Jenis Perizinan Klinik di Indonesia dan Persyaratannya

Artikel ini dibuat dengan bantuan Kecerdasan Buatan (AI) dan telah ditinjau secara manual oleh tim IZIN.CO.ID sebelum diterbitkan.

Bagi siapa pun yang ingin membuka klinik di Indonesia, ada dua tahap izin yang wajib dipenuhi: izin mendirikan dan izin operasional. Izin mendirikan dibutuhkan sebelum pembangunan fasilitas dimulai, sedangkan izin operasional diperlukan agar klinik bisa beroperasi secara legal. Keduanya diatur oleh pemerintah daerah dan harus mengikuti regulasi dari Kementerian Kesehatan.

Tipe Klinik Berdasarkan Layanan

Menurut aturan Kemenkes RI, klinik dibedakan menjadi dua jenis utama:

  • Klinik Pratama: Fokus pada pelayanan kesehatan dasar, seperti pemeriksaan umum dan pengobatan ringan.
  • Klinik Utama: Dilengkapi dengan layanan medis dasar dan juga pelayanan dari dokter spesialis.

Selain itu, klasifikasi juga dapat dilihat dari jenis pelayanan:

  • Rawat Jalan: Pasien hanya datang untuk konsultasi dan kembali pulang.
  • Rawat Inap: Tersedia tempat menginap bagi pasien yang membutuhkan observasi lebih lanjut.

Baca juga: Panduan Lengkap Bikin Klinik Sendiri

Izin Mendirikan Klinik: Dokumen yang Harus Disiapkan

Untuk memperoleh izin mendirikan klinik, beberapa dokumen penting yang perlu disiapkan meliputi:

  1. Identitas Pemohon: Salinan KTP dan NPWP pemilik atau penanggung jawab.
  2. Legalitas Usaha: Salinan akta perusahaan, SK pendirian, dan bukti domisili.
  3. Kepemilikan Lokasi: Sertifikat tanah atau kontrak sewa minimal lima tahun.
  4. Dokumen Lingkungan: SPPL atau dokumen pengelolaan dampak lingkungan (UKL-UPL) sesuai skala operasional.
  5. Profil Klinik: Menjelaskan fasilitas, jenis layanan, dan struktur organisasi.
  6. Rekomendasi Dinas Kesehatan: Surat persetujuan atau rekomendasi teknis dari dinas terkait.

Baca Juga: Siapa yang Boleh Mendirikan Klinik? Ini Penjelasan Lengkapnya

Persyaratan Izin Operasional Klinik

Setelah pembangunan rampung, pemilik klinik perlu mengurus izin operasional dengan memenuhi syarat berikut:

  1. Bangunan dan Peralatan Sesuai Standar: Sesuai regulasi teknis terkait fasilitas kesehatan.
  2. Tenaga Medis Profesional: Dokter, perawat, dan tenaga pendukung harus memiliki STR dan SIP yang aktif.
  3. Sarana Pengelolaan Limbah: Klinik wajib bekerja sama dengan pengelola limbah medis resmi.
  4. Pemeriksaan Kelaikan Operasional: Dinas kesehatan akan melakukan inspeksi sebelum izin diberikan.

Baca juga: Proses Perizinan Klinik

Durasi dan Perpanjangan Izin

  • Masa Berlaku: Izin operasional berlaku selama lima tahun.
  • Proses Perpanjangan: Harus diajukan minimal tiga bulan sebelum masa berlaku berakhir, agar tidak terkena sanksi administratif.

Tips Bagi Pemilik Klinik

  • Lengkapi Semua Dokumen Sejak Awal: Ini menghindari penundaan selama proses pengajuan.
  • Konsultasi dengan Dinkes Lokal: Agar Anda memahami persyaratan yang berlaku di daerah masing-masing.
  • Cek Masa Berlaku Izin Secara Berkala: Jangan sampai terlambat mengajukan perpanjangan.

Mendirikan klinik di Indonesia membutuhkan kepatuhan terhadap regulasi perizinan yang ketat. Mulai dari izin pendirian hingga izin operasional, semua proses harus melalui tahapan yang sesuai standar Kementerian Kesehatan. Dokumen yang lengkap, pemahaman teknis, dan ketepatan prosedur menjadi kunci utama keberhasilan perizinan klinik.

Tidak ingin repot mengurus semua dokumen izin klinik? Serahkan pada jasa pengurusan izin usaha klinik seperti IZIN.co.id.

Konsultasi GRATIS sekarang dan dapatkan penawaran spesial!

Pertanyaan Umum Seputar Perizinan Klinik

Apa perbedaan klinik pratama dan utama?
Klinik pratama memberikan layanan kesehatan umum, sedangkan klinik utama menyediakan layanan spesialisasi tambahan.

Apakah izin operasional wajib untuk semua klinik?
Ya, setiap klinik harus memiliki izin operasional dari pemerintah daerah agar dapat beroperasi secara resmi.

Berapa lama waktu pengurusan izin operasional?
Bila seluruh dokumen telah lengkap, prosesnya bisa memakan waktu antara 7–10 hari kerja.

Mulai Usaha Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

KBLI Online
Cek KBLI untuk pemilihan bidang usaha di NIB
Cek Nama PT Online
Cek ketersediaan nama PT Anda di sini
Artikel Lainnya
whatsapp button