Dasar Hukum PIRT dan Cara Legalitas Usaha Pangan

Konten ini bersifat edukatif. Regulasi perizinan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal IZIN.co.id.

Artikel ditinjau oleh:

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id

10+ tahun pengalaman di bidang hukum korporasi, perizinan usaha, hingga hak cipta. Telah mendampingi ratusan klien dalam proses pendirian PT, CV, dan badan usaha lainnya, serta pengurusan izin OSS, SIUP, dan legalitas bisnis di Indonesia.

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.

Konsultan Legal IZIN.co.id

Setiap produk makanan yang diproduksi secara rumahan wajib memenuhi standar keamanan agar dapat dipasarkan secara sah. Di Indonesia, izin PIRT (Produk Industri Rumah Tangga) menjadi bentuk legalitas penting yang harus dimiliki oleh pelaku usaha kecil.

Legalitas PIRT tidak muncul tanpa dasar. Pemerintah menetapkan beberapa regulasi yang mengatur industri rumah tangga pangan.

Beberapa regulasi penting tersebut antara lain:

  1. UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

    Mengatur kewajiban produsen dalam menjaga keamanan, mutu, dan kandungan gizi produk pangan yang dihasilkan.

  2. PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan

    Mengatur peran pemerintah dan pelaku usaha dalam menjamin pangan aman dikonsumsi.

    Baca Juga: Penulisan PIRT yang Benar: Panduan UMKM agar Legal

  3. Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

    Menjadi acuan utama dalam proses sertifikasi PIRT, mulai dari persyaratan hingga pengawasannya.

  4. Permenkes No. 1096/MENKES/PER/VI/2011 tentang Higiene dan Sanitasi Jasaboga

    Mengatur standar sanitasi, kebersihan alat produksi, hingga lingkungan pengolahan pangan.

Semua aturan ini memberikan kerangka hukum agar setiap produk makanan rumah tangga yang beredar di masyarakat aman dikonsumsi.

Baca juga: Usaha Sampingan Ibu Rumah Tangga

Bagi pelaku UMKM yang kesulitan memahami prosedur perizinan, kini tersedia layanan profesional pengurusan PIRT. Melalui jasa pembuatan izin PIRT di IZIN.co.id, proses yang rumit bisa ditangani oleh tim berpengalaman. Mulai dari pendaftaran, pendampingan pelatihan, pengisian dokumen, hingga sertifikat resmi diterbitkan.

Dengan pendampingan profesional, pelaku usaha bisa lebih fokus mengembangkan bisnis tanpa terbebani proses birokrasi.

Konsultasi GRATIS sekarang dan dapatkan penawaran spesial!

Tentang Keakuratan Artikel Ini

Artikel ini disusun oleh tim editorial IZIN.co.id dan telah melalui proses peninjauan untuk memastikan informasi yang relevan dan akurat bagi pelaku usaha di Indonesia.

Seluruh informasi mengacu pada regulasi pendirian dan pengelolaan badan usaha yang berlaku, termasuk ketentuan dari Kementerian Hukum dan HAM, sistem OSS, serta peraturan terkait lainnya. Regulasi bisnis dapat berubah sewaktu-waktu. Kami menyarankan pembaca untuk melakukan verifikasi atau berkonsultasi dengan profesional sebelum mengambil keputusan bisnis.

Artikel ini diterbitkan semata-mata untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan saran bisnis (business advice) secara profesional.

IZIN.co.id telah membantu lebih dari 4.000 pengusaha Indonesia dalam mengurus pendirian perusahaan, perizinan usaha, dan berbagai kebutuhan legalitas bisnis lainnya.

Mulai Usaha Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

KBLI Online
Cek KBLI untuk pemilihan bidang usaha di NIB
Cek Nama PT Online
Cek ketersediaan nama PT Anda di sini
Artikel Lainnya
whatsapp button