Sertifikasi Catering Apa Saja yang Wajib dan Dianjurkan?

Pada dasarnya, usaha katering wajib memiliki sertifikasi dan perizinan tertentu untuk menjamin keamanan pangan, legalitas usaha, serta kepercayaan konsumen. Jenis sertifikasi catering ditentukan oleh skala usaha, target pasar, dan jenis layanan makanan yang disediakan. Di Indonesia, sertifikasi ini menjadi fondasi penting agar usaha katering dapat beroperasi secara sah dan berkelanjutan.

Mengapa Sertifikasi Catering Itu Penting?

Sertifikasi catering berfungsi sebagai bukti bahwa usaha katering telah memenuhi standar keamanan pangan, kebersihan, dan ketentuan hukum yang berlaku. Tanpa sertifikasi yang tepat, usaha katering berisiko menghadapi kendala hukum, sulit bekerja sama dengan perusahaan atau instansi, serta kehilangan kepercayaan konsumen.

Selain itu, sertifikasi juga menjadi syarat utama untuk mengikuti pengadaan makanan, tender, atau kerja sama dengan sekolah, rumah sakit, dan perusahaan besar.

Baca juga: Apakah Katering Termasuk UMKM? Ini Penjelasan Lengkapnya

Sertifikasi Catering yang Wajib Dimiliki

Beberapa sertifikasi dan izin berikut bersifat wajib bagi usaha katering, terutama yang sudah beroperasi secara komersial.

1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Nomor Induk Berusaha adalah identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS RBA. NIB wajib dimiliki oleh semua usaha katering, baik skala mikro, kecil, maupun menengah. Dokumen ini menjadi dasar legalitas untuk mengurus perizinan lainnya.

2. Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS)

Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi menunjukkan bahwa dapur dan proses pengolahan makanan telah memenuhi standar kebersihan dan sanitasi. Sertifikat ini umumnya diterbitkan oleh dinas kesehatan setempat dan sangat penting bagi usaha katering yang melayani konsumsi publik.

Baca juga: Jenis Usaha Catering yang Paling Banyak Dipilih dan Potensinya

3. Sertifikasi Catering yang Bersifat Pendukung

Selain sertifikasi wajib, terdapat beberapa sertifikasi pendukung yang sangat dianjurkan untuk meningkatkan kredibilitas usaha katering.

4. Sertifikat Halal

Sertifikat halal menjadi kebutuhan penting, terutama bagi usaha katering yang menyasar konsumen muslim. Sertifikasi ini memastikan bahwa bahan baku, proses pengolahan, dan penyajian makanan sesuai dengan ketentuan halal yang berlaku. Banyak klien institusi menjadikan sertifikat halal sebagai syarat kerja sama.

Baca juga: Persyaratan Izin Usaha Catering yang Harus Dipenuhi

5. Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)

Bagi usaha katering rumahan yang juga memproduksi makanan kemasan, PIRT menjadi sertifikasi penting. Sertifikat ini menunjukkan bahwa produk pangan olahan telah memenuhi standar keamanan pangan untuk skala rumah tangga.

6. Sertifikasi Tambahan untuk Katering Skala Besar

Untuk usaha katering yang melayani perusahaan besar atau event berskala nasional, sertifikasi tambahan sering kali dibutuhkan.

Baca juga: Cara Mengurus Izin Usaha Catering Secara Resmi dan Mudah

7. Sertifikasi Keamanan Pangan Berbasis Sistem

Beberapa klien mensyaratkan penerapan sistem keamanan pangan tertentu sebagai bukti profesionalisme usaha katering. Sertifikasi ini menunjukkan bahwa proses produksi telah dikendalikan dengan standar yang konsisten dan terukur.

8. Hubungan Sertifikasi dengan Skala Usaha Katering

Tidak semua usaha katering wajib memiliki seluruh sertifikasi sekaligus. Kewajiban sertifikasi bergantung pada skala usaha, jenis layanan, dan segmen pasar. UMKM umumnya memulai dari NIB dan sertifikat higiene sanitasi, lalu menambah sertifikasi lain seiring perkembangan usaha.

Pendekatan bertahap ini membantu pelaku usaha memenuhi kewajiban hukum tanpa menghambat operasional bisnis.

Baca juga: Cara Buka Usaha Catering Rumahan dengan Tepat agar Cepat Berjalan dan Menghasilkan

Cara Mengurus Sertifikasi Catering dengan Efisien

Mengurus sertifikasi catering membutuhkan pemahaman regulasi dan ketelitian administrasi. Kesalahan kecil dapat menyebabkan proses berlarut-larut, sehingga banyak pelaku usaha memilih pendampingan profesional.

Untuk mempermudah proses tersebut, layanan Jasa Pengurusan Izin Usaha Katering dari IZIN.co.id dapat membantu pengurusan perizinan dan sertifikasi secara terstruktur dan efisien.

Konsultasi GRATIS dan dapatkan penawaran eksklusif hanya untuk Anda!

FAQ Seputar Sertifikasi Catering

Apa saja sertifikasi catering yang paling dasar?
Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi.

Apakah katering rumahan wajib memiliki sertifikasi?
Ya, katering rumahan tetap wajib memiliki NIB dan sertifikasi kebersihan pangan sesuai ketentuan daerah.

Apakah sertifikat halal wajib untuk semua katering?
Tidak selalu wajib, tetapi sangat dianjurkan jika menyasar konsumen muslim atau klien institusi.

Apakah sertifikasi catering harus diperbarui?
Sebagian sertifikasi memiliki masa berlaku dan perlu diperpanjang secara berkala.

Mulai Usaha Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

KBLI Online
Cek KBLI untuk pemilihan bidang usaha di NIB
Cek Nama PT Online
Cek ketersediaan nama PT Anda di sini
Artikel Lainnya
whatsapp button