Persyaratan Izin Usaha Catering yang Harus Dipenuhi

Konten ini bersifat edukatif. Regulasi perizinan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal IZIN.co.id.

Artikel ditinjau oleh:

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id

10+ tahun pengalaman di bidang hukum korporasi, perizinan usaha, hingga hak cipta. Telah mendampingi ratusan klien dalam proses pendirian PT, CV, dan badan usaha lainnya, serta pengurusan izin OSS, SIUP, dan legalitas bisnis di Indonesia.

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.

Konsultan Legal IZIN.co.id

Persyaratan izin usaha catering diperlukan agar bisnis dapat beroperasi secara legal, dipercaya pelanggan, dan memenuhi standar keamanan pangan. Pemilik usaha perlu memahami dokumen dan ketentuan yang berlaku sehingga proses perizinan berjalan lancar. Berikut panduan lengkap dan rapi mengenai persyaratan izin usaha katering yang siap digunakan.

1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB merupakan identitas resmi usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS. Dokumen ini wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha, termasuk katering rumahan maupun skala besar. Prosesnya dilakukan secara daring dengan mengisi data pemilik dan informasi dasar kegiatan usaha.

2. Surat Keterangan Domisili Usaha

Beberapa daerah mewajibkan domisili usaha sebagai syarat pendukung legalitas. Dokumen ini memastikan bahwa kegiatan katering berjalan di lokasi yang sesuai dengan aturan pemerintah daerah.

Baca juga: Cara Mengurus Izin Usaha Catering Secara Resmi dan Mudah

3. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)

SLHS adalah dokumen penting untuk usaha makanan, termasuk katering. Sertifikat ini menunjukkan bahwa dapur dan area produksi telah memenuhi standar kebersihan, ventilasi, pengolahan pangan, serta sanitasi lingkungan. Tim kesehatan biasanya akan melakukan survei dan pengecekan langsung sebelum sertifikat diterbitkan.

4. Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)

Penjamah makanan wajib memiliki sertifikat PKP sebagai bukti bahwa mereka telah mengikuti pelatihan terkait keamanan pangan. Materinya mencakup cara mengolah makanan yang higienis, manajemen bahan baku, serta pencegahan kontaminasi silang. Sertifikat ini sering menjadi syarat tambahan dalam proses izin usaha.

Baca juga: Cara Memulai Usaha Catering Rantangan agar Cepat Berkembang

5. Identitas Pemilik dan Dokumen Pendukung

Pemilik usaha perlu menyiapkan dokumen pribadi seperti KTP, NPWP (jika diperlukan), dan data usaha terkait struktur organisasi atau penanggung jawab kegiatan produksi. Dokumen ini diperlukan pada saat pengisian data perizinan.

6. Data Teknis Dapur dan Operasional Usaha

Beberapa perizinan memerlukan data teknis terkait dapur, seperti ukuran ruang, alur produksi, fasilitas penyimpanan bahan baku, fasilitas cuci peralatan, dan kondisi sanitasi. Data teknis membantu petugas menilai kelayakan higiene dan operasional usaha.

Baca juga: Cara Memulai Usaha Catering Bento yang Terstruktur dan Siap Bersaing

7. Penerapan Standar Kebersihan dan SOP Produksi

Selain dokumen, pemilik usaha harus membuktikan penerapan SOP kebersihan secara nyata. Ini mencakup pemilihan bahan baku, penyimpanan makanan, pengolahan yang higienis, hingga pengemasan. Implementasi ini akan dinilai saat survei kelayakan.

8. Bantuan Pengurusan Melalui Jasa Profesional

Proses perizinan dapat memakan waktu jika tidak memahami langkah-langkahnya. Untuk mempermudah, Anda bisa memanfaatkan Jasa Pengurusan Izin Usaha Katering dari IZIN.co.id, yang membantu mempersiapkan dokumen, mengajukan izin melalui OSS, hingga mendampingi proses survei sanitasi.

Konsultasi GRATIS dan dapatkan penawaran eksklusif hanya untuk Anda!

FAQ

  1. Apakah usaha katering kecil atau rumahan wajib memiliki izin?
    Ya, seluruh jenis usaha makanan wajib memiliki NIB dan izin pendukung lainnya untuk memenuhi standar keamanan pangan.
  2. Apa izin yang paling penting untuk usaha katering?
    Selain NIB, SLHS dan PKP menjadi dua persyaratan utama yang harus dipenuhi karena terkait langsung dengan kebersihan dan keamanan makanan.
  3. Apakah sertifikat PKP harus dimiliki oleh semua karyawan?
    Tidak, namun minimal satu penjamah atau penanggung jawab pengolahan pangan wajib memilikinya.

Tentang Keakuratan Artikel Ini

Artikel ini disusun oleh tim editorial IZIN.co.id dan telah melalui proses peninjauan untuk memastikan informasi yang relevan dan akurat bagi pelaku usaha di Indonesia.

Seluruh informasi mengacu pada regulasi pendirian dan pengelolaan badan usaha yang berlaku, termasuk ketentuan dari Kementerian Hukum dan HAM, sistem OSS, serta peraturan terkait lainnya. Regulasi bisnis dapat berubah sewaktu-waktu. Kami menyarankan pembaca untuk melakukan verifikasi atau berkonsultasi dengan profesional sebelum mengambil keputusan bisnis.

Artikel ini diterbitkan semata-mata untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan saran bisnis (business advice) secara profesional.

IZIN.co.id telah membantu lebih dari 4.000 pengusaha Indonesia dalam mengurus pendirian perusahaan, perizinan usaha, dan berbagai kebutuhan legalitas bisnis lainnya.

Mulai Usaha Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

KBLI Online
Cek KBLI untuk pemilihan bidang usaha di NIB
Cek Nama PT Online
Cek ketersediaan nama PT Anda di sini
Artikel Lainnya
whatsapp button