Izin Usaha yang Dibutuhkan Seller E-Commerce di Indonesia 2026

Konten ini bersifat edukatif. Regulasi perizinan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal IZIN.co.id.

Artikel ditinjau oleh:

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id

10+ tahun pengalaman di bidang hukum korporasi, perizinan usaha, hingga hak cipta. Telah mendampingi ratusan klien dalam proses pendirian PT, CV, dan badan usaha lainnya, serta pengurusan izin OSS, SIUP, dan legalitas bisnis di Indonesia.

Cek Profil
Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.

Konsultan Legal IZIN.co.id

Cek Profil

Seller e-commerce di Indonesia wajib memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) sektor perdagangan sebagai izin usaha paling dasar sebelum bisa berjualan di marketplace seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, dan platform lainnya. Kewajiban ini diatur secara tegas dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang berlaku sejak 8 Juni 2026. Selain NIB, ada izin tambahan yang bergantung pada jenis produk yang dijual — produk makanan, kosmetik, obat, dan alkes memerlukan sertifikasi khusus yang tidak bisa digantikan oleh NIB semata.

Poin Penting

  • NIB sektor perdagangan adalah izin wajib minimum. Tanpa NIB, marketplace wajib menolak pendaftaran atau memblokir akun seller per Permendag 19/2026 Pasal 4 ayat (4).
  • NIB kini berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) sekaligus. Satu NIB sudah cukup untuk membuktikan legalitas bisnis online shop.
  • NIB diterbitkan gratis melalui OSS (oss.go.id) — tidak ada biaya resmi dari pemerintah.
  • Berjualan di lebih dari satu marketplace sekaligus hanya butuh satu NIB — bukan satu per platform.
  • Izin tambahan berlaku berdasarkan jenis produk: makanan butuh PIRT/MD BPOM, kosmetik butuh notifikasi BPOM, produk dengan SNI wajib wajib mencantumkan nomor SNI di marketplace.

Permendag 19/2026: Aturan Baru yang Mengubah Segalanya bagi Seller

Melalui Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), e-commerce kini diwajibkan menolak pendaftaran pedagang yang tidak memiliki Perizinan Berusaha, paling sedikit berupa Nomor Induk Berusaha (NIB). Bukan hanya itu, seller yang sudah terdaftar tetapi belum memiliki izin usaha juga bisa diblokir.

Pasal 4 ayat (5) menyebut bahwa Perizinan Berusaha tersebut paling sedikit berupa NIB sektor perdagangan, serta pemenuhan standar atau persyaratan teknis barang dan/atau jasa sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 17 ayat (3), marketplace diperbolehkan menerima pedagang yang belum memiliki izin usaha, namun wajib menyematkan status “Dalam Proses Legalisasi” pada akun penjual tersebut. Masa transisi 6 bulan diberikan sejak aturan berlaku. Setelah masa transisi, seller tanpa NIB bisa diblokir dari platform.

Permendag 19/2026 juga mewajibkan seller mencantumkan informasi produk yang lebih transparan: asal barang (lokal atau impor), nomor SNI jika diwajibkan, nomor sertifikat halal, dan nomor registrasi BPOM atau izin lain yang relevan. Pelanggaran dikenai sanksi bertingkat: peringatan tertulis, daftar prioritas pengawasan, daftar hitam, pemblokiran sementara, hingga pencabutan izin usaha.

Izin Wajib #1: NIB (Nomor Induk Berusaha) Sektor Perdagangan

NIB adalah identitas tunggal pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission) di oss.go.id. Dokumen ini berfungsi sebagai identitas resmi usaha sekaligus perizinan dasar untuk menjalankan kegiatan usaha.

Siapa yang Wajib Memiliki NIB untuk Jualan di E-Commerce?

Seluruh pelaku usaha, baik dari skala usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) maupun usaha besar diwajibkan mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk berjualan di e-commerce. Tidak ada pengecualian berdasarkan omzet atau skala — baik yang berjualan satu produk sehari maupun yang memiliki toko dengan ratusan SKU, keduanya wajib ber-NIB.

KBLI yang Tepat untuk Seller E-Commerce

Kode KBLI yang dipilih harus relevan dengan kategori perdagangan (umumnya kategori G dalam klasifikasi KBLI 2025), bukan kategori usaha lain yang tidak relevan dengan kegiatan jual-beli daring. Beberapa KBLI yang umum digunakan seller e-commerce berdasarkan jenis produk:

Jenis ProdukKBLI yang Relevan
Perdagangan eceran berbagai macam barang (serba ada)47999 / 47911
Perdagangan eceran pakaian dan fashion47711
Perdagangan eceran makanan dan minuman (bukan warung)47211 / 47219
Perdagangan eceran kosmetik dan produk perawatan47725
Perdagangan eceran elektronik dan peralatan rumah tangga47410 / 47591
Perdagangan eceran melalui media internet (online shop murni)47911

Pilih KBLI yang paling sesuai dengan produk utama yang dijual. Jika menjual berbagai jenis produk yang berbeda kategori, bisa mendaftarkan lebih dari satu KBLI dalam satu NIB.

Cara Daftar NIB di OSS — Gratis dan Online

Pelaku usaha cukup mempersiapkan data identitas dan informasi usaha, kemudian membuat akun dan mengajukan NIB melalui laman https://oss.go.id. Langkah ringkasnya:

  1. Buka oss.go.id dan buat akun menggunakan NIK (untuk usaha perseorangan/UMK) atau data PT/badan usaha lainnya
  2. Lengkapi profil usaha: nama usaha, alamat, KBLI, dan skala usaha (Mikro, Kecil, Menengah, atau Besar)
  3. NIB terbit otomatis setelah sistem memvalidasi data
  4. Untuk usaha skala Menengah dan Besar, ada pemenuhan komitmen perizinan lanjutan yang harus diselesaikan setelah NIB terbit

Belum Punya NIB? IZIN.co.id Bantu Urus dari Awal

Dari pemilihan KBLI yang tepat hingga NIB terbit. Layanan online, seluruh Indonesia, proses cepat.

atau tanya via WhatsApp

Izin Tambahan Berdasarkan Jenis Produk

NIB adalah pintu masuk minimum. Tetapi tergantung jenis produk yang dijual, ada izin atau sertifikasi tambahan yang wajib dipenuhi — dan wajib dicantumkan informasinya di halaman produk marketplace sesuai Permendag 19/2026.

Produk Makanan dan Minuman Olahan: PIRT atau Izin Edar BPOM

Seller yang menjual produk makanan dan minuman olahan memerlukan salah satu dari dua izin ini tergantung skala produksinya. PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) berlaku untuk produk yang diproduksi di skala rumah tangga dengan kapasitas terbatas, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan setempat. Izin Edar MD dari BPOM berlaku untuk produk yang diproduksi secara industri. Seller yang hanya menjual ulang (reseller) produk makanan yang sudah memiliki izin edar tidak memerlukan PIRT atau MD atas namanya sendiri.

Produk Kosmetik: Notifikasi Kosmetik BPOM

Seller yang memproduksi atau mengimpor kosmetik untuk dijual di e-commerce wajib memiliki notifikasi kosmetik dari BPOM. Notifikasi ini berbeda dari izin edar penuh dan prosesnya lebih singkat, tetapi tetap wajib sebelum produk beredar. Reseller kosmetik yang menjual produk bernotifikasi BPOM yang sudah terdaftar tidak wajib mendaftarkan ulang atas namanya.

Produk dengan SNI Wajib: Wajib Cantumkan Nomor SNI

Beberapa kategori produk di Indonesia diwajibkan memiliki SNI (Standar Nasional Indonesia) sebelum bisa diperdagangkan — termasuk helm, mainan anak, produk elektronik tertentu, dan lainnya. Pedagang wajib mencantumkan nomor SNI jika diwajibkan pada halaman produk di marketplace. Menjual produk yang seharusnya ber-SNI tanpa nomor SNI adalah pelanggaran yang bisa berujung pemblokiran toko.

Produk dengan Sertifikasi Halal

Untuk produk makanan, minuman, kosmetik, dan produk lain yang masuk dalam kategori wajib sertifikat halal berdasarkan undang-undang, seller wajib mencantumkan nomor sertifikat halal dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Pedagang wajib mencantumkan nomor sertifikat halal di halaman produk. Seller yang memasarkan produk wajib halal tanpa sertifikat halal melanggar ketentuan Permendag 19/2026 dan UU Jaminan Produk Halal.

Produk Kesehatan dan Obat

Produk obat bebas, suplemen kesehatan, dan alat kesehatan yang dijual di e-commerce harus memiliki izin edar dari BPOM (untuk obat dan suplemen) atau nomor AKL/AKD dari Kemenkes (untuk alkes). Seller yang mendistribusikan alat kesehatan wajib memiliki IDAK (Izin Distribusi Alat Kesehatan) sesuai ketentuan Permenkes. Menjual alkes tanpa IDAK tetap merupakan pelanggaran meskipun dilakukan melalui marketplace.

Kewajiban Pajak Seller E-Commerce: PPh 0,5% Dipungut Marketplace

PMK 37/2025 (pajak): marketplace memungut PPh 0,5% dari peredaran bruto. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025, marketplace (PPMSE) ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang yang berjualan di platform mereka. Tarif yang berlaku adalah 0,5% dari peredaran bruto per bulan.

Kewajiban pajak ini berlaku terlepas dari apakah seller memiliki NIB atau tidak — tetapi seller ber-NIB memiliki akses lebih baik untuk melaporkan dan mengelola kewajiban perpajakan mereka secara formal melalui NPWP dan sistem Coretax DJP. NIB juga menjadi syarat integrasi otomatis dengan sistem perpajakan marketplace. Seller yang datanya tidak tersinkron berpotensi menghadapi hambatan operasional yang cukup serius.

Ringkasan: Izin yang Dibutuhkan Seller E-Commerce

Izin / SertifikasiBerlaku untuk SiapaDiterbitkan OlehBiaya
NIB sektor perdaganganSemua seller — wajibOSS (oss.go.id)Gratis
PIRTProdusen makanan skala rumah tanggaDinas Kesehatan setempatBervariasi per daerah
Izin Edar MD (BPOM)Produsen makanan industriBPOMBerbayar
Notifikasi Kosmetik BPOMProdusen/importir kosmetikBPOMBerbayar
Sertifikasi Halal BPJPHProdusen produk kategori wajib halalBPJPHGratis untuk UMK
SPPT SNIProdusen produk dengan SNI wajibLSPro terakreditasi KANBerbayar
IDAKSeller/distributor alat kesehatanKemenkes via OSSBerbayar

Catatan dari Tim Konsultan IZIN.co.id

Pertanyaan yang paling sering kami terima dari seller e-commerce: “Saya sudah berjualan 3 tahun di Tokopedia, apa perlu bikin NIB sekarang?” Jawaban singkatnya: ya, segera. Permendag 19/2026 berlaku sejak 8 Juni 2026 dan masa transisi 6 bulan berarti seller tanpa NIB mulai berisiko diblokir di penghujung 2026. Yang sering tidak disadari: memiliki NIB juga membuka akses ke fasilitas permodalan UMKM, kemudahan membuka rekening bisnis, dan kemudahan mengikuti program pemerintah seperti E-Katalog dan pengadaan LKPP. NIB bukan hanya kewajiban — ini juga investasi legalitas untuk skala bisnis berikutnya.

Baca lebih lanjut: NIB Marketplace 2026: Wajib bagi Seller Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop Sesuai Permendag 19/2026 dan Cara Membuat NIB di OSS: Panduan Langkah demi Langkah.

Urus NIB dan Legalitas Usaha E-Commerce Anda Sekarang

IZIN.co.id membantu pembuatan NIB, pemilihan KBLI yang tepat, dan izin usaha lanjutan sesuai jenis produk Anda. Layanan online, seluruh Indonesia.

Lihat Layanan NIB IZIN.co.id

atau konsultasi gratis via WhatsApp

 

Referensi
  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), berlaku sejak 8 Juni 2026. Kementerian Perdagangan RI.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima oleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu Melalui PPMSE. Kemenkeu RI.
  3. CNBC Indonesia. (2026, 10 Juni). Syarat Baru Ecommerce Wajib Punya NIB Atau Diblokir, Ini Cara Buatnya. Diperoleh dari
    https://www.cnbcindonesia.com/tech/20260610101136-37-741604
  4. Detik.com. (2026, 17 Juni). Dear Para Seller, Jualan di E-commerce Kini Diwajibkan Punya NIB. Diperoleh dari
    https://www.detik.com/bali/bisnis/d-8536212/dear-para-seller-jualan-di-e-commerce-kini-diwajibkan-punya-nib
  5. IZIN.co.id. (2026). NIB Marketplace 2026: Wajib bagi Seller Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop Sesuai Permendag 19/2026. Diperoleh dari
    https://izin.co.id/blog/nib-marketplace/
Artikel ini membantu Anda? Jadikan kami sumber pilihan di Google Search

Tentang Keakuratan Artikel Ini

Artikel ini disusun oleh tim editorial IZIN.co.id dan telah melalui proses peninjauan untuk memastikan informasi yang relevan dan akurat bagi pelaku usaha di Indonesia.

Seluruh informasi mengacu pada regulasi pendirian dan pengelolaan badan usaha yang berlaku, termasuk ketentuan dari Kementerian Hukum dan HAM, sistem OSS, serta peraturan terkait lainnya. Regulasi bisnis dapat berubah sewaktu-waktu. Kami menyarankan pembaca untuk melakukan verifikasi atau berkonsultasi dengan profesional sebelum mengambil keputusan bisnis.

Artikel ini diterbitkan semata-mata untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan saran bisnis (business advice) secara profesional.

IZIN.co.id telah membantu lebih dari 10.000 pengusaha Indonesia dalam mengurus pendirian perusahaan, perizinan usaha, dan berbagai kebutuhan legalitas bisnis lainnya.

Mulai Usaha Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

KBLI Online
Cek KBLI untuk pemilihan bidang usaha di NIB
Cek Nama PT Online
Cek ketersediaan nama PT Anda di sini
Artikel Lainnya
whatsapp button