Punya NPWP Namun Tidak Bekerja? Cek Aturan Pelaporan SPT Terbaru!

Artikel ini dibuat dengan bantuan Kecerdasan Buatan (AI) dan telah ditinjau secara manual oleh tim IZIN.CO.ID sebelum diterbitkan.

Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menandakan bahwa seseorang terdaftar sebagai wajib pajak di Indonesia. Namun, bagaimana jika Anda memiliki NPWP tetapi saat ini tidak memiliki pekerjaan atau penghasilan? Apakah Anda tetap wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)?

Artikel ini akan membahas secara detail mengenai hal tersebut, termasuk konsep Wajib Pajak Non-Efektif (WP NE), kriteria penetapannya, cara mengajukan permohonan WP NE, serta kesimpulan dan penutup.

Apa itu Wajib Pajak Non-Efektif?

Wajib Pajak Non-Efektif (WP NE) adalah status yang diberikan kepada wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sebagai wajib pajak, namun belum melakukan penghapusan NPWP. Dengan status ini, wajib pajak dibebaskan dari kewajiban administrasi perpajakan rutin, termasuk penyampaian SPT.

Baca juga: Siapa yang Harus Melaporkan SPT Tahunan?

Kriteria Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif

Penetapan status WP NE dilakukan berdasarkan kriteria tertentu. Beberapa di antaranya adalah:

Punya NPWP Namun Tidak Bekerja? Cek Aturan Pelaporan SPT Terbaru!
Punya NPWP Namun Tidak Bekerja? Cek Aturan Pelaporan SPT Terbaru!
  1. Tidak Lagi Melakukan Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas: Wajib pajak orang pribadi yang sebelumnya menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, namun kini telah berhenti.
  2. Penghasilan di Bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): Wajib pajak orang pribadi yang tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya berada di bawah PTKP.
  3. NPWP untuk Keperluan Administratif: Wajib pajak yang memiliki NPWP hanya untuk syarat administratif, seperti melamar pekerjaan atau membuka rekening bank, namun tidak memiliki penghasilan.
  4. Tinggal di Luar Negeri: Wajib pajak yang tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam 12 bulan dan telah menjadi subjek pajak luar negeri.
  5. Permohonan Penghapusan NPWP: Wajib pajak yang telah mengajukan permohonan penghapusan NPWP tetapi belum mendapatkan keputusan.
  6. Tidak Menyampaikan SPT dan Tidak Ada Transaksi Pajak: Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan tidak melakukan transaksi pembayaran pajak selama dua tahun berturut-turut.
  7. Alamat Tidak Diketahui: Wajib pajak yang alamatnya tidak ditemukan berdasarkan penelitian lapangan.
  8. Kriteria Lainnya: Wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif lainnya tetapi belum melakukan penghapusan NPWP.

Kriteria lengkap dapat dilihat pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

Baca juga: SPT Orang Pribadi: Pengertian, Jenis, dan Cara Lapor

Cara Mengajukan Permohonan Wajib Pajak Non-Efektif

Jika Anda memenuhi salah satu kriteria di atas dan ingin mengajukan permohonan penetapan sebagai WP NE, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:

  • Pengajuan Secara Elektronik:

    • Melalui Aplikasi Registrasi: Masuk ke aplikasi registrasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan isi formulir penetapan WP NE.
    • Melalui Kring Pajak: Hubungi layanan Kring Pajak di nomor 1500200 atau melalui live chat di situs resmi DJP. Siapkan data seperti NPWP, KTP, dan informasi terkait untuk proses verifikasi.
  • Pengajuan Secara Tertulis:

    • Persiapan Dokumen: Isi formulir permohonan penetapan WP NE dan lampirkan surat pernyataan serta dokumen pendukung yang relevan.
    • Pengiriman Dokumen: Kirimkan dokumen tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar, baik secara langsung, melalui pos, atau jasa ekspedisi.

Setelah permohonan diajukan, DJP akan melakukan verifikasi dan memberikan keputusan dalam jangka waktu tertentu.

Baca juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP, dan Pemotong Pajak

Jadi, Apakah Pengangguran Wajib Lapor SPT?

Memiliki NPWP namun tidak memiliki penghasilan tetap mewajibkan Anda untuk tetap melaporkan SPT Tahunan. Namun, jika Anda memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Non-Efektif, Anda dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan status tersebut, sehingga dibebaskan dari kewajiban pelaporan SPT. Penting untuk memahami prosedur dan kriteria yang berlaku agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar.

Jika Anda memerlukan bantuan lebih lanjut terkait perpajakan, pertimbangkan untuk menggunakan jasa konsultasi pajak dari IZIN.co.iduntuk memastikan kepatuhan Anda terhadap peraturan yang berlaku.

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi GRATIS!

 

Hitung Pajak Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

Kalkulator PPh
Hitung pajak penghasilan PPh 21, 23, dan 4 ayat (2)
Kalkulator Pajak Properti
Hitung perkiraan pajak dan biaya notaris
Artikel Lainnya
whatsapp button