Setiap badan usaha yang beroperasi di Indonesia wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). SPT Tahunan Badan berisi informasi terkait pendapatan, pengeluaran, kewajiban pajak, dan aspek keuangan lainnya yang harus dipertanggungjawabkan oleh perusahaan.
Laporan ini menjadi dasar bagi pemerintah dalam menilai kepatuhan pajak serta memastikan bahwa setiap perusahaan memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menyiapkan Dokumen Sesuai Syarat Lapor SPT Badan
Sebelum melaporkan SPT Tahunan Badan, perusahaan harus menyiapkan beberapa dokumen penting yang menjadi syarat utama. Dokumen-dokumen ini meliputi:
Laporan Keuangan
Laporan keuangan merupakan dokumen utama yang mencerminkan kondisi keuangan perusahaan selama satu tahun pajak. Dokumen ini terdiri dari:
- Neraca, yang menunjukkan posisi keuangan perusahaan, termasuk aset, kewajiban, dan ekuitas per 31 Desember tahun pajak.
- Laporan laba rugi, yang mencatat pendapatan, beban, laba atau rugi bersih selama satu tahun.
- Catatan atas laporan keuangan, yang berisi informasi tambahan terkait kebijakan akuntansi dan rincian pos dalam laporan keuangan.
Baca juga: Siapa yang Wajib Melaporkan SPT Badan?
Bukti Pembayaran Pajak
Perusahaan harus menyertakan bukti pembayaran pajak yang telah dilakukan selama periode berjalan, seperti:
- Surat Setoran Pajak (SSP), yang menunjukkan pembayaran pajak penghasilan badan (PPh Badan) dan pajak lainnya yang telah dibayarkan.
- Bukti pemotongan pajak, termasuk PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), dan pajak lainnya yang telah dipotong oleh pihak ketiga.
- Bukti kompensasi pajak, jika perusahaan memiliki kredit pajak dari periode sebelumnya.
Lampiran Khusus
Untuk perusahaan tertentu yang memiliki transaksi dengan pihak afiliasi atau transaksi lintas negara, diperlukan dokumen tambahan seperti:
- Transfer Pricing Documentation (TP Doc), yang menjelaskan kebijakan harga transfer antar perusahaan dalam satu grup.
- Laporan per negara (CbCR – Country by Country Reporting), jika perusahaan termasuk dalam kelompok usaha multinasional yang wajib melaporkan informasi keuangan global.
Baca juga: Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Badan
Daftar Penyusutan dan Amortisasi
Jika perusahaan memiliki aset tetap seperti bangunan, kendaraan, atau mesin produksi, maka daftar penyusutan harus dilampirkan untuk menghitung beban penyusutan sesuai dengan ketentuan perpajakan. Penyusutan dilakukan berdasarkan masa manfaat aset yang telah ditetapkan dalam peraturan perpajakan.
Rekapitulasi Kredit Pajak
Jika perusahaan telah membayar pajak di luar negeri atau menerima potongan pajak dari pihak ketiga, rekapitulasi kredit pajak harus disertakan untuk mengklaim pengurangan pajak yang diperbolehkan. Kredit pajak ini dapat digunakan untuk mengurangi pajak terutang di Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Mulai Lapor SPT
Setelah dokumen disiapkan, langkah selanjutnya adalah melakukan pelaporan SPT Tahunan Badan. Proses ini dapat dilakukan secara daring melalui e-Filing di situs DJP atau secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat badan usaha terdaftar. Berikut langkah-langkah pelaporannya:
- Akses DJP Online – Masuk ke akun DJP Online menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kode EFIN.
- Pilih Formulir yang Sesuai – Gunakan formulir SPT 1771 untuk wajib pajak badan dan isi sesuai dengan data yang telah disiapkan.
- Unggah Dokumen Pendukung – Lampirkan laporan keuangan serta bukti pembayaran pajak yang relevan.
- Verifikasi dan Kirim SPT – Pastikan semua data telah terisi dengan benar, lalu kirimkan SPT secara elektronik atau cetak dan serahkan langsung jika melapor ke KPP.
- Dapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) – Setelah SPT dikirim, sistem akan menerbitkan BPE sebagai tanda bukti bahwa laporan telah diterima oleh DJP.
Baca juga: Lampiran yang harus disiapkan pada SPT Badan
Melaporkan SPT Tahunan Badan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan untuk menjaga kepatuhan pajak dan menghindari sanksi. Dengan menyiapkan dokumen yang lengkap serta mengikuti prosedur pelaporan dengan benar, perusahaan dapat memastikan bahwa kewajiban pajaknya telah terpenuhi secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Ingin pengurusan SPT lebih mudah dan tanpa ribet? Gunakan jasa konsultan pajak dari izin.co.id untuk membantu proses pelaporan pajak bisnis Anda.
Tim Konsultan kami siap membantu dalam setiap keperluan perpajakan, seperti;
- Pembuatan Laporan Keuangan dan Pelaporan SPT
- Pengurusan Payroll untuk Bisnis di Jakarta & Sekitarnya
- Pengurusan PKP Jakarta dan Sekitarnya
- dan layanan lainnya.