Cara Menghitung SPT Tahunan Badan: Panduan Lengkap

Artikel ini dibuat dengan bantuan Kecerdasan Buatan (AI) dan telah ditinjau secara manual oleh tim IZIN.CO.ID sebelum diterbitkan.

Setiap perusahaan yang berbadan hukum di Indonesia wajib melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan Badan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pelaporan ini menjadi bentuk kepatuhan pajak yang harus dilakukan setiap tahun. Agar tidak terjadi kesalahan dalam perhitungan dan pelaporan, berikut panduan lengkap mengenai cara menghitung SPT Tahunan Badan.

  1. Persiapan Sebelum Menghitung SPT Tahunan Badan

Sebelum mulai menghitung SPT Tahunan Badan, perusahaan harus menyiapkan beberapa dokumen dan data keuangan berikut:

  • Laporan Keuangan (Laba Rugi, Neraca, dan Arus Kas)
  • Bukti Pemotongan Pajak (PPh Pasal 21, 22, 23, 25, dan 26 jika ada)
  • Daftar Aset dan Penyusutan
  • Bukti Setoran Pajak
  • Dokumen Pendukung Lainnya (jika diperlukan, seperti daftar kredit pajak atau kompensasi rugi fiskal)

Baca juga: Siapa yang Wajib Melaporkan SPT Badan?

  1. Menentukan Dasar Perhitungan Pajak

Dasar perhitungan pajak dalam SPT Tahunan Badan didasarkan pada penghasilan neto fiskal, yaitu laba perusahaan yang telah disesuaikan dengan aturan pajak.

Menghitung Laba Bersih

Laba bersih dihitung dari total pendapatan perusahaan dikurangi dengan biaya-biaya operasional yang dapat dibebankan.

Koreksi Fiskal

Tidak semua biaya yang dikeluarkan perusahaan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Oleh karena itu, dilakukan koreksi fiskal, yaitu:

  • Koreksi Fiskal Positif: biaya yang tidak dapat dikurangkan dari pajak, misalnya denda pajak, pengeluaran pribadi pemilik, atau biaya yang tidak memiliki bukti transaksi.
  • Koreksi Fiskal Negatif: penghasilan yang tidak dikenakan pajak, seperti penghasilan yang telah dikenakan pajak final.

Setelah koreksi fiskal dilakukan, maka diperoleh Penghasilan Kena Pajak.

Baca juga: Lampiran SPT Badan

  1. Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Badan

Pajak Penghasilan (PPh) Badan dihitung berdasarkan tarif yang berlaku. Berdasarkan UU Pajak Penghasilan yang berlaku di Indonesia, tarif pajak badan adalah:

  • 22% dari Penghasilan Kena Pajak (untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya)
  • UMKM dengan omzet di bawah Rp50 miliar mendapatkan tarif khusus:
    • Omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun dikenakan tarif 0,5% (PP 23/2018)
    • Omzet Rp4,8 miliar – Rp50 miliar mendapat pengurangan tarif 50% atas bagian Penghasilan Kena Pajak hingga Rp4,8 miliar
  1. Mengurangi Pajak dengan Kredit Pajak

Setelah menghitung PPh terutang, pajak yang telah dibayar sebelumnya dapat dikreditkan untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan. Kredit pajak meliputi:

  • PPh Pasal 22
  • PPh Pasal 23
  • PPh Pasal 24 (Pajak Luar Negeri)
  • PPh Pasal 25 (Angsuran Pajak)

Jika hasilnya positif, berarti masih ada pajak yang harus dibayarkan. Jika negatif, maka bisa menjadi kompensasi ke tahun berikutnya.

Baca juga: Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Badan

  1. Pelaporan SPT Tahunan Badan

Setelah menghitung pajak, langkah berikutnya adalah mengisi dan melaporkan SPT Tahunan Badan melalui DJP Online atau secara manual ke KPP terdaftar.

Formulir yang Digunakan

  • Formulir 1771 untuk SPT Tahunan Badan
  • Lampiran-lampiran yang berisi rincian perhitungan pajak dan koreksi fiskal

Batas Waktu Pelaporan

SPT Tahunan Badan harus dilaporkan paling lambat 30 April setiap tahunnya.

Menghitung dan melaporkan SPT Tahunan Badan merupakan kewajiban penting bagi setiap perusahaan. Dengan memahami cara menghitung laba bersih, melakukan koreksi fiskal, dan mengaplikasikan tarif pajak yang berlaku, perusahaan dapat memastikan kepatuhan pajak yang optimal. Pastikan juga untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan agar proses pelaporan berjalan lancar.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau butuh bantuan dalam pengisian SPT Tahunan Badan, sebaiknya berkonsultasi dengan konsultan pajak profesional atau langsung ke kantor pajak terdekat.

Jika Anda membutuhkan bantuan dalam pengurusan dan pelaporan pajak badan, Jasa konsultan pajak online dari IZIN.co.id dapat membantu anda.

Tim Konsultan kami siap membantu dalam setiap keperluan perpajakan, seperti;

Konsultasi GRATIS sekarang!

 

Hitung Pajak Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

Kalkulator PPh
Hitung pajak penghasilan PPh 21, 23, dan 4 ayat (2)
Kalkulator Pajak Properti
Hitung perkiraan pajak dan biaya notaris
Artikel Lainnya
whatsapp button