Cara Perpanjang SBUJK di OSS Sesuai UU

Artikel ini dibuat dengan bantuan Kecerdasan Buatan (AI) dan telah ditinjau secara manual oleh tim IZIN.CO.ID sebelum diterbitkan.

Perusahaan di bidang konstruksi wajib memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) sebagai bukti legalitas untuk menjalankan kegiatan usahanya. Di tahun 2025, proses perpanjangan SBUJK harus dilakukan secara digital melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

Artikel ini akan memandu Anda secara menyeluruh untuk memperpanjang SBUJK melalui OSS, termasuk dokumen yang dibutuhkan dan jadwal perpanjangan ideal agar usaha tetap berjalan tanpa hambatan hukum.

Apa Itu SBUJK dan Mengapa Harus Diperpanjang?

SBUJK merupakan izin resmi dari pemerintah yang diberikan kepada badan usaha di bidang jasa konstruksi. Dokumen ini menjadi dasar hukum untuk mengikuti proyek, baik dari swasta maupun pemerintah.

Seiring waktu, SBUJK memiliki masa berlaku dan perlu diperpanjang secara berkala. Tanpa pembaruan, izin bisa dinonaktifkan secara otomatis di OSS dan membuat usaha tidak bisa mengikuti tender atau pengadaan jasa.

Baca juga: Memahami Perbedaan SBU dan SBUJK

Syarat Administratif Perpanjangan SBUJK

Sebelum melakukan perpanjangan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) aktif
  • Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku
  • Daftar tenaga kerja bersertifikasi
  • Akta perusahaan dan pengesahan Kemenkumham
  • Bukti kepemilikan kantor atau surat sewa
  • NPWP badan usaha

Semua data ini perlu sesuai dengan informasi yang tercatat dalam sistem OSS dan LPJK.

Waktu Ideal Melakukan Perpanjangan

Perpanjangan SBUJK sebaiknya dilakukan minimal 30 hari sebelum masa berlaku habis. Hal ini memberi ruang untuk proses verifikasi oleh LPJK dan Kementerian PUPR. Jika izin terlewat masa aktifnya, perusahaan tidak bisa menjalankan proyek baru sampai izin diperpanjang.

Baca juga: Aturan Pajak untuk Jasa Konstruksi Tanpa SBUJK/SBUJK

Cara Perpanjang SBUJK di OSS-RBA

Berikut ini tahapan yang perlu Anda ikuti untuk memperpanjang SBUJK secara daring:

  • Akses Sistem OSS

Masuk ke https://oss.go.id menggunakan akun perusahaan.

  • Pilih Menu Perizinan Berusaha

Masuk ke bagian “Perizinan Berusaha” dan pilih sektor jasa konstruksi.

  • Ajukan Perpanjangan Izin

Klik opsi perpanjangan SBUJK, lalu isi formulir digital dengan data terbaru perusahaan.

  • Unggah Dokumen Pendukung

Pastikan semua dokumen telah discan dengan jelas, lalu unggah ke sistem OSS.

  • Tunggu Proses Verifikasi

OSS akan meneruskan permohonan ke LPJK dan Kementerian PUPR untuk evaluasi.

  • Terbit dan Unduh Izin Baru

Setelah disetujui, SBUJK akan muncul di dashboard OSS dan dapat langsung diunduh.

Konsekuensi Jika Tidak Diperpanjang

Mengabaikan masa berlaku SBUJK dapat berujung pada berbagai kerugian:

  • Tidak bisa mengikuti tender proyek konstruksi
  • Diblokir dari sistem OSS
  • Mendapat sanksi administratif dari LPJK
  • Reputasi perusahaan terganggu di mata klien

Oleh karena itu, sangat penting untuk melakukan pengingat internal tentang tenggat masa berlaku SBUJK.

Baca juga: Panduan Lengkap Tentang SBUJK

Tips Agar Proses Perpanjangan Lancar

  • Perbarui SBU lebih awal
    Karena SBU adalah syarat mutlak, pastikan proses pembaruannya tidak terlambat.
  • Pastikan seluruh tenaga ahli aktif
    Lakukan update data tenaga kerja secara berkala di OSS maupun LPJK.
  • Gunakan layanan bantuan OSS
    Bila menemukan kendala teknis, OSS menyediakan fitur bantuan langsung atau live chat.

FAQ Perpanjangan SBUJK

  1. Apakah SBUJK bisa diperpanjang jika NIB sudah tidak aktif?
    Tidak bisa. SBUJK hanya dapat diperpanjang jika NIB masih aktif dan data perusahaan di OSS telah diperbarui.
  2. Berapa lama proses perpanjangan SBUJK di OSS?
    Waktu proses bervariasi, namun umumnya memakan waktu antara 7 hingga 14 hari kerja, tergantung kelengkapan data dan respons dari LPJK serta PUPR.
  3. Apakah usaha perseorangan bisa mengajukan SBUJK?
    Bisa, selama memenuhi persyaratan teknis dan administratif seperti tenaga ahli dan klasifikasi usaha sesuai bidang konstruksi.

Baca juga: Apa Itu SBUJK: Pengertian dan Persyaratan Lengkap

Melakukan perpanjangan SBUJK melalui OSS di tahun 2025 tidaklah rumit jika dilakukan dengan persiapan dokumen yang matang dan waktu yang tepat. Legalitas usaha menjadi kunci kelangsungan dan kepercayaan klien terhadap perusahaan Anda.

Segera cek masa berlaku SBUJK Anda dan lakukan pembaruan sebelum batas waktu berakhir. Mengurus SBUJK seringkali terasa rumit karena prosedur administratif yang kompleks. Namun, bersama IZIN.co.id, proses tersebut menjadi jauh lebih praktis. Kami siap membantu Anda dengan layanan perizinan yang cepat, aman, dan terpercaya.

Hubungi IZIN.co.id dan dapatkan konsultasi gratis untuk solusi perizinan yang efektif dan efisien!

Referensi:

  • Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (revisi 2025)
  • Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021
  • Sistem OSS-RBA: https://oss.go.id
  • LPJK: https://lpjk.pu.go.id

Mulai Usaha Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

KBLI Online
Cek KBLI untuk pemilihan bidang usaha di NIB
Cek Nama PT Online
Cek ketersediaan nama PT Anda di sini
Artikel Lainnya
whatsapp button