Izin PIRT
- *S&K berlaku. Konsultasikan dengan konsultan IZIN.co.id untuk detail lebih lanjut.


Sebagai Agen Resmi Terdaftar, IZIN.co.id mendampingi pengurusan izin PIRT (Produk Industri Rumah Tangga) untuk industri makanan dan minuman skala rumahan. Kami bantu pastikan produk Anda terdaftar di Dinas Kesehatan dan aman untuk dijual.
Pilih layanan pengurusan izin PIRT yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

Punya pertanyaan tentang bentuk PT, biaya, KBLI, atau perizinan yang dibutuhkan? Isi formulir berikut agar tim IZIN.co.id dapat memahami kebutuhan bisnis Anda sebelum proses dimulai.
Untuk mengajukan izin PIRT, pemohon wajib memenuhi beberapa dokumen sebagai persyaratan berikut:
Fotokopi KTP pemilik usaha
Fotokopi NPWP (jika ada)
Pas foto pemilik usaha
Surat keterangan domisili usaha
Fotokopi sertifikat pelatihan keamanan pangan (PKP)
Surat permohonan PIRT yang ditandatangani pemilik usaha
Daftar alat produksi dan denah lokasi produksi
Label produk (contoh desain atau draft label kemasan)
Contoh produk
Beberapa alasan mengapa Izin PIRT sangat krusial dalam bisnis:
PIRT menunjukkan bahwa produk Anda telah melalui penilaian keamanan pangan.
Produk dengan izin PIRT lebih mudah dipercaya, baik oleh konsumen individu maupun mitra bisnis.
Sertifikat PIRT menjadi salah satu syarat utama untuk masuk ke marketplace, retail modern, dan pameran produk UMKM.
Legalitas yang jelas membuka peluang untuk ekspansi usaha ke level yang lebih tinggi.
Tim profesional berpengalaman di bidang pengurusan legalitas
Paham regulasi terbaru, termasuk sistem OSS RBA
Proses efisien, transparan, dan terstruktur
Layanan tersedia untuk skala UMKM, perusahaan nasional, hingga asing
Partner dan perusahaan yang mempercayakan pendirian, perizinan, dan legalitas bisnisnya kepada IZIN.co.id.

















ULASAN PELANGGAN
4.8/ 5.0
212 ulasan Google