Jenis-jenis Pajak Badan Usaha

pajak usaha adalah

Selain orang pribadi, badan usaha pun tidak lepas dari kewajiban membayar pajak. Pajak usaha adalah kewajiban pajak perusahaan agar transaksi bisnis dapat tetap berjalan dengan lancar dan baik. Pajak badan usaha ini dikenakan atas profit suatu perusahaan.

Pajak badan usaha memiliki cukup banyak jenis. Jenis pajak dibedakan atas dasar jenis transaksi, pemberian gaji karyawan, penghasilan yang diraih perusahaan, dan lainnya. Ketahui lebih lanjut apa saja jenis-jenis pajak badan usaha berikut ini.

Pajak Penghasilan Pasal 15 (PPh Pasal 15)

PPh Pasal 15 adalah pajak usaha yang dikenakan pada bisnis atau usaha yang bergerak di industri penerbangan internasional, pelayaran, dan asuransi asing. Selain itu, perusahaan pengeboran minyak dan gas serta perusahaan yang menanamkan modal pada proyek infrastruktur dalam bentuk BOT (Build, Operate, and Transfer) seperti pembangunan jalur kereta, jalan tol, dan lainnya juga dikenakan PPh Pasal 15.

Tarif pajak PPh Pasal 15 berbeda tergantung pada usahanya. Misalnya, perusahaan pelayaran akan dikenakan pajak penghasilan sebesar 1,8% dari omzet bruto, sedangkan perusahaan maskapai penerbangan harus membayar 2,64% dari omzet bruto.

Pajak Penghasilan Pasal 21

PPh 21 adalah kewajiban pajak atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi. Penghasilan yang dibebankan pajak berupa gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan penghasilan lain yang terkait jabatan, pekerjaan, dan kegiatan lainnya.

Perusahaan wajib mengatur pemungutan pajak dengan memotong langsung tarif pajak dari gaji karyawan setiap bulannya. PPh Pasal 21 dibagi menjadi:

  1. Pegawai tetap dan penerima pensiun berkala
  2. Tenaga kerja lepas
  3. Dewan komisaris yang bukan merupakan pegawai tetap
  4. Penerima imbalan berkala
  5. Pegawai pensiun yang termasuk dalam peserta program pensiun

Pajak Penghasilan Pasal 22

Wajib pajak PPh Pasal 22 atau Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah badan usaha swasta maupun pemerintah yang melakukan kegiatan impor, ekspor, dan re-impor. Pajak ini juga dibebankan pada wajib pajak yang melakukan jual beli barang mewah.

Badan-badan yang memungut PPh Pasal 22 adalah Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Bendahara Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bendahara pengeluaran, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pajak Badan Usaha Penghasilan Pasal 23

Pajak ini dipungut dari pembagian keuntungan saham atau dividen, penghasilan atas modal, bunga, penghargaan, royalti, sewa, hadiah, dan penghasilan lain terkait pemakaian aset, kecuali tanah, jasa, dan bangunan.

Pihak yang memungut PPh Pasal 23 adalah badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, penyelenggara kegiatan, dan perwakilan perusahaan luar negeri.

Pajak Penghasilan Pasal 25

PPh Pasal 25 dikenakan pada perorangan atau badan yang melakukan kegiatan usaha. Karena pajak terutang ini harus dibayar dalam waktu satu tahun, wajib pajak diperbolehkan untuk mengangsurnya.

Pembayaran pajak harus dilakukan sendiri tanpa bisa digantikan oleh siapa pun. Angsuran pajak ini memiliki dua jenis pembayaran, yakni Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP – OPPT) dan Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (WP – OPSPT).

Pajak Penghasilan Pasal 26

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008, PPh Pasal 26 merupakan pajak yang dikenakan atas pendapatan yang diterima wajib pajak luar negeri di Indonesia selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Tarif umum pajak usaha adalah 20%.

Jenis pendapatan yang dikenakan pajak ini adalah dividen, bunga, royalti, sewa, insentif yang berhubungan pekerjaan dan jasa, penghargaan, hadiah, pensiun dan pembayaran berkala, premi swap, dan keuntungan dari pembebasan utang.

Pajak Penghasilan Badan Usaha Pasal 29

PPh Pasal 29 merupakan sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak dipotong dengan kredit PPh (jenis PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24) dan Pasal 25. Secara singkat, pajak ini adalah PPh kurang bayar yang dilakukan dalam proses pelaporan SPT Tahunan PPh.

Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)

PPh Pasal 4 ayat 2 juga disebut PPh final. Pajak usaha ini adalah pajak yang harus dibayar wajib pajak perorangan maupun badan atas beberapa macam penghasilan yang mereka hasilkan. 

Penghasilan bisa berupa omzet penjualan, bunga deposito atau tabungan, bunga dari obligasi, hadiah undian atau lotre, transaksi saham atau surat berharga, dan pengalihan aset.

Pajak Penghasilan Badan

PPhB adalah pajak yang dibebankan pada wajib pajak orang pribadi dan badan usaha untuk setiap tambahan kemampuan yang diterima baik dari dalam maupun luar negeri. PPhB diatur di dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Adapun subjek PPhB adalah Perseroan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), firma, dan koperasi.

Baca Juga: Apa itu SPTPD?

Pajak usaha adalah kewajiban yang harus dipenuhi semua pelaku usaha setiap tahunnya. Agar terhindar dari denda dan sanksi, Anda harus selalu memerhatikan tanggal waktu penyetoran dan batas waktu pelaporan.Nah, apabila bingung perihal perpajakan ini, IZIN.co.id siap membantu dalam layanan perpajakan Anda. Selain itu, IZIN.co.id siap membantu mengurus perizinan atau legalitas usaha hingga pembuatan perjanjian secara tepercaya. Hubungi IZIN.co.id sekarang.