Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Badan

Rahasia Sukses Pajak: Strategi Efektif Menyusun Laporan SPT Tahunan Badan
Rahasia Sukses Pajak: Strategi Efektif Menyusun Laporan SPT Tahunan Badan

Pentingnya melaporkan SPT Tahunan Badan tidak dapat diabaikan dalam dunia bisnis yang terus berkembang. Sebagai bagian integral dari kewajiban pajak, pelaporan ini tidak hanya memenuhi tanggung jawab perusahaan tetapi juga memberikan manfaat jangka panjang.

Ketentuan Lapor SPT Tahunan Badan

Rahasia Sukses Pajak: Strategi Efektif Menyusun Laporan SPT Tahunan Badan
Rahasia Sukses Pajak: Strategi Efektif Menyusun Laporan SPT Tahunan Badan

Persyaratan pelaporan SPT Tahunan harus dipatuhi dengan cermat untuk memastikan kelancaran proses. Bagi wajib pajak badan yang ingin melaporkan pajak secara online, ada syarat umum dan khusus yang harus dipenuhi. Apa saja syarat tersebut?

  • Syarat Umum

Umumnya, persyaratan pelaporan pajak tahunan online melibatkan kepemilikan NPWP Badan. NPWP Badan adalah nomor pokok wajib pajak yang diberikan oleh DJP kepada WP Badan. Selain itu, syarat lainnya adalah memiliki Sertifikat Elektronik (sertifikat digital) pajak.

  • Syarat Khusus

Selain persyaratan umum, WP Badan harus melampirkan beberapa dokumen sebagai syarat khusus untuk pelaporan SPT Tahunan, antara lain:

    • Formulir 1771 (formulir SPT pajak tahunan bagi wajib pajak badan). Berikut contoh Formulir SPT 1771-TKB_0.
    • Laporan Keuangan seperti laporan laba rugi/neraca, daftar penyusutan, dan bukti setoran angsuran PPh 25.
    • Laporan Keuangan atau Dokumen Pendukung Lainnya (bersifat opsional).

Untuk mengetahui detail lebih lanjut mengenai dokumen yang perlu disiapkan, Anda dapat merujuk pada artikel di Poin B tentang Rincian Dokumen untuk Melaporkan Pajak Badan secara Online.

Bagi WP Pribadi yang merupakan pengusaha, persyaratan melaporkan pajak tahunan online meliputi:

  • Formulir 1770 (formulir SPT pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas).
  • Bukti Potong 1721-A1 atau 1721-A2.
  • Neraca dan Laporan Laba Rugi (jika menggunakan metode pembukuan).
  • Rekapitulasi Bulanan Peredaran Bruto dan Biaya (jika menggunakan metode NPPN).
  • Daftar Perhitungan Peredaran Bruto (jika menggunakan metode perhitungan sesuai PP 23/2018).
  • Lembar Penghitungan PPh Terutang bagi yang berstatus Pisah Harta (PH) atau MT (Manajemen Terpisah).

Baca juga: Pengertian SPT Pajak

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Badan

SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak Badan harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak. Durasi Tahun Pajak bagi Wajib Pajak Badan sama dengan Wajib Pajak OP, yaitu selama 1 (satu) tahun kalender, kecuali jika Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang berbeda dari tahun kalender.

Baca Juga: Telat Lapor SPT Tahunan, Ini Batas Penyampaian dan Solusinya

Cara Lapor SPT Tahunan Badan

Melaporkan pajak kini semakin mudah dengan adanya sistem e-Filling DJP Online yang dapat diakses melalui perangkat pribadi. Namun, pastikan Anda memahami langkah-langkahnya agar terhindar dari kesalahan. Berikut adalah cara melaporkan SPT tahunan secara online yang perlu diperhatikan.

1. Mendaftarkan e-FIN di Kantor Pelayanan Pajak

Meskipun pelaporan SPT tahunan dapat dilakukan secara daring, langkah awalnya adalah mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak untuk membuat dan mengaktifkan e-FIN. E-FIN merupakan identitas wajib lapor yang akan digunakan untuk melakukan e-filling di DJP online.

2. Membuat CSV di Aplikasi SPT Elektronik

Setelah mendaftarkan e-FIN, Anda dapat membuat file CSV menggunakan aplikasi SPT elektronik milik DJP. Ini akan mempermudah proses e-filling pelaporan pajak badan, terutama bagi mereka yang baru pertama kali melakukannya.

3. Menyiapkan Berkas yang Dibutuhkan

Langkah selanjutnya adalah menyiapkan dokumen pendukung yang harus diunggah saat melakukan e-filling. Berikut adalah daftar dokumen yang perlu disiapkan:

  • SPT 1771 yang sudah diisi.
  • Laporan keuangan perusahaan.
  • Dokumen pendukung lainnya.

4. Memulai Laporan SPT Tahunan Secara Online

Setelah melalui proses pendaftaran e-FIN, pembuatan CSV, dan persiapan dokumen, Anda dapat memulai melaporkan SPT tahunan. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Masuk ke halaman DJP online melalui perangkat Anda.
  • Login ke akun Anda dengan mengisi username dan password yang telah Anda buat.
  • Cari menu e-filling dan klik “Buat SPT”.
  • Jawab semua pertanyaan untuk menentukan jenis formulir SPT yang harus diisi.
  • Isi formulir dengan teliti untuk menghindari kesalahan input data. Pastikan untuk memeriksa data yang diisi sebanyak 3 kali.
  • Setelah mengisi formulir, Anda mungkin diminta untuk memasukkan kode verifikasi. Biasanya, DJP online akan mengirimkannya melalui email untuk kemudian dimasukkan ke kolom formulir.
  • Periksa email Anda untuk mendapatkan kode verifikasi dan masukkan ke kolom yang telah disediakan pada formulir.
  • Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan.
  • Setelah formulir diisi dengan lengkap dan dokumen-dokumen diunggah, lanjutkan dengan mengklik “Kirim SPT”.

Proses pelaporan SPT tahunan badan selesai, dan Anda hanya perlu menunggu Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang akan dikirimkan dalam waktu kurang dari 24 jam melalui email.

Keberhasilan perusahaan dalam urusan pajak tidak hanya ditentukan oleh keteraturan pelaporan, melainkan juga oleh penerapan strategi yang efektif. Dengan mengungkap rahasia sukses, yang mencakup pemahaman mendalam tentang aturan, penerapan strategi yang tepat, dan kedisiplinan dalam pelaksanaan, perusahaan dapat menghadapi kewajiban pajak dengan lebih efisien. Hal ini menunjukkan bahwa menyusun laporan SPT tahunan bukan hanya sekadar rutinitas, melainkan sebuah peluang untuk mengoptimalkan keuangan dan memastikan pertumbuhan berkelanjutan. 

Masih bingung tentang perpajakan? Jasa lapor SPT dan konsultasi pajak  dari IZIN.co.id dapat membantu anda. Hubungi kami sekarang.