kerja menyerahkan VITAS mereka.

    Anda Punya Pertanyaan ?

    Tentang Keakuratan Artikel Ini

    Artikel ini disusun oleh tim editorial IZIN.co.id dan telah melalui proses peninjauan untuk memastikan informasi yang relevan dan akurat bagi pelaku usaha di Indonesia.

    Seluruh informasi mengacu pada regulasi pendirian dan pengelolaan badan usaha yang berlaku, termasuk ketentuan dari Kementerian Hukum dan HAM, sistem OSS, serta peraturan terkait lainnya. Regulasi bisnis dapat berubah sewaktu-waktu. Kami menyarankan pembaca untuk melakukan verifikasi atau berkonsultasi dengan profesional sebelum mengambil keputusan bisnis.

    Artikel ini diterbitkan semata-mata untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan saran bisnis (business advice) secara profesional.

    IZIN.co.id telah membantu lebih dari 4.000 pengusaha Indonesia dalam mengurus pendirian perusahaan, perizinan usaha, dan berbagai kebutuhan legalitas bisnis lainnya.

    Mulai Usaha Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

    KBLI Online
    Cek KBLI untuk pemilihan bidang usaha di NIB
    Cek Nama PT Online
    Cek ketersediaan nama PT Anda di sini
    Artikel Lainnya
    whatsapp button