Setiap badan usaha yang beroperasi di Indonesia wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai bentuk kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan. Dengan adanya sistem pelaporan online, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mempermudah perusahaan dalam menyampaikan laporan pajaknya secara efisien. Artikel ini akan membahas ketentuan, batas waktu, serta langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam melaporkan SPT Tahunan Badan secara online.
Ketentuan Lapor SPT Tahunan Badan
SPT Tahunan Badan merupakan dokumen yang berisi laporan perhitungan pajak penghasilan (PPh) yang telah dibayarkan atau masih harus dibayar oleh badan usaha dalam satu tahun pajak. Berikut adalah beberapa ketentuan penting terkait pelaporan SPT Tahunan Badan:
- Wajib bagi Semua Badan Usaha
Semua entitas berbentuk badan, baik PT, CV, koperasi, yayasan, maupun bentuk usaha lainnya, wajib menyampaikan SPT Tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Menggunakan Formulir 1771
Pelaporan SPT Tahunan Badan dilakukan menggunakan Formulir 1771 beserta lampiran-lampiran yang diperlukan, seperti laporan keuangan dan bukti pemotongan pajak.
Baca juga: Cara Lapor Dividen di SPT Tahunan Badan
- Dilaporkan Secara Elektronik
DJP mewajibkan badan usaha untuk melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing atau e-Form di laman resmi DJP Online.
- Dokumen yang Dibutuhkan
Beberapa dokumen yang harus disiapkan dalam pelaporan SPT Tahunan Badan antara lain:
- Laporan keuangan tahunan
- Bukti pemotongan pajak (jika ada)
- Daftar aset dan kewajiban
- Dokumen pendukung lainnya sesuai dengan jenis usaha
Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Badan
Badan usaha wajib memperhatikan tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan untuk menghindari sanksi administratif. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, batas akhir pelaporan SPT Tahunan Badan adalah 30 April setiap tahun untuk tahun pajak sebelumnya. Jika melewati batas waktu tersebut, wajib pajak dapat dikenakan denda sebesar Rp1.000.000 sesuai dengan Pasal 7 Ayat (1) UU KUP.
Baca juga: Cara Lapor SPT Masa PPh Unifikasi: Panduan Lengkap
Cara Lapor SPT Tahunan Badan Secara Online
Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan SPT Tahunan Badan secara online melalui DJP Online:
- Login ke DJP Online
- Akses situs https://djponline.pajak.go.id
- Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan untuk masuk ke akun
- Pilih Menu e-Filing atau e-Form
- Klik menu “e-Filing” jika ingin mengisi formulir secara langsung di browser
- Jika memilih “e-Form”, unduh file formulir yang dapat diisi secara offline sebelum diunggah kembali
- Pilih Formulir 1771
- Pilih tahun pajak yang akan dilaporkan
- Isi Formulir 1771 dengan data yang sesuai, termasuk laporan keuangan dan bukti pajak yang telah dibayarkan
- Unggah Dokumen Pendukung
- Lampirkan dokumen yang dibutuhkan, seperti laporan keuangan, daftar aset, serta bukti pemotongan pajak
- Kirim SPT dan Dapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
- Setelah semua data terisi, klik “Kirim SPT”
- Sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke email atau nomor HP yang terdaftar
- Masukkan kode verifikasi dan tunggu hingga mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT telah berhasil dilaporkan
Baca juga: Telat Lapor SPT Tahunan, Ini Batas Penyampaian?
Kesimpulan
Melaporkan SPT Tahunan Badan secara online kini semakin mudah dengan sistem yang telah disediakan oleh DJP. Dengan memahami ketentuan, batas waktu, dan prosedur yang benar, badan usaha dapat menjalankan kewajiban perpajakannya tanpa kendala. Jika Anda memerlukan bantuan dalam penyusunan laporan pajak, konsultasi, atau pengurusan perpajakan lainnya, izin.co.id siap membantu Anda dengan layanan profesional dan terpercaya.
Tim Konsultan kami siap membantu dalam setiap keperluan perpajakan, seperti;
- Pembuatan Laporan Keuangan dan Pelaporan SPT
- Pengurusan Payroll untuk Bisnis di Jakarta & Sekitarnya
- Pengurusan PKP Jakarta dan Sekitarnya
- dan layanan lainnya.