Implementasi Undang Undang Cipta Kerja Dalam Kemudahan Berusaha

Konten ini bersifat edukatif. Regulasi perizinan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal IZIN.co.id.

Artikel ditinjau oleh:

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id

10+ tahun pengalaman di bidang hukum korporasi, perizinan usaha, hingga hak cipta. Telah mendampingi ratusan klien dalam proses pendirian PT, CV, dan badan usaha lainnya, serta pengurusan izin OSS, SIUP, dan legalitas bisnis di Indonesia.

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.

Konsultan Legal IZIN.co.id

UU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 186 pasal yang aturan di dalamnya berisi regulasi mengenai ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup. Ketentuan baru ini memberikan beberapa kemudahan untuk para pelaku usaha agar dapat segera memulai bisnisnya dengan mudah. Berikut adalah beberapa faktor kemudahan yang diberikan :

Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja

Berlakunya UU Cipta Kerja membuat terjadinya beberapa perubahan mengenai peraturan pelaksana yang terkait langsung dengan perizinan berusaha, yaitu :

  • PP No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  • PP No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
  • PP No. 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan K-UMKM
  • Perpres No. 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

UU Cipta Kerja merubah proses perizinan berusaha yang sebelumnya berbasis izin ke berbasis risiko. Berikut adalah poin penting mengenai perizinan berbasis risiko dan juga syaratnya :

  • Risiko Rendah, Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Risiko Menengah Rendah, NIB + Sertifikat Standar (*self declare)
  • Risiko Menengah Tinggi, NIB + Sertifikat Standar (*self declare & verifikasi)
  • Risiko Tinggi, NIB + Izin (+Sertifikat Standar)

Penerbitan Perizinan Berusaha Sesuai Kewenangan

Dalam Pasal 22 ayat (2) PP 5/2021 telah diatur mengenai praktek pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha yang terstandar dengan sistem OSS telah tersedia untuk masing masing penerbit perizinan berusaha yang sesuai kewenangan, yaitu :

  • Lembaga OSS
  • Lembaga OSS atas nama Menteri / Kepala Lembaga
  • Kepala DPMPTSP Provinsi atas nama Gubernur
  • Kepala DPMPTSP Provinsi atas nama Bupati / Walikota
  • Administrator KEK
  • Badan Pengusahaan KPBPB

Pengaturan Persyaratan Investasi 

UU Cipta kerja membuat pengaturan investasi di Indonesia menjadi lebih berdaya saing. Sebelumnya pengaturan investasi diatur dalam Perpres 44/2016 yang orientasinya lebih membatasi bidang usaha. Namun setelah UU Cipta Kerja berlaku aturan ini diatur di dalam Perpres 10/2021 yang mendorong pengembangan bidang usaha prioritas dan membuat pengaturan investasi lebih berdaya saing.

Pengaturan Bidang Usaha Tertutup

Berlakunya UU Cipta Kerja juga membuat beberapa aturan mengenai bidang usaha yang tertutup, yaitu :

  • Budi daya / industri narkoba
  • Segala bentuk perjudian
  • Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix / CITES
  • Pengambilan / pemanfaatan koral dari alam
  • Industri senjata kimia
  • Industri bahan kimia perusak ozon

Kemudahan Peraturan Pelaksana dan Dukungan Untuk Bisnis UMKM

Dalam prakteknya, UU Cipta Kerja memang membuat beberapa regulasi yang memudahkan para pemilik bisnis UMKM untuk mendirikan atau menjalankan bisnis nya. Berikut adalah beberapa poin pentingnya : 

Kemudahan Legalitas

  • Pendirian PT Perseorangan bagi UMK
  • NIB sebagai Perizinan Tunggal bagi UMK
  • Pembinaan pemenuhan standar produk dan sertifikat halal oleh pemerintah
  • Pembebasan biaya perizinan bagi UMK

Kemudahan Produksi dan Pembiayaan

  • Kemudahan pembiayaan dan permodalan
  • Kemudahan penyediaan bahan baku dan proses produksi
  • Peningkatan kualitas SDM UMK

Kemudahan Pemasaran dan Pasca Produksi

  • Alokasi 30% dari lahan komersial, tempat perbelanjaan, maupun infrastruktur publik bagi UMK
  • Alokasi minimal 40% pengadaan barang / jasa pemerintah untuk produk UMK

Kriteria UMKM Berdasarkan Modal Dasar

Peraturan mengenai modal dasar UMKM telah diatur dalam PP No 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan K-UMKM. Peraturan ini dimaksudkan untuk memperluas basis pembinaan dan pemberdayaan UMKM. 
Berikut adalah rincian dari modal dasar yang saat ini berlaku :

Kriteria UsahaSetelah UU CKSebelum UU CK
Mikro< Rp 50 Juta< Rp 1 Miliar
KecilRp 50 – 500 JutaRp 1 – 5 Miliar
MenengahRp 500 Juta – 10 MiliarRp 5 – 10 Miliar
Besar> Rp 10 Miliar> Rp 10 Miliar

Apabila Anda berkeinginan untuk membuat pendirian bisnis, Anda bisa langsung segera menghubungi team IZIN.CO.ID. Dengan menggunakan jasa Pendirian Bisnis milik kami, semua urusan perusahaan anda akan diurus dengan cepat dan sempurna oleh team profesional kami.

Tentang Keakuratan Artikel Ini

Artikel ini disusun oleh tim editorial IZIN.co.id dan telah melalui proses peninjauan untuk memastikan informasi yang relevan dan akurat bagi pelaku usaha di Indonesia.

Seluruh informasi mengacu pada regulasi pendirian dan pengelolaan badan usaha yang berlaku, termasuk ketentuan dari Kementerian Hukum dan HAM, sistem OSS, serta peraturan terkait lainnya. Regulasi bisnis dapat berubah sewaktu-waktu. Kami menyarankan pembaca untuk melakukan verifikasi atau berkonsultasi dengan profesional sebelum mengambil keputusan bisnis.

Artikel ini diterbitkan semata-mata untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan saran bisnis (business advice) secara profesional.

IZIN.co.id telah membantu lebih dari 4.000 pengusaha Indonesia dalam mengurus pendirian perusahaan, perizinan usaha, dan berbagai kebutuhan legalitas bisnis lainnya.

Mulai Usaha Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

KBLI Online
Cek KBLI untuk pemilihan bidang usaha di NIB
Cek Nama PT Online
Cek ketersediaan nama PT Anda di sini
Artikel Lainnya
whatsapp button